Kejadian di Tanah Suci Bikin Merinding

Jum'at, 27 Desember 2024 - Dakwah

Rumah Bunker Butuh Akses Sinyal

Rabu, 25 Desember 2024 - Teknologi

Sampurasun Aki Lengser dalam Pernikahan Adat Sunda

Sabtu, 21 Desember 2024 - Budaya

Hydro Jet System

Sabtu, 14 Desember 2024 - Teknologi

Giat Kerja Bakti Warga Rw. 16 Cililitan

Minggu, 8 Desember 2024 - Komunitas

Pesta Diskon 90%

Menyambut hari ulang tahun (HUT) Telkomsel ke 19, kini Telkomsel akan memberikan kenikmatan yang luar biasa berupa Pesta Diskon sampai dengan 90% di online shop terpopuler pada website Pesta Diskon Telkomsel, hanya dengan menukar 19 poin. Hubungi *700*19#, syarat dan ketentuan berlaku.

Hukum Meninggalkan Salah Satu Rukun Shalat

Oleh Ustadz H.M. Rahmatullah, Lc.

Jika seseorang meninggalkan salah satu rukun shalat dengan sengaja, maka batal shalatnya, karena ia sengaja meninggalkan rukun tersebut. Akan tetapi jika karena lupa maka ia harus mengulanginya. Sebagai contoh, bila ia lupa belum ruku', dia langsung sujud, kemudian baru ingat bahwa dirinya belum ruku', maka ia harus berdiri kemudian ruku', dan melanjutkan shalatnya.

Ia wajib mengulangi rukun yang ia tinggalkan selama belum masuk pada posisi yang sama di rakaat kedua. Jika telah masuk pada posisi yang sama di rakaat kedua maka posisi rakaat kedua menggantikan rakaat yang ditinggalkan salah satu rukunnya. Seandainya ia belum ruku', namun ia sudah sujud dan sudah duduk di antara dua sujud serta sujud yang kedua, lantas baru teringat bahwa ia belum ruku', maka dalam keadaan seperti ini ia wajib berdiri, ruku' dan meneruskan shalatnya.

Begitu juga jika seseorang lupa mengerjakan sujud kedua, dia langsung berdiri dari sujud pertama, ketika membaca Al-Fatihah ia baru teringat dirinya belum sujud kedua dan belum duduk di antara dua sujud, maka ia wajib kembali pada keadaan semula dan duduk di antara dua sujud, dan meneruskan shalatnya. Jika ia baru teringat setelah ruku' pada rakaat berikutnya, maka ia wajib turun untuk duduk, sujud dan meneruskan shalatnya. Adapun jika ia baru teringat belum melakukan sujud pada saat ia sudah duduk di antara dua sujud rakaat kedua, maka rakaat kedua ini menggantikan rakaat pertama, dan itu dihitung sebagai rakaat pertama.

Dalam kondisi-kondisi atau contoh seperti di atas, seseorang diwajibkan melakukan sujud sahwi, jika karena kelebihan gerakan, maka sujud sahwi dilakukan setelah salam sebagaimana disebutkan dalam sunnah Rasulullah SAW.

Wallahu a'lam bi al-shawab

NB: Tulisan ini pernah dimuat dalam Buletin Mimbar Jum'at - Menggali Khazanah Islam - No. 09 Th. XXVI 18 Rabiul Akhir 1434 H - 1 Maret 2013 Jum'at I pada pertanyaan dari Zaenal (Cipinang).

Efek Budaya Barat

Oleh Yusuf

Di Indonesia banyak sekali beredar budaya barat yang kebanyakan merusak tatanan kehidupan keberagamaan generasi muda kita. Salah satu budaya yang selalu dirayakan begitu memasuki pertengahan bulan Februari adalah hari Valentine yang oleh sebagian masyarakat, tanggal tersebut diagungkan sebagai hari kasih sayang. Momentum ini sering dijadikan ajang para remaja untuk melampiaskan kasih sayang dalam bentuk yang salah, yakni berhubungan seksual sesama remaja yang belum menikah, dengan alibi bentuk kasih sayang.

Kita mungkin masih ingat tahun lalu, ketika menjelang tanggal 14 Februari, ditemukan di beberapa minimarket di sekitar Jakarta, paket parcel yang isinya berbagai cokelat, termasuk dalam paket tersebut terdapat produk kondom. Tentu saja orang dengan mudah bisa mengerti, kalangan remaja lah yang menjadi objek sasaran dari penjualan paket tersebut, karena faktanya di lapangan, memang yang banyak merayakan hari kasih sayang adalah dari kalangan remaja.

Dua kenyataan tersebut di atas, menggambarkan betapa kondisi masyarakat kita saat ini sangat memprihatinkan. Generasi muda kita sepertinya menjadi objek kebobrokan moral dari sebuah upaya sistematis dari orang-orang yang tidak bertanggung jawab. Orang-orang yang hanya mementingkan kepentingan pribadinya demi mengeruk uang. Rela dan tega mengorbankan nasib generasi muda kita, yang merupakan tumpuan harapan dan calon pemimpin di masa depan.

Hal ini harus menjadi perhatian khusus kita, khususnya orang tua dan para pendidik, untuk lebih bersungguh-sungguh lagi dalam mendampingi anak-anak remaja di kedua momentum tersebut. Tentu maksudnya bukan berarti bahwa kita hanya mewaspadai anak-anak kita dari kemungkinan buruk tersebut. Yang lebih penting lagi adalah membekali anak-anak kita sejak dini dengan kesadaran adanya pengawasan dari Allah SWT. (muraqabatullah).

Kesadaran inilah yang akan mengantarkan anak-anak kita pada perilaku yang baik, yang sejalan dengan norma-norma agama. Mereka tidak hanya menjadi orang baik ketika ada di samping orang tuanya, atau ketika diawasi oleh orang tuanya, tapi selalu sadar adanya pengawasan Allah SWT. sehingga tingkah lakunya akan terkontrol.

NB: Tulisan ini pernah dimuat dalam Buletin Mimbar Jum'at - Menggali Khazanah Islam - No. 09 Th. XXVI 18 Rabiul Akhir 1434 H - 1 Maret 2013 Jum'at I.

Diskusi Terbatas BPK

Oleh Moh. Hibatul Wafi

Dalam acara yang diadakan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) pada tanggal 22 Mei 2014 di Hotel Le Meredien, dengan tema "Sosialisasi Peran, Fungsi, dan Tugas Pokok BPK RI dalam Mewujudkan Pemerintahan yang Baik, Efektif, dan Efisien", yang mana pembicaranya adalah Dr. Bahrullah Akbar, MBA., seorang Anggota VII Badan Pemeriksa Keuangan dan Dr. Hj. Connie Chairunnisa, aktivis Persatuan Wanita Betawi.

Pada sesi diskusi terbatas, kedua narasumber tersebut memaparkan mengenai dua hal, yakni:
  1. Peran BPK dalam mendorong terwujudnya kesejahteraan rakyat.
  2. Tinjauan kesejahteraan rakyat dipandang dari berbagai aspek dan upaya peningkatannya.
Hasil diskusi ini menyampaikan pesan bahwasanya pada dasarnya BPK di Indonesia ini berperan sebagai suatu badan yang mengawasi dan memeriksa keuangan di lembaga-lembaga kepemerintahan Indonesia, baik mengontrol anggaran keuangan di tingkat eksekutif, yudikatif, maupun pada tingkat legislatif.