Acara kegiatan sosialisasi ini dibuka dan disambut oleh Ibu Dr. Premi Lasari, AP., M.Si. selaku Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi DKI Jakarta. Tim BKD akan mensosialisasikan beberapa hal, diantaranya sebagai berikut:
- Tata cara pembuatan SKP;
- Rencana Kinerja bagi PPPK Paruh Waktu;
- Kewajiban dari para pengelola kepegawaian terkait dengan PPPK Paruh Waktu.
Kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan melalui Zoom Meeting dan siaran langsung YouTube, yang dihadiri oleh:
- Para Atasan Pejabat Pengelolaan Kepegawaian di seluruh perangkat daerah.
- Seluruh atasan langsung para PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) Paruh Waktu Tahun 2026.
- Para Pegawai PPPK Paruh Waktu Tahun 2026 di Lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Terdata juga peserta rapat yang hadir dalam sosialisasi ini sebanyak 5.000 akun yang menyaksikan melalui YouTube dan 1.000 orang melalui Zoom Meet.
Arahan dari Ibu Kepala BKD.
Kita akan menyaksikan dan mendengarkan sosialisasi penyusunan SKP dan rencana kinerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Ucapan selamat juga disampaikan oleh Ibu Kepala BKD kepada seluruh pegawai yang sudah mendapatkan SK (Surat Keputusan) Gubernur DKI Jakarta sebagai PPPK Paruh Waktu pada tanggal 2 Januari 2026.
Selamat bekerja dan mudah-mudahan dengan diterimanya SK PPPK Paruh Waktu, semakin berkinerja dengan baik. Dan tentunya kita bersama-sama mewujudkan visi misi dari Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta. Juga kesiapannya dalam menyongsong "Jakarta sebagai Kota Global" di kelima abad ini.
Dari 16.426 orang dengan 153 jenis jabatan PPPK Paruh Waktu di Lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ini memberikan tambahan motivasi bagi pemerintah untuk bekerja sebagai pelayanan publik. Penyerahan SK PPPK berlangsung pada di 41 perangkat daerah dan 4 Biro Sekretaris Daerah.
Dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) sudah diatur bahwa ASN itu terdiri dari PNS dan PPPK Paruh Waktu, maka selaku PPPK Paruh Waktu wajib memiliki dokumen kinerja.
Mudah-mudahan para peserta rapat dapat mengikuti dengan baik dan sampai selesai, terkait sosialisasi penyusunan SKP dan rencana kinerja pegawai bagi PPPK Paruh Waktu. Perlunya diadakan sosialisasi ini dikarenakan para pegawai wajib memiliki dokumen kinerja berupa sasaran kinerja pegawai dan rencana kinerja.
Nantinya di forum ini akan ada sesi tanya jawab oleh Ibu Dwi selaku Kepala Bidang, yang akan memandu dan mensosialisasikan. Bagi yang masih belum jelas dalam penyampaian sosialisasi ini dapat bertanya di dalam forum atau membuka link yang akan disediakan.
Tentunya sasaran kinerja pegawai dan rencana kinerja ini diatur dalam Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Pengisian SKP sangat perlu dilakukan, karena SKP ini merupakan dokumen yang berisi target-target kinerja yang harus tertulis. Ini merupakan turunan dari atasan langsung dan disesuaikan dengan nama dan jabatan masing-masing pegawai.
Kemudian kewajiban para pegawai harus mengisi rencana kinerja yang berisi dokumen hasil kerja yang diharapkan berdasarkan uraian pekerjaan yang dilakukan sebagaimana tertuang dalam Perjanjian Kinerja Pegawai Pemerintah Paruh Waktu.
Sosialisasi ini dapat meningkatkan pemahaman Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu dalam menyusun dokumen SKP dan rencana kinerja untuk meningkatkan pemahaman atas pentingnya berkinerja dan berkontribusi untuk pembangunan Jakarta.
Di dalam SK para pegawai memang berlaku di 1 Januari 2026 sampai 31 Desember 2026, tetapi berdasarkan hasil evaluasi kinerja, para pegawai bisa diperpanjang sebagai PPPK Paruh Waktu untuk tahun 2027.
Jadi, penting sekali bagi para pegawai mengisi SKP dan rencana kinerja, karena akan dijadikan dasar untuk evaluasi di bulan Desember 2026. Inilah titik awal, apakah PPPK Paruh Waktu bisa diperpanjang atau tidak.
Semoga DKI Jakarta menjadi lebih baik ke depannya dan bisa mewujudkan visi misi dari Pak Pramono, Gubernur dan Pak Rano Karno, Wakil Gubernur.
Arahan Ibu Dwi - Kepala Bidang Kinerja dan Penghargaan BKD Provinsi DKI Jakarta.
Kami akan mensosialisasikan terkait dengan SKP dan Rencana Kinerja, serta bagaimana hubungannya dengan perpanjangan kontrak para pegawai.
Sebelum kita masuk ke materi bagaimana cara membuat SKP, bagaimana menurunkannya ke dalam rencana kinerja bulanan, saya akan memberikan ulasan. Ada 2 form yang akan diisi sebagai PPPK Paruh Waktu.
Nanti awalnya akan mengisi perjanjian kerja atau SKP tahunan terlebih dahulu. Dimana para atasan langsung itu akan menetapkan target apa saja yang harus dicapai oleh para pegawai PPPK Paruh Waktu.
Para pegawai bersama atasan langsung akan membuat rencana kinerja atau sasaran kinerja pegawai yang menjadi target selama satu tahun.
Saran-saran SKP pegawai tersebut dalam satu tahun itu sebagai berikut:
- Apa yang ditargetkan?
- Apa indikator kinerjanya?
Setiap pegawai harus memiliki form Sasaran Kinerja Pegawai, disesuaikan dengan nama dan jabatannya, seperti yang ada pada contoh gambar berikut:
Setelah pegawai, nantinya atasan langsung akan menyusun SKP bersama dengan Pengelola Kepegawaian, kemudian targetnya akan dibahas juga secara bersama.
Setelah selesai semua langkah-langkahnya, kemudian para pegawai menandatanganinya, selambat-lambatnya 10 hari setelah menerima SK yang telah diberikan.
SKP sudah selesai, kemudian para pegawai akan membuat Rencana Kinerja. Rencana kinerja akan dibahas dan dijelaskan oleh Bapak Budi dan Ibu Edika, termasuk juga bagian:
- Bagaimana menurunkan targetnya?
- Cara membuat rencana kinerjanya?
- Apa saja yang menjadi indikator rencana kinerja?
Intinya, rencana kinerja adalah apa yang diharapkan dari para pegawai untuk dikerjakan dan dihasilkan tiap bulannya. Nantinya rencana kinerja ini menjadi evaluasi bulanan para pegawai.
Kemudian dari rencana kinerja ini akan dihitung rata-ratanya selama setahun. Apakah para pegawai tercapai atau tidak, sesuai ekspektasi atau tidak, dan seterusnya.
Itulah yang akan menjadi dasar, apakah para pegawai akan diperpanjang atau tidak status PPPK Paruh Waktunya.
Satu hal lagi, untuk penentuan apakah akan bisa diperpanjang atau tidak di akhir tahun. Selain ketercapaian kinerja, juga ada penilaian perilaku. Ketentuan ini sama seperti PPPK Penuh Waktu.
Dalam penilaian perilaku kerja, dimana para pegawai harus mendapatkan nilai minimal BAIK. Diantaranya yaitu nilai Berakhlak, yaitu memilih berorientasi pelayanan, akuntable, dan seterusnya.
NRK memang belum terbit karena sedang proses dan akan dikoordinasi kembali. Penjelasan selanjutnya bisa dilihat di menit 58.38 pada video YouTube berikut:
Sumber: Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi DKI Jakarta.
.jpg)
.jpg)
.jpg)






0 comments:
Posting Komentar