Tata Cara Pendaftaran Calon Ketua RT/RW 05 Sukabumi Selatan

Pengumuman pendaftaran bakal calon Ketua RT. 010/05 dengan masa bakti tahun 2024 s/d 2029 akan dimulai pada Selasa, 1 Oktober 2024 pukul 09.00 WIB sampai batas akhir pendaftaran pada Kamis, 3 Oktober 2024 pukul 17.00 WIB. Selama tiga hari ini bagi calon Ketua Rukun Tangga (RT) yang ingin mendaftar, dapat mendatangi Sekretariat RW. 05 di Jl. Raya Pahlawan RT. 003/05 Kelurahan Sukabumi Selatan (di Kediaman Bapak RW. 05). 

Persyaratan Umum. 

Adapun persyaratan bakal calon Ketua RT sebagai berikut: 

  1. Warga Negara Republik Indonesia yang berusia paling kurang 18 (delapan belas) tahun, baik yang sudah menikah atau yang belum menikah. 
  2. Berbadan sehat, dengan dibuktikan surat keterangan sehat yang diterbitkan oleh Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) pada kelurahan atau kecamatan. 
  3. Bertempat tinggal dan menetap paling sedikit 3 (tiga) tahun terakhir secara berturut-turut pada RT atau RW tempat pencalonan, yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk dan kartu keluarga, serta surat keterangan bertempat tinggal 3 (tiga) tahun berturut-turut dari Ketua RT setempat. 
  4. Berpendidikan paling rendah Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) atau Sederajat dan cakap berbicara, membaca serta menulis dalam Bahasa Indonesia. 
  5. Berkelakuan baik, yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). 
  6. Bukan merupakan anggota dan/atau pengurus dari partai politik (Parpol), Dewan Kota / Dewan Kabupaten pada Provinsi DKI Jakarta, dan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan. 
  7. Calon Ketua RT wajib menandatangani Surat Pernyataan Tidak Merangkap Jabatan serta Surat Pernyataan Kesanggupan Melaksanakan Tugas dan Tanggung Jawab. 

Persyaratan Khusus. 

Setiap kandidat bakal calon harus melengkapi juga beberapa persyaratan penunjang, di antaranya sebagai berikut: 

  1. Formulir Surat Pendaftaran. 
  2. 1 lembar Fotokopi KTP. 
  3. 1 lembar Fotokopi Ijazah Sekolah Menengah Atas (SMA) / Sederajat atau Ijazah Terakhir.  
  4. 1 lembar Fotokopi Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). 
  5. 1 lembar Asli Surat Kesehatan (berbadan sehat, dengan dibuktikan Surat Keterangan Sehat yang diterbitkan oleh Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) pada Kelurahan atau Kecamatan. 
  6. Daftar Riwayat Hidup. 
  7. 1 lembar Pas Foto Berwarna 4x6. 
  8. Surat Pernyataan Tidak Merangkap Jabatan Bermaterai. 
  9. Surat Pernyataan Kesanggupan Melaksanakan Tugas dan Tanggung Jawab Bermaterai. 
  10. Surat Pernyataan Siap Menang dan Siap Kalah. 
  11. Surat Pernyataan Keabsahan Dokumen. 

Demikianlah informasi tata cara pendaftaran pemilihan Ketua RT / RW 05 Kelurahan Sukabumi Selatan, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, DKI Jakarta. Salam dari kami: 

  • Ketua: Wahyudi. 
  • Sekretaris: A. Khusairi. 
  • Anggota: H. Arfarindho, P., Abdul Hakim, dan Fauzih. 

Sumber: Panitia Pemilihan Ketua RT/RW 05.

0 comments:

Posting Komentar