JAKARTA — Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 75/SE/2026 yang mengatur pemberian izin bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mengantarkan anak mereka pada hari pertama sekolah. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 22/SE/2026.
Berikut adalah ketentuan lengkap terkait izin mengantar anak bagi ASN di lingkungan Dinas Pendidikan DKI Jakarta:
- Jadwal dan Batas Waktu Izin.
- Hari Pelaksanaan: Izin diberikan untuk hari Senin, Selasa, atau Rabu, menyesuaikan dengan hari pertama masuk sekolah yang ditetapkan oleh masing-masing sekolah anak.
- Batas Jam Kerja: ASN yang memanfaatkan izin ini diberikan kelonggaran untuk memulai kerja paling lambat sampai dengan pukul 12.00 WIB.
- Syarat Pelayanan: Pemberian izin tetap harus mempertimbangkan ketuntasan pekerjaan rutin dan kelancaran pelayanan publik di unit kerja masing-masing.
- Prosedur Pengajuan dan Pelaporan.
- Surat Tertulis: Pegawai wajib mengajukan permohonan izin secara tertulis kepada atasan langsung.
- Bukti Foto Real-Time: ASN harus melaporkan kegiatannya kepada Pejabat Pengelola Kepegawaian dengan melampirkan foto wajah/badan yang jelas. Foto wajib diambil menggunakan aplikasi kamera yang menampilkan lokasi dan waktu sebenarnya (real-time), seperti Camera Timestamp, Notecamp Lite, atau sejenisnya.
- Input E-Absensi: Operator presensi di tiap Unit Kerja bertanggung jawab menginput keterangan "mengantar anak hari pertama sekolah" pada sistem e-absensi paling lambat Jumat, 17 Juli 2026.
- Pengawasan dan Pelaporan Berjenjang.Atasan langsung dan Pejabat Pengelola Kepegawaian di setiap Perangkat Daerah diwajibkan melakukan pengawasan ketat terhadap pelaksanaan izin ini. Selain itu, pelaksanaan Surat Edaran ini harus dilaporkan secara berjenjang kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta melalui tautan resmi tautan linktr.ee paling lambat tanggal 17 Juli 2026.
Surat edaran ini ditandatangani secara elektronik oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Nahdiana, dan ditembuskan kepada Sekretaris Daerah serta Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta.
* * *
* * *
Sumber: Dinas Pendidikan DKI Jakarta.






0 comments:
Posting Komentar
Terima kasih atas kunjungannya di blog kami.