Berita Acara (17/01/2015) - Berikut ini adalah beberapa pokok pembahasan mengenai perizinan penggunaan atau penutupan jalan untuk kegiatan, secara garis besar ada dua pokok perizinan yang akan diuraikan di bawah ini:
- Penggunaan Jalan Tanpa Penutupan. Apabila penggunaan jalan selain untuk kepentingan lalu lintas tidak sampai mengakibatkan penutupan jalan, maka pejabat yang berwenang dalam hal ini Dinas Perhubungan dan atau POLRI memberi izin menempatkan petugas yang berwenang pada ruas jalan dimaksud untuk menjaga keselamatan dan kelancaran lalu lintas. Ini sudah sesuai dengan Pasal 89 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993.
- Penggunaan Jalan Dengan Penutupan. Jika penggunaan jalan tersebut mengakibatkan penutupan jalan, maka berdasarkan Pasal 17 ayat (1) Perkapolri Nomor 10 Tahun 2012, izin penggunaan jalan tersebut akan diberikan oleh POLRI. Cara memperoleh izin penggunaan jalan tersebut adalah dengan mengajukan permohonan sesuai kelas jalan yang akan digunakan secara tertulis kepada Kapolda setempat, Kapolres/Kepolresta setempat, Kapolsek/Kapolsekta setempat, atau seperti yang tertera dalam Pasal 17 ayat (2) Perkapolri Nomor 10 Tahun 2012. Permohonan tersebut diajukan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sebelum waktu pelaksanaan dengan melampirkan persyaratan yang sesuai dengan Pasal 17 ayat (3) Perkapolri Nomor 10 Tahun 2012.
Adapun saat pelaksanaan kegiatan berdasarkan kebiasaan lebih mudah, artinya jika jumlah pengunjung dan kelas kegiatannya hanya kelas kecamatan, biasanya cukup ke Polsek saja, kecuali ada ketentuan lain.
Dan untuk penutupan jalan di depan Masjid Al-Ittihad biasanya membuat surat sebagai berikut:
- Surat Permohonan Rekomendasi Penutupan Jalan kepada KADISHUB (Kepala Dinas Perhubungan).
- Surat Permohonan Izin Penutupan Jalan kepada KAPOLRES tembusan ke KAPOLSEK, dilampirkan Surat Rekomendasi DISHUB.
Lampiran Download: