Mulai Mei 2021, Aktifasi SIM Cukup dari Ponsel

Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia (Korlantas Polri) siap menjalankan empat program unggulan dalam mendukung Program Presisi Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo.

Kepala Korlantas Polri Irjen Istiono mengatakan, salah satunya ialah terkait perpanjangan surat izin mengemudi (SIM), baik A (mobil maupun C (motor).

Jadi, pemiliknya tak perlu lagi datang ke Satpas untuk melakukan perpanjangan masa aktif SIM.

Cukup mengakses dengan aplikasi dari ponsel dan berada di rumah. SIM yang sudah diperpanjang masa waktunya akan diantar langsung ke rumah pemilik SIM.

Begitu pula untuk program ujian tulis, semua pendaftar SIM baru yang prosesnya dilakukan secara daring (dalam jaringan).

Shared by NF.

Baca selengkapnya...

0 comments:

Posting Komentar