Proses Pendaftaran Instalasi Biznet

Rabu, 29 April 2026: Provider Teknologi

Mekanisme Pengawasan TKA 2026

Jum'at, 27 Maret 2026: Sekolah Pendidikan TKA

Pemberlakuan Contra Flow di Simpang Exit Tol Parungkuda

Selasa, 24 Maret 2026: Foto Berita Fakta

"Jiwa Aceh" Masjid Raya Baiturrahman

Senin, 23 Maret 2026: Dakwah Masjid

Stasiun Pondok Jati

Selasa, 17 Maret 2026: Tour - Travel

Kemko Sultan Ammu Siap Diorder

Sabtu, 14 Februari 2026: UMKM

Terima Kasih

TELAH TERBIASA DALAM LITERASI

PP No.9/2026 Tentang Pemberian THR & Gaji Ke 13

Salinan Presiden Republik Indonesia terkait Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026. 

Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Presiden Republik Indonesia, 

Menimbang: 

  • a. bahwa Presiden selaku Kepala Pemerintahan memegang kekuasaan pengelolaan keuangan negara sebagai bagian dari kekuasaan pemerintahan di antaranya penetapan gaji dan tunjangan; 
  • b. bahwa Pemerintah berupaya mempertahankan tingkat daya beli masyarakat di antaranya melalui pembelanjaan Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan di masyarakat sehingga berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional; 
  • c. bahwa untuk meningkatkan pembelanjaan Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan, Pemerintah memberikan tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas Tahun 2026 sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara; 
  • d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026; 

Mengingat: 

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 
  2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); 
  3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); 
  4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 179, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7144); 

Memutuskan dan Menetapkan: 

PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS KEPADA APARATUR NEGARA, PENSIUNAN, PENERIMA PENSIUN, DAN PENERIMA TUNJANGAN TAHUN 2026. 

Pasal 1: 

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan: 

  1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. 
  2. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan dan/atau menduduki jabatan pemerintahan. 
  3. Prajurit Tentara Nasional Indonesia yang selanjutnya disebut Prajurit TNI adalah warga negara yang memenuhi persyaratan tertentu sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara. 
  4. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah pegawai negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. 
  5. Pejabat Negara adalah pejabat yang lingkungan kerjanya berada pada lembaga negara yang merupakan alat kelengkapan negara beserta lembaga negara penunjang fungsi alat kelengkapan negara yang bertugas menjalankan fungsi untuk dan atas nama negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 
  6. Pensiunan adalah Aparatur Negara yang telah purna tugas dan diberi penghargaan atas pengabdiannya kepada negara berupa manfaat pensiun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 
  7. Penerima Pensiun adalah ahli waris yang sah dari Aparatur Negara atau Pensiunan dan diberikan manfaat pensiun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 
  8. Penerima Tunjangan adalah warga negara yang memenuhi persyaratan tertentu untuk menerima penghargaan dan/atau penghormatan dari negara dalam bentuk pemberian tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 
  9. Hari Raya adalah hari raya Idul Fitri. 

dan seterusnya ... 

Terdapat 21 Pasal dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026. 

Peraturan Pemerintah RI Nomor 9 Tahun 2026 ini ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 Maret 2026 yang ditandatangani oleh Bapak Prabowo Subianto selaku Presiden Republik Indonesia. 

Peraturan Pemerintah RI Nomor 9 Tahun 2026 ini juga diundangkan di Jakarta pada tanggal 3 Maret 2026 yang disahkan oleh Bapak Prasetyo Hadi selaku Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia. 

Ini juga merupakan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 20. 

Salinan Peraturan Pemerintah RI Nomor 9 Tahun 2026 ini sesuai dengan aslinya yang dikeluarkan oleh Ibu Lydia Silvanna Djaman selaku Deputi Bidang Perundang-undangan dan Administrasi Hukum, Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia. 

* * * 

Dalam salinan ini, terdapat penjelasan atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026. 

Terbagi menjadi 2 bagian, yakni penjelasan umum dan penjelasan pasal demi pasal, yang menjadi padu Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7162. 

Selain penjelasan, terdapat pula lampiran terkait besaran paling banyak tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas bagi pimpinan, anggota, dan pegawai non-pegawai aparatur sipil negara yang bertugas pada instansi pemerintah, termasuk pada lembaga nonstruktural dan perguruan tinggi negeri baru. 

Sumber: Forum Guru PPPK Indonesia.

Data Rumah Sakit

Pengertian Rumah Sakit. 

Wolper dan Pena (dalam Azwar, 1996) menyatakan bahwa rumah sakit adalah tempat dimana orang sakit mencari dan menerima pelayanan kedokteran serta tempat dimana pendidikan klinik untuk mahasiswa kedokteran, perawat, dan berbagai tenaga profesi kesehatan lainnya diselenggarakan. 

Association of Hospital Care (dalam Azwar, 1996) menjelaskan bahwa rumah sakit adalah suatu pusat dimana pelayanan kesehatan masyarakat, pendidikan, penelitian kedokteran diselenggarakan. 

Rumah Sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyediakan layanan medis paripurna (rawat inap, rawat jalan, gawat darurat) untuk perorangan. 

Dilengkapi profesional medis terlatih, peralatan, dan berfungsi juga sebagai pusat pendidikan dan penelitian, mencakup upaya penyembuhan, pencegahan, serta rehabilitasi. 

Fungsi Rumah Sakit. 

Fungsi utama dari Rumah Sakit adalah pelayanan kesehatan, pendidikan, dan penelitian. 

  • Pelayanan Kesehatan - Menyediakan layanan kuratif (pengobatan), preventif (pencegahan), dan rehabilitatif secara komprehensif. 
  • Pendidikan - Melatih mahasiswa kedokteran, keperawatan, dan profesi kesehatan lainnya. 
  • Penelitian - Melakukan penelitian medis untuk pengembangan ilmu kesehatan. 

Fungsi rumah sakit berdasarkan sistem kesehatan nasional dalam Djojodibroto (1997) adalah memberikan pelayanan rujukan medik spesialistik dan subspesialis. Menyediakan dan menyelenggarakan upaya kesehatan yang bersifat penyembuhan dan pemulihan pasien. 

Sarana pendidikan dan pelatihan di bidang kedokteran dan kedokteran gigi jenjang diploma, dokter, dokter gigi, dokter spesialis, dokter gigi spesialis konsultan, magister, doktor, dan pendidikan berkelanjutan bidang kedokteran. 

Karakter Rumah Sakit. 

Djojodibroto (1997) menyatakan bahwa organisasi rumah sakit mempunyai sejumlah sifat atau karakteristik yang tidak dimiliki organisasi lainnya, antara lain: 

  • Sebagian besar tenaga kerja rumah sakit adalah tenaga profesional. 
  • Wewenang kepala rumah sakit berbeda dengan wewenang pimpinan perusahaan. 
  • Tugas-tugas kelompok profesional lebih banyak dibandingkan tugas kelompok manajerial. 
  • Beban kerjanya tidak bisa diatur. 
  • Jumlah pekerjaan dan sifat pekerjaan di unit kerja beragam. 
  • Hampir semua kegiatannya bersifat penting. 
  • Pelayanan rumah sakit sifatnya sangat individualistik. Setiap pasien harus dipandang sebagai individu yang utuh, aspek fisik, aspek mental, aspek sosiokultur, dan aspek spiritual harus mendapat perhatian penuh. 
  • Pelayanan bersifat pribadi, cepat, dan tepat. 
  • Pelayanan berjalan terus menerus selama 24 jam dalam sehari. 

Macam-Macam Rumah Sakit. 

Djojodibroto (1997) membagi rumah sakit menjadi beberapa macam, yaitu menurut: 

  1. Pemilik. 
    Rumah sakit dapat dibedakan atas dua macam, yaitu: 
    1. Rumah sakit pemerintah (government hospital). 
    2. Rumah sakit swasta (private hospital). 
  2. Filosofi yang dianut. 
    Rumah sakit dapat dibedakan atas dua macam, yaitu 
    1. Rumah sakit yang tidak mencari keuntungan (non-profit hospital). 
    2. Rumah sakit yang mencari keuntungan (profit hospital). 
  3. Jenis pelayanan yang diselenggarakan. 
    Rumah sakit dapat dibedakan atas dua macam, yaitu 
    1. Rumah Sakit Umum / RSU (general hospital) yang menyelenggarakan atau melayani semua bidang penyakit dan jenis pelayanan kesehatan. 
    2. Rumah Sakit Khusus / RSK (specially hospital) yang memberikan pelayanan utama pada satu bidang atau jenis penyakit tertentu (misalnya jantung, ibu dan anak). 
  4. Lokasi rumah sakit. 
    Rumah sakit dibedakan atas beberapa macam, tergantung dari pembagian sistem pemerintah yang dianut, misalnya rumah sakit pusat jika lokasinya di ibukota negara, rumah sakit provinsi jika lokasinya di ibukota provinsi, dan rumah sakit kabupaten jika lokasinya di ibukota kabupaten. 

Azwar (1996) menyatakan bahwa rumah sakit di Indonesia jika ditinjau dari kemampuan yang dimiliki dibedakan menjadi lima macam, yaitu: 

  1. Rumah Sakit Tipe A. 
    Rumah sakit kelas A adalah rumah sakit yang mampu memberikan pelayanan kedokteran spesialis dan subspesialis secara luas. 
    Rumah sakit kelas A ditetapkan sebagai tempat pelayanan rumah sakit rujukan tertinggi (top referral hospital) atau rumah sakit pusat. 
  2. Rumah Sakit Tipe B. 
    Rumah sakit kelas B adalah rumah sakit yang mampu memberikan pelayanan kedokteran spesialis luas dan subspesialis terbatas. 
    Rumah sakit kelas B didirikan di setiap ibukota provinsi (provincial hospital) yang menampung pelayanan rujukan dari rumah sakit kabupaten. Rumah sakit pendidikan yang tidak termasuk kelas A juga diklasifikasikan sebagai rumah sakit kelas B. 
  3. Rumah Sakit Tipe C. 
    Rumah sakit kelas C adalah rumah sakit yang mampu memberikan pelayanan kedokteran spesialis terbatas, yaitu pelayanan penyakit dalam, pelayanan bedah, pelayanan kesehatan anak, dan pelayanan kebidanan & kandungan. 
    Rumah sakit kelas C akan didirikan di setiap ibukota kabupaten (regency hospital) yang menampung pelayanan rujukan dari puskesmas. 
  4. Rumah Sakit Tipe D. 
    Rumah sakit kelas D adalah rumah sakit yang bersifat transisi karena pada satu saat akan ditingkatkan menjadi rumah sakit kelas C. 
    Kemampuan rumah sakit kelas D hanya memberikan pelayanan kedokteran umum dan kedokteran gigi. Rumah sakit kelas D juga menampung pelayanan rujukan yang berasal dari puskesmas. 
  5. Rumah Sakit Tipe E. 
    Rumah sakit kelas E adalah rumah sakit khusus (special hospital) yang menyelenggarakan satu macam pelayanan kedokteran saja, misalnya rumah sakit kusta, rumah sakit paru, rumah sakit kanker, rumah sakit jantung, rumah sakit ibu & anak, rumah sakit gigi & mulut, rumah sakit otak, dan lain sebagainya. 

Jenis Pelayanan Rumah Sakit. 

  • Rawat Jalan : Pelayanan bagi pasien yang tidak memerlukan menginap. 
  • Rawat Inap : Pelayanan bagi pasien yang perlu dirawat menginap. 
  • Unit Gawat Darurat : Penanganan segera untuk kondisi kritis. 

Database Rumah Sakit. 

Berikut data nama rumah sakit yang berada di seluruh Indonesia: 

  1. RS. Atma Jaya. 
  2. DKI Jakarta: 
    1. RS. Brawijaya. 
    2. RS. Cipto Mangunkusumo. 
    3. RS. Gading Pluit. 
    4. RS. Halim. 
    5. RS. Harapan Kita. 
    6. RS. Hermina. 
      1. RS. Hermina - Jatinegara. 
    7. RS. Kanker Dharmais. 
    8. RS. Mitra Jatinegara. 
    9. RS. PELNI. 
    10. RS. Persahabatan. 
    11. RS. POLRI. 
    12. RS. Pondok Indah. 
      1. RS. Pondok Indah - Bintaro Jaya. 
      2. RS. Pondok Indah - Puri Indah. 
    13. RS. Premier - Jatinegara. 
    14. RS. Pusat Angkatan Darat Gatot Subroto. 
    15. RS. Siloam - Kebon Jeruk. 
    16. RS. UKRIDA. 
    17. RS. Umum Daerah Kembangan. 
  3. Bali: 
    1. RS. Umum Daerah Kabupaten Buleleng. 

Silahkan akses link DATABASE RUMAH SAKIT bagi yang membutuhkan. 

Daftar Pustaka: 

Admin RSUD, (9 Januari 2018), Pengertian Rumah Sakit Definisi Fungsi Macam Karakteristik Tipe A B C D, RSUD BulelengKab, http://adlinksumo.com/CiDja, [diakses tanggal 23 Februari 2026]. 

Poli Teknik Kesehatan Malang, 11._BAB_II_.pdf - Bab II Tinjauan Pustaka, Perpustakaan Poltekkes Malang, https://perpustakaan.poltekkes-malang.ac.id/assets/file/kti/P17410214125/11._BAB_II_.pdf, [diakses tanggal 23 Februari 2026 pukul 02.57 WIB]. 

Sedyaningsih, Dr. Endang Rahayu, MPH., DR.PH., (2010), Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 340 Tentang Klasifikasi Rumah Sakit, Pelayanan Pemprov DKI Jakarta, http://adlinksumo.com/TIRC, [diakses tanggal 23 Februari 2026]. 

Universitas Atma Jaya Yogyakarta, 16 04 22530_2.pdf - Bab II Tinjauan Pustaka, e-Journal UAJY, https://e-journal.uajy.ac.id/25476/3/16%2004%2022530_2.pdf, [diakses tanggal 23 Februari 2026 pukul 02.54 WIB]. 

Wikipedia, Rumah Sakit - Wikipedia Bahasa Indonesia, Ensiklopedia Bebas, Wikipedia, http://adlinksumo.com/dcorUAo, [diakses tanggal 23 Februari 2026 pukul 02.49 WIB]. 

Sumber: ALBOZ.

Go Pay Pet

Sejak 4 Desember 2025 admin iseng-iseng lagi buka aplikasi dompet digital Gopay, buka fitur Gopay Pet. Ternyata ada kuis berupa soal pertanyaan yang terkait hewan kucing beserta pengetahuan dasar umum lainnya. 

Mungkin bisa dijadiin referensi pengetahuan seputar kebiasaan kucing, pengetahuan dasar, serta tentang keunggulan dari Gopay tersebut. Cara menjaga agar GoPay Pet tetap senang adalah menyelesaikan misi harian. 

Soal-soal yang terdapat dalam kuis go pay pet di antaranya meliputi ilmu pengetahuan tentang: 

  • Ilmu Pengetahuan Alam. 
  • Fauna. 
  • Flora. 
  • Teknologi. 
  • Ilmu Pengetahuan Sosial. 
  • Geografi. 
  • Ekonomi. 
  • Pengetahuan Umum. 

Sumber: GoPay Pet.

Bank Soal Umum IPS

Berikut soal-soal dasar Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS) secara umum yang dikumpulkan dari berbagai sumber! 

  1. Apa ibu kota Australia? 
    • a. Sydney. 
    • b. Canberra. 
    • c. Melbourne. 
    • d. Brisbane. 
      Jawab : B - Canberra. 
  2. Dompet itu fungsinya apa? 
    • a. Menyimpan uang. 
    • b. Main game. 
    • c. Buat berisik. 
    • d. Masak makanan. 
      Jawab : A - Menyimpan uang. 
  3. Kenapa anak perlu belajar atur uang? 
    • a. Bisa belanja kayak orang dewasa. 
    • b. Agar pintar atur uang. 
    • c. Biar bisa beli mainan. 
    • d. Cepat kaya. 
      Jawab : B - Agar pintar atur uang. 

Daftar Pustaka: 

Go Pay Pet. 

Update: 

  • Rabu, 11 Februari 2026 at 00.20 WIB. 
  • Kamis, 19 Februari 2026 at 23.25 WIB. 

Sumber: ALBOZ.

Fisika

Fisika adalah ilmu sains dasar yang mempelajari materi, energi, gaya, dan interaksi di antara ketiganya untuk memahami gejala alam, mulai dari partikel subatomik hingga struktur kosmos. 

Sebagai ilmu pengetahuan, fisika didasarkan pada pengamatan, eksperimen, dan permodelan matematika untuk menjelaskan fenomena alam semesta secara sistematis. 

Hakikat fisika terdiri dari produk (fakta, konsep, prinsip, hukum, teori) dan proses (metode ilmiah / penyelidikan). 

Cabang ilmu utama termasuk mekanika (gerak), termodinamika (panas), elektromagnetisme, optika, fisika kuantum, dan fisika nuklir. 

Manfaat dan aplikasinya mendasari teknologi (komputer, laser, mesin), digunakan dalam medis (Rontgen, USG), serta membantu memahami fenomena alam. 

Tujuannya adalah mempelajari perilaku alam semesta dan memberikan pemahaman mendasar untuk pengembangan ilmu lain, seperti biologi dan kimia. 

Fisika berperan krusial dalam kehidupan modern, mulai dari peralatan rumah tangga hingga teknologi antariksa. 

Seperti halnya roda pada mobil sebanyak 4 (empat) buah roda yang dapat mengendalikan sebuah kendaraan, ini adalah hakikat dari sebuah cabang ilmu mekanika (gerak). 

Daftar Pustaka: 

Repositori Institusi, Hakikat Fisika - e-Modul Fisika, Repositori Kemendikdasmen, http://adlinksumo.com/Cc96ut3, diakses pada tanggal 23 Februari 2026. 

UPN "Veteran" Jawa Timur, Mengenal Lebih Dekat Prodi Fisika, Fisika UPN Jawa Timur, http://adlinksumo.com/gd7T, diakses pada tanggal 22 Februari 2026. 

Wikipedia, Fisika - Wikipedia Bahasa Indonesia, Ensiklopedia Bebas, http://adlinksumo.com/3vmAO, diakses pada tanggal 23 Februari 2026. 

Sumber: ALBOZ.