Giat Kerja Bakti Warga Rw. 16 Cililitan

Minggu, 8 Desember 2024 - Komunitas

LPJ Triwulan 3 Kopma UIN Jakarta 2024

Jum'at, 6 Desember 2024 - Koperasi

LMS UNJ Error, Menyulitkan Pejuang Sarjana

Rabu, 4 Desember 2024 - Teknologi Kampus

Munas Dekopin Menuju Indonesia Emas

Minggu, 1 Desember 2024 - Koperasi

Beli Isuzu Sekarang Juga! Sebelum Menyesal

Jum'at, 29 November 2024 - Otomotif

Rincian & Rumus Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah

Membongkar Rahasia... Mahalnya BBN (Biaya Balik Nama) Sertifikat - Inilah Rumusnya... 

Terbongkar kembali satu rahasia besar. Mengapa balik nama sertifikat itu mahal? Poin pertama, kita harus mengerti terlebih dahulu apa-apa saja jenis biaya yang harus dikeluarkan saat proses balik nama sertifikat. 

  1. Pertama, biaya yang harus dikeluarkan saat Anda mengajukan proses balik nama sertifikat itu adalah Biaya Pengecekan Sertifikat sebesar Rp50.000,- (Lima Puluh Ribu Rupiah). Jika memakai jasa orang lain tentu saja nilainya akan berbeda, bisa sampai Rp500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah). 
  2. Kemudian yang kedua Biaya Pajak, pajak PPH 2,5% dikeluarkan oleh Penjual dan 5% BPHTB dikeluarkan oleh Pembeli. Jadi kalau nilai objek Rp200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah), maka kewajiban Penjual adalah 2,5% atau Rp5.000.000,- (Lima Juta Rupiah). Kemudian pajak BPHTB bagi Pembeli adalah 5% setelah dikurangi NPOP TKP, jika nilai objek Rp200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah) dan itu terletak di luar Jakarta, rumusnya adalah Rp100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah) dikurangi Rp60.000.000,- (Enam Puluh Juta Rupiah). 60.000.000 (Enam Puluh Juta) ini adalah NPOP TKP dikali 5% sama dengan Rp7.000.000,- (Tujuh Juta Rupiah). 
  3. Kemudian yang ketiga adalah Biaya AJB (Akta Jual Beli) maksimal sebesar 1% dari nilai objek atau Rp2.000.000,- (Dua Juta Rupiah). 
  4. Keempat adalah Biaya Balik Nama Sertifikat itu sendiri yang rumusnya sudah saya paparkan di video sebelumnya. Kalau dari objek Rp200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah), kurang lebih Rp100.000,- (Seratus Ribu Rupiah). 

Jadi itulah rincian serta rumus biaya balik nama sertifikat yang nilainya Rp200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah) yaitu: 

  1. Biaya Pengecekan = Rp50.000,- (Lima Puluh Ribu Rupiah). 
  2. PPH 2,5% = Rp5.000.000,- (Lima Juta Rupiah). 
  3. BPHTB 5% = Rp7.000.000,- (Tujuh Juta Rupiah). 
  4. AJB 1% = Rp2.000.000,- (Dua Juta Rupiah). 
  5. Balik Nama = Rp100.000,- (Seratus Ribu Rupiah). 

Kemudian dijumlahkan semua, jadi totalnya sebesar Rp14.150.000,- (Empat Belas Juta Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah). Dengan catatan itu dikerjakan sendiri. 

Demikian save video ini, dengar ulang-ulang. Bagikan ke seluruh masyarakat, agar semua tahu tentang ini. 

Sumber: Iwan Sunarya - Pembina Delik Hukum Negara.

Kopi Bewok

Terasa panas menjelang sholat Jum'at hari ini, menyusuri sepanjang jalan Pegangsaan Timur dari Kantor Golkar sampai ke ujung akhir Pegangsaan pas jelang pertigaan kalau ke kiri arah RSCM dan kalau lurus menuju Pramuka. 

Terlihat hampir di sudut jalan, terlihat kedai kopi kecil mungil nyempil, dan rasanya ingin mencoba dan merasakan sensasi kopi yang terpampang dengan nama "Kopi Bewok". Pasti para reader sudah mengira kalau penjualnya dengan paras tampang bewok, yaa memang betul sekali. 

Akhirnya kusambangi kedai tersebut, lalu memesan ice mochachito. Baru sekitar empat seruput dengan sedotannya, sudah habis saja. Namun adzan Jum'at sudah berkumandang, dan tanpa basa basi lagi, segera kutanyakan lokasi masjid terdekat. Dan ditunjuklah masjidnya arah ke sekolah menengah pertama atau biasa kita sebut SMP. Di sekolah tersebutlah saya melaksanakan sholat Jum'at berjama'ah. 

Sumber: Wafi.

Pria Berumur dengan Sapu Lidi









Hari sudah berganti waktu. Kunikmati indahnya cahaya yang ada di depan mata. Kulihat juga pria berumur yang masih asik dengan sapu lidinya. Entah apa yang ada di pikirannya, sehingga tidak pernah luput dari sapu lidi. Selalu dikibaskan begitu saja di atas aspal. Begitulah pria berumur itu. 

Sumber: Why-Phy.

Bukan Anggota Satpol PP

Berdasarkan informasi yang didapat dari Satuan Pamong Praja Kecamatan Kebon Jeruk, bahwasanya terdapat orang yang mengaku-ngaku sebagai petugas Satpol PP Kecamatan seperti yang ada di foto berikut. Segera hubungi kantor Satpol PP setempat, karena orang tersebut bukan Anggota Satpol PP

Ada lagi saja oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab, semoga segera ditangkap orang tersebut agar tidak meresahkan masyarakat, seperti memanfaatkan kondisi dengan cara pungutan liar atau tindakan penipuan lainnya yang mengatasnamakan Satpol PP. 

Sumber: Satpol PP Kecamatan Kebon Jeruk.