Giat Kerja Bakti Warga Rw. 16 Cililitan

Minggu, 8 Desember 2024 - Komunitas

LPJ Triwulan 3 Kopma UIN Jakarta 2024

Jum'at, 6 Desember 2024 - Koperasi

LMS UNJ Error, Menyulitkan Pejuang Sarjana

Rabu, 4 Desember 2024 - Teknologi Kampus

Munas Dekopin Menuju Indonesia Emas

Minggu, 1 Desember 2024 - Koperasi

Beli Isuzu Sekarang Juga! Sebelum Menyesal

Jum'at, 29 November 2024 - Otomotif

Semua Berhak Minum Enak

Entah bagaimana ini ceritanya, sing penting minuman ini bener-bener melepas dahaga, walaupun masih pagi tenggak aja langsung, sebelum hunting foto di wilayah Epicentrum, Jakarta Selatan. 

Foto: Wifi.

Jenis Pelanggaran dalam Aturan SIM

Surat Izin Mengemudi atau biasa kita sebut sebagai SIM merupakan bukti lisensi registrasi dan identifikasi yang diberikan dan dikeluarkan oleh Polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani rohani, memahami peraturan lalu lintas, dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor. 

Dasar hukum yang mengatur tentang SIM (Surat Izin Mengemudi) tertuang dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Pasal 14 ayat (1) b, Pasal 15 ayat (2) c, dan Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 Pasal 216. 

Fungsi dan peranan adanya lisensi mengemudi ini sebagai sarana identifikasi atau jati diri seseorang, sebagai alat bukti, sebagai sarana upaya paksa, dan sebagai sarana pelayanan masyarakat. Setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memiliki SIM. Peraturan ini sudah tercantum pada Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan, bahwa setiap pengemudi kendaraan bermotor di wilayah wajib memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM). 

Penggunaan golongan SIM tertuang dalam Pasal 211 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993, sebagai berikut: 

  1. Golongan A untuk mengemudikan mobil penumpang, mobil bus, dan mobil barang yang mempunyai jumlah berat yang diperbolehkan tidak boleh lebih dari 3.500 kilogram. 
  2. Golongan B I untuk mengemudikan mobil bus dan mobil barang yang mempunyai jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kilogram. 
  3. Golongan B II untuk mengemudikan traktor atau kendaraan bermotor dengan menarik kereta tempelan atau gandengan, berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau kereta gandengan lebih dari 1.000 kilogram. 
  4. Golongan C untuk mengemudikan sepeda motor yang dirancang mampu mencapai kecepatan lebih dari 40 kilometer per jam. 
  5. Golongan D untuk mengemudikan sepeda motor yang dirancang dengan kecepatan tidak lebih dari 40 kilometer per jam. 

Pengemudi yang sudah memiliki SIM harus mematuhi peraturan yang sudah diberlakukan dan ditetapkan oleh Polri. Adapun sanksi-sanksi pelanggaran yang harus menjadi perhatian bagi pengemudi pemilik SIM sebagai berikut: 

Memalsukan SIM melanggar Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dapat dipidana penjara paling lama 6 (enam) tahun. 

Pelanggaran lalu lintas oleh pengemudi diberi bobot nilai dengan pencatatan pada pangkalan data Polri dengan kategori: 

  1. Pelanggaran ringan, berupa administrasi dengan bobot nilai 1 (satu). 
  2. Pelanggaran sedang, berupa yang berdampak kemacetan dengan bobot nilai 3 (tiga). 
  3. Pelanggaran berat, berupa yang berdampak kecelakaan lalu lintas dengan bobot nilai 5 (lima). 

Bagi pemilik SIM yang pelanggarannya melebihi bobot nilai 12 (dua belas), SIM dapat dicabut sementara dan/atau dilakukan uji ulang pada saat perpanjangan SIM. Ini sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Peraturan POLRI Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM. 

Referensi: SIM POLRI

Sumber: Yogi.

Sejarah Singkat Taman Gasibu

Suasana siang ini di taman Gazibu sangat mendung, sepertinya akan turun hujan. Mampir disini hanya ingin melepas lelah dari sebuah perjalanan yang cukup panjang. Perjalanan dari Jakarta ke Bandung hanya untuk berburu suatu hal yang mungkin orang lain akan tertawa dan menganggap ini tak penting. 

Entah benar atau tidak dalam pelafalan Gazibu atau Gasibu? Mari kita sebut Gasibu saja, sesuai omongan orang-orang sekitar, dan kita bahas juga tentang taman atau lapangan Gasibu ini. 

Lapangan Gasibu yang sudah ada sejak zaman Hindia Belanda ini bernama Wilhelmina Plein atau lapangan Wilhelmina yang diambil dari nama Ratu Belanda. Namun berselang sekian tahun berjalan nama itu digantikan. Sekitar tahun 1950-an, nama lapangan berganti menjadi lapangan Diponegoro. 

Diberi nama Gasibu, lantaran dulunya lapangan tersebut yang berada di Bandung itu memiliki sejarah sebagai tempat berkumpulnya perkumpulan sepak bola dari Bandung Utara. Nama Gasibu merupakan singkatan dari Gabungan Sepak Bola Indonesia Bandung Utara

Saat ini, Lapangan Gasibu menjadi tempat yang populer bagi masyarakat Bandung untuk berolahraga, rekreasi, dan bersantai (healing), seperti yang saya lakukan saat ini. Bisa juga tempat hunting foto, bahkan tempat ini dijadikan sebagai ajang popularitas konten tiktok yakni penyembunyian harta karun oleh konten kreator dermawan. Lapangan ini juga menjadi pusat aktifitas komunitas, seperti pertemuan, kegiatan sosial, dan konser musik. 

Lapangan Gasibu juga memiliki berbagai fasilitas seperti trek lari sepanjang 400 meter, musholla, toilet, tempat penyimpanan barang, tribun tempat duduk, lahan pakiran, bahkan tempat sampah pun disebar agar masyarakat dapat membuang sampah sesuai dengan tempat yang sudah disediakan. 

Lokasinya sangat strategis, dekat dengan destinasi wisata seperti Museum Geologi, dan Taman Lansia. Selain itu juga dekat juga gedung-gedung perkantoran seperti Gedung Telkom, Gedung PLN, dan lainnya. Akses transportasi umum pun sangat mudah dijangkau oleh kalangan masyarakat. 

Disuguhi pula pemandangan yang sangat indah seperti halnya pemandangan Gedung Sate yang megah dan kota yang hijau dan asri. Namun ada kekurangan dalam hal penghijauan masih agak kurang untuk sekitar Monumen Gasibunya. Jadi, masih agak panas jika diselimuti teriknya matahari. 

Banyak wisata kuliner dari berbagai UMKM dan jajanan kaki lima pun ikut turut serta meramaikan suasana di sekitaran Monumen Gasibu, dan harganya pun sangat terjangkau oleh masyarakat yang berkunjung ke Lapangan Gasibu ini. 

Foto: Moh. Hibatul Wafi ALBDZ.

PERCIK 3

Sedang asik ngopi di salah satu warkop wilayah Jagakarsa, engga sengaja salfok dengan tempelan yang ada di dinding warkop. Ternyata tidak asing melihat mapping jalur di wilayah DKI Jakarta, dan itu adalah wilayah sekolah STM / SMK dengan jalur masing-masing. Nama singkatan itu biasanya diidentikkan dengan kumpulan STM / SMK, sedangkan nomornya diidentikkan sebagai jalur bus pada waktu tahun '90-an. 

Yang terdapat pada stiker map PERCIK 3 terdapat wilayah kekuasaan sekolah, di antaranya 616 CUS, 543 DOM, 20 CIGANJUR, 512 PAS, 105 PLUS, 75 LOS. Stiker ini dicetak oleh PERCIK 3. PERCIK 3 sendiri merupakan SMK 3 Perguruan Cikini yang berada di wilayah Jagakarsa. 

SMK 3 Perguruan Cikini merupakan salah satu unit pengembangan sekolah dari Yayasan Perguruan Cikini. SMK 3 Perguruan Cikini berdiri di tahun pelajaran 2012 yang berlokasi satu kampus dengan SMK 3 Perguruan Cikini di Jalan Srengseng Sawah No. 79, Kelurahan Srengseng Sawah, Kecamatan Jagakarsa. 

SMK 3 Perguruan Cikini memiliki Jurusan: - Teknik Kendaraan Ringan Otomotif - Farmasi Klinis dan Komunitas - Teknik Komputer dan Jaringan - Multimedia - Otomatisasi dan Tata Kelola Perkantoran. 

Sumber: ALBOZ.