Sabtu, 29 Agustus 2020 || Koperasi Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah telah mengadakan Diskusi Anggota perihal pemberlakuan pembebasan pembayaran simpanan wajib bagi anggotanya. Pembebasan kewajiban pembayaran simpanan wajib anggota menjadi rencana jangka pendek KOPMA untuk meminimalisir dampak buruk apabila tetap diberlakukan pembayaran simpanan wajib.
Seperti yang kita ketahui bahwa pandemi ini membuat usaha di KOPMA tersebut bahkan beberapa tidak dapat di buka dikarenakan akses untuk ke Kampus dibatasi, sehingga simpanan wajib yang seharusnya untuk modal usaha pun tidak dapat digunakan dengan efektif. Selain itu, untuk meminimalisir anggota dengan status simpanan "Diputihkan".
Dilihat dari data sebelumnya (sampai dengan bulan Maret) bahwa presentase anggota diputihkan cukup tinggi. Maka pembebasan kewajiban pembayaran simpanan wajib dilakukan dari bulan April sampai dengan Agustus. Tentunya akan diberlakukan kembali pembayaran simpanan wajib apabila kondisinya berubah, seperti pembukaan usaha KOPMA di luar Kampus.
Pada diskusi ini terdapat saran-saran yang sesuai dengan rencana pembukaan usaha di luar Kampus, maka akan diadakan voting mengenai pembayaran simpanan wajib melalui kuesioner yang akan dibagikan kepada anggota KOPMA. Serta akan disediakan data yang dapat diakses terkait data simpanan selain jarkoman, seperti website atau sejenisnya.
Sebagai catatan juga kepada anggota, agar tidak lupa membayar tunggakan simpanan wajib baik pada periode sebelum pandemi, maupun di tengah pandemi. Jika anggota memiliki nomor baru, segera hubungi Kepala Divisi (Kadiv) Keuangan Simpanan Koperasi Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah, agar lebih mudah untuk mendapatkan informasi update terkait simpanan.