Giat Kerja Bakti Warga Rw. 16 Cililitan

Minggu, 8 Desember 2024 - Komunitas

LPJ Triwulan 3 Kopma UIN Jakarta 2024

Jum'at, 6 Desember 2024 - Koperasi

LMS UNJ Error, Menyulitkan Pejuang Sarjana

Rabu, 4 Desember 2024 - Teknologi Kampus

Munas Dekopin Menuju Indonesia Emas

Minggu, 1 Desember 2024 - Koperasi

Beli Isuzu Sekarang Juga! Sebelum Menyesal

Jum'at, 29 November 2024 - Otomotif

Tata Tertib RAT XXIII Kopma UIN Syahid Jakarta

TATA TERTIB
RAPAT ANGGOTA TAHUNAN XXIII
KOPERASI MAHASISWA UIN SYARIF HIDAYATULLAH JAKARTA

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
  1. Rapat Anggota merupakan kekuasaan tertinggi dalam koperasi (Anggaran Dasar Bab X Pasal 13 Ayat 1).
  2. Yang dimaksud dengan Rapat Anggota ini adalah Rapat Anggota Tahunan XXIII Koperasi Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta selanjutnya disebut RAT XXIII KOPMA UIN Syarif Hidayatullah Jakarta yang dilaksanakan pada tanggal 16 Februari 2013 di Villa Kampung, Depok.
BAB II
WEWENANG

Pasal 2
RAT XXIII KOPMA UIN SYAHID Jakarta berwewenang untuk :
  1. Menetapkan Agenda Acara dan Tata Tertib RAT XXIII KOPMA UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
  2. Menetapkan rasionalisasi anggota KOPMA UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
  3. Sosialisasi GBHO dan GBPK KOPMA UIN Syarif Hidayatullah Jakarta tahun 2013.
  4. Menetapkan RAPBK dan Rekomendasi KOPMA UIN Syarif Hidayatullah Jakarta tahun 2013.
  5. Memberhentikan Dewan Pengurus dan Dewan Pengawas.
  6. Mengangkat dan Mengesahkan Tim Formatur Pengurus dan Pengawas.
  7. Mengevaluasi, Menerima, dan Mengesahkan Laporan Pertanggungjawaban Pengurus dan Pengawas periode 2012.
  8. Menetapkan Dewan Penasehat.
BAB III
PESERTA

Pasal 3
  1. Peserta penuh, yaitu terdiri dari Pengurus, Pengawas, dan Anggota KOPMA UIN Syarif Hidayatullah Jakarta yang tercatat dalam daftar anggota.
  2. Peserta peninjau, yaitu terdiri dari tamu undangan.
Pasal 4
Hak Peserta
  1. Peserta penuh mempunyai hak bicara dan suara.
  2. Peserta peninjau hanya mempunyai hak bicara.
Pasal 5
Kewajiban Peserta
  1. Peserta harus menjaga ketertiban sidang dan kebersihan tempat sidang.
  2. Setiap peserta wajib mentaati tata tertib yang berlaku.
  3. Peserta tidak diperkenankan berbicara atau mengajukan pertanyaan tanpa seizin pimpinan sidang.
  4. Setiap peserta harus sudah hadir di ruangan RAT lima menit sebelum acara dimulai.
  5. Setiap peserta dilarang meninggalkan ruangan dengan alasan yang tidak disetujui oleh pimpinan sidang selama acara berlangsung. Jika peserta meninggalkan ruangan, maka tidak diperkenankan untuk mengikuti acara kembali.
  6. Setiap peserta dilarang merokok di dalam ruangan RAT selama jalannya acara.
BAB IV
SANKSI

Pasal 6
  1. Peserta yang mengganggu jalannya sidang akan dicabut hak bicaranya oleh pimpinan sidang.
  2. Bagi peserta yang melanggar tata tertib sebanyak 3 kali, akan dicabut hak bicara dan hak suaranya.
  3. Hak bicara dan hak suara peserta sidang yang dicabut, akan diberikan kembali atas persetujuan pimpinan dan peserta sidang.
  4. Bagi peserta sidang yang melanggar tata tertib sidang lebih dari 3 kali dapat dikeluarkan oleh pimpinan sidang dengan persetujuan peserta sidang.
BAB V
QUORUM

Pasal 7
  1. Sidang dinyatakan sah apabila dihadiri oleh setengah dari jumlah peserta yang hadir.
  2. Bila poin (1) tidak tercapai, maka sidang diskorsing 1 x 15 menit.
  3. Apabila poin (2) tidak tercapai, maka sidang dapat dilanjutkan dengan jumlah peserta yang ada.
  4. Yang dimaksud peserta RAT ialah anggota KOPMA yang hadir pada acara RAT ini.
  5. Yang dimaksud dari anggota KOPMA ialah anggota KOPMA biasa dan anggota KOPMA luarbiasa.
BAB VI
MACAM-MACAM SIDANG

Pasal 8
  1. Sidang Pendahuluan.
  2. Sidang Komisi.
  3. Sidang Paripurna.
BAB VII
PIMPINAN SIDANG

Pasal 9
  1. Sidang Pendahuluan dipimpin oleh Panitia RAT XXIII KOPMA UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
  2. Sidang Komisi dipimpin oleh ketua komisi yang dipilih oleh anggota masing-masing komisi.
  3. Sidang Paripurna dipimpin oleh pimpinan Presidium Terpilih.
BAB VIII
MACAM-MACAM PEMILIHAN

Pasal 10
Pemilihan pada RAT XXIII terdiri dari :
  1. Pemilihan Presidium Sidang.
  2. Pemilihan Ketua dan Anggota Formatur Pengurus KOPMA UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Periode 2013.
  3. Pemilihan Ketua dan Anggota Pengawas KOPMA UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Periode 2013.
Pasal 11
Pemilihan Pimpinan Sidang
1. Syarat-syarat calon pimpinan sidang adalah :
    a. Anggota KOPMA UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
    b. Mengetahui pengetahuan dan pemahaman tentang persidangan.
    c. Dipilih minimal lima suara.
    d. Bukan Pengurus dan atau Pengawas KOPMA UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
    e. Telah mengikuti pendidikan dasar perkoperasian.
2. Cara pemilihan pimpinan sidang dilakukan melalui dua cara yaitu :
    a. Musyawarah dan mufakat.
    b. Bila poin (a) tidak terpenuhi, maka pemilihan dilakukan dengan suara terbanyak, yang melalui
        tahapan :
        Ad. a.1. Tahap-tahap pencalonan pimpinan sidang.
        - Pencalonan sebagai pimpinan sidang sekurang-kurangnya didukung oleh lima suara.
        - Calon pimpinan sidang ditanyakan kesediaannya.
        Ad. a.2. Tahap pemilihan pimpinan sidang.
        - Calon yang didukung oleh suara terbanyak menjadi ketua pimpinan sidang.
        - Dua calon terbanyak berikutnya menjadi anggota pimpinan sidang.

Pasal 12
Pemilihan Ketua dan Anggota Tim Formatur Pengurus
1. Syarat-syarat calon :
    a. Dipilih dari dan oleh peserta.
    b. Berakhlak mulia dan baik.
    c. Anggota biasa KOPMA UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
    d. Telah mengikuti Pendidikan Dasar dan Menengah perkoperasian.
    e. Telah mengikuti jenjang pengkaderan yang diatur pada pola kaderisasi KOPMA UIN Syarif 
        Hidayatullah Jakarta.
    f.  Pernah aktif pada kegiatan KOPMA UIN sekurang-kurangnya satu kali periode kepengurusan
        dengan menjabat sebagai :
        - Pengurus.
        - Badan Pengawas.
    g. Bersedia meninggalkan kepengurusan pada organisasi lain.
    h. Mengetahui pengetahuan dan pemahaman yang luas dan dalam mengenai KOPMA UIN Syarif
        Hidayatullah Jakarta.
    i.  Tidak pernah mengundurkan diri atau dikeluarkan dari kepengurusan.
2. Cara pemilihan dilakukan melalui dua tahap :
    a. Tahap Pencalonan.
    b. Tahap Pemilihan.
3. Tahap Pencalonan :
    a. Setiap peserta penuh berhak mengajukan satu orang calon.
    b. Calon Ketua Formatur dianggap sah apabila didukung minimal oleh 5 suara.
    c. Terhadap hasil pencalonan dipilih 5 (lima) orang peroleh suara terbanyak.
4. Tahap Pemilihan :
    a. Calon Ketua Formatur menyampaikan Curriculum Vitae serta menyatakan kesediaannya dan
        menyampaikan visinya tentang perkoperasian dan KOPMA UIN SYAHID Jakarta di depan
        sidang minimal 5 menit, selanjutnya diadakan tanya-jawab dengan peserta sidang selama
        10 menit.
    b. Calon yang mendapat suara terbanyak ditetapkan sebagai Ketua Umum dan Ketua Formatur
        Pengurus 2013.
    c. Keempat calon yang lain ditetapkan menjadi anggota Tim Formatur Pengurus 2013.

Pasal 13
Pemilihan Ketua dan Anggota Tim Formatur Pengawas
1. Syarat-syarat :
    a. Dipilih dari dan oleh peserta.
    b. Anggota biasa, aktif, dan sudah mengikuti Pendidikan Dasar dan Menengah Perkoperasian.
    c. Berakhlak mulia dan baik.
2. Cara pemilihan dilakukan melalui dua tahap :
    a. Tahap Pencalonan.
    b. Tahap Pemilihan.
3. Tahap Pencalonan :
    a. Setiap peserta berhak mengajukan satu orang calon.
    b. Calon Ketua Formatur dianggap sah apabila didukung minimal oleh 5 suara.
    c. Terhadap hasil pencalonan dipilih 5 (lima) orang peroleh suara terbanyak.
4. Tahap Pemilihan :
    a. Calon anggota Formatur Pengurus dan Pengawas menyampaikan Curriculum Vitae-nya.
    b. Setiap peserta memilih satu orang calon.
    c. Calon yang mendapat suara terbanyak ditetapkan sebagai Ketua Pengawas 2013.
    d. Keempat calon yang lain ditetapkan menjadi anggota Tim Formatur Pengurus 2013.

Pasal 14
  1. Terhadap calon-calon Ketua Formatur Pengurus dan Ketua Formatur Pengawas Terpilih yang memenuhi syarat sebagaimana tersebut dalam pasal 12, peserta sidang berhak mengajukan keberatan-keberatan yang disampaikan kepada peserta sidang lainnya.
  2. Calon yang mendapat keberatan dari peserta sidang diberi hak untuk mengajukan pembelaan.
  3. Keberatan-keberatan sebagaimana tersebut dalam ayat 1 pasal ini, dengan persetujuan peserta sidang dapat menggugurkan atau tidak menggugurkan calon untuk mengikuti tahap pemilihan berikutnya.
Pasal 15
Formatur Pengurus dan Pengawas harus dapat membentuk susunan kepengurusan dan kepengawasan maksimal 7 hari setelah pemilihan formatur.

BAB IX
KEPUTUSAN-KEPUTUSAN

Pasal 16
  1. Keputusannya diambil dengan jalan musyawarah dan mufakat.
  2. Bila poin (1) tidak tercapai, maka keputusan diambil dengan jalan suara terbanyak (votting).
BAB X
INTERUPSI

Pasal 17
  1. Setiap peserta berhak mengajukan interupsi dengan seijin pimpinan sidang.
  2. Interupsi dilakukan dengan cara yang sopan sehingga tidak mengganggu persidangan.
BAB XI
KETENTUAN LAIN

Pasal 18
  1. Tata tertib ini berlaku selama RAT XXIII berlangsung.
  2. Hal-hal yang belum diatur dalam tata tertib ini akan diatur kemudian dengan kesepakatan peserta Rapat Anggota Tahunan dan Presidium Sidang selama tidak bertentangan dengan AD/ART.

Agenda Acara RAT XXIII KOPMA UIN SYAHID Jakarta

AGENDA KEGIATAN ACARA
RAPAT ANGGOTA TAHUNAN (RAT) XXIII
Koperasi Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
Ciputat, 16-17 Februari 2013

Pukul 07.00 - 07.30 WIB
Berkumpul di KOPMA untuk Registrasi
Penanggung Jawab : Hadi

Pukul 07.30 - 09.30 WIB
Goes to Depok
Penanggung Jawab : Noviyansyah

Pukul 09.30 - 10.00 WIB
Tiba di Depok dan Istirahat
Penanggung Jawab : Fiqih

Pukul 10.00 - 10.30 WIB
Registrasi RAT
Penanggung Jawab : Anik dan Ira

Pukul 10.30 - 11.00 WIB
Opening Ceremony :
  1. Pembacaan Kalam Ilahi dan Saritilawah.
  2. Sambutan Ketua Panitia.
  3. Sambutan Ketua KOPMA.
  4. Sambutan Ketua IKA KOPMA.
  5. Sambutan Penasehat.
Penanggung Jawab :
  • MC : Faisal Fauzi.
  • Qori'ah : Agung Nugroho.
  • Saritilawah : Anif Farihah.
Pukul 11.00 - 12.00 WIB
Sidang Pendahuluan :
  1. Pembahasan agenda acara.
  2. Pembahasan tata tertib rapat anggota.
  3. Pemilihan presidium tetap.
Penanggung Jawab : Isna, Wahyu, dan Fitria Wardani.

Pukul 12.00 - 13.00 WIB
ISHOMA.
Penanggung Jawab : Dewi Rika.

Pukul 13.00 - 14.00 WIB
Pembacaan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Pengurus KOPMA periode 2012-2013.
Penanggung Jawab : Noviyansyah.

Pukul 14.00 - 16.00 WIB
Pandangan umum LPJ Pengurus KOPMA dan Pengesahan.
Penanggung Jawab : Isna.

Pukul 16.00 - 16.30 WIB
Shalat Ashar
Penanggung Jawab : Luthfi.

Pukul 16.30 - 18.30 WIB
Pembacaan Konsideran.
Penanggung Jawab : Presidium Tetap.

Pukul 18.30 - 20.00 WIB
ISHOMA.
Penanggung Jawab : Dwika.

Pukul 20.00 - 22.00 WIB
Sidang Komisi :
  1. RAPBK.
  2. Rekomendasi.
  3. Pengembangan Usaha.
Penanggung Jawab : Masing-Masing Bidang.

Pukul 22.00 - 01.00 WIB
Sidang Paripurna.
Penanggung Jawab : Presidium Tetap.

Pukul 01.00 - 06.00 WIB
Istirahat dan Shalat Shubuh.
Penanggung Jawab : Isna.

Pukul 06.00 - 07.00 WIB
Sarapan.
Penanggung Jawab : Ilfi.

Pukul 07.00 - 08.00 WIB
Pemilihan Ketua Formatur dan Pengawas.
  1. Pengajuan Kandidat.
  2. Penetapan Ketua.
Penanggung Jawab : Fiqih.

Pukul 08.00 - 08.30 WIB
Sambutan Ketua dan Pengawas KOPMA periode 2013-2014.
Penanggung Jawab : Noviyansyah.

Pukul 08.30 - 09.00 WIB
Penutup :
  • Do'a.
  • Photo Session.
Penanggung Jawab : Irfan dan Nazmudin.

Pukul 09.00 - 10.00 WIB
Ekspektasi.
Penanggung Jawab : Isna.

Pukul 10.00 - 10.30 WIB
Persiapan kembali ke UIN.
Penanggung Jawab : Fiqih.

Pukul 10.30 - 12.00 WIB
Kembali ke UIN.
Penanggung Jawab : Noviyansyah.

*NB : Alamat Villa d'Kampoeng, Jl. Caringin, Gang Jagal, Kampung Kekupu RT. 06 Kelurahan Tangkepan Jaya, Pancoran Mas - Depok.

Marketing Plan Flexter

DAHSYAT
Sistem Bonus Bisnis Flexter

Untuk bergabung ke dalam program atau bisnis flexter, kita harus membeli kartu aktifasi member FLEXTER seharga Rp 175.000,-. Pembelian ini cukup 1 x seumur hidup. Setelah anda mengaktifkan kartu ini di www.flexterkita.com maka anda dan HP anda sudah otomatis teregister di sistem FLEXTER dan sudah berhak atas semua fasilitas sebagai member FLEXTER.

Jika anda mengajak rekan anda untuk menjadi member FLEXTER juga, maka anda akan mendapatkan 2 macam komisi, yaitu:
  1. Komisi Recruitment atau komisi yang anda dapatkan dari pertambahan jumlah member di bawah anda (hasil dari referensi anda dan rekan-rekan tim bisnis anda).
  2. Komisi Repeat Order atau komisi yang anda dapatkan dari pembelian pulsa, SMS murah, langganan internet, dan perpanjangan kartu diskon member-member anda.
                                                                                                                                                                                                                                                                                
1. Komisi Recruitment.

Bonus Sponsor:

Ketika anda mengajak 1 orang member baru, maka anda akan mendapatkan bonus sponsor sebesar Rp 50.000,- / member.
Gambar: Dunia Flexter Kita
Bonus Pasangan:

Jaringan member anda dibagi dua, kanan dan kiri, setiap kali terjadi pertumbuhan 1 di kanan dan 1 di kiri (1 pasang), maka anda mendapatkan bonus pasangan Rp 27.500,- / pasang.
Gambar: Flexter SMS
POTENSI: Rp 330.000,- / hari (hanya dengan 2 kaki yang aktif).
Maksimal per hari per member mendapatkan 12 pasang = Rp 27.500,- x 12 = Rp 330.000,- / hari, jika terjadi pasanganlebih dari 12 pasang maka akan flush out atau tidak terhitung. Sistem ini bertujuan supaya perusahaan tidak merugi.

Bonus Duplikasi:

Bonus ini merupakan royalty dari setiap bonus pasangan member yang anda ajak langsung sampai dengan Generasi 6, seperti pada gambar diatas, jika anda mengajak langsung A dan B, maka A dan B disebut Generasi 1 (G1), setiap kali A dan B mendapatkan bonus pasangan, maka anda mendapatkan Rp 1.000,- /pasang, bonus ini berlaku sampai generasi ke-6 (G6), sehingga jika melihat contoh gambar di atas, A dan B mendapatkan massing-masing 1 pasang, karena punya 2 member, 1 di kiri dan 1 di kanan, maka anda akan mendapatkan bonus duplikasi dari A: 1 x Rp 1.000,- dan dari B: 1 x Rp 1.000,-. Berikut ilustrasi jika anda memiliki 2 kaki yang aktif, maka potensi bonus harian anda:

Untuk menjaga stabilitas sistem dan supaya perusahaan tidak merugi atau over paid (kelebihan membayar), maka FLEXTER menerapkan sistem:

  • Flush Out, pembatasan jumlah pasangan harian per member, maksimal 12 pasang per hari.
  • Sharing Profit Loss, index koreksi bonus berdasarkan jumlah uang yang masuk, sehingga sistem ini akan stabil karena perusahaan tidak mungkin membayar bonus melebihi budget bonus yang dihasilkan dari uang yang masuk. Jika uang yang masuk lebih besar, maka akan di-share-kan juga dalam bentuk sharing profit.
2. Komisi Repeat  Order.

Komisi ini adalah komisi yang anda dapatkan dari belanja produk dari member-member di bawah anda, dari generasi 1 (G1) sampai generasi 10 (G10). Komisi repeat order ini terdiri dari komisi:

  • Repeat Order Pulsa (Royalty Transaksi Pulsa dan CashBack).
  • Repeat Order SMS Murah.
  • Repeat Order Internet FLAT.
  • Repeat Order Kartu Diskon.
Komisi Repeat Order Pulsa:

Komisi Royalty Transaksi Anda akan mendapatkan royalty setiap member anda di G1 sampai dengan G10 melakukan transaksi pengisian pulsa (nominal bebas), besar atau kecil dihitung sama.

Setiap transaksi anda sendiri (GO), anda mendapatkan komisi Rp 5,-/transaksi.

Ngelamar Kerja Pake Bayar

Jakarta (11/12) - Berawal dari informasi website lowongan kerja ggkarir yang mempublikasikan PT. Mitra Adiperkasa. Perusahaan tersebut bergerak dalam bidang manufacturing yang sedang ekspansi cabang di seluruh Indonesia. Perusahaan ini sedang membuka lowongan untuk posisi Staff Admin Office & Staff Operasional Management, yang ditempatkan di Jakarta, Bogor, Tangerang, dan Bekasi.

Adapun kualifikasi yang ditawarkan perusahaan tersebut, diantaranya sebagai berikut:
  1. Pria/wanita maksimal 25 tahun.
  2. Pendidikan SMA/Sederajat D3.
  3. Memahami bidang administrasi, pengarsipan, dan filling.
  4. Menguasai Microsoft Office (Word, Excel, dan Power Point).
  5. Jujur, teliti, dan bertanggung jawab terhadap tugas yang diberikan.
  6. Diutamakan berdomisili Jabodetabek.
  7. Sedang masa kuliah, silahkan melamar (dipertimbangkan).
Setelah mencoba melamar via email hutama_group@yahoo.com yang ditujukan kepada HRD Personalia pada tanggal 9 Desember 2012. Satu hari kemudian ada panggilan interview melalui sms bernomor 081905308903, yang berbunyi:
"Selamat siang, sesuai data yang anda apply via email. Kami tunggu kedatangannya untuk mengikuti tahap interview dan penempatan kerja sesuai domisili di BRANCH OFFICE PT. MITRA ADIPERKASA yang kami adakan pada tanggal 11 Desember 2012, jam 07.30-14.00. Alamat: Jl. Salemba Raya No. 2 Gedung Kenari Baru Lt. 4 Ruang S.406 (seberang Fakultas Teknik U.P.I.Y.A.I/seberang Menara Salemba) Jakarta Pusat. Untuk posisi Staff ADM/Data Entry. Membawa CV/Lamaran lengkap. Anda bertemu IBU CINTYA RACHMAN, SE. (HA&GA)".
Namun setelah memenuhi panggilan tersebut pada hari ini, ternyata lamaran tersebut diterima dan siap kerja pada hari Jum'at mendatang dengan persyaratan membayar uang sebesar Rp 550.000,- guna pembayaran training yang diadakan oleh perusahaan tersebut. Hal itu disampaikan langsung oleh bapak Herry. Akan tetapi, dengan rasa hormat menolak tawaran tersebut.

Tawaran tersebut sengaja ditolak, karena pada awalnya saja sudah pakai duit, bagaimana kinerja di perusahaan tersebut? Pastinya para pegawai merasa tertekan dan selalu berpikiran bagaimana caranya harus balik modal. Hal itu dapat mengakibatkan para pegawai beserta stafnya akan mengalami stress. Tapi, bapak Herry pun mengambil tindakan lain agar sang calon pekerja tidak kabur, dengan cara menawarkan sistem murni, seperti mengikuti tes-tes yang diberikan oleh perusahaan.

Tawaran kedua tersebut harus dijalani di Jl. Jenderal Sudirman Kav. 17 Lt. 4 S-406 A Jakarta Selatan, dan harus melakukan konfirmasi melalui sms ke nomor 085717611195 atas nama Ibu Cintya, SE. Demikian tulisan yang diambil berdasarkan fakta.