Paket Al-Qur'an Yang Terseret

Rabu, 26 November 2025 - Berita Fakta

Terima Kasih

Minggu, 23 November 2025 - Sticker

Pengajian Bulanan MT. Al-Khairat Kebayoran Lama

Minggu, 23 November 2025 - Dakwah

SULINGJAR 2025

Senin, 6 Oktober 2025 - Pendidikan

Akibat RUU TNI Disahkan

Minggu, 23 Maret 2025 - Pendidikan Politik

Psikologi Guru Tak Layak Jadi Pemimpin

Minggu, 23 Maret 2025 - Hukum Pidana Pendidikan

Free E-Course Arabic Quantum

Sabtu, 4 Januari 2025 - Lembaga Privat

Jum'at Bersih dan Indah

Jum'at, 3 Januari 2025 - Komunitas

Gedung Rektorat UIN Jakarta Terbakar

Senin, 30 Desember 2024 - Kampus

Rental Mobil - Hijas Trans 77 - 081319091084

Innova Reborn Manual/Matic (Solar/Pertalite), Suzuki Ertiga Manual/Matic, Toyota Avanza Manual, Daihatsu Terrios Manual, Toyota Kijang Innova Manual

Webinar Daring HUT Ke-54 KORPRI

Dalam rangka Hari Ulang Tahun Ke-54 Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI), melalui webinar daring (dalam jaringan) secara eksklusif live di channel YouTube Setda DP Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI). 

Zudan Arif Fakrulloh (Kepala Badan Kepegawaian Negara) selaku pembina upacara menyampaikan amanat, pesan, dan mandat kepada seluruh Pegawai Republik Indonesia di Lapangan Monumen Nasional (MONAS). "KORPRI harus semangat dan selalu maju terus". 

Dalam acara tersebut, terdapat pula pembahasan mengenai peran penting Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, membangun profesionalisme, serta menghadapi tantangan era digital. 

Puji syukur atas kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, bahwa kita telah mendapatkan sesuatu hal yang luar biasa dalam kegiatan ini. Seperti halnya wawasan dari narasumber berpengalaman; strategi peningkatan kinerja dan pelayanan publik; inspirasi untuk menjadi ASN yang lebih berdedikasi; dan yang terakhir adalah mendapatkan pemaparan program-program unggulan KORPRI untuk kesejahteraan ASN. 

Adapun unggulan KORPRI yaitu KORPRI Mart, yang selalu meningkatkan kesejahteraan anggota dengan usaha koperasi; Bantuan Sosial & Beasiswa, selalu meberikan dukungan bagi anggota dan keluarganya; Pelatihan & Pengembangan Karier untuk meningkatkan kompetensi ASN; serta Layanan Kesehatan & Kesejahteraan merupakan program khusus untuk kesejahteraan anggota KORPRI. 

Kegiatan ditutup dengan pembacaan do'a oleh H. M. Muklis. Banyak persembahan juga disuguhkan dalam peringatan HUT Ke-54 KORPRI. Selengkapnya bisa ditonton videonya: 

Sumber: Channel Setjen DP KORPRI Nasional Pusat.

Langkah-Langkah Aktivasi Akun Coretax DJP

Setelah adanya informasi Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2025 tentang Imbauan untuk Melakukan Pendaftaran, Aktivasi Akun Wajib Pajak dan Pembuatan Kode Otorisasi / Sertifikat Elektronik pada Coretax Direktorat Jenderal Pajak (DJP), yang dikeluarkan oleh Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. 

Admin merasa seorang yang Wajib Pajak juga, jadinya admin mencoba mengikuti dan melakukan aktivasi akun Wajib Pajak. Berikut langkah-langkahnya sebagai berikut: 

Langkah 1: Membuka laman Coretax Direktorat Jenderal Pajak

Selamat Datang, Anda akan masuk ke Coretax DJP. Pastikan Anda menggunakan perangkat dan jaringan yang aman sebelum melanjutkan proses login. 

Praktik Aman: 

  • Gunakan sandi kuat dan aktifkan 2FA. 
  • Perbaharui sistem dan peramban secara berkala. 
  • Akses melalui jaringan / VPN terpercaya. 

Hindari: 

  • Membagikan OTP / kode otorisasi. 
  • Mengklik tautan yang tidak dikenal. 
  • Meninggalkan perangkat tanpa terkunci. 

CORETAX - Nikmati kemudahan akses layanan perpajakan melalui Coretax DJP. Dengan melanjutkan, Anda menyetujui ketentuan penggunaan dan kebijakan keamanan DJP. 

Klik "Lanjutkan". 

Langkah 2: Mendaftar bagi yang belum memiliki akun. 

Pengguna Baru? Jika Anda belum memiliki akun, diwajibkan untuk melakukan 2 langkah sebagai berikut: 

  1. Klik "Daftar di sini". 
  2. Klik "Aktivasi Akun Wajib Pajak". 

2.1. Setelah mengklik "Daftar di sini", kemudian muncul tampilan "Persiapan Registrasi Wajib Pajak". Silahkan pilih jenis wajib pajak yang ingin Anda daftarkan sesuai dengan kategori yang paling relevan dengan status perpajakan Anda. Pastikan untuk memilih dengan cermat, karena setiap jenis wajib pajak memiliki kewajiban perpajakan dan prosedur pendaftaran yang berbeda. 

  1. Perorangan. 
  2. Instansi Pemerintah. 
  3. Badan. 
  4. Pemungut PPN PMSE Luar Negeri. 

2.1.1. Klik "Perorangan". Apakah wajib pajak sudah terdaftar dengan Nomor Induk Kependudukan?

  1. Ya, Wajib Pajak Memiliki NIK. 
  2. Tidak Memiliki NIK. 

2.1.1.1. Jika wajib pajak telah memiliki NIK. Silahkan pilih jenis pendaftaran yang sesuai untuk Nomor Induk Kependudukan (NIK) Anda. 

  1. Pendaftaran dengan Aktivasi NIK / Aktivasi NIK. 
  2. Hanya Registrasi. 

2.1.1.1.1. Jika sudah mengklik "Pendaftaran dengan Aktivasi NIK / Aktivasi NIK", maka tampilan berikutnya adalah memasukkan data identitas wajib pajak. Berikut isian yang harus diisi oleh Wajib Pajak: 

  1. Identitas Wajib Pajak - Pada kolom ini terdapat form yang harus diisi, diantaranya Nomor Identitas Kependudukan; Nama Wajib Pajak; Jenis Wajib Pajak; Tempat Lahir; Negara Asal; Tanggal Lahir; Jenis Kelamin; Status Perkawinan; Agama; Jenis Pekerjaan; Nama Ibu Kandung; Nomor Kartu Keluarga; Status Hubungan Keluarga; dan Kategori Individu. 
  2. Detail Kontak. 
  3. Orang Terkait. 
  4. Data Ekonomi. 
  5. Alamat. 
  6. Verifikasi Identitas. 
  7. Pernyataan Wajib Pajak. 
  8. Jika sudah diisi secara keseluruhan, maka klik "Verifikasi"

2.1.1.1.2. Jika setelah mengklik "Hanya Registrasi" saja, maka akan muncul tampilan "Masukkan data identitas wajib pajak". Berikut data yang harus diisi oleh Wajib Pajak: 

  1. Identitas Wajib Pajak: Nomor Induk Kependudukan (NIK); Nama Lengkap; Tempat Lahir; Jenis Wajib Pajak; Tanggal Lahir; Negara Asal; Agama; Jenis Kelamin; Status Pernikahan; Jenis Pekerjaan; Nama Ibu Kandung; Nomor Kartu Keluarga; dan Status Hubungan Keluarga. 
  2. Detail Kontak. 
  3. Alamat. 
  4. Verifikasi Identitas. 
  5. Pernyataan Wajib Pajak. 
  6. Jika sudah diisi secara keseluruhan, maka klik "Verifikasi / Verify"

2.1.1.2. Jika wajib pajak tidak memiliki NIK, maka yang harus dilakukan Wajib Pajak adalah "Silahkan masukkan detail tentang identitas Anda"

  1. Identitas Wajib Pajak: Nomor Paspor; Nama Lengkap; Negara Asal; Tempat Lahir; Tanggal Lahir; Jenis Kelamin; Status Pernikahan; Agama; Kewarganegaraan; Nomor Pokok Wajib Pajak dari Negara Asal; Nomor KITAS / KITAP; Tanggal KITAS / KITAP; Jenis Wajib Pajak; dan Kategori Individu. Kemudian klik "Lanjut"
  2. Detail Kontak - Mohon verifikasi detail kontak wajib pajak: E-mail lalu klik "Verify"; dan Nomor Handphone (nomor telepon harus diawali dengan 0) lalu klik "Verify". Kemudian klik "Next"
  3. Data Ekonomi Wajib Pajak. 
  4. Alamat. 
  5. Dokumen. 
  6. Pernyataan Wajib Pajak. 

2.1.2. Klik "Instansi Pemerintah". Setelah mengklik akan muncul tampilan "Persiapan Registrasi Wajib Pajak - Silahkan pilih jenis pembayar pajak pemerintah yang sesuai dengan kategori dan kewajiban perpajakan Anda. Pastikan Anda memilih jenis pembayar pajak yang tepat untuk memastikan kewajiban perpajakan Anda tercatat dengan benar dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku". 

  1. Institusi Pemerintah Pusat. 
  2. Institusi Pemerintah Daerah. 
  3. Lembaga Pemerintah Desa. 
  4. Badan Layanan Umum Pusat. 
  5. Badan Layanan Umum Daerah. 

2.1.2.1. Setelah klik "Institusi Pemerintah Pusat", akan muncul pertanyaan yang harus diisi: 

  1. Kuasa Wajib Pajak - Apakah permohonan disampaikan oleh Perwakilan Wajib Pajak? Kemudian klik "Lanjut"
  2. Identitas Wajib Pajak - Masukkan data identitas wajib pajak: Kode Unit Kerja Pusat; dan Nama Wajib Pajak. Lalu klik "Lanjut"
  3. Detail Kontak. 
  4. Orang Pribadi. 
  5. Data Ekonomi. 
  6. Alamat. 
  7. Dokumen. 
  8. Pernyataan Wajib Pajak. 

2.1.2.2. Institusi Pemerintah Daerah: 

  1. Kuasa Wajib Pajak - Apakah permohonan disampaikan oleh Perwakilan Wajib Pajak? Kemudian klik "Lanjut"
  2. Identitas Wajib Pajak - Masukkan data identitas wajib pajak: Kode Unit Kerja Daerah; dan Nama Wajib Pajak. Lalu klik "Lanjut"
  3. Detail Kontak. 
  4. Orang Pribadi. 
  5. Data Ekonomi. 
  6. Alamat. 
  7. Dokumen. 
  8. Pernyataan Wajib Pajak. 

2.1.2.3. Lembaga Pemerintah Desa: 

  1. Kuasa Wajib Pajak - Apakah permohonan disampaikan oleh Perwakilan Wajib Pajak? Kemudian klik "Lanjut"
  2. Identitas Wajib Pajak - Masukkan data identitas wajib pajak: Kode Wilayah; dan Nama Wajib Pajak. Lalu klik "Lanjut"
  3. Detail Kontak. 
  4. Orang Pribadi. 
  5. Data Ekonomi. 
  6. Alamat. 
  7. Dokumen. 
  8. Pernyataan Wajib Pajak. 

2.1.2.4. Badan Layanan Umum Pusat: 

  1. Kuasa Wajib Pajak - Apakah permohonan disampaikan oleh Perwakilan Wajib Pajak? Kemudian klik "Lanjut"
  2. Identitas Wajib Pajak - Masukkan data identitas wajib pajak: Kode Unit Kerja Pusat; dan Nama Wajib Pajak. Lalu klik "Lanjut"
  3. Detail Kontak. 
  4. Orang Pribadi. 
  5. Data Ekonomi. 
  6. Alamat. 
  7. Dokumen. 
  8. Pernyataan Wajib Pajak. 

2.1.2.5. Badan Layanan Umum Daerah: 

  1. Kuasa Wajib Pajak - Apakah permohonan disampaikan oleh Perwakilan Wajib Pajak? Kemudian klik "Lanjut"
  2. Identitas Wajib Pajak - Masukkan data identitas wajib pajak: Kode Unit Kerja Daerah; dan Nama Wajib Pajak. Lalu klik "Lanjut"
  3. Detail Kontak. 
  4. Orang Pribadi. 
  5. Data Ekonomi. 
  6. Alamat. 
  7. Dokumen. 
  8. Pernyataan Wajib Pajak. 

2.1.3. Klik "Badan" - Persiapan Registrasi Wajib Pajak. Silahkan pilih jenis wajib pajak badan yang sesuai dengan jenis badan usaha atau organisasi yang Anda kelola, masing-masing memiliki kewajiban perpajakan yang berbeda sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pastikan Anda memilih kategori yang sesuai dengan status hukum badan usaha atau organisasi yang Anda kelola untuk mempermudah proses administrasi perpajakan. 

  1. Badan Internasional. 
  2. Badan Usaha Milik Desa. 
  3. Bentuk Usaha Tetap (BUT). 
  4. Dana Pensiun. 
  5. Firma. 
  6. Kantor Perwakilan Perusahaan Asing (KPPA). 
  7. Kerja Sama Operasi (KSO / JO). 
  8. Kongsi. 
  9. Kontrak Investasi Kolektif. 
  10. Koperasi. 
  11. Lembaga dan bentuk badan lainnya. 
  12. Organisasi lainnya. 
  13. Organisasi Massa. 
  14. Organisasi Sosial Politik. 
  15. PT. Perorangan. 
  16. Penyelenggara Kegiatan. 
  17. Perkumpulan. 
  18. Persekutuan Perdata. 
  19. Perseroan Komanditer (CV). 
  20. Perseroan lainnya. 
  21. Perseroan Terbatas (PT). 
  22. Perusahaan Umum. 
  23. Perwakilan Negara Asing. 
  24. Yayasan. 

2.1.4. Klik "Pemungut PPN PMSE Luar Negeri". 

2.2. Klik "Aktivasi Akun Wajib Pajak"


Sumber: Laman Login Account Identity Provider Portal Coretax DJP.

SE 43/2025 Tentang Upacara HUT KORPRI

Dinas Pendidikan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta mengeluarkan Surat Edaran Nomor 43 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Upacara Hari Ulang Tahun Ke-54 Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) Tahun 2025 di Lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta. 

Surat edaran ini ditujukan ke beberapa pejabat berwenang yang berada di DKI Jakarta, diantaranya sebagai berikut: 

  1. Wakil Kepala Dinas Pendidikan. 
  2. Sekretaris Dinas Pendidikan. 
  3. Para Kepala Bidang Dinas Pendidikan. 
  4. Para Kepala Suku Dinas Pendidikan. 
  5. Para Kepala UPT Dinas Pendidikan. 
  6. Para Kepala Sub Bagian / Kepala Seksi / Kasubkel. 
  7. Para Pejabat Pelaksana. 
  8. Para Kepala Satuan Pendidikan Negeri di Lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta. 

Menindaklanjuti Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor e-300/SE/2025 tanggal 28 November 2025 tentang Pelaksanaan Upacara HUT Ke-54 Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) Tahun 2025, dengan ini saya minta perhatian Saudara untuk hal-hal sebagai berikut: 

  1. Seluruh Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mengikuti Upacara Hari Ulang Tahun Ke-54 Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) Tahun 2025 secara daring (dalam jaringan) melalui kanal YouTube Setjen Dewan Pengurus KORPRI Nasional Pusat melalui tautan https://bit.ly/UPACARAHUT54KORPRI atau https://www.youtube.com/live/6YV_0V9-WYo pada hari Senin tanggal 01 Desember 2025 mulai pukul 07.00 WIB. 
  2. Aparatur Sipil Negara (ASN) mengenakan pakaian Seragam KORPRI lengkap dengan ketentuan*). 
  3. Para peserta Upacara menyampaikan laporan pelaksanaan upacara sebagaimana dimaksud pada angka 1 dengan mengunggah foto yang menampilkan wajah dan/atau badan secara jelas melalui aplikasi presensi (absensi mobile). 
  4. Masing-masing unit kerja secara berjenjang menyampaikan laporan rekapitulasi kehadiran dalam pelaksanaan Upacara, untuk selanjutnya dilaporkan melalui http://linktr.ee/kepegawaiandisdikdkijkt paling lambat 01 Desember 2025 pukul 16.00 WIB. 


Catatan tambahan: 

*) Aparatur Sipil Negara (ASN) mengenakan pakaian Seragam KORPRI lengkap dengan ketentuan sebagai berikut: 

  • a. Menggunakan bawahan warna hitam. Bagi ASN wanita yang berkerudung menggunakan jilbab warna hitam. 
  • b. Menggunakan atribut sesuai dengan ketentuan Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2016 tentang Pakaian Dinas sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Gubernur Nomor 183 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2016 tentang Pakaian Dinas. 

Edaran ini untuk menjadi perhatian dan agar dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab. 

Surat edaran ini ditandatangani secara elektronik oleh: Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Nahdiana - Pembina Utama Madya (IV/d). 

Tembusan: 

  1. Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta. 
  2. Asisten Kesejahteraan Rakyat Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta. 
  3. Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta. 
  4. Kepala Biro Pendidikan dan Mental Spiritual Setda Provinsi DKI Jakarta. 

Catatan Balai Sertifikasi Elektronik: 

  1. Undang-Undang ITE Nomor 11 Tahun 2006 Pasal 5 Ayat 1, "Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetakannya merupakan alat bukti yang sah". 
  2. Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh BSrE BSSN. 

Sumber: Eka (Repost).

Aktivasi Akun Coretax DJP

Mulai tahun pajak 2025, seluruh administrasi perpajakan cukup dilakukan melalui satu aplikasi modern: Coretax DJP. Itu berarti, SPT Tahunan 2025 yang harus disampaikan paling lambat Maret 2026 (untuk wajib pajak orang pribadi) dan April 2026 (untuk wajib pajak badan) juga wajib dilaporkan lewat Coretax. 

Agar lebih siap, ada tiga hal penting yang perlu segera dilakukan yaitu: 

  1. Pertama, Aktivasi Akun Coretax; 
  2. kedua, Perolehan Kode Otorisasi DJP (KO DJP); 
  3. dan ketiga, Validasi Kode Otorisasi. 

Semakin cepat langkah ini dilakukan, Kawan Pajak semakin tenang menghadapi musim pelaporan SPT Tahunan nanti. 

Langkah 1: Aktivasi Akun Coretax. 

Syarat utama: sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Cara aktivasi akun adalah sebagai berikut: 

  1. Buka laman Coretax DJP, lalu pilih Aktivasi Akun Wajib Pajak. 
  2. Centang pertanyaan Apakah Wajib Pajak sudah terdaftar? 
  3. Masukkan NPWP dan klik Cari. 
  4. Isi email dan nomor ponsel yang terdaftar pada DJP Online. (Jika terjadi perubahan data, hubungi Kring Pajak 1500200 atau kunjungi kantor pajak terdekat). 
  5. Lakukan verifikasi identitas. 
  6. Centang pernyataan kemudian klik Simpan. 
  7. Cek email untuk Surat Penerbitan Akun Wajib Pajak berisi kata sandi sementara. Pastikan email berasal dari domain resmi @pajak.go.id. 
  8. Login kembali ke Coretax lalu klick ganti kata sandi dan kemudian buat passphrase. 

Akun Coretax berhasil diaktivasi. 

Langkah 2: Membuat Kode Otorisasi DJP (KO DJP). 

KO DJP adalah tanda tangan elektronik resmi yang diterbitkan DJP. Semua dokumen perpajakan melalui Coretax harus ditandatangani dengan KO DJP. Cara membuat KO DJP adalah sebagai berikut: 

  1. Login di Coretax DJP. 
  2. Masuk ke "Portal Saya" lalu klik pilih "Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik". 
  3. Isi rincian sertifikat digital, pilih "Penyedia Sertifikat" (termasuk yang dikelola DJP). 
  4. Masukkan ID Penandatangan atau buat passphrase. 
  5. Centang pernyataan lalu klik "Kirim". 
  6. Jika berhasil, akan muncul notifikasi “Sertifikat Digital Berhasil Dibuat”. 
  7. Unduh bukti tanda terima & surat penerbitan sertifikat digital. 

Langkah 3: Validasi Kode Otorisasi. 

  1. Masuk ke "Portal Saya" yaitu "Profil Saya". 
  2. Pilih menu "Nomor Identifikasi Eksternal" lalu tab "Digital Certificate". 
  3. Pastikan status = "VALID". Jika masih INVALID, klik "Periksa Status". 
  4. Jika sukses, klik tombol "Menghasilkan". 
  5. Dokumen Penerbitan Kode Otorisasi DJP akan terbit di menu "Dokumen Saya".

KO DJP sudah aktif dan tervalidasi. 

Dengan aktivasi akun Coretax dan KO DJP yang valid, kita memperoleh sejumlah keuntungan. Urusan perpajakan menjadi lebih Praktis, karena semua layanan dalam satu aplikasi; Aman, karena menggunakan tanda tangan elektronik resmi DJP; dan Siap, karena tak perlu panik saat musim laporan SPT tahunan tiba. 

Simak Video Tutorial: 

  • Panduan Memperoleh Kode Otorisasi DJP. 

*)Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja. 

Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu. 

Sumber: Yacob Yahya, Pegawai Direktorat Jenderal Pajak - Pernah diposting pada Senin, 22 September 2025. 

Lebih lanjut di: Artikel Panduan Praktis Aktivasi Akun dan Kode Otorisasi DJP.

SE 5/2025 Tentang Coretax DJP

Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta mengeluarkan Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2025 tertanggal 23 Oktober 2025 di Jakarta. Surat edaran ini ditujukan kepada Para Kepala Perangkat Daerah Provinsi DKI Jakarta. 

Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2025 tentang Imbauan untuk Melakukan Pendaftaran, Aktivasi Akun Wajib Pajak dan Pembuatan Kode Otorisasi / Sertifikat Elektronik pada Coretax Direktorat Jenderal Pajak (DJP). 

Menindaklanjuti Surat Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Pusat, Nomor S-492/WPJ.06/2025 Tanggal 26 September 2025 perihal Koordinasi Terkait Aktivasi Akun Wajib Pajak dan Pembuatan Kode Otorisasi / Sertifikat Elektronik pada Coretax DJP, bahwa penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025 akan dilakukan melalui Coretax DJP. 

Maka dengan ini disampaikan kepada para Kepala Perangkat Daerah Provinsi DKI Jakarta agar dapat mengimbau dan memastikan seluruh pegawai di lingkungannya untuk melakukan Pendaftaran, Aktivasi Akun Wajib Pajak dan Pembuatan Kode Otorisasi / Sertifikat Elektronik pada Coretax DJP paling lambat 30 November 2025, sebagaimana panduan yang tercantum dalam Lampiran Surat Edaran ini. 

Edaran ini untuk menjadi perhatian dan agar dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab. 

* * * 

Lampiran: Surat Edaran Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Provinsi DKI Jakarta. Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2025 Tanggal 23 Oktober 2025 Tentang Imbauan untuk Melakukan Pendaftaran, Aktivasi Akun Wajib Pajak dan Pembuatan Kode Otorisasi / Sertifikat Elektronik pada Coretax DJP. 

Panduan Aktivasi Akun Wajib Pajak, Registrasi Kode Otorisasi / Sertifikat Elektronik, dan Validasi Kode Otorisasi / Sertifikat Elektronik: 

1. Aktivasi Akun Wajib Pajak. 

Wajib Pajak dapat melakukan aktivasi akun pada sistem Coretax DJP dengan mengunjungi laman http://coretaxdjp.pajak.go.id dan mengklik fitur "Aktivasi Akun Wajib Pajak" yang tersedia di halaman utama. 

2. Registrasi Kode Otorisasi / Sertifikat Elektronik. 

Setelah akun berhasil dilakukan aktivasi akun Wajib Pajak dan dapat mengakses sistem Coretax DJP, langkah selanjutnya adalah membuat atau mendaftarkan Kode Otorisasi / Sertifikat Elektronik melalui menu "Portal Saya" dan memilih sub menu "Permintaan Kode Otorisasi / Sertifikat Elektronik". 

3. Validasi Kode Otorisasi / Sertifikat Elektronik. 

Wajib Pajak dapat memastikan validasi Kode Otorisasi / Sertifikat Elektronik yang telah berhasil dibuat dengan tahapan sebagai berikut: 

  1. Pada menu profil, lihat menu di sebelah kiri, pilih menu "Nomor Identifikasi Eksternal". 
  2. Setelah masuk ke halaman "Nomor Identifikasi Eksternal", pilih tab "Digital Certificate". 
  3. Geser ke kanan tabel / grid untuk mengklik tombol "Periksa Status". 
  4. Bila Kode Otorisasi / Sertifikat Elektronik berhasil dibuat, maka muncul tombol "Hasilkan". Selanjutnya akan terbit "Surat Penerbitan Kode Otorisasi" di menu "Portal Saya" sub menu "Dokumen Saya" pada akun Wajib Pajak masing-masing. 
  5. Apabila tidak muncul tombol "Hasilkan" atau terdapat pesan bahwa "KO Created Failed, please create again", maka diarahkan untuk mengajukan kembali "Permintaan Kode Otorisasi / Sertifikat Elektronik" sebagaimana penjelasan pada angka 2

4. Video panduan dapat diakses melalui tautan: Artikel Panduan Praktis Aktivasi Akun dan Kode Otorisasi DJP

Surat Edaran ini ditandatangani oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Provinsi DKI Jakarta, Michael Roland Cesnanta Brata (NIP. 196902031989031001). 

Tembusan: Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta. 

Sumber: diteruskan Eka Bakti.