Acara
- Wajib mengikuti rangkaian acara kegiatan dengan tepat waktu, keterlambatan dari masing-masing individu/kelompok bukan merupakan tanggung jawab panitia.
- Setiap acara kunjungan studi, wajib menggunakan busana FKIK rapih. (Baju lengan panjang, jas almamater hijau, rok panjang, sepatu, bukan sandal sepatu apalagi sandal, kerudung minimal menutupi dada).
- Setiap kelompok wajib memiliki satu nomor kontak Malaysia, dan mengonfirmkan nomornya pada dosen yang telah dipertanggungjawabkan di tiap-tiap kelompok.
- Setiap ketua kelompok bertanggung jawab atas kelompoknya ketika acara bebas. Ketua kelompok wajib menginfokan kepada dosen penanggung jawab kelompoknya ketika kelompoknya pergi atau hal-hal terkait kelompoknya.
- Dilarang memisahkan diri dari rombongan atau kelompok tanpa seizin dosen pembimbing.
- Setelah acara bebas, maksimal kembali ke hotel pada pukul 23.00 waktu Malaysia.
- Wajib menjaga nama baik diri sendiri, fakultas, dan almamater.
Perlengkapan
- Membawa dokumen-dokumen penting terkait penerbangan. Ketidaklengkapan dokumen yang menghambat penerbangan perindividu bukan tanggung jawab panitia.
- Menyediakan satu tas kecil khusus untuk menyimpan keseluruhan dokumen penting.
- Membawa dan menjaga perlengkapan atau barang-barang pribadi. Kehilangan atasnya bukan merupakan tanggung jawab panitia.
- Tidak merusak, mengotori, atau menghilangkan barang-barang fasilitas hotel, universitas, dan sebagainya.
- Membawa name tag dan menggunakannya di setiap rangkaian kegiatan.
- Ketua kelompok harus selalu membawa alat komunikasi dan mengaktifkannya kemana pun kelompoknya pergi.
- Membawa alat tukar dengan mata uang MYR, SGD, dan IDR yang sudah disiapkan sebelum keberangkatan.
Transportasi
- Wajib hadir di airport 2 jam sebelum penerbangan, keterlambatan yang menyebabkan pembatalan penerbangan perindividu bukan merupakan tanggung jawab panitia.
- Setiap ketua kelompok mengkoordinir anggotanya terkait keberangkatan ke bandara atau kepulangan dari bandara.
- Wajib menyediakan biaya transportasi pribadi mengacu pada yang telah dijelaskan.
- Tidak diperkenankan untuk menggunakan fasilitas transportasi umum di Malaysia dan Singapore yang belum diketahui tanpa sepengetahuan dosen yang bersangkutan.