Giat Kerja Bakti Warga Rw. 16 Cililitan

Minggu, 8 Desember 2024 - Komunitas

LPJ Triwulan 3 Kopma UIN Jakarta 2024

Jum'at, 6 Desember 2024 - Koperasi

LMS UNJ Error, Menyulitkan Pejuang Sarjana

Rabu, 4 Desember 2024 - Teknologi Kampus

Munas Dekopin Menuju Indonesia Emas

Minggu, 1 Desember 2024 - Koperasi

Beli Isuzu Sekarang Juga! Sebelum Menyesal

Jum'at, 29 November 2024 - Otomotif

Penyampaian Rekomendasi pada RAT XXIII KOPMA UIN SYAHID

Pada agenda acara kegiatan RAT XXIII KOPMA UIN Syarif Hidayatullah Jakarta yang lalu, terdapat pembacaan sidang komisi mengenai rekomendasi per bidang. Pada bidang-bidang tersebut muncullah beberapa rekomendasi yang sudah disepakati oleh peserta dan presidium sidang, diantaranya adalah sebagai berikut:

REKOMENDASI BIDANG ADMUM

Pada kepengurusan periode 2012-2013, bidang ADMUM mempunyai dua divisi yaitu Divisi Administrasi dan Divisi PRT. Karena dirasa kurang optimalnya kinerja yang diperoleh dan perlunya penambahan ataupun perubahan divisi dalam bidang ADMUM, maka kami merekomendasikan divisi-divisi berikut ini, diantaranya:
  1. Divisi Database & Card Center. - Divisi ini merupakan pengganti dari divisi Administrasi, dimana jobdesk dari divisi ini adalah bertanggung jawab pada database, kartu tanda anggota KOPMA, surat menyurat, pendaftaran anggota, serta menjadi notulen saat rapat.
  2. Divisi Humas. - Divisi Humas ini merupakan divisi baru dalam bidang ADMUM, adanya divisi ini sebagai pendistribusian segala informasi tentang KOPMA UIN Syahid Jakarta melalui media komunikasi, online, ataupun secara langsung serta mencari delegasi untuk menghadiri acara ataupun kegiatan dari luar UKM KOPMA, ataupun dari luar UIN Syahid Jakarta.
  3. Divisi Warehouse & Inventory Administration. - Divisi ini adalah perubahan dari Divisi PRT, jobdesk divisi ini diantaranya mengurus inventaris semua usaha KOPMA, operasional KOPMA, dan jual beli inventaris KOPMA.
REKOMENDASI BIDANG KEUANGAN
  1. Divisi keuangan simpanan dan organisasi yang sekarang kembali dipecah/dipisahkan menjadi satu divisi tersendiri menjadi divisi keuangan simpanan dan divisi keuangan organisasi.
  2. Melakukan analisis persediaan per satu minggu untuk mengetahui persediaan usaha dan meminimalisir terjadinya kehilangan.
  3. Divisi keuangan simpanan diharapkan bekerjasama, sedang divisi PUP untuk mempromosikan simpanan anggota agar anggota lebih aktif dalam membayar simpanan.
  4. Penambahan distribusi pembagian SHU yaitu keaktifan belanja di KOPMA yang bekerjasama dengan semua bidang. Keaktifan belanja dapat diperoleh dengan syarat tidak memiliki tunggakan. Jika terdapat tunggakan, keaktifan belanja bulan bersangkutan akan hangus dan tidak dapat diakumulasi.
  5. Presentase distribusi SHU:
a. Berdasarkan Simpanan Pokok    =  2,5%
b. Berdasarkan Simpanan Wajib     =  2,5%
c. Berdasarkan Simpanan Sukarela =  7,5%
d. Berdasarkan Poin Keaktifan       =  5%
e. Berdasarkan Keaktifan Belanja   =  7,5%
Proses penghitungan SHU berdasarkan keaktifan belanja:
   Jumlah belanja per anggota                            
-------------------------------------------- x 7,5% x SHU
Jumlah belanja seluruh anggota                          

REKOMENDASI BIDANG USAHA
  1. Mengaktifkan poin sistem keaktifan belanja anggota bekerjasama dengan keuangan yang selama ini belum aktif.
  2. Mengadakan alokasi dana membuka usaha baru atau pengembangan usaha yang sudah ada dan potensial untuk kepengurusan tahun 2013-2014 sebesar Rp 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah) yang dipertanggungjawabkan pada RAT XXIV akhir tahun 2013. Jika dana tersebut dialokasikan untuk usaha baru KOPMA, maka harus ada perencanaan yang matang dan baik secara strategis dan teknis terkait usaha baru yang akan dibuka.
  3. Pembuatan usaha baru berbasis anggota yaitu usaha pembuatan PIN dan ID CARD, yang analisis usahanya akan dipresentasikan oleh bidang usaha.
REKOMENDASI BIDANG PSDA
  1. Klub bisnis secara teknis dikelola oleh bidang Divisi PUP, dan PSDA sebagai wadah pembentuk dan pemantau kelompok klub bisnis.
  2. Lebih memperbanyak kegiatan-kegiatan PMB untuk menampung sebagian besar aspirasi anggota.
  3. Setiap kegiatan PMB harus dilakukan secara rutin.
  4. Alur kaderisasi sedikit diberikan improve untuk menunjang keberlangsungan dan konsistensi para anggota.
Alur Kaderisasi:
Diksar --------> Staffing --------> Dikmen --------> Calon Pengurus
Setelah adanya pengajuan rekomendasi dari 4 bidang diatas, maka dapat diputuskan hasil RAT XXIII bahwasanya terdapat beberapa poin, diantaranya sebagai berikut:
  • Adanya pembuatan juklak (petunjuk pelaksana) dan jobdesk pada acara pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
  • Kaderisasi KOPMA harus diberdayakan.
  • Kegiatan PMB harus jelas, mulai dari Kajian, Klub Bisnis, dan Bulletin.

Tata Tertib RAT XXIII Kopma UIN Syahid Jakarta

TATA TERTIB
RAPAT ANGGOTA TAHUNAN XXIII
KOPERASI MAHASISWA UIN SYARIF HIDAYATULLAH JAKARTA

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
  1. Rapat Anggota merupakan kekuasaan tertinggi dalam koperasi (Anggaran Dasar Bab X Pasal 13 Ayat 1).
  2. Yang dimaksud dengan Rapat Anggota ini adalah Rapat Anggota Tahunan XXIII Koperasi Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta selanjutnya disebut RAT XXIII KOPMA UIN Syarif Hidayatullah Jakarta yang dilaksanakan pada tanggal 16 Februari 2013 di Villa Kampung, Depok.
BAB II
WEWENANG

Pasal 2
RAT XXIII KOPMA UIN SYAHID Jakarta berwewenang untuk :
  1. Menetapkan Agenda Acara dan Tata Tertib RAT XXIII KOPMA UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
  2. Menetapkan rasionalisasi anggota KOPMA UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
  3. Sosialisasi GBHO dan GBPK KOPMA UIN Syarif Hidayatullah Jakarta tahun 2013.
  4. Menetapkan RAPBK dan Rekomendasi KOPMA UIN Syarif Hidayatullah Jakarta tahun 2013.
  5. Memberhentikan Dewan Pengurus dan Dewan Pengawas.
  6. Mengangkat dan Mengesahkan Tim Formatur Pengurus dan Pengawas.
  7. Mengevaluasi, Menerima, dan Mengesahkan Laporan Pertanggungjawaban Pengurus dan Pengawas periode 2012.
  8. Menetapkan Dewan Penasehat.
BAB III
PESERTA

Pasal 3
  1. Peserta penuh, yaitu terdiri dari Pengurus, Pengawas, dan Anggota KOPMA UIN Syarif Hidayatullah Jakarta yang tercatat dalam daftar anggota.
  2. Peserta peninjau, yaitu terdiri dari tamu undangan.
Pasal 4
Hak Peserta
  1. Peserta penuh mempunyai hak bicara dan suara.
  2. Peserta peninjau hanya mempunyai hak bicara.
Pasal 5
Kewajiban Peserta
  1. Peserta harus menjaga ketertiban sidang dan kebersihan tempat sidang.
  2. Setiap peserta wajib mentaati tata tertib yang berlaku.
  3. Peserta tidak diperkenankan berbicara atau mengajukan pertanyaan tanpa seizin pimpinan sidang.
  4. Setiap peserta harus sudah hadir di ruangan RAT lima menit sebelum acara dimulai.
  5. Setiap peserta dilarang meninggalkan ruangan dengan alasan yang tidak disetujui oleh pimpinan sidang selama acara berlangsung. Jika peserta meninggalkan ruangan, maka tidak diperkenankan untuk mengikuti acara kembali.
  6. Setiap peserta dilarang merokok di dalam ruangan RAT selama jalannya acara.
BAB IV
SANKSI

Pasal 6
  1. Peserta yang mengganggu jalannya sidang akan dicabut hak bicaranya oleh pimpinan sidang.
  2. Bagi peserta yang melanggar tata tertib sebanyak 3 kali, akan dicabut hak bicara dan hak suaranya.
  3. Hak bicara dan hak suara peserta sidang yang dicabut, akan diberikan kembali atas persetujuan pimpinan dan peserta sidang.
  4. Bagi peserta sidang yang melanggar tata tertib sidang lebih dari 3 kali dapat dikeluarkan oleh pimpinan sidang dengan persetujuan peserta sidang.
BAB V
QUORUM

Pasal 7
  1. Sidang dinyatakan sah apabila dihadiri oleh setengah dari jumlah peserta yang hadir.
  2. Bila poin (1) tidak tercapai, maka sidang diskorsing 1 x 15 menit.
  3. Apabila poin (2) tidak tercapai, maka sidang dapat dilanjutkan dengan jumlah peserta yang ada.
  4. Yang dimaksud peserta RAT ialah anggota KOPMA yang hadir pada acara RAT ini.
  5. Yang dimaksud dari anggota KOPMA ialah anggota KOPMA biasa dan anggota KOPMA luarbiasa.
BAB VI
MACAM-MACAM SIDANG

Pasal 8
  1. Sidang Pendahuluan.
  2. Sidang Komisi.
  3. Sidang Paripurna.
BAB VII
PIMPINAN SIDANG

Pasal 9
  1. Sidang Pendahuluan dipimpin oleh Panitia RAT XXIII KOPMA UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
  2. Sidang Komisi dipimpin oleh ketua komisi yang dipilih oleh anggota masing-masing komisi.
  3. Sidang Paripurna dipimpin oleh pimpinan Presidium Terpilih.
BAB VIII
MACAM-MACAM PEMILIHAN

Pasal 10
Pemilihan pada RAT XXIII terdiri dari :
  1. Pemilihan Presidium Sidang.
  2. Pemilihan Ketua dan Anggota Formatur Pengurus KOPMA UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Periode 2013.
  3. Pemilihan Ketua dan Anggota Pengawas KOPMA UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Periode 2013.
Pasal 11
Pemilihan Pimpinan Sidang
1. Syarat-syarat calon pimpinan sidang adalah :
    a. Anggota KOPMA UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
    b. Mengetahui pengetahuan dan pemahaman tentang persidangan.
    c. Dipilih minimal lima suara.
    d. Bukan Pengurus dan atau Pengawas KOPMA UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
    e. Telah mengikuti pendidikan dasar perkoperasian.
2. Cara pemilihan pimpinan sidang dilakukan melalui dua cara yaitu :
    a. Musyawarah dan mufakat.
    b. Bila poin (a) tidak terpenuhi, maka pemilihan dilakukan dengan suara terbanyak, yang melalui
        tahapan :
        Ad. a.1. Tahap-tahap pencalonan pimpinan sidang.
        - Pencalonan sebagai pimpinan sidang sekurang-kurangnya didukung oleh lima suara.
        - Calon pimpinan sidang ditanyakan kesediaannya.
        Ad. a.2. Tahap pemilihan pimpinan sidang.
        - Calon yang didukung oleh suara terbanyak menjadi ketua pimpinan sidang.
        - Dua calon terbanyak berikutnya menjadi anggota pimpinan sidang.

Pasal 12
Pemilihan Ketua dan Anggota Tim Formatur Pengurus
1. Syarat-syarat calon :
    a. Dipilih dari dan oleh peserta.
    b. Berakhlak mulia dan baik.
    c. Anggota biasa KOPMA UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
    d. Telah mengikuti Pendidikan Dasar dan Menengah perkoperasian.
    e. Telah mengikuti jenjang pengkaderan yang diatur pada pola kaderisasi KOPMA UIN Syarif 
        Hidayatullah Jakarta.
    f.  Pernah aktif pada kegiatan KOPMA UIN sekurang-kurangnya satu kali periode kepengurusan
        dengan menjabat sebagai :
        - Pengurus.
        - Badan Pengawas.
    g. Bersedia meninggalkan kepengurusan pada organisasi lain.
    h. Mengetahui pengetahuan dan pemahaman yang luas dan dalam mengenai KOPMA UIN Syarif
        Hidayatullah Jakarta.
    i.  Tidak pernah mengundurkan diri atau dikeluarkan dari kepengurusan.
2. Cara pemilihan dilakukan melalui dua tahap :
    a. Tahap Pencalonan.
    b. Tahap Pemilihan.
3. Tahap Pencalonan :
    a. Setiap peserta penuh berhak mengajukan satu orang calon.
    b. Calon Ketua Formatur dianggap sah apabila didukung minimal oleh 5 suara.
    c. Terhadap hasil pencalonan dipilih 5 (lima) orang peroleh suara terbanyak.
4. Tahap Pemilihan :
    a. Calon Ketua Formatur menyampaikan Curriculum Vitae serta menyatakan kesediaannya dan
        menyampaikan visinya tentang perkoperasian dan KOPMA UIN SYAHID Jakarta di depan
        sidang minimal 5 menit, selanjutnya diadakan tanya-jawab dengan peserta sidang selama
        10 menit.
    b. Calon yang mendapat suara terbanyak ditetapkan sebagai Ketua Umum dan Ketua Formatur
        Pengurus 2013.
    c. Keempat calon yang lain ditetapkan menjadi anggota Tim Formatur Pengurus 2013.

Pasal 13
Pemilihan Ketua dan Anggota Tim Formatur Pengawas
1. Syarat-syarat :
    a. Dipilih dari dan oleh peserta.
    b. Anggota biasa, aktif, dan sudah mengikuti Pendidikan Dasar dan Menengah Perkoperasian.
    c. Berakhlak mulia dan baik.
2. Cara pemilihan dilakukan melalui dua tahap :
    a. Tahap Pencalonan.
    b. Tahap Pemilihan.
3. Tahap Pencalonan :
    a. Setiap peserta berhak mengajukan satu orang calon.
    b. Calon Ketua Formatur dianggap sah apabila didukung minimal oleh 5 suara.
    c. Terhadap hasil pencalonan dipilih 5 (lima) orang peroleh suara terbanyak.
4. Tahap Pemilihan :
    a. Calon anggota Formatur Pengurus dan Pengawas menyampaikan Curriculum Vitae-nya.
    b. Setiap peserta memilih satu orang calon.
    c. Calon yang mendapat suara terbanyak ditetapkan sebagai Ketua Pengawas 2013.
    d. Keempat calon yang lain ditetapkan menjadi anggota Tim Formatur Pengurus 2013.

Pasal 14
  1. Terhadap calon-calon Ketua Formatur Pengurus dan Ketua Formatur Pengawas Terpilih yang memenuhi syarat sebagaimana tersebut dalam pasal 12, peserta sidang berhak mengajukan keberatan-keberatan yang disampaikan kepada peserta sidang lainnya.
  2. Calon yang mendapat keberatan dari peserta sidang diberi hak untuk mengajukan pembelaan.
  3. Keberatan-keberatan sebagaimana tersebut dalam ayat 1 pasal ini, dengan persetujuan peserta sidang dapat menggugurkan atau tidak menggugurkan calon untuk mengikuti tahap pemilihan berikutnya.
Pasal 15
Formatur Pengurus dan Pengawas harus dapat membentuk susunan kepengurusan dan kepengawasan maksimal 7 hari setelah pemilihan formatur.

BAB IX
KEPUTUSAN-KEPUTUSAN

Pasal 16
  1. Keputusannya diambil dengan jalan musyawarah dan mufakat.
  2. Bila poin (1) tidak tercapai, maka keputusan diambil dengan jalan suara terbanyak (votting).
BAB X
INTERUPSI

Pasal 17
  1. Setiap peserta berhak mengajukan interupsi dengan seijin pimpinan sidang.
  2. Interupsi dilakukan dengan cara yang sopan sehingga tidak mengganggu persidangan.
BAB XI
KETENTUAN LAIN

Pasal 18
  1. Tata tertib ini berlaku selama RAT XXIII berlangsung.
  2. Hal-hal yang belum diatur dalam tata tertib ini akan diatur kemudian dengan kesepakatan peserta Rapat Anggota Tahunan dan Presidium Sidang selama tidak bertentangan dengan AD/ART.

Agenda Acara RAT XXIII KOPMA UIN SYAHID Jakarta

AGENDA KEGIATAN ACARA
RAPAT ANGGOTA TAHUNAN (RAT) XXIII
Koperasi Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
Ciputat, 16-17 Februari 2013

Pukul 07.00 - 07.30 WIB
Berkumpul di KOPMA untuk Registrasi
Penanggung Jawab : Hadi

Pukul 07.30 - 09.30 WIB
Goes to Depok
Penanggung Jawab : Noviyansyah

Pukul 09.30 - 10.00 WIB
Tiba di Depok dan Istirahat
Penanggung Jawab : Fiqih

Pukul 10.00 - 10.30 WIB
Registrasi RAT
Penanggung Jawab : Anik dan Ira

Pukul 10.30 - 11.00 WIB
Opening Ceremony :
  1. Pembacaan Kalam Ilahi dan Saritilawah.
  2. Sambutan Ketua Panitia.
  3. Sambutan Ketua KOPMA.
  4. Sambutan Ketua IKA KOPMA.
  5. Sambutan Penasehat.
Penanggung Jawab :
  • MC : Faisal Fauzi.
  • Qori'ah : Agung Nugroho.
  • Saritilawah : Anif Farihah.
Pukul 11.00 - 12.00 WIB
Sidang Pendahuluan :
  1. Pembahasan agenda acara.
  2. Pembahasan tata tertib rapat anggota.
  3. Pemilihan presidium tetap.
Penanggung Jawab : Isna, Wahyu, dan Fitria Wardani.

Pukul 12.00 - 13.00 WIB
ISHOMA.
Penanggung Jawab : Dewi Rika.

Pukul 13.00 - 14.00 WIB
Pembacaan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Pengurus KOPMA periode 2012-2013.
Penanggung Jawab : Noviyansyah.

Pukul 14.00 - 16.00 WIB
Pandangan umum LPJ Pengurus KOPMA dan Pengesahan.
Penanggung Jawab : Isna.

Pukul 16.00 - 16.30 WIB
Shalat Ashar
Penanggung Jawab : Luthfi.

Pukul 16.30 - 18.30 WIB
Pembacaan Konsideran.
Penanggung Jawab : Presidium Tetap.

Pukul 18.30 - 20.00 WIB
ISHOMA.
Penanggung Jawab : Dwika.

Pukul 20.00 - 22.00 WIB
Sidang Komisi :
  1. RAPBK.
  2. Rekomendasi.
  3. Pengembangan Usaha.
Penanggung Jawab : Masing-Masing Bidang.

Pukul 22.00 - 01.00 WIB
Sidang Paripurna.
Penanggung Jawab : Presidium Tetap.

Pukul 01.00 - 06.00 WIB
Istirahat dan Shalat Shubuh.
Penanggung Jawab : Isna.

Pukul 06.00 - 07.00 WIB
Sarapan.
Penanggung Jawab : Ilfi.

Pukul 07.00 - 08.00 WIB
Pemilihan Ketua Formatur dan Pengawas.
  1. Pengajuan Kandidat.
  2. Penetapan Ketua.
Penanggung Jawab : Fiqih.

Pukul 08.00 - 08.30 WIB
Sambutan Ketua dan Pengawas KOPMA periode 2013-2014.
Penanggung Jawab : Noviyansyah.

Pukul 08.30 - 09.00 WIB
Penutup :
  • Do'a.
  • Photo Session.
Penanggung Jawab : Irfan dan Nazmudin.

Pukul 09.00 - 10.00 WIB
Ekspektasi.
Penanggung Jawab : Isna.

Pukul 10.00 - 10.30 WIB
Persiapan kembali ke UIN.
Penanggung Jawab : Fiqih.

Pukul 10.30 - 12.00 WIB
Kembali ke UIN.
Penanggung Jawab : Noviyansyah.

*NB : Alamat Villa d'Kampoeng, Jl. Caringin, Gang Jagal, Kampung Kekupu RT. 06 Kelurahan Tangkepan Jaya, Pancoran Mas - Depok.