Senin, 20 Februari 2023 - Dinas Pendidikan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta yang ditujukan kepada para Kepala Satuan Pendidikan Negeri dan Swasta, para Kepala Suku Dinas Pendidikan, serta para Kepala Satuan Pelaksana Pendidikan Kecamatan di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, mengenai surat edaran dengan nomor e-0008/SE/2023 tentang Pencegahan dan Pengendalian Risiko Penularan Penyakit Demam Berdarah Dengue (DBD) di Lingkungan Satuan Pendidikan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Dalam rangka upaya untuk mengantisipasi risiko penularan penyakit Demam Berdarah Dengue (DBD) di Satuan Pendidikan, diperlukan adanya upaya pencegahan secara promotif dan preventif di lingkungan Satuan Pendidikan. Dengan ini saya minta perhatian Saudara untuk hal-hal sebagai berikut:
- Kepala Satuan Pendidikan melakukan Gerakan Bersama Pemberantasan Sarang Nyamuk (Geber PSN) di Satuan Pendidikan masing-masing 1 (satu) Minggu sekali setiap hari Jum'at secara berkelanjutan agar terbebas dari jentik nyamuk dengan melakukan gerakan 4M Plus, yaitu: Menguras tempat penampungan air; Menutup semua wadah penampungan air dengan rapat; Mengubur barang/benda bekas yang tidak terpakai yang dapat menampung genangan air; Memantau semua barang/benda yang berpotensi menampung genangan air yang dapat menimbulkan adanya jentik nyamuk; Plus, memaksimalkan peran Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) dan Jurnalistik Sekolah untuk memberantas jentik nyamuk.
- Kepala Satuan Pendidikan melakukan kegiatan bersih-bersih secara bergotong-royong melibatkan seluruh warga Satuan Pendidikan dan membentuk Tim Pemantauan Geber PSN di Satuan Pendidikan masing-masing.
- Kepala Satuan Pendidikan melakukan koordinasi dan kolaborasi dengan pihak terkait (Puskesmas, Kelurahan maupun Kecamatan) setempat untuk melakukan kegiatan sosialisasi kesehatan terutama tentang upaya pencegahan dan pengendalian bahaya risiko penularan penyakit DBD ke peserta didik.
- Kepala Satuan Pelaksana Pendidikan Kecamatan melakukan koordinasi dan pemantauan pada Satuan Pendidikan sekaligus melaporkan kegiatan tersebut ke Suku Dinas Pendidikan di wilayah masing-masing.
- Kepala Suku Dinas Pendidikan melaporkan langsung kegiatan tersebut pada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta.
Demikian edaran ini untuk menjadi perhatian dan agar dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab.
Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta,
Ttd
NIP. 196908061992012001
Tembusan:
- Asisten Kesejahteraan Rakyat Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta.
- Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta.
- Kepala Biro Dikmental Setda Provinsi DKI Jakarta.