Kriteria Bantuan Koperasi

Kementerian Koperasi (Kemenkop) mengeluarkan dana hibah sebesar Rp 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) yang dibagikan ke seluruh koperasi-koperasi yang aktif. Adapun kriteria persyaratannya sebagai berikut:

  1. Koperasi aktif minimal 4 (empat) tahun berjalan.
  2. Telah dilaksanakan RAT (Rapat Anggota Tahunan) setiap 1 (satu) tahun sekali.
  3. Adanya laporan pertanggungjawaban.
  4. Adanya laporan keuangan.
  5. Pernah diaudit.
  6. Berbadan hukum.
  7. Diakui oleh dinas koperasi setempat.

Related Posts:

  • Konsepsi dan Jati Diri Koperasi By : Moh. Hibatul Wafi* Penjelasan UUD 1945 menyatakan bahwa bangunan usaha yang sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia adalah koperasi. Koperasi merupakan gerakan ekonomi rakyat yang dijalankan berdasarkan asas kekelu… Read More
  • Kriteria Bantuan Koperasi Kementerian Koperasi (Kemenkop) mengeluarkan dana hibah sebesar Rp 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) yang dibagikan ke seluruh koperasi-koperasi yang aktif. Adapun kriteria persyaratannya sebagai berikut: Ko… Read More
  • Makna "K" pada Organisasi Kampus Secara umum, logo yang membentuk huruf "K" yang mempunyai 3 warna ini merupakan singkatan dari KOPMA sebagai akronim dari Koperasi Mahasiswa. Logo Koperasi Mahasiswa ini dimiliki oleh sebuah organisasi intra kampus yang be… Read More
  • Sejarah Singkat KOPMA UIN Syarif Hidayatullah Jakarta KOPMA UIN Syarif Hidayatullah Jakarta sebenarnya sudah dirintis sejak tahun 1986 dengan tekad untuk memenuhi keperluan mahasiswa dalam proses belajar mahasiswa, tetapi kondisi KOPMA UIN Syarif Hidayatullah Jakarta saat … Read More
  • Lahirnya Koperasi Dunia By : Pengurus Kopma UIN Syahid 2014/2015 Ide berkoperasi pertama kali dalam perjalanan waktu ketika terjadi Revolusi Industri di Eropa. Muncul dari pemikiran cerdasa untuk mengentaskan kaum buruh yang tertekan oleh berlak… Read More

0 comments:

Posting Komentar