PT. HIJAS LINE TUJUH TUJUH - HIJAS TRANS 77

Langkah-Langkah Pengembangan Kawasan Tanpa Rokok Di Angkutan Umum


Petugas kesehatan melaksanakan advokasi kepada pemilik/pengelola angkutan umum dengan menjelaskan perlunya Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan keuntungannya jika dikembangkan di area tersebut.

Dari advokasi tersebut, akhirnya pemilik/pengelola angkutan umum setuju untuk mengembangkan Kawasan Tanpa Rokok. Contoh angkutan umum adalah bus, kereta api, angkutan umum kecil (angkot kijang), angkutan umum sedang (kopaja, bus mini), dan lain sebagainya.

Yang perlu dilakukan oleh pemilik angkutan umum untuk mengembangkan Kawasan Tanpa Rokok adalah sebagai berikut:
A. Analisis Situasi.
Pimpinan/pemilik angkutan umum melakukan pengkajian ulang tentang ada tidaknya kebijakan Kawasan Tanpa Rokok dan bagaimana sikap & perilaku penumpang, supir, serta kernet terhadap kebijakan Kawasan Tanpa Rokok.

Kajian ini untuk memperoleh data sebagai dasar membuat kebijakan. 
B. Pembentukan Komite atau Kelompok Kerja Penyusunan Kebijakan Kawasan Tanpa Rokok.
Pihak pimpinan/pemilik angkutan umum mengajak bicara pengelola yang mewakili perokok dan bukan perokok untuk:
  • Menyampaikan maksud, tujuan, dan manfaat Kawasan Tanpa Rokok.
  • Membahas rencana kebijakan tentang pemberlakuan Kawasan Tanpa Rokok.
  • Meminta masukan tentang penerapan Kawasan Tanpa Rokok, antisipasi kendala, dan sekaligus alternatif solusi.
  • Menetapkan penanggung jawab Kawasan Tanpa Rokok dan mekanisme pengawasannya.
  • Membahas cara sosialisasi efektif bagi penumpang, supir, dan kernet.
Kemudian pihak pimpinan membentuk komite atau kelompok kerja penyusunan kebijakan Kawasan Tanpa Rokok.
C. Membuat Kebijakan Kawasan Tanpa Rokok.
Komite atau kelompok kerja membuat kebijakan yang jelas tujuan dan cara melaksanakannya.
D. Penyiapan Infrastruktur.
  • Membuat surat keputusan dari pemilik/pimpinan tentang penanggung jawab dan pengawas Kawasan Tanpa Rokok di angkutan umum.
  • Instrumen pengawasan.
  • Materi sosialisasi penerapan Kawasan Tanpa Rokok.
  • Pembuatan dan penempatan tanda larangan merokok di angkutan umum.
  • Mekanisme dari saluran penyampaian pesan Kawasan Tanpa Rokok bagi penumpang, supir, dan kernet di angkutan umum, misalnya melalui poster, stiker larangan merokok, dan lain sebagainya.
  • Pelatihan bagi pengawas Kawasan Tanpa Rokok.
E. Sosialisasi Penerapan Kawasan Tanpa Rokok.
  • Sosialisasi penerapan Kawasan Tanpa Rokok di angkutan umum.
  • Sosialisasi tugas dan penanggung jawab dalam pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok.
F. Penerapan Kawasan Tanpa Rokok.
  • Penyampaian pesan Kawasan Tanpa Rokok kepada penumpang melalui poster, pengeras suara, dan lain sebagainya.
  • Penyediaan tempat bertanya.
  • Pelaksanaan pengawasan Kawasan Tanpa Rokok.
G. Pengawasan dan Penegakan Hukum.
  • Pengawas Kawasan Tanpa Rokok di angkutan umum mencatat pelanggaran dan menerapkan sanksi sesuai dengan peraturan daerah setempat.
  • Melaporkan hasil pengawasan kepada otoritas pengawasan daerah yang ditunjuk oleh pemerintah daerah setempat, baik diminta atau tidak.
H. Pemantauan dan Evaluasi.
  • Lakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala tentang kebijakan yang telah dilaksanakan.
  • Minta pendapat komite dan lakukan kajian terhadap masalah yang ditemukan.
  • Putuskan apakah perlu penyesuaian terhadap kebijakan.
Sumber: Pusat Promosi Kesehatan 2011.

0 comments:

Posting Komentar

Sertifikat Halal Gratis untuk UMKM

Produkmu sudah punya Sertifikasi Halal belum? Mulai tanggal 17 Oktober 2024 nanti semua produk UMKM wajib memiliki sertifikasi HALAL loh sob...