Giat Kerja Bakti Warga Rw. 16 Cililitan

Minggu, 8 Desember 2024 - Komunitas

LPJ Triwulan 3 Kopma UIN Jakarta 2024

Jum'at, 6 Desember 2024 - Koperasi

LMS UNJ Error, Menyulitkan Pejuang Sarjana

Rabu, 4 Desember 2024 - Teknologi Kampus

Munas Dekopin Menuju Indonesia Emas

Minggu, 1 Desember 2024 - Koperasi

Beli Isuzu Sekarang Juga! Sebelum Menyesal

Jum'at, 29 November 2024 - Otomotif

Syarat dan Ketentuan Bank DKI

SYARAT DAN KETENTUAN KIRIMAN UANG / RTGS
  1. Formulir agar diisi dengan benar. Kekeliruan/kekurangjelasan dalam pengisian menjadi tanggung jawab pemohon sepenuhnya. Bank tidak bertanggung jawab atas segala kerugian yang timbul karena kekeliruan/kekurangjelasan pengisian formulir.
  2. Kiriman uang/RTGS akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Bank.
  3. Bank tidak dapat dimintakan pertanggungjawabn atas segala kerugian yang timbul karena: (a) Keterlambatan/tidak dapat diteruskannya kiriman uang oleh Bank koresponden/Bank lain. (b) Tidak dilaksanakannya kiriman uang karena perlakuan yang berlaku. (c) Hilang, tidak lengkap atau cacatnya pesan kiriman uang yang disebabkan oleh hal-hal di luar kewenangan Bank.
  4. Dalam hal sumber dana bukan tunai, pelaksanaan kiriman uang baru dapat dilaksanakan setelah dananya efektif diterima oleh Bank.
  5. Pengiriman kiriman uang yang dilakukan Bank tunduk pada hukum negara Republik Indonesia termasuk ketentuan dan kebijakan yang berlaku pada Bank.
  6. Perubahan atau pembatalan kiriman uang: (a) Perubahan atau pembatalan kiriman uang hanya dapat dilaksanakan apabila Bank telah menerima surat permohonan perubahan atau pembatalan secara tertulis dan pemohon/pengirim jika kiriman uang dana tersebut belum dilaksanakan atau belum dibayarkan kepada penerima dan Bank penerima kiriman uang setuju atas perubahan atau pembatalan yang dilakukan. (b) Perubahan atau pembatalan kiriman uang dimaksud dikenakan biaya sesuai ketentuan yang berlaku di Bank. (c) Pengambilan dana kiriman uang yang dibatalkan (retour) atau selisih dana yang timbul karena adanya perubahan nilai kiriman uang, hanya dapat dilakukan oleh pengirim, baik secara tunai maupun pemindahbukuan setelah dana tersebut diterima kembali secara efektif oleh bank, dan dana tersebut akan diperhitungkan dengan biaya yang mungkin timbul akibat pembatalan atau perubahan tersebut.
SYARAT DAN KETENTUAN PEMINDAHBUKUAN
  1. Pemindahbukuan hanya dapat dilakukan dari rekening tabungan ke rekening tabungan, giro, dan deposito dengan jumlah nominal yang sama.
  2. Pemindahbukuan dan kiriman uang dengan cara mendebet rekening hanya dapat dilakukan oleh pemilik rekening.
SYARAT DAN KETENTUAN KLIRING DAN INKASO
  1. Bank hanya bertindak menagihkan, segala biaya dan resiko yang ditimbulkan atas transaksi kliring dan inkaso menjadi tanggung jawab pemohon.
  2. Bank tidak berkewajiban untuk memeriksa dan tidak bertanggung jawab atas keaslian, sahnya, kebenaran, kelengkapan, dan keaslian tanda tangan yang ada pada warkat yang dikliring/inkaso.
  3. Bank tidak bertanggung jawab dan tidak melayani tuntutan apapun atas resiko dan kerugian yang timbul sehubungan dengan keterlambatan, hilang dalam perjalanan, kerusakan, dan cacat warkat yang dikliring/inkaso.
  4. Apabila Bank dalam melaksanakan inkaso menggunakan jasa-jasa bank lain/bank koresponden, maka segala permasalahan yang timbul termasuk biaya dengan bank lain/bank koresponden termasuk sepenuhnya menjadi beban dan resiko pemohon.
  5. Bank tidak bertanggung jawab dan tidak melayani tuntutan apapun atas resiko dan kerugian yang timbul sehubungan dengan terhentinya operasional bank dan/atau bank koresponden karena pemogokan, penutupan, huru-hara, pemberontakan, peperangan, bencana alam, atau sebab-sebab lain di luar kekuasaan bank.
  6. Biaya yang berhubungan dengan inkaso, yaitu biaya pengiriman dan komisi inkaso menjadi beban pemohon. Biaya pengiriman dipungut dimuka, sedangkan komisi diperhitungkan langsung dengan hasil inkaso. Apabila inkaso ditolak pembayarannya, maka pemohon dikenakan komisi inkaso.
  7. Kliring/inkaso akan dibayarkan setelah bank menerima hasil dari bank lain/bank koresponden. Pembayaran kepada pemohon hanya dapat dilakukan pada jam-jam kas dibuka sesuai perintah yang tercantum pada formulir.
  8. Warkat kliring/inkaso yang ditolak dan dikembalikan kepada bank akan dikembalikan kepada pemohon setelah pemohon mengembalikan formulir.
SYARAT DAN KETENTUAN SETORAN
  1. Setoran sah setelah divalidasi atau ditandatangani oleh teller.
  2. Setoran akan dibukukan setelah dana efektif diterima Bank.
  3. Setoran Warkat/Cek/BG akan dikreditkan bila dana telah efektif diterima Bank.
  4. Bank berhak melakukan koreksi transaksi pada rekening penyetor/pengirim tanpa pemberitahuan terlebih dahulu jika terjadi kesalahan pembukuan yang diakibatkan karena perbedaan nama/nomor rekening.
  5. Bagi non nasabah yang melakukan setoran dana lebih dari 100 juta rupiah, wajib  menyerahkan fotocopy tanda pengenal dan mengisi formulir data non nasabah.
SYARAT DAN KETENTUAN BPDnet
  1. Transaksi dinyatakan sah bila tertera validasi transaksi atau cap dan tanda tangan teller.
  2. Transaksi bila sudah dikirim, validasi tercetak, transaksi berhasil.
  3. Bila transaksi validasi tercetak "dalam proses" transaksi tidak dapat dibatalkan sebelum H+1.
  4. Transaksi tidak dapat dikoreksi/reversal.
  5. Pengirim harus memastikan data yang diisi sudah benar.
Demikian hal-hal yang harus diperhatikan dalam pengisian formulir ketika nasabah atau non nasbah akan bertransaksi.

Project Assistant Social Trust Fund

Social Trust Fund Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah sedang membutuhkan PROJECT ASSISTANT, dengan kualifikasi sebagai berikut:
  • Perempuan / Laki-Laki.
  • Pendidikan minimal S1 semua jurusan.
  • Menguasai keterampilan komputer (Ms. Word, Ms. Excel, dan lain-lain).
  • Mempunyai kemampuan Public Speaking yang bagus.
  • Berkepribadian baik, Proaktif, Energik, Kreatif, dan Komunikatif.
  • Memiliki jiwa leadership dan volunteer.
  • Dapat bekerja secara individu dan team.
  • Diutamakan yang memiliki kendaraan pribadi.
Bagi yang berminat dan memenuhi kualifikasi, silahkan mengirimkan lamaran lengkap ke alamat email: socialtrustfund@uinjkt.ac.id, paling lambat tanggal 09 September 2016.

Jika sesuai kebutuhan, kualifikasi dan lolos seleksi maka akan dihubungi via telepon untuk interview lebih lanjut. Info lebih lanjut hubungi Sdri. Indi (081945794885 atau 0217499531).

Mohon bantuannya untuk membagikan informasi ini, semoga bermanfaat bagi sesama.

Home Schooling

Dibutuhkan tenaga pendidik Home Schooling, anak autis laki-laki berumur 14 tahun di daerah Bintaro.

Waktu mengajar hari Senin s/d Sabtu pukul 07.00 s/d 17.00 WIB (istirahat pukul 12.00 WIB).

Persayaratan utama adalah laki-laki.

Bagi yang berminat akan diberikan fee sebesar Rp 10.000.000,- (10 juta rupiah) per bulan. Informasi lebih lanjut dapat menghubungi langsung dengan INEKE (081290834956).

Researchers Needed

FISIP UI bekerjasama dengan Uni Eropa, OECD & Bappeda Provinsi DKI Jakarta, membuka Center for Region Innovation Studies (CRIS FISIP UI) di Salemba, Jakarta, membutuhkan full time research fellows untuk menjalankan penelitian dan menyelenggarakan kajian-kajian mengenai City/Region Innovation di 60 kota/kabupaten di Indonesia.

Requirements:
  1. Minimal S1 segala bidang studi.
  2. Memiliki daya analitis yang kuat dan minat/pengalaman dalam bidang riset (terutama social research).
  3. Bersedia menjalankan pengumpulan data di daerah-daerah di Indonesia.
  4. Komunikatif (lisan dan tulisan).
  5. Fresh graduate dipersilahkan.
Benefits:
  1. Akomodasi, transportasi, konsumsi, dan per diem selama menjalankan penelitian di luar Jabodetabek ditanggung oleh CRIS.
  2. Mendapatkan gaji bulanan.
  3. Mendapatkan asuransi jiwa dan asuransi kesehatan.
  4. Training selama 2 minggu mengenai topik Regional Innovation Ecosystem (studi kasus EU dan Asia Pacific), yang diselenggarakan oleh SPRING dan Singapore-MIT Alliance for Research & Technology (SMART) di Singapore.
  5. Training mengenai daerah-daerah paling inovatif di Indonesia oleh Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri) dan Bappeda DKI Jakarta.
  6. Research fellows berkesempatan untuk mengikuti konferensi internasional mengenai Region Innovation di Sydney, Barcelona, Manchester, Aosta Valley, etc, yang diselenggarakan OECD (biaya konferensi, perjalanan, dan akomodasi dibiayai penuh oleh OECD).
  7. Mendapatkan Research Fellowships Certificate dari CRIS FISIP UI berlisensi UI & EU/OECD.
Kirim CV dan lamaran anda ke: syah.armankris@gmail.com sebelum 5 September 2016.

Sumber: Whatsapp.