Giat Kerja Bakti Warga Rw. 16 Cililitan

Minggu, 8 Desember 2024 - Komunitas

LPJ Triwulan 3 Kopma UIN Jakarta 2024

Jum'at, 6 Desember 2024 - Koperasi

LMS UNJ Error, Menyulitkan Pejuang Sarjana

Rabu, 4 Desember 2024 - Teknologi Kampus

Munas Dekopin Menuju Indonesia Emas

Minggu, 1 Desember 2024 - Koperasi

Beli Isuzu Sekarang Juga! Sebelum Menyesal

Jum'at, 29 November 2024 - Otomotif

Kritikan, Sikap, dan Tuntutan Terhadap Pemprov DKI Jakarta

Jakarta (19/5) - Sepulang dari Badan Pertanahanan Nasional Jakarta Timur melewati depan Walikota Jakarta Timur, terdapat beberapa demonstran yang sedang melakukan aksi demonstrasi. Salah satu aksi demonstran ini membagikan selebaran kertas sebanyak 3 lembar kepada pengendara motor yang melintas di jalan. Kemudian saya yang sengaja mengambil untuk mengetahui isi dari lembaran tersebut. Ternyata setelah dibaca bahwasanya Forum Solidaritas Bangsa Beragama (FSBB), yang dipimpin oleh Agus Harta, Koordinator FSBB sedang mengkritik pemerintah daerah DKI Jakarta. FSBB disini tergabung dari:
  1. Forum Silaturahmi Majelis Ta'lim Jatinegara (FOSMA).
  2. Himpunan Mahasiswa Islam (HMI).
  3. Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI).
  4. Aliansi Muda Untuk Demokrasi (ALMUD).
Berikut isi kritikan tersebut:

Reformasi Piagam Madinah yang menjadi acuan kami berfikir dan bergerak. Rasulullah Nabi Muhammad SAW membuat dan mengawal langsung aturan-aturan di kota Madinah pada zamannya. Point-point yang tertulis di Piagam Madinah ialah mengatur semua penduduk untuk diberi kebebasan mengamalkan agama masing-masing, tiada gangguan dan paksaan dalam hal keagamaan, dan keselamatan semua penduduk adalah terjamin selama mereka mematuhi perlembagaan/administrasi yang berlaku. Rasulullah SAW mengeluarkan Piagam Madinah untuk menciptakan hidup damai, bertoleransi antar umat beragama, karena penduduk Madinah pada saat itu yang multi agama dan berlangsung adil dan damai.

Dan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 29 ayat 2; yang menyatakan bahwa setiap warga negara berhak memeluk agama yang diyakininya, selain itu diperkuat juga oleh:

  • Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM).
  • Surat Keputusan Bersama (SKB) 2 (Dua) Menteri Nomor 8 dan 9 Tahun 2006.
  • Peraturan Gubernur (PERGUB) DKI Jakarta Nomor 170 Tahun 2009 tentang Forum Kerukunan Umat Beragama.
  • Peraturan Gubernur (PERGUB) DKI Jakarta Nomor 83 tentang Prosedur Pemberian Persetujuan Pembangunan Rumah Ibadat.
Semua yang tertulis diatas adalah landasan berfikir dan pergerakan kami yang bersatu di FSBB. Melihat kejadian dan kejanggalan proses pembangunan rumah peribadatan (Gereja) di Jl. Catur Tunggal Rt. 012 Rw. 01, Kelurahan Cipinang Muara, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur, yang telah mengundang banyak pertanyaan dan keresahan oleh masyarakat setempat, persoalan pertama yaitu soal persetujuan atau ijin membangun gereja terhadap masyarakat setempat. Persoalan-persoalannya antara lain:

  • Persoalan pertama yaitu soal persetujuan atau ijin membangun gereja terhadap masyarakat setempat.
  • Adanya pengkondisian atau pembagian uang sogok tanpa ada surat keterangan tertulis perihal ijin pembangunan Gereja kepada masyarakat setempat.
  • Dan masyarakat yang menerima dan menandatangani, sekarang merasa kecewa dan dibohongi, karena sudah jelas pihak pemilik Gereja tidak mensosialisasikan niat baiknya untuk membangun Gereja.
Dan kami menilai persoalan pertama adalah pihak pemilik Gereja telah melakukan pembodohan dan penipuan terhadap masyarakat, dan itu adalah perbuatan melawan hukum dan perlu di tindak pidana.

Dan beberapa tokoh masyarakat pun menjelaskan, bahwa sejak awal tahun 1989 sipemilik rumah yang beralamatkan di Jl. Catur Tunggal Rt. 012 Rw. 01, Kelurahan Cipinang Muara, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur, tokoh masyarakat menjelaskan bahwa tempat tersebut adalah Rumah Tinggal Keluarga. Sejak tahun 1989 masyarakat pun menaruh kecurigaan, karena pihak pemilik rumah telah mengalihfungsikan yang tadinya rumah tinggal menjadi rumah peribadatan (Gereja) dan itu dilakukan tanpa adanya sosialisasi dan perijinan kepada pengurus RT/RW, tokoh masyarakat, dan masyarakat setempat. Dan akhirnya masyarakat menentang keras pada saat itu, karena tidak ada surat perijinan dari pemerintah setempat. Berjalannya waktu, pihak pemilik rumah tinggal yang dijadikan Gereja terus menjalankan peribadatan, dan menurut kami dari FSBB menilai masyarakat sudah melaksanakan toleransi sesama umat beragama.

Dan di tahun 2013, pihak pemilik rumah tinggal yang dialihfungsikan menjadi Gereja, kini melakukan hal yang sama, membangun rumah peribadatan tanpa adanya surat ijin mendirikan bangunan (IMB), di era reformasi saat ini masyarakat sudah mulai cerdas dan melek hukum, inisiatif masyarakat melaporkan dari pemerintahan kelurahan, kecamatan sampai ke Walikota Madya Jakarta Timur. Dan pemerintah kecamatan menanggapi pengaduan masyarakat dan menyatakan "benar, bahwa tidak ada IMB untuk pembangunan Gereja", bahkan pejabat kecamatan pun mengeluarkan pernyataan untuk menghentikan pembangunan hingga menyegel bangunan tersebut pada Mei 2013, namun pembangunan Gereja terus dilakukan hingga 2015 dan tidak mematuhi peraturan pemerintah setempat dan itu sudah termasuk melawan hukum yang berlaku di Republik Indonesia. Ada pelanggaran tentunya ada sanksi yang harus dikenakan kepada pihak pemilik Gereja. Dan upaya hukum sudah kami tempuh ke beberapa instansi terkait, tetapi lambannya proses penegakan hukum di Republik Indonesia sudah menjadi barang yang lumrah sehingga krisis kepercayaan masyarakat semakin meningkat. Jangan Salahkan Rakyat Jika Terjadi Perpecahan Antar Umat Beragama Di DKI Jakarta.

Untuk menjaga Bhinneka Tunggal Ika dan untuk mengantisipasi adanya konflik horizontal, kami berharap kepada pihak pemerintah dan pihak yang berwajib tidak melakukan politik pembiaran terhadap permasalahan yang ada.

Adapun sikap dan tuntutan yang disampaikan dalam aksi ini adalah sebagai berikut:
  1. Bongkar segera Gereja di Cipinang Muara Jakarta Timur tanpa ijin mendirikan bangunan (IMB).
  2. Gubernur DKI Jakarta harus bersikap tegas menghadapi persoalan bagi umat beragama yang melawan hukum dan HAM.
  3. Tangkap mafia perijinan pembangunan yang menyebabkan konflik agama di Jakarta.
  4. Dinas Kesbangpol Pemprov DKI Jakarta harus cerdas menanggapi persoalan bangsa atau bubarkan FKUB.
  5. Pecat oknum Lurah, Camat, Walikota yang berkonspirasi pemecah belah umat.

Makna "K" pada Organisasi Kampus

Secara umum, logo yang membentuk huruf "K" yang mempunyai 3 warna ini merupakan singkatan dari KOPMA sebagai akronim dari Koperasi Mahasiswa. Logo Koperasi Mahasiswa ini dimiliki oleh sebuah organisasi intra kampus yang berkedudukan di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta - Jl. Ir. H. Juanda, Ciputat, Tangerang Selatan. Logo "K" ini mempunyai arti filosofis yang cukup tinggi dan bermakna, diantaranya sebagai berikut :
  1. Sepuluh Butir Padi : Mahasiswa dari sepuluh Fakultas yang berada di UIN Syarif Hidayatullah bersatu secara tersusun dalam Organisasi Koperasi Mahasiswa UIN Syahid menuju pada satu tujuan bersama.
  2. Warna Emas Butir Padi : Masa kejayaan.
  3. Bentuk Miring Butir Padi : Langkah pasti Koperasi Mahasiswa UIN Syahid secara bertahap seperti layaknya anak tangga.
  4. Garis Lintas Satelit : Koperasi Mahasiswa UIN Syahid dalam perkembangannya akan tersebar dan dikenal di seluruh dunia seperti satelit yang dapat memantau informasi di seluruh dunia.
  5. Warna Biru Garis Lintas : Cakrawala wawasan anggota Koperasi Mahasiswa UIN Syahid yang luas.
  6. Garis Besar Meruncing : Pengerahan seluruh potensi yang ada di Koperasi Mahasiswa UIN Syahid menuju satu titik yang terarah.
  7. Warna Merah Garis Besar Meruncing : Ketegasan dalam sistem manajemen dalam mencapai tujuan.

Konsepsi dan Jati Diri Koperasi

By : Moh. Hibatul Wafi*

Penjelasan UUD 1945 menyatakan bahwa bangunan usaha yang sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia adalah koperasi. Koperasi merupakan gerakan ekonomi rakyat yang dijalankan berdasarkan asas kekeluargaan. Inti dari koperasi adalah kerjasama, yaitu kerjasama diantara anggota dan para pengurus dalam rangka mewujudkan kesejahteraan anggota dan masyarakat serta membangun tatanan perekonomian nasional. Sebagai gerakan ekonomi rakyat, koperasi bukan hanya milik orang kaya melainkan juga milik oleh seluruh rakyat Indonesia tanpa terkecuali.

Koperasi merupakan bagian dari tata susunan ekonomi nasional, hal ini berarti bahwa dalam kegiatannya koperasi turut andil dalam mengambil bagian bagi tercapainya kehidupan ekonomi yang sejahtera, baik bagi orang-orang yang menjadi anggota perkumpulan itu sendiri maupun untuk masyarakat di sekitarnya. Koperasi sebagai perkumpulan untuk kesejahteraan bersama, melakukan usaha dan kegiatan di bidang pemenuhan kebutuhan bersama dari para anggotanya.

Koperasi adalah gerakan yang terorganisasi yang didorong oleh cita-cita rakyat mencapai masyarakat yang maju, adil, dan makmur seperti yang diamanatkan oleh UUD 1945, khususnya pasal 33 ayat (1) yang menyatakan bahwa :
"Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Dan bangun perusahaan yang sesuai dengan itu ialah koperasi. Karena dorongan cita-cita rakyat itu, Undang-Undang tentang Perkoperasian Nomor 25 Tahun 1992 menyatakan bahwa koperasi selain badan usaha juga adalah gerakan ekonomi rakyat."
Bapak Koperasi Indonesia, Moh. Hatta mendefinisikan koperasi sebagai usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong-menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan 'seorang buat semua dan semua buat seorang'. 

Koperasi yang sering disebut sebagai sokoguru ekonomi kerakyatan ini, batasannya dirumuskan dalam Undang-Undang Perkoperasian Nomor 25 Tahun 1992 Pasal 1 ayat (1) sebagai berikut :
"Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan."
Tujuan Koperasi
Tujuan utama koperasi adalah mengembangkan kesejahteraan anggota pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya. Koperasi adalah perkumpulan orang-orang, bukan perkumpulan modal sehingga laba bukan merupakan ukuran utama kesejahteraan anggota. Manfaat yang diterima anggota lebih diutamakan dari sekedar laba. Meskipun demikian harus diusahakan agar koperasi tidak merugi. Tujuan ini dapat dicapai dengan karya dan jasa yang disumbangkan pada masing-masing anggota.

Prinsip-Prinsip Koperasi
Prinsip koperasi merupakan suatu kesatuan dan tidak dapat dipisahkan dalam kehidupan berkoperasi. Prinsip koperasi merupakan pedoman bagi kegiatan koperasi dan gagasan bagi pengembangan koperasi. Dengan melaksanakan keseluruhan prinsip tersebut koperasi mewujudkan dirinya sebagai badan usaha sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berwatak sosial. Berikut ini adalah prinsip koperasi menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 :
  1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
  2. Pengelolaan dilakukan secara demokratis.
  3. Pembagian sisa hasil usaha (SHU) dilakukan secara adil dan sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
  4. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
  5. Kemandirian.
  6. Pendidikan perkoperasian.
  7. Kerjasama antar koperasi.
Keanggotaan Bersifat Sukarela dan Terbuka
Sifat kesukarelaan dalam keanggotaan koperasi mengandung makna bahwa menjadi anggota koperasi tidak boleh dipaksakan oleh siapapun. Sifat kesukarelaan juga mengandung makna bahwa seorang anggota dapat mengundurkan diri dari koperasinya sesuai dengan syarat yang ditentukan dalam anggaran dasar koperasi. Sedangkan sifat terbuka memiliki arti bahwa keanggotaan tidak dilakukan pembatasan atau diskriminasi dalam bentuk apapun.
Prinsip keanggotaan sukarela telah menempatkan anggota untuk tetap memiliki ekonomi di dalam melakukan tindakan-tindakan ekonominya, apakah menggunakan koperasi sebagai alat bagi kepentingan ekonominya atau berinteraksi sendiri dengan pasar secara langsung.
Pengelolaan Dilakukan Secara Demokratis
Prinsip demokratis dalam koperasi merupakan 'ruh'-nya koperasi, karena koperasi merupakan perwujudan dari demokrasi ekonomi, yaitu "dari, oleh, dan untuk rakyat", artinya koperasi direncanakan, diusahakan, dan dikembangkan atas dasar kehendak, gagasan, dan kebutuhan anggota, diimplementasikan secara bersama-sama oleh para anggota, dan hasilnya dinikmati oleh anggota.
Prinsip demokrasi menunjukkan bahwa pengelolaan koperasi atas kehendak dan keputusan para anggota. Para anggota itulah yang memegang dan melaksanakan kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Prinsip ini berkaitan erat dengan prinsip one man one vote yang menjadi salah satu ciri koperasi selain dari ciri dual identity (sebagai pemilik dan juga pengguna jasa). One man one vote diartikan sebagai hak suara yang diberikan tidak memandang besarnya modal yang diinvestasikan pada koperasi. Dengan begitu setiap anggota koperasi berhak menyampaikan apa keinginan dan kebutuhannya dalam berkoperasi. Hal ini terwujud karena koperasi merupakan kumpulan orang-orang bukan kumpulan modal.
Prinsip demokratis ini selayaknya diimplementasikan mulai dari kegiatan perencanaan (planning), agar rencana usaha koperasi tersebut bersifat partisipatif dan dimiliki oleh para anggota. Oleh karena itu,anggota harus diberi kesempatan yang memadai untuk menyampaikan gagasan dan kebutuhan-kebutuhannya. Pada dasarnya keberhasilan suatu koperasi dalam bidang usaha akan sangat dipengaruhi oleh kualitas partisipasi anggota. Sedangkan kualitas partisipasi anggota akan sangat bergantung pada interaksi tiga variable, yaitu :
  1. Kemampuan anggota dalam menyampaikan aspirasi dan keinginannya.
  2. Kemampuan manajemen koperasi untuk menangkap keinginan anggota.
  3. Kualitas program pelayanan koperasi yang sesuai dengan kebutuhan dan keinginan anggota.
Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) Dilakukan Secara Adil dan Sebanding dengan Besarnya Jasa Usaha Masing-masing Anggota
Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan pertimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan yang demikian ini merupakan perwujudan nilai kekeluargaan dan keadilan.
Pemberian Batas Jasa yang Terbatas Terhadap Modal
Modal dalam koperasi pada dasarnya dipergunakan untuk kemanfaatan anggota dan bukan untuk sekedar mencari keuntungan. Oleh karena itu, balas jasa terhadap modal yang diberikan kepada para anggota juga terbatas, dan tidak didasarkan semata-mata atas besarnya modal yang diberikan. Yang dimaksud dengan terbatas adalah wajar.
Kemandirian
Kemandirian mengandung pengertian dapat berdiri sendiri tanpa tergantung pada pihak lain yang dilandasi oleh kepercayaan kepada pertimbangan, keputusan, kemampuan, dan usaha sendiri. Dalam kemandirian tergantung pula pengertian kebebasan yang bertanggung jawab, berani mempertanggungjawabkan perbuatan sendiri, dan kehendak untuk mengelola diri sendiri.
Prinsip kemandirian mengandung dua makna, yaitu :
  1. Mandiri dalam manajemen yang mencakup otonom dalam menetapkan tujuan-tujuannya dan dalam merumuskan kebijakan-kebijakan usahanya.
  2. Mandiri dari segi keuangan tidak bergantung kepada bantuan atau fasilitas pihak lain.
Pendidikan Perkoperasian
Pendidikan perkoperasian merupakan salah satu faktor penting dalam gerakan koperasi. Pendidikan perkoperasian dimaksudkan untuk meningkatkan kompetensi seluruh warga koperasi yang mencakup pengurus, karyawan, dan anggota koperasi. Kompetensi yang dimaksud mencakup sikap yang positif terhadap koperasi, pengetahuan, dan keterampilan yang memadai untuk mengelola dan berpartisipasi di koperasi.
Pendidikan bagi anggota ini sangat menentukan bagi kelancaran organisasi dan usaha koperasi, mengingat agar anggota dapat memahami serta melaksanakan hak dan kewajibannya di koperasi. Pemahaman dan keyakinan anggota terhadap manfaat koperasi juga merupakan salah satu output dari pendidikan anggota.
Kerjasama Antar Koperasi
Koperasi dapat bekerjasama dengan koperasi-koperasi lain di tingkat lokal, nasional ataupun internasional. Di Indonesia, koperasi-koperasi primer bisa membentuk pusat dan induk di tingkat regional dan nasional.
Asas Koperasi
Koperasi mempunyai asas-asas yang berasal dari negara Indonesia, karena bada usaha ini bersumber dari masyarakat Indonesia itu sendiri. Asas-asas tersebut antara lain :
  1. Asas kekeluargaan, asas ini mengandung makna adanya kesadaran dari hati nurani setiap anggota koperasi untuk mengerjakan segala sesuatu dalam koperasi yang berguna untuk semua anggota dan dari semua anggota koperasi itu. Jadi, bukan untuk diri sendiri maupun beberapa anggota saja dan juga bukan dari satu anggota melainkan mencakup semuanya. Dengan asas yang bersifat seperti ini maka semua anggota akan mempunyai hak dan kewajiban yang sama.
  2. Asas kegotongroyongan, asas ini mengandung arti bahwa dalam berkoperasi harus memiliki toleransi, sifat mau bekerjasama, dan sifat-sifat lainnya yang mengandung unsur kejasama, bukan orang perorangan.
Nilai-Nilai Koperasi
Nilai-nilai tersebut diatas dapat dikelompokkan menjadi nilai-nilai dasar dan nilai-nilai etis. Nilai-nilai dasar ICA tahun 1995 tersebut adalah :
  1. Menolong diri sendiri (self help), artinya motif kerjasama dalam koperasi bertujuan menggalang potensi anggota guna menghimpun kekuatan untuk memecahkan masalah bersama melalui kerjasama. Oleh sebab itu, koperasi diartikan juga sebagai upaya menolong diri sendiri melalui kerjasama atau memperbaiki nasib secara bersama-sama.
  2. Tanggung jawab sendiri (self responbility), berarti di satu sisi terkandung cita-cita kemandirian dalam memecahkan masalah bersama dan di sisi lain terkandung cita-cita menegakkan kebebasan (otonomi) dalam menentukan haluan koperasi. Jiwa kemandirian yang tumbuh atas kesadaran sendiri sangat penting untuk bisa menolong diri sendiri dan akan menjadi kekuatan utama koperasi.
  3. Demokrasi (democracy) adalah cita-cita yang berkaitan dengan pengelolaan koperasi sebagai organisasi ekonomi yang dimiliki dan dikendalikan oleh anggota. Ini berarti anggota koperasi dilibatkan secara aktif untuk menentukan haluan dan sekaligus mengendalikan jalannya koperasi. Menentukan haluan dan mengendalikan jalannya koperasi merupakan tanggung jawab anggota sebagai pemilik dan pengurus koperasi. Nilai ini oleh Mohammad Hatta disebut sebagai dasar demokrasi koperasi.
  4. Persamaan (equality) adalah nilai yang berkaitan dengan perlakuan yang sama bagi setiap anggota tanpa memandang besar kecilnya simpanan yang dimiliki oleh setiap anggota. Semua anggota mempunyai kedudukan yang sama dan hak suara yang sama yaitu satu orang, satu suara (one man one vote).
  5. Keadilan (equity) merupakan cita-citayang diilhami oleh kenyataan timbulnya ketidakadilan dalam kehidupan masyarakat akibat berlakunya sistem liberalisme yang mengedapankan kuasa modal dan tidak berwatak sosial. Nilai keadilan dalam koperasi ditegakkan melalui mekanisme kelembagaan, antara lain pembagian SHU kepada anggota berdasarkan pertimbangan jasa masing-masing anggota bukan berdasar pada pemilikan modal, keuntungan yang diperoleh dari transaksi dengan selain anggota dialokasikan untuk meningkatkan pemupukan modal atau cadangan bukan untuk dibagikan kepada anggota.
  6. Solidaritas (solidarity). Kesadaran kerjasama dalam koperasi akan terwujud dan langgeng apabila dibangun dengan semangat kesetiakawanan dengan pamrih untuk memperbaiki nasib bersama. Dalam kesetiakawanan akan tumbuh semangat kebersamaan berupa saling tolong menolong antar sesama anggota.
Nilai-nilai etis ICA tahun 1995, sebagai berikut :
  1. Kejujuran (honesty). Dengan perilaku jujur koperasi kepada anggotanya, maka akan menumbuhkan kepercayaan anggota kepada koperasi. Kepercayaan anggota kepada koperasi akan meningkatkan rasa ikut memiliki, sehingga partisipasi anggota dalam mengembangkan koperasi juga akan meningkat.
  2. Keterbukaan (openness). Bagi anggota sebagai pemilik koperasi, keadaan koperasi tidak ada yang rahasia. Anggota mempunyai hak untuk mengetahui keadaan koperasi sebenarnya setiap saat, di sisi lain pengurus juga mempunyai kewajiban untuk membeberkan secara transparan keadaan koperasi kepada anggota. Keterbukaan merupakan pintu masuk untuk melaksanakan demokrasi koperasi.
  3. Tanggung jawab sosial (social responbility). Nilai ini berkaitan dengan watak sosial koperasi yang berarti koperasi merasa memiliki tanggung jawab dalam memecahkan masalah-masalah aktual yang dihadapi masyarakat secara seutuhnya, antara lain pemeliharaan kelestarian lingkungan, pemberantasan kemiskinan, penanggulangan pengangguran, narkoba, dan sebagainya.
  4. Kepedulian terhadap orang lain (caring for others). Koperasi tidak hanya mementingkan dirinya sendiri, tetapi koperasi juga memiliki kepedulian atas nasib orang-orang yang ada di sekitarnya.
Kewajiban dan Hak Anggota
Anggota koperasi memiliki peran ganda, yaitu sebagai pemilik sekaligus pengguna pelayanan koperasi. Sebagai pemilik, anggota berpartisipasi dalam memodali, mengambil keputusan, mengawasi, dan menanggung resiko. Sebagai pengguna, anggota berpartisipasi dalam memanfaatkan pelayanan koperasi.

Sebagai pemilik dan pengguna, anggota memiliki hak dan kewajiban dalam koperasinya. Kewajiban adalah sesuatu yang harus dilaksanakan dan bila dilanggar maka akan dikenakan sanksi. Aturan sanksi ini tercantum dalam AD/ART atau peraturan khusus lainnya. Sedangkan hak adalah sesuatu yang seharusnya diperoleh. Bila hak ini tidak terpenuhi, maka yang bersangkutan dapat menuntut. Tetapi bila hak tersebut tidak digunakan, maka tidak ada sanksi untuk itu.

Anggota koperasi berkewajiban :
  1. Mematuhi dan melaksanakan ketentuan-ketentuan AD/ART, Peraturan Khusus, dan Keputusan Rapat Anggota.
  2. Berpartisipasi dalam setiap kegiatan yang diselenggarakan koperasi.
  3. Berpartisipasi dalam modal serta pemanfaatan pelayanan koperasi.
  4. Mengembangkan dan memelihara kebersamaan berdasarkan atas dasar kekeluargaan.
  5. Menjaga kerahasiaan perusahaan dan organisasi koperasi kepada pihak luar.
  6. Menanggung kerugian yang diderita koperasi, proporsional dengan modal yang disetor.
Anggota koperasi berhak :
  1. Menghadiri, menyatakan pendapat, dan memberikan suara dalam Rapat Anggota.
  2. Memilih dan dipilih menjadi pengurus dan pengawas.
  3. Memberikan saran-saran guna perbaikan koperasi di luar Rapat Anggota, baik diminta maupun tidak.
  4. Meminta diadakan Rapat Anggota.
  5. Memanfaatkan pelayanan koperasi dan mendapat pelayanan yang sana dengan anggota lain.
  6. Mendapat bagian dari Sisa Hasil Usaha.
  7. Mendpaat keterangan mengenai perkembangan koperasi.
  8. Menerima kembali uang simpanan yang telah dibayarkan ketika anggota keluar.
  9. Menyetujui dan atau mengubah AD/ART, serta ketetapan-ketetapan lainnya.
Perangkat Organisasi Koperasi
Di dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992, ketentuan mengenai perangkat organisasi koperasi diatur dalam Pasal 21 beserta Penjelasannya, terdiri dari :
  1. Rapat Anggota. Rapat Anggota adalah pertemuan para pemilik koperasi yang diselenggarakan secara demokratis dan merupakan kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Rapat anggota berhak meminta keterangan dan pertanggungjawaban pengurus dan pengawas mengenai pengelolaan koperasi. Rapat anggota diadakan paling sedikit sekali dalam setahun. Rapat anggota membahas dan memutuskan, diantaranya program kerja, rancangan anggaran belanja koperasi, peraturan-peraturan, masa depan koperasi, laporan pertanggungjawaban pengurus dan pengawas, pengesahan AD/ART, serta peraturan khusus lainnya.
  2. Pengurus Koperasi. Pengurus koperasi dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam Rapat Anggota. Tugas pengurus adalah memimpin jalannya organisasi dan usaha koperasi dengan berpedoman pada keputusan Rapat Anggota. Pengurus bertanggung jawab kepada Rapat Anggota dan bertindak atas nama koperasi di muka hukum. Masa jabatan pengurus paling lama lima tahun, tidak merangkap sebagai pengawas. Pengurus baik bersama-sama, maupun sendiri-sendiri menanggung kerugian yang diderita koperasi, karena tindakan kesengajaan atau kelalaian. Untuk pertama kali, susunan dan nama anggota pengurus dicantumkan dalam akta pendirian.
  3. Pengawas Koperasi. Perangkat organisasi ini juga merupakan yang dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam Rapat Anggota, serta bertanggung jawab kepada rapat anggota. Semua hasil pengawasan yang dilakukan oleh pengawas harus dirahasiakan dari pihak luar koperasi. Sebagai anggota pengawas, tidak dapat merangkap sebagai pengurus, sebab kedudukan dan tugas pengawas ini adalah mengawasi pelaksanaan seluruh keputusan Rapat Anggota yang dilakukan oleh pengurus.
  4. Manajer (Pengelola Usaha). Pengurus koperasi dapat mengangkat pengelola yang diberi wewenang dan kuasa untuk mengelola usaha koperasi dalam rangka melayani anggota. Rencana pengangkatan pengelola diajukan kepada Rapat Anggota untuk mendapat persetujuan. Jadi, pengelola bertanggung jawab kepada pengurus.
*Sekian penjelasan yang mengenai "konsepsi dan jati diri koperasi" yang sebenarnya. Tulisan ini sengaja saya posting kembali dari bukun Pendidikan Pengantar Perkoperasian yang diciptakan oleh Pengurus Koperasi Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Periode 2013/2014

Lahirnya Koperasi Dunia

By : Pengurus Kopma UIN Syahid 2014/2015

Ide berkoperasi pertama kali dalam perjalanan waktu ketika terjadi Revolusi Industri di Eropa. Muncul dari pemikiran cerdasa untuk mengentaskan kaum buruh yang tertekan oleh berlakunya sistem ekonomi liberal. Dasar pemikirannya adalah bahwa sistem ekonomi pasar tidak akan mengangkat kesejahteraan hidup kaum buruh kecuali mereka harus berusaha menolong dirinya sendiri secara kolektif.

Koperasi modern yang berkembang dewasa ini lahir pertama kali di Inggris, yaitu di kota Rochdale pada tahun 1844 dan didirikan oleh Robert Owen. Koperasi timbul pada masa perkembangan kapitalisme sebagai akibat revolusi industri. Pada awalnya, Koperasi Rochdale berdiri dengan usaha penyediaan barang-barang konsumsi untuk keperluan sehari-hari. Akan tetapi seiring dengan terjadinya pemupukan modal koperasi, koperasi mulai merintis untuk memproduksi sendiri barang yang akan dijual.

Kegiatan ini menimbulkan kesempatan kerja bagi anggota yang belum bekerja dan menambah pendapatan bagi mereka yang sudah bekerja. Pada tahun 1851, koperasi tersebut akhirnya dapat mendirikan sebuah pabrik dan mendirikan perumahan bagi anggota-anggotanya yang belum mempunyai rumah.

The Woman's Coorperative Guild yang dibentuk paada tahun 1883, besar pengaruhnya terhadap perkembangan gerakan koperasi, disamping memperjuangkan hak-hak kaum wanita sebagai ibu rumah tangga, warga negara, dan sebagai konsumen. Beberapa tahun kemudian, koperasi memulai kegiatan di bidang pendidikan dengan menyediakan tempat membaca surat kabar dan perpustakaan. Perpustakaan koperasi merupakan perpustakaan bebas pertama di Inggris, sekaligus digunakan untuk tempat berbagai kursus dan pemebrantasan buta huruf. Kemudian Women Skill Guild Youth Organization membentuk sebuah pusat yaitu Coorperative Union. Pada tahun 1919, didirikanlah Coorperative Collage di Manchester yang merupakan lembaga pendidikan tinggi koperasi pertama.

Revolusi industri di Perancis juga mendorong berdirinya koperasi. Untuk mampu menghadapii serangan industri Inggris, Perancis berusaha mengganti mesin-mesin yang digunakan dengan mesin-mesin modern yang berakibat pada peningkatan pengangguran. Kondisi inilah yang mendorong munculnya pelopor-pelopor koperasi di Perancis seperti Charles Fourier dan Louis Blane.

Di Indonesia koperasi mulai diperkenalkan oleh Patih R. Aria Wiria Atmaja pada tahun 1896, dengan melihat banyaknya para pegawai negeri yang tersiksa dan menderita akibat bunga yang terlalu tinggi dari renternir yang memberikan pinjaman uang. Melihat penderitaan tersebut, Patih R. Aria Wiria Atmaja lalu mendirikan bank untuk para pegawai negeri. Beliau mengadopsi sistem serupa dengan yang ada di Jerman, yakni mendirikan koperasi kredit. Beliau berniat membantu orang-orang agar tidak lagi berurusan dengan renternir yang pasti akan memberikan bunga yang tinggi.

Setelah pemerintahan Hindia-Belanda menunjukkan sikap diskriminasi dalam peraturan yang dibuatnya. Pada tahun 1908, Dr. Sutomo yang merupakan pendiri dari Boedi Oetomo memberikan peranannya bagi gerakan koperasi untuk memperbaiki kondisi kehidupan rakyat.

Setelah Jepang berhasil menguasai sebagian besar daerah Asia, termasuk Indonesia, sistem pemerintahan pun berpindah tangan dari pemerintah Hindia-Belanda ke pemerintahan Jepang. Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai, namun hal ini hanya dimanfaatkan Jepang untuk mengeruk keuntungan dan menyengsarakan rakyat Indonesia.

Setelah Indonesia merdeka pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari itu kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia, sekaligus membentuk Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI) yang berkedudukan di Tasikmalaya.

Dalam perjalanan sejarah, koperasi tumbuh dan berkembang ke seluruh dunia disamping badan usaha lainnya. Setengah abad setelah pendirian Koperasi Rochdale, seiring dengan berkembangnya koperasi di berbagai negara, para pelopor koperasi sepakat untuk membentuk International Coorperative Alliance (ICA/Persekutuan Koperasi Internasional) dalam Kongres Koperasi Internasional yang pertama pada tahun 1896, di London. Dengan terbentuknya ICA, maka koperasi telah menjadi suatu gerakan internasional.

"Jangan takut untuk mengambil satu langkah besar bila itu memang diperlukan, karena Anda tidak akan bisa melompati jurang dengan dua langkah kecil." - David Lloyd George