Kriteria Bantuan Koperasi

Kementerian Koperasi (Kemenkop) mengeluarkan dana hibah sebesar Rp 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) yang dibagikan ke seluruh koperasi-koperasi yang aktif. Adapun kriteria persyaratannya sebagai berikut:

  1. Koperasi aktif minimal 4 (empat) tahun berjalan.
  2. Telah dilaksanakan RAT (Rapat Anggota Tahunan) setiap 1 (satu) tahun sekali.
  3. Adanya laporan pertanggungjawaban.
  4. Adanya laporan keuangan.
  5. Pernah diaudit.
  6. Berbadan hukum.
  7. Diakui oleh dinas koperasi setempat.

0 comments:

Posting Komentar