SK Kopma UIN Syahid Jakarta Tentang Dikmen

SURAT KEPUTUSAN KOPERASI MAHASISWA
UIN SYARIF HIDAYATULLAH JAKARTA
NOMOR : 002-A/KOPMAUIN/III/2013

TENTANG
PENDIDIKAN MENENGAH
KOPMA UIN SYARIF HIDAYATULLAH JAKARTA

Menimbang :
  1. Bahwa sebagai realisasi program kerja tahunan dan untuk memperlancar proses kaderisasi Koperasi Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, perlu segera dibentuk Kepanitiaan Pendidikan Menengah.
  2. Bahwa nama-nama yang tercantum dalam lampiran surat keputusan ini dianggap mampu dan memenuhi syarat untuk dibentuk Kepanitiaan Pendidikan Menengah.
Mengingat :
  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional.
  2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 Tentang Perkoperasian.
  3. Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1986 Tentang Pola Dasar Pembentukan dan Pedoman Pembinaan Koperasi Mahasiswa Perguruan Tinggi Agama Islam.
  4. Pasal 11 Bab VIII Anggaran Dasar Koperasi Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
  5. Pasal 10 Bab V Anggaran Rumah Tangga Koperasi Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
  6. Rapat Perdana Pengurus Baru Koperasi Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta pada tanggal 12 Maret 2013.
M E M U TU S K A N
Menetapkan :
  1. Mengesahkan dibawah ini Pengangkatan Panitia Pendidikan Menengah Koperasi Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
  2. Dengan susunan dan personalia sebagaimana tersebut dalam lampiran surat keputusan ini.
  3. Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan segala sesuatu akan diubah dan ditinjau kembali sebagaimana mestinya jika di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapan ini.
Jakarta, 18 Maret 2013
Mengetahui,
PENGURUS KOPMA UIN SYAHID JAKARTA
PERIODE 2013
Ketua Umum
Fakhri Ismanudin
NIA : 2010-21013
Kepala Bidang Admum
Sundari Rahayu
NIA : 2011-22026

0 comments:

Posting Komentar