PT. HIJAS LINE TUJUH TUJUH - HIJAS TRANS 77

Tata Tertib RAT XXIII Kopma UIN Syahid Jakarta

TATA TERTIB
RAPAT ANGGOTA TAHUNAN XXIII
KOPERASI MAHASISWA UIN SYARIF HIDAYATULLAH JAKARTA

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
  1. Rapat Anggota merupakan kekuasaan tertinggi dalam koperasi (Anggaran Dasar Bab X Pasal 13 Ayat 1).
  2. Yang dimaksud dengan Rapat Anggota ini adalah Rapat Anggota Tahunan XXIII Koperasi Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta selanjutnya disebut RAT XXIII KOPMA UIN Syarif Hidayatullah Jakarta yang dilaksanakan pada tanggal 16 Februari 2013 di Villa Kampung, Depok.
BAB II
WEWENANG

Pasal 2
RAT XXIII KOPMA UIN SYAHID Jakarta berwewenang untuk :
  1. Menetapkan Agenda Acara dan Tata Tertib RAT XXIII KOPMA UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
  2. Menetapkan rasionalisasi anggota KOPMA UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
  3. Sosialisasi GBHO dan GBPK KOPMA UIN Syarif Hidayatullah Jakarta tahun 2013.
  4. Menetapkan RAPBK dan Rekomendasi KOPMA UIN Syarif Hidayatullah Jakarta tahun 2013.
  5. Memberhentikan Dewan Pengurus dan Dewan Pengawas.
  6. Mengangkat dan Mengesahkan Tim Formatur Pengurus dan Pengawas.
  7. Mengevaluasi, Menerima, dan Mengesahkan Laporan Pertanggungjawaban Pengurus dan Pengawas periode 2012.
  8. Menetapkan Dewan Penasehat.
BAB III
PESERTA

Pasal 3
  1. Peserta penuh, yaitu terdiri dari Pengurus, Pengawas, dan Anggota KOPMA UIN Syarif Hidayatullah Jakarta yang tercatat dalam daftar anggota.
  2. Peserta peninjau, yaitu terdiri dari tamu undangan.
Pasal 4
Hak Peserta
  1. Peserta penuh mempunyai hak bicara dan suara.
  2. Peserta peninjau hanya mempunyai hak bicara.
Pasal 5
Kewajiban Peserta
  1. Peserta harus menjaga ketertiban sidang dan kebersihan tempat sidang.
  2. Setiap peserta wajib mentaati tata tertib yang berlaku.
  3. Peserta tidak diperkenankan berbicara atau mengajukan pertanyaan tanpa seizin pimpinan sidang.
  4. Setiap peserta harus sudah hadir di ruangan RAT lima menit sebelum acara dimulai.
  5. Setiap peserta dilarang meninggalkan ruangan dengan alasan yang tidak disetujui oleh pimpinan sidang selama acara berlangsung. Jika peserta meninggalkan ruangan, maka tidak diperkenankan untuk mengikuti acara kembali.
  6. Setiap peserta dilarang merokok di dalam ruangan RAT selama jalannya acara.
BAB IV
SANKSI

Pasal 6
  1. Peserta yang mengganggu jalannya sidang akan dicabut hak bicaranya oleh pimpinan sidang.
  2. Bagi peserta yang melanggar tata tertib sebanyak 3 kali, akan dicabut hak bicara dan hak suaranya.
  3. Hak bicara dan hak suara peserta sidang yang dicabut, akan diberikan kembali atas persetujuan pimpinan dan peserta sidang.
  4. Bagi peserta sidang yang melanggar tata tertib sidang lebih dari 3 kali dapat dikeluarkan oleh pimpinan sidang dengan persetujuan peserta sidang.
BAB V
QUORUM

Pasal 7
  1. Sidang dinyatakan sah apabila dihadiri oleh setengah dari jumlah peserta yang hadir.
  2. Bila poin (1) tidak tercapai, maka sidang diskorsing 1 x 15 menit.
  3. Apabila poin (2) tidak tercapai, maka sidang dapat dilanjutkan dengan jumlah peserta yang ada.
  4. Yang dimaksud peserta RAT ialah anggota KOPMA yang hadir pada acara RAT ini.
  5. Yang dimaksud dari anggota KOPMA ialah anggota KOPMA biasa dan anggota KOPMA luarbiasa.
BAB VI
MACAM-MACAM SIDANG

Pasal 8
  1. Sidang Pendahuluan.
  2. Sidang Komisi.
  3. Sidang Paripurna.
BAB VII
PIMPINAN SIDANG

Pasal 9
  1. Sidang Pendahuluan dipimpin oleh Panitia RAT XXIII KOPMA UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
  2. Sidang Komisi dipimpin oleh ketua komisi yang dipilih oleh anggota masing-masing komisi.
  3. Sidang Paripurna dipimpin oleh pimpinan Presidium Terpilih.
BAB VIII
MACAM-MACAM PEMILIHAN

Pasal 10
Pemilihan pada RAT XXIII terdiri dari :
  1. Pemilihan Presidium Sidang.
  2. Pemilihan Ketua dan Anggota Formatur Pengurus KOPMA UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Periode 2013.
  3. Pemilihan Ketua dan Anggota Pengawas KOPMA UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Periode 2013.
Pasal 11
Pemilihan Pimpinan Sidang
1. Syarat-syarat calon pimpinan sidang adalah :
    a. Anggota KOPMA UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
    b. Mengetahui pengetahuan dan pemahaman tentang persidangan.
    c. Dipilih minimal lima suara.
    d. Bukan Pengurus dan atau Pengawas KOPMA UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
    e. Telah mengikuti pendidikan dasar perkoperasian.
2. Cara pemilihan pimpinan sidang dilakukan melalui dua cara yaitu :
    a. Musyawarah dan mufakat.
    b. Bila poin (a) tidak terpenuhi, maka pemilihan dilakukan dengan suara terbanyak, yang melalui
        tahapan :
        Ad. a.1. Tahap-tahap pencalonan pimpinan sidang.
        - Pencalonan sebagai pimpinan sidang sekurang-kurangnya didukung oleh lima suara.
        - Calon pimpinan sidang ditanyakan kesediaannya.
        Ad. a.2. Tahap pemilihan pimpinan sidang.
        - Calon yang didukung oleh suara terbanyak menjadi ketua pimpinan sidang.
        - Dua calon terbanyak berikutnya menjadi anggota pimpinan sidang.

Pasal 12
Pemilihan Ketua dan Anggota Tim Formatur Pengurus
1. Syarat-syarat calon :
    a. Dipilih dari dan oleh peserta.
    b. Berakhlak mulia dan baik.
    c. Anggota biasa KOPMA UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
    d. Telah mengikuti Pendidikan Dasar dan Menengah perkoperasian.
    e. Telah mengikuti jenjang pengkaderan yang diatur pada pola kaderisasi KOPMA UIN Syarif 
        Hidayatullah Jakarta.
    f.  Pernah aktif pada kegiatan KOPMA UIN sekurang-kurangnya satu kali periode kepengurusan
        dengan menjabat sebagai :
        - Pengurus.
        - Badan Pengawas.
    g. Bersedia meninggalkan kepengurusan pada organisasi lain.
    h. Mengetahui pengetahuan dan pemahaman yang luas dan dalam mengenai KOPMA UIN Syarif
        Hidayatullah Jakarta.
    i.  Tidak pernah mengundurkan diri atau dikeluarkan dari kepengurusan.
2. Cara pemilihan dilakukan melalui dua tahap :
    a. Tahap Pencalonan.
    b. Tahap Pemilihan.
3. Tahap Pencalonan :
    a. Setiap peserta penuh berhak mengajukan satu orang calon.
    b. Calon Ketua Formatur dianggap sah apabila didukung minimal oleh 5 suara.
    c. Terhadap hasil pencalonan dipilih 5 (lima) orang peroleh suara terbanyak.
4. Tahap Pemilihan :
    a. Calon Ketua Formatur menyampaikan Curriculum Vitae serta menyatakan kesediaannya dan
        menyampaikan visinya tentang perkoperasian dan KOPMA UIN SYAHID Jakarta di depan
        sidang minimal 5 menit, selanjutnya diadakan tanya-jawab dengan peserta sidang selama
        10 menit.
    b. Calon yang mendapat suara terbanyak ditetapkan sebagai Ketua Umum dan Ketua Formatur
        Pengurus 2013.
    c. Keempat calon yang lain ditetapkan menjadi anggota Tim Formatur Pengurus 2013.

Pasal 13
Pemilihan Ketua dan Anggota Tim Formatur Pengawas
1. Syarat-syarat :
    a. Dipilih dari dan oleh peserta.
    b. Anggota biasa, aktif, dan sudah mengikuti Pendidikan Dasar dan Menengah Perkoperasian.
    c. Berakhlak mulia dan baik.
2. Cara pemilihan dilakukan melalui dua tahap :
    a. Tahap Pencalonan.
    b. Tahap Pemilihan.
3. Tahap Pencalonan :
    a. Setiap peserta berhak mengajukan satu orang calon.
    b. Calon Ketua Formatur dianggap sah apabila didukung minimal oleh 5 suara.
    c. Terhadap hasil pencalonan dipilih 5 (lima) orang peroleh suara terbanyak.
4. Tahap Pemilihan :
    a. Calon anggota Formatur Pengurus dan Pengawas menyampaikan Curriculum Vitae-nya.
    b. Setiap peserta memilih satu orang calon.
    c. Calon yang mendapat suara terbanyak ditetapkan sebagai Ketua Pengawas 2013.
    d. Keempat calon yang lain ditetapkan menjadi anggota Tim Formatur Pengurus 2013.

Pasal 14
  1. Terhadap calon-calon Ketua Formatur Pengurus dan Ketua Formatur Pengawas Terpilih yang memenuhi syarat sebagaimana tersebut dalam pasal 12, peserta sidang berhak mengajukan keberatan-keberatan yang disampaikan kepada peserta sidang lainnya.
  2. Calon yang mendapat keberatan dari peserta sidang diberi hak untuk mengajukan pembelaan.
  3. Keberatan-keberatan sebagaimana tersebut dalam ayat 1 pasal ini, dengan persetujuan peserta sidang dapat menggugurkan atau tidak menggugurkan calon untuk mengikuti tahap pemilihan berikutnya.
Pasal 15
Formatur Pengurus dan Pengawas harus dapat membentuk susunan kepengurusan dan kepengawasan maksimal 7 hari setelah pemilihan formatur.

BAB IX
KEPUTUSAN-KEPUTUSAN

Pasal 16
  1. Keputusannya diambil dengan jalan musyawarah dan mufakat.
  2. Bila poin (1) tidak tercapai, maka keputusan diambil dengan jalan suara terbanyak (votting).
BAB X
INTERUPSI

Pasal 17
  1. Setiap peserta berhak mengajukan interupsi dengan seijin pimpinan sidang.
  2. Interupsi dilakukan dengan cara yang sopan sehingga tidak mengganggu persidangan.
BAB XI
KETENTUAN LAIN

Pasal 18
  1. Tata tertib ini berlaku selama RAT XXIII berlangsung.
  2. Hal-hal yang belum diatur dalam tata tertib ini akan diatur kemudian dengan kesepakatan peserta Rapat Anggota Tahunan dan Presidium Sidang selama tidak bertentangan dengan AD/ART.

0 comments:

Posting Komentar