Giat Kerja Bakti Warga Rw. 16 Cililitan

Minggu, 8 Desember 2024 - Komunitas

LPJ Triwulan 3 Kopma UIN Jakarta 2024

Jum'at, 6 Desember 2024 - Koperasi

LMS UNJ Error, Menyulitkan Pejuang Sarjana

Rabu, 4 Desember 2024 - Teknologi Kampus

Munas Dekopin Menuju Indonesia Emas

Minggu, 1 Desember 2024 - Koperasi

Beli Isuzu Sekarang Juga! Sebelum Menyesal

Jum'at, 29 November 2024 - Otomotif

Danau Cavalio Belakang TPU


Berita Acara (28/10) - Kecamatan Pesanggrahan akan mengadakan sebuah festival budaya Betawi dalam rangka Hari Sumpah Pemuda yang ke-68.

Acara festival ini akan diselenggarakan pada 31 Oktober s/d 01 November 2015 (Sabtu dan Minggu) di lokasi Danau Buatan Cavalio, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan (belakang TPU Tanah Kusir).

Ajang festival ini akan dimeriahkan dalam beberapa kegiatan, diantaranya:
  • Pagelaran kesenian Betawi.
  • Games.
  • Lomba memancing.
  • Jalan santai.
  • Lomba mewarnai.
  • Parade pakaian daerah.
  • Bazar.
  • dan lain-lain.
Bagi komunitas ataupun pengusaha muda yang ingin mengikuti pameran bazar, panitia akan menyediakan 118 stand bazar yang akan berdiri dalam ajang festival tersebut. Fasilitas yang akan didapat oleh peserta pameran bazar adalah:
  • Tenda kerucut / sarnavil.
  • 1 meja dan 2 kursi.
  • Instalasi listrik 2 Ampere.
  • Keamanan.
Selain itu, panitia penyelenggara juga akan memberikan sejumlah hadiah kepada para pemenang yang mengikuti lomba, dalam bentuk doorprize dan sejumlah uang.

Info lebih lanjut dapat menghubungi ibu Ayu Megapolitan:
CP. 083895691709 / 081210107968 / Pin BB. 2A9E2E36


Indonesia Darurat Narkoba


Indonesia kini sedang siaga terhadap penyimpangan kasus narkoba. Data yang diambil pada tahun 2011-2015, 33 orang meninggal perhari akibat dampak penyalahgunaan narkoba di seluruh pelosok negeri ini. Dan 3 dari 10 pencandu adalah pelajar penerus bangsa. 

Saat ini, ancaman narkoba semakin nyata di mata generasi pemuda Indonesia. Salah satu lembaga organisasi yang tergabung dalam Satgas Gerakan Anti Narkoba UIN Syarif Hidayatullah akan menggelar acara, yang bertajuk meningkatkan kesadaran dan kepedulian generasi muda terhadap ancaman narkoba.

Acara yang akan digelar nanti, pastinya akan memberikan manfaat kepada generasi muda yang peduli akan pentingnya bahaya narkoba. Dalam kegiatan ini, generasi muda akan diberikan pengetahuan mengenai bahaya dan dampaknya penyalahgunaan narkoba, serta cara penanggulangan reseden yang sudah terjerat narkoba.

Rangkaian acara tersebut yang bekerjasama dengan Badan Narkotika Nasional, akan diadakan pada tanggal 19 s/d 21 Nopember 2015 dan disampaikan dalam bentuk:
  1. Workshop interaktif yang bertemakan “Revitalisasi Peran Pemuda dalam Menghadapi Bahaya Penyalahgunaan Narkoba di Lingkungan Kampus dan Masyarakat”.
  2. Fieldtrip berupa audiensi di Balai Besar Rehabilitasi BNN Lido, Sukabumi dengan target 100 orang siswa/siswi SMA se-Jabodetabek. Siswa/siswi SMA se-Jabodetabek dapat melihat secara langsung bagaimana penanganan korban penyalahgunaan narkoba.
  3. Sharing pengetahuan dan pengalaman, bersama Dr. Bima Arya (Walikota Bogor), Arif Dahsyat (Trainer Character Bulding), Brigjen Polisi Drs. Iwan A. Ibrahim (Kepala BNN Provinsi DKI Jaklarta), dan Dra. Tati Nugrahati Sukaptinah, M.Si (Kepala PUSPENSOS KEMENSOS RI).
  4. Social Activity berupa volunteer training dengan tema "Peran Aktif Remaja dalam Upaya Pencegahan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba di Lingkungan Sekolah”, yang akan diikuti oleh 100 orang siswa/siswi SMA se-JABODETABEK.
"Mari selamatkan anak bangsa dari bahaya penyalahguna narkoba. Mari peduli terhadap masa depan anak bangsa."

Untuk selamatkan anak bangsa dari bahaya penyalahgunaan Narkoba, buka link https://kitabisa.com/futureganerations
#IndonesiaDaruratNarkoba
#SaveOurGeneration
#GiveHugsNotDrugs

Sumber Gambar: Kitabisa.com

Local Brand Lebih Keren


Berita Acara (23/09) - Dalam rangka menyambut Hari Sumpah Pemuda, SMESCO Indonesia akan menggelar rangkaian acara SMESCO Youth Of The Day 2015 yang bertajuk "Local Brand Lebih Keren". Semarak acara ini akan dilengkapi dengan beberapa kegiatan. Diantaranya sebagai berikut:

Coaching Clinic Fotografi:
  • Still Life Photography bersama Raiyani Muharramah
  • Basic Lighting Photography bersama Ditto Birawa
Smesco Netizen Award:
  • Pengumuman pemenang Blog Writing Competition bersama juri Teguh Sudarisman
  • Pengumuman pemenang selfie contest & best OOTD bersama juri Yeyen Nursjid
  • Aneka doorprize (best live tweet, best instapost, dll)
Acara ini akan diadakan pada 24 & 25 Oktober 2015 pukul 09.00 WIB di Gedung SMESCO - Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 94 Jakarta Selatan.

Penguasaan Hak Atas Tanah

Kata “penguasaan” merupakan kata benda dan kata kerjanya adalah “menguasai” yang berasal dari kata dasar “kuasa” dengan imbuhan huruf “i”, sehingga pengertian “penguasaan” dan “menguasai” dalam hukum agraria dapat dipakai dalam arti fisik dan yuridis.

Secara perdata, penguasaan yuridis dilandasi hak, yang dilindungi oleh hukum dan pada umumnya memberi kewenangan kepada pemegang hak untuk menguasai secara fisik tanah yang dihaki. Akan tetapi ada juga penguasaan yuridis yang memberi wewenang untuk menguasai tanah yang dihaki secara fisik, yang pada kenyataannya penguasaan fisiknya dilakukan pihak lain. Misalnya kalau tanah yang dimiliki disewakan kepada pihak lain dan penyewa yang menguasainya secara fisik, atau tanah tersebut dikuasai secara fisik oleh pihak lain tanpa hak. Dalam hal ini pemilik tanah berdasarkan hak penguasaan yuridisnya, berhak untuk menuntut diserahkannya kembali tanah-tanah yang bersangkutan secara fisik kepadanya.

Dalam hukum agraria dikenal penguasaan yuridis yang tidak memberi kewenangan untuk menguasai tanah yang bersangkutan secara fisik. Kreditor pemegang hak jaminan atas tanah mempunyai hak penguasaan yuridis atas tanah yang dijadikan bangunan, tetapi penguasaannya secara fisik tetap ada yang empunya tanah.

Secara publik, pengertian “penguasaan” dan “menguasai” sebagaimana dikatakan dalam Pasal 2 UUPA yang menyatakan bahwa ayat:
  1. Atas dasar ketentuan dalam Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar dan hal-hal sebagai yang dimaksud dalam Pasal 1, bumi, air, dan ruang angkasa, termasuk kekayaan alam yang terkandung di dalamnya itu pada tingkatan tertinggi dikuasai oleh Negara, sebagai organisasi kekuasaan seluruh rakyat.
  2. Hak menguasai dari Negara termaksud dalam ayat (1) pasal ini memberi wewenang untuk: (a) Mengatur dan menyelenggarakan peruntukan, penggunaan, persediaan, dan pemeliharaan bumi, air, dan ruang angkasa tersebut. (b) Menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang-orang dengan bumi, air, dan ruang angkasa. (c) Menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang-orang dan perbuatan-perbuatan hukum yang mengenai bumi, air, dan ruang angkasa.
  3. Wewenang yang bersumber pada hak menguasai dari negara tersebut pada ayat (2) pasal ini digunakan untuk mencapai sebesar-besarnya kemakmuran rakyat dalam arti kebangsaan, kesejahteraan, dan kemerdekaan dalam masyarakat dan negara hukum Indonesia yang merdeka, berdaulat, adil, dan makmur.
  4. Hak menguasai dari negara tersebut di atas pelaksanaannya dapat dilaksanakan kepada daerah-daerah swatantra dan masyarakat-masyarakat hukum adat, sekadar diperlukan dan tidak bertentangan dengan kepentingan nasional, menurut ketentuan-ketentuan Peraturan Pemerintah.
Selain itu, dalam UUPA diatur dan ditetapkan hirarkis hak-hak penguasaan atas tanah dalam, yaitu:
  1. Hak Bangsa Indonesia yang disebut dalam Pasal 1, sebagai hak penguasaan atas tanah yang tertinggi, beraspek perdata, dan publik.
  2. Hak menguasai dari negara yang disebut dalam Pasal 2, semata-mata beraspek publik.
  3. Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat yang disebut dalam Pasal 3, beraspek perdata dan publik.
  4. Hak-hak perorangan/individual, semuanya beraspek perdata, terdiri atas: (a) Hak-hak atas tanah sebagai hak-hak individual yang semuanya secara langsung atupun tidak langsung bersumber pada Hak Bangsa yang disebut dalam Pasal 16 dan Pasal 53. (b) Hak-hak jaminan atas tanah yang disebut “Hak Tanggungan” dalam Pasal 25, Pasal 33, Pasal 39, dan Pasal 51.
Semua hak penguasaan atas tanah berisikan serangkaian wewenang, kewajiban dan larangan bagi pemegang haknya untuk berbuat sesuatu mengenai tanah yang dihaki. Sesuatu yang boleh, wajib atau dilarang untuk diperbuat, yang merupakan isi hak penguasaan itulah yang menjadi kriterium atau pembeda diantara hak-hak penguasaan atas tanah yang diatur dalam UUPA.

Hak-hak yang dimaksudkan misalnya Hak Milik dalam Pasal 20, yang memberi wewenang untuk menggunakan tanah yang dihaki tanpa batas waktu. Hak Guna Usaha yang disebut dalam Pasal 28 dibatasi jangka waktu penggunaan tanahnya. Hak Guna Bangunan, Hak Tanggungan sebagai hak penguasaan atas tanah, juga berisikan kewenangan bagi kreditor untuk berbuat sesuatu mengenai tanah yang dijadikan bangunan. Akan tetapi, bukan untuk dikuasai secara fisik dan digunakan, melainkan untuk menjualnya jika debitur cidera janji dan mengambil dari hasilnya seluruhnya atau sebagian sebagai pembayaran lunas hutang debitur kepadanya.

Berbeda halnya Hak Menguasai dari negara yang meliputi semua tanah tanpa ada yang terkecuali. Hak Menguasai, negara tidak memberi kewenangan untuk menguasai tanah secara fisik dan menggunakannya seperti hak atas tanah, karena sifatnya semata-mata hukum publik, sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 2 UUPA di atas. Hal ini, apabila negara sebagai penyelenggara memerlukan tanah untuk melaksanakan tugasnya, tanah yang bersangkutan akan diberikan kepadanya oleh negara selaku Badan Penguasa, melalui Lembaga Pemerintah yang berwenang. Tanah diberikan kepada lembaga tersebut dengan satu hak atas tanah, untuk dikuasai secara fisik dan digunakan, bukan sebagai Badan Penguasa yang mempunyai Hak Menguasai yang disebut dalam Pasal 2 UUPA, tetapi sebagai badan hukum seperti halnya perorangan dan badan-badan hukum perdata yang diberi dan menjadi pemegang hak atas tanah.

Disamping itu juga, ada pengaturan hak-hak penguasaan atas tanah dalam UUPA, ada yang disebut sebagai “Lembaga Hukum”, ada pula sebagai “Hubungan_Hubungan Hukum Konkrit”.

Hak penguasaan atas tanah merupakan suatu “Lembaga Hukum”, apabila belum dihubungkan dengan tanah dan orang atau badan hukum tertentu sebagai pemegang haknya. Sebagai contoh dapat disebut Hak Milik, Hak Guna Bangunan, Hak Guna Usaha, Hak Pakai, dan Hak Sewa Untuk Bangunan.

Hak penguasaan atas tanah yang merupakan suatu “Hubungan Hukum Konkrit” (biasanya disebut dengan hak), apabila telah dihubungkan dengan tanah tertentu sebagai obyeknya dan orang atau badan hukum tertentu sebagai subyek atau pemegang haknya. Sebagai contoh adalah hak-hak atas tanah yang disebut dalam ketentuan Konversi UUPA.

Dengan pendekatan pengertian hak penguasaan atas tanah sebagai “Lembaga Hukum” dan “Hubungan Hukum Konkrit”, ketentuan-ketentuan hukum yang mengaturnya dapat disusun dan dipelajari dalam suatu sistematika yang khas dan masuk akal.

Dikatakan “khas”, karena hanya dijumpai dalam hukum tanah yang tercantum dalam UUPA dan tidak dijumpai dalam hukum lain. Dikatakan “masuk akal” karena mudah ditangkap dan ikuti oleh logikanya.
  1. Ketentuan-Ketentuan Hukum Tanah yang mengatur hak-hak penguasaan atas tanah sebagai “Lembaga Hukum”, seperti: (a) Memberi nama pada hak penguasaan yang bersangkutan. (b) Menetapkan isinya, yaitu mengatur apa saja yang boleh, wajib, dan dilarang untuk diperbuat oleh pemegang haknya serta jangka waktu penguasaannya. (c) Mengatur hal-hal mengenai subyeknya, siap yang boleh menjadi pemegang haknya dan syarat-syarat bagi penguasaannya. (d) Mengatur hal-hal mengenai tanahnya.
  2. Ketentuan-Ketentuan Hukum Tanah yang mengatur hak-hak penguasaan atas tanah sebagai “Hubungan Hukum Konkrit”, diantaranya: (a) Mengatur hal-hal mengenai penciptaannya menjadi suatu hubungan hukum yang konkrit, dengan nama atau sebutan yang dimaksudkan dalam 1a diatas. (b) Mengatur hal-hal mengenai pembebanannya dengan hak-hak lain. (c) Mengatur hal-hal mengenai pemindahannya kepada pihak lain. (d) Mengatur hal-hal mengenai hapusnya. (e) Mengatur hal-hal mengenai pembuktiannya.
*Makalah ini pernah diunduh oleh Moh. Hibatul Wafi pada tanggal 11 Desember 2009 dalam data pribadinya di laptop pada masa studinya, sebagai pencarian tugas makalah hukum.