Dinas Pendidikan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta mengeluarkan Surat Edaran Nomor e-0054/SE/2024 tentang Upacara Bendera dalam Rangka Peringatan Hari Guru Nasional Tahun 2024 di Satuan Pendidikan Provinsi DKI Jakarta yang ditujukan kepada para Kepala Satuan Pendidikan Negeri dan Swasta di Jakarta, tertanggal 22 November 2024.
Menindaklanjuti Surat Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 31810/MPK.B1/TU.02.03/2024 tanggal 12 November 2024 hal Pedoman Peringatan Hari Guru Nasional Tahun 2024, dengan ini saya minta perhatian Saudara/i untuk hal-hal sebagai berikut:
- Melaksanakan Upacara Peringatan Hari Guru Nasional Tahun 2024 pada hari Senin, tanggal 25 November 2024, pukul 06.30 WIB sampai dengan selesai, yang bertempat di Satuan Pendidikan masing-masing.
- Ketentuan pakaian bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) mengenakan pakaian Sadariah bagi laki-laki dan Encim bagi perempuan lengkap dengan atribut.
- Ketentuan pakaian bagi Peserta Didik mengenakan pakaian seragam Nasional.
Ketentuan pakaian Peserta Didik mengenakan pakaian seragam Nasional:
- Sekolah Dasar (SD) mengenakan seragam Putih Merah lengkap dengan atribut.
- Sekolah Menengah Pertama (SMP) mengenakan seragam Putih Biru lengkap dengan atribut.
- Sekolah Menengah Atas / Kejuruan (SMA / SMK) mengenakan seragam Putih Abu-Abu lengkap dengan atribut.
- SKB / PKBM dan SLB menyesuaikan pakaian pada Satuan Pendidikan.
Edaran ini untuk menjadi perhatian dan agar dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab.
Surat edaran ini ditandatangani oleh Bapak Purwosusilo - NIP. 196707241997031005 (Plt. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta).
Tembusan:
- Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta.
- Plt. Asisten Kesejahteraan Rakyat Sekda (Sekretaris Daerah) Provinsi DKI Jakarta.
- Plt. Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta.
- Plt. Kepala Biro Pendidikan dan Mental Spiritual Setda Provinsi DKI Jakarta.
Sumber: Irma Suryani.