Hydro Jet System

Sabtu, 14 Desember 2024 - Teknologi

Giat Kerja Bakti Warga Rw. 16 Cililitan

Minggu, 8 Desember 2024 - Komunitas

LPJ Triwulan 3 Kopma UIN Jakarta 2024

Jum'at, 6 Desember 2024 - Koperasi

LMS UNJ Error, Menyulitkan Pejuang Sarjana

Rabu, 4 Desember 2024 - Teknologi Kampus

Munas Dekopin Menuju Indonesia Emas

Minggu, 1 Desember 2024 - Koperasi

Hasil Jalannya RAT XXV Kopma UIN Syahid 2015

Oleh Moh. Hibatul Wafi*

Hasil agenda rapat anggota tahunan yang diselenggarakan oleh Koperasi Mahasiswa Universitas Syarif Hidayatullah pada 31 Januari 2015 s/d 01 Februari 2015 silam berjalan dengan lancar, walaupun adanya keterlambatan pada waktu yang dikarenakan terjadinya perbedaan pendapat. Acara ini diadakan di Villa D'kampoeng Pancoran Mas, Depok.

Panitia mengadakan di luar kampus, dikarenakan tempat yang telah disediakan oleh pihak kampus telah terpakai sesuai jadwal. Namun panitia penyelenggara tidak patah semangat, yang pada akhirnya acara tetap terlaksana dan diberangkatkan secara rombongan dari kampus menuju lokasi rapat. Peserta memulai registrasi di kantor Kopma UIN Syahid Jakarta pukul 07.00 WIB, yang kemudian rombongan diberangkatkan pukul 09.00 WIB.

Rombongan yang merupakan anggota koperasi beserta pengurus dan pengawasnya tiba di lokasi pukul 10.00 WIB, dilanjutkan dengan upacara pembukaan, pembacaan kalam Illahi, saritilawah, sambutan Ketua Panitia, sambutan Ketua Umum 2014, sambutan Penasehat Kopma, sambutan Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan, sambutan Kepala Dinas Koperasi Tangerang Selatan, dan dilanjuti dengan penampilan seni yang dibawakan oleh anggota koperasi mahasiswa.

Pukul 11.00 WIB acara RAT dimulai dengan 3 tahapan sidang, diantaranya sidang pendahuluan, sidang komisi, dan sidang paripurna. Sidang pendahuluan merupakan pembahasan agenda acara, pembahasan tata tertib rapat anggota, dan pemilihan presidium tetap, dalam sidang ini dibawakan oleh presidium sementara. Adapun agenda-agenda lainnya dalam Rapat Anggota Tahunan (RAT) dalam sidang pendahuluan ini sebagai berikut :
  1. Pembacaan laporan pertanggungjawaban (LPJ) pengurus dan pengawas Koperasi Mahasiswa UIN tahun buku 2014.
  2. Pandangan umum laporan pertanggungjawaban (LPJ) pengurus dan pengawas Koperasi Mahasiswa UIN tahun buku 2014.
  3. Pengesahan LPJ.
  4. Penjelasan Garis Besar Haluan Organisasi (GBHO) dan Garis Besar Program Kerja (GBPK).
 Sedangkan sidang komisi membahas :
  1. RAPBK.
  2. Rekomendasi Administrasi Umum.
  3. Rekomendasi Usaha.
  4. Rekomendasi Pengembangan Sumber Daya Anggota (PSDA).
  5. Rekomendasi Keuangan.
Sidang paripurna membahas acara inti, diantaranya :
  1. Pemilihan ketua tim formatur pengurus dan pengawas periode 2015.
  2. Pengajuan kandidat.
  3. Penetapan ketua.
  4. Sambutan ketua tim formatur pengurus dan pengawas Koperasi Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
Pemilihan ketua tim formatur pengurus dan pengawas periode 2015 dimaksudkan untuk menetapkan sebagai ketua tim formatur sekaligus menjadi ketua umum pada periode berikutnya. Namun pada saat menjelang pemilihan, kader-kader koperasi mahasiswa merasa tidak ada yang pantas untuk menjadi ketua. Dengan alasan-alasan yang tidak signifikan separti ada kegiatan di luar koperasi mahasiswa, sebentar lagi mau skripsi, atau alasan bahwasanya sudah tidak diijinkan lagi oleh orangtuanya.

Padahal itu semua sudah seharusnya menjadi komitmen dan tanggung jawab bagi seorang mahasiswa atau mahasiswi yang ikut berorganisasi, jika mereka tidak komitmen terhadap sumpah mereka, lebih baik dari awal tidak usah ikut organisasi. Dari munculnya pernyataan dari kandidat-kandidat yang terpilih tidak mau melanjutkan, akhirnya terbitlah diskusi tambahan secara internal.

Hasil dari diskusi internal antar kandidat dipimpin oleh 2 orang senior, yakni Asep Ali Hasan & Angga, maka terciptalah keputusan bahwasanya ketua umum selanjutnya akan dipimpin kembali oleh sdra. Bayu Priyomukti selama periode 2015.

Panitia Penanggung Jawab :
  • Ririn.
  • Liana.
  • Rhomadhon.
  • Zahra.
*Anggota Luar Biasa Koperasi Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah

Bekerjanya Hukum di Masyarakat

Oleh Moh. Hibatul Wafi*

Dalam bekerjanya hukum di masyarakat, harus ada ciri-ciri antara lain :
  1. Kaidah normatif, merupakan ketentuan-ketentuan hukum yang diambil dari nilai-nilai yang ada di dalam hidup masyarakat, yang lebih spesifik.
  2. Adanya lembaga hukum yang bekerja karena lembaga tersebut sebagai alat hukum bagi kehidupan masyarakat, misalnya Pengadilan Agama.
  3. Substansi hukum merupakan isi dari suatu hukum, misalnya peraturan perundang-undangan.
  4. Budaya hukum merupakan aturan yang menurut perilaku dan sikap.
  5. Keadilan hukum.
Dalam penegakan hukum, ada istilah egimoni piltik atau eginomi kekuasaan. Menurut Karl Marx, penegakan hukum mempunyai otoritas kekuasaan atau negara. Setiap negara apa pun itu harus mempunyai tujuan bernegara. Menurut Mahfud MD, negara berasumsikan sebagai hukum produk politik terlahir dari aturan, aturan itu sendiri berasal dari DPR dan hukum dipengaruhi oleh politik.

Des Sole, yaitu membuat kebijakan yang memberikan kemaslahatan kepada masyarakat. Des Sein, yaitu sebuah kenyataan. Civil Society, contoh : NU, LSM, dan lembaga-lembaga lainnya.

*Pernah dicatat pada masa perkuliahan 21 Februari 2011.

Politik Ideologi Penegakan Hukum

Oleh Moh. Hibatul Wafi*

Politik Hukum
Politik adalah permainan kekuasaan yang di dalam masyarakat tidak ada hukum (hukum rimba), melarat, dan berbudaya rendah pun tetapi politik tetap ada. Politik berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan dan sistem politik untuk tercapainya tujuan bersama yang telah ditetapkan. Dalam hal ini adanya penggunaan kekuasaan agar tujuan tersebut dapat terlaksana, perlu dipahami bahwa tujuan yang telah ditetapkan tersebut merupakan tujuan politik dan bukan tujuan individu.

Poltik hukum adalah legal policy yang akan atau telah dilaksanakan secara nasional oleh pemerintah Indonesia yang meliputi pembangunan hukum yang berintikan pembuatan serta pembaruan terhadap materi-materi hukum agar dapat sesuai dengan kebutuhan, seperti pelaksanaan ketentuan hukum yang telah ada, termasuk penegasan fungsi lembaga dan pembinaan para penegak hukum.

Ideologi Penegakan Hukum
Hampir seluruh pendiri sosiologi dan ilmu sosial lahir dari spekulasi, akibatnya sosilogi seringkali berteman erat dengan ideologi-ideologi berat dunia, khususnya sosiologi hukum yang dijadikan sebagai dependent variable.

Salah satu fungsi hukum adalah alat penyelesaian sengketa atau konflik, sebagai alat pengendalian sosial dan alat rekayasa sosial. Hukum berperan sebagai agen kekuasaan (pihak eksekutif), maka hukum sebagai instrumen Negara dan hukum dapat dipisahkan dari masyarakatnya.

Pelaksanaan hukum di Indonesia sering dilihat dalam kacamata yang berbeda oleh masyarakat. Hukum sebagai dasar penolong bagi mereka yang diuntungkan dan bukan sebagai hantu bagi mereka yang dirugikan. Hukum yang seharusnya bersifat netral bagi pencari keadilan, tetapi sebaliknya hukum di Indonesia sekarang bersifat politik dan menjadi suatu lumrah bagi pejabat-pejabat negara memakai hukum sebagai tameng untuk melakukan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

*Kajian diatas merupakan catatan dari mata kuliah Sosiologi Hukum, dengan bimbingan dosen pak Asep Syarifuddin di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Catatan 21 Februari 2011.

Sejarah dan Pemikiran Tokoh Sosiologi Hukum

Oleh Moh. Hibatul Wafi

Sesuai dengan judul diatas, makalah ini pernah disajikan dalam suatu kajian perkuliahan di salah satu Universitas Islam Negeri di Jakarta yang dibimbing oleh Asep Syafruddin selaku dosennya dalam mata kuliah Sosiologi Hukum.

Dalam penyampaian topik tersebut, terdapat tokoh-tokoh yang membicarakan mengenai ilmu sosial dalam hukum di kehidupan masyarakat, diantaranya Montesquieu (1689-1755), Friederich Karl Von Saviguy (1770-1861), dan Herbert Spencer (1820-1903).

Menurut Montesquieu, beliau menganggap hukum sebagai suatu kebudayaan masyarakat tertentu, dan dijelaskan dalam buku Spirit Of Laws (1886), yakni bahwa hukum merupakan hasil dari berbagai faktor dalam masyarakat, seperti adat istiadat, lingkungan fisik, dan perkembangan masa lampau sehingga hukum hanya dapat dimengerti dalam kerangka kehidupan masyarakat, dimana hukum itu berkembang. Hukum itu bersifat relatif. Dalam pemikiran ini terdapat konstitusi yang mencakup 3 (tiga) tipe kekuasaan hukum yang berbeda yaitu legislatif, eksekutif, dan yudikatif.
  1. Legislatif berfungsi sebagai menetapkan hukum baru.
  2. Eksekutif berfungsi sebagai mengatur pelaksanaan dan merangkap hukum.
  3. Yudikatif berfungsi sebagai menafsirkan hukum.
Sedangkan menurut Friederich, hukum tidak seharusnya disusun dengan sengaja oleh pembentuk hukum secara fundamental, hukum terbentuk oleh adat istiadat dan kepercayaan popular atau kekuatan-kekuatan internal yang bekerja secara diam-diam.

Catatan 21 Februari 2011