Berikut ini merupakan persyaratan yang harus dilampirkan untuk pendaftaran perusahaan dan tenaga kerja, antara lain:
- Fotocopy Akta Pendirian.
- Fotocopy Akta Perubahan Terakhir.
- Fotocopy TDP.
- Fotocopy SIUP.
- Fotocopy Surat Keterangan Domisili.
- Fotocopy NPWP Perusahaan.
- Mengisi Formulir Pendaftaran Perusahaan (Formulir 1 PU).
- Mengisi Formulir Data Karyawan (Formulir 1a PU) dilengkapi dengan Fotocopy KTP dan Fotocopy Kartu Keluarga.
- Rekap Data Upah Karyawan yang Dilaporkan (berbentuk Ms. Excel dengan format Nomor Urut, Nomor KTP, Nama, dan Upah).
- Formulir ditandatangani dan di stempel perusahaan.
Untuk Besaran Iuran Program BPJS Ketenagakerjaan dibagi menjadi dua (2) tanggungan, yakni:
- Tanggungan Perusahaan.
- Tanggungan Tenaga Kerja.
Tanggungan Perusahaan:
- Jaminan Kecelakaan Kerja : 0,24 - 1,74% (dari upah yang dilaporkan).
- Jaminan Kematian : 0,3% (dari upah yang dilaporkan).
- Jaminan Hari Tua : 3,7% (dari upah yang dilaporkan).
- Jaminan Pensiun : 2% (dari upah yang dilaporkan).
Tanggungan Tenaga Kerja:
- Jaminan Hari Tua : 2% (dari upah yang dilaporkan).
- Jaminan Pensiun : 1% (dari upah yang dilaporkan).
Catatan:
Untuk pendaftaran awal, Formulir Pendaftaran Perusahaan dan Tenaga Kerja beserta lampiran mohon dapat disampaikan kepada kami secara langsung yang telah ditandatangani oleh pimpinan perusahaan dan di stempel oleh perusahaan.