Dinas Pendidikan DKI Jakarta menyampaikan kepada Suku Dinas Pendidikan yang dikhususkan untuk jajarannya di masing-masing wilayah.
Kepada Yth.
Para Suku Dinas Pendidikan.
Up.
- Kepala Seksi SMP dan SMA.
- Kepala Seksi SMK Kursus dan Pelatihan.
Assalamu'alaikum Wr. Wb., Selamat pagi Bapak/Ibu.
Mohon izin untuk diinformasikan ke seluruh satuan pendidikan terkait dengan Pemberitahuan Batas Waktu Pemutakhiran Data Peserta Didik Calon Penerima PIP 2024:
- Satuan pendidikan agar didorong untuk memperhatikan keterisian data siswa di Dapodik dan melakukan pemutakhiran status Layak PIP peserta didik berikut variabel mandatori (NIK, NISN, Tanggal Lahir, Nama Ibu Kandung, Jenis Pekerjaan dan Penghasilan Orang Tua) di Dapodik terhadap calon penerima PIP yang akan diusulkan sesuai prioritas sasaran.
- Pemadaman data peserta didik pada Dapodik dengan DTKS dan/atau Data P3KE menggunakan Dapodik cut of 31 Agustus 2024.
- Data sumber Pengusulan Peserta Didik PIP Tahun Anggaran 2024 untuk Fase 2 oleh Dinas Pendidikan Provinsi dan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota menggunakan Dapodik cut of 31 Agustus 2024.
Atas Perhatian Bapak/Ibu Kami ucapkan terima kasih..🙏
Sumber: Eny.






0 comments:
Posting Komentar