Kementerian Koperasi (Kemenkop) mengeluarkan dana hibah sebesar Rp 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) yang dibagikan ke seluruh koperasi-koperasi yang aktif. Adapun kriteria persyaratannya sebagai berikut:
- Koperasi aktif minimal 4 (empat) tahun berjalan.
- Telah dilaksanakan RAT (Rapat Anggota Tahunan) setiap 1 (satu) tahun sekali.
- Adanya laporan pertanggungjawaban.
- Adanya laporan keuangan.
- Pernah diaudit.
- Berbadan hukum.
- Diakui oleh dinas koperasi setempat.
0 comments:
Posting Komentar