Giat Kerja Bakti Warga Rw. 16 Cililitan

Minggu, 8 Desember 2024 - Komunitas

LPJ Triwulan 3 Kopma UIN Jakarta 2024

Jum'at, 6 Desember 2024 - Koperasi

LMS UNJ Error, Menyulitkan Pejuang Sarjana

Rabu, 4 Desember 2024 - Teknologi Kampus

Munas Dekopin Menuju Indonesia Emas

Minggu, 1 Desember 2024 - Koperasi

Beli Isuzu Sekarang Juga! Sebelum Menyesal

Jum'at, 29 November 2024 - Otomotif

Langkah-Langkah Pengembangan Kawasan Tanpa Rokok Di Angkutan Umum


Petugas kesehatan melaksanakan advokasi kepada pemilik/pengelola angkutan umum dengan menjelaskan perlunya Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan keuntungannya jika dikembangkan di area tersebut.

Dari advokasi tersebut, akhirnya pemilik/pengelola angkutan umum setuju untuk mengembangkan Kawasan Tanpa Rokok. Contoh angkutan umum adalah bus, kereta api, angkutan umum kecil (angkot kijang), angkutan umum sedang (kopaja, bus mini), dan lain sebagainya.

Yang perlu dilakukan oleh pemilik angkutan umum untuk mengembangkan Kawasan Tanpa Rokok adalah sebagai berikut:
A. Analisis Situasi.
Pimpinan/pemilik angkutan umum melakukan pengkajian ulang tentang ada tidaknya kebijakan Kawasan Tanpa Rokok dan bagaimana sikap & perilaku penumpang, supir, serta kernet terhadap kebijakan Kawasan Tanpa Rokok.

Kajian ini untuk memperoleh data sebagai dasar membuat kebijakan. 
B. Pembentukan Komite atau Kelompok Kerja Penyusunan Kebijakan Kawasan Tanpa Rokok.
Pihak pimpinan/pemilik angkutan umum mengajak bicara pengelola yang mewakili perokok dan bukan perokok untuk:
  • Menyampaikan maksud, tujuan, dan manfaat Kawasan Tanpa Rokok.
  • Membahas rencana kebijakan tentang pemberlakuan Kawasan Tanpa Rokok.
  • Meminta masukan tentang penerapan Kawasan Tanpa Rokok, antisipasi kendala, dan sekaligus alternatif solusi.
  • Menetapkan penanggung jawab Kawasan Tanpa Rokok dan mekanisme pengawasannya.
  • Membahas cara sosialisasi efektif bagi penumpang, supir, dan kernet.
Kemudian pihak pimpinan membentuk komite atau kelompok kerja penyusunan kebijakan Kawasan Tanpa Rokok.
C. Membuat Kebijakan Kawasan Tanpa Rokok.
Komite atau kelompok kerja membuat kebijakan yang jelas tujuan dan cara melaksanakannya.
D. Penyiapan Infrastruktur.
  • Membuat surat keputusan dari pemilik/pimpinan tentang penanggung jawab dan pengawas Kawasan Tanpa Rokok di angkutan umum.
  • Instrumen pengawasan.
  • Materi sosialisasi penerapan Kawasan Tanpa Rokok.
  • Pembuatan dan penempatan tanda larangan merokok di angkutan umum.
  • Mekanisme dari saluran penyampaian pesan Kawasan Tanpa Rokok bagi penumpang, supir, dan kernet di angkutan umum, misalnya melalui poster, stiker larangan merokok, dan lain sebagainya.
  • Pelatihan bagi pengawas Kawasan Tanpa Rokok.
E. Sosialisasi Penerapan Kawasan Tanpa Rokok.
  • Sosialisasi penerapan Kawasan Tanpa Rokok di angkutan umum.
  • Sosialisasi tugas dan penanggung jawab dalam pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok.
F. Penerapan Kawasan Tanpa Rokok.
  • Penyampaian pesan Kawasan Tanpa Rokok kepada penumpang melalui poster, pengeras suara, dan lain sebagainya.
  • Penyediaan tempat bertanya.
  • Pelaksanaan pengawasan Kawasan Tanpa Rokok.
G. Pengawasan dan Penegakan Hukum.
  • Pengawas Kawasan Tanpa Rokok di angkutan umum mencatat pelanggaran dan menerapkan sanksi sesuai dengan peraturan daerah setempat.
  • Melaporkan hasil pengawasan kepada otoritas pengawasan daerah yang ditunjuk oleh pemerintah daerah setempat, baik diminta atau tidak.
H. Pemantauan dan Evaluasi.
  • Lakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala tentang kebijakan yang telah dilaksanakan.
  • Minta pendapat komite dan lakukan kajian terhadap masalah yang ditemukan.
  • Putuskan apakah perlu penyesuaian terhadap kebijakan.
Sumber: Pusat Promosi Kesehatan 2011.

Pengumuman Kompetisi Esai Mahasiswa 2012 “Menjadi Indonesia”


“MENJADI INDONESIA adalah menjadi manusia yang bersiap memperbaiki keadaan, tetapi bersiap pula untuk melihat bahwa perbaikan itu tidak akan pernah sempurna dan ikhtiar itu tidak pernah selesai.(Goenawan Mohamad — Surat dari & untuk Pemimpin)

Menjadi Indonesia = (men)dingan (ja)ngan (di)am untuk Indonesia; Sebuah gerakan moral, ajakan berbuat nyata, memberi makna pada Indonesia. Lebih baik menyalakan lilin ketimbang sekadar mengutuk kegelapan.

Pada tahun keempat ini, TEMPO Institute kembali menantang mahasiswa Indonesia untuk menetaskan buah pikiran melalui kompetisi esai. Tuliskan esaimu. Jangan berangkat dari teori yang muluk-muluk. Mulailah dengan mengamati, observasi, kondisi di sekitarmu. Gambarkan permasalahan paling menarik atau paling penting di sekelilingmu, di wilayahmu, di “area kekuasaanmu”.

Ini bukan kompetisi membuat makalah dengan basis teori yang rigid, tapi tentang pendapat subyektif. Tulisan bisa berupa refleksi, observasi mendalam, atau gagasan konkret atas sebuah persoalan nyata di sekitarmu.

Nah, kompetisi ini sudah dilaksanakan dan pengumuman pemenang beserta hadiahnya dapat dilihat pada link Pemenang dan Hadiah

7 Juta Dalam Seminggu

Kawan-kawan netter perkenalkan saya Rahmat Wijaya, ingin memperkenalkan dua bisnis online yang benar-benar bisa menghasilkan passive income (Bukan Rekayasa).

Bisnis yang menghasilkan jutaan rupiah dalam waktu beberapa hari saja. Anda tidak percaya? Berikut saya lampirkan buktinya:

Banyak orang yang mengaku kesulitan menjalankan bisnis online karena mereka tidak tahu caranya. Tapi disini saya akan menjelaskan tentang trik-trik yang dijamin keberhasilannya. Hanya untuk Anda yang berminat saja yang akan saya berikan triknya.

Info selengkapnya mengenai review ini disini Bisnis Online Paling Direkomendasikan

MUAHIQ (Musyawarah Umum Anggota Himpunan Qari Mahasiswa)

By : Moh. Hibatul Wafi

HIQMA (Himpunan Qari’ Qari’ah Mahasiswa) merupakan suatu unit kegiatan mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah, yang bergerak dalam bidang Tilawah, Marawis, Hadroh, Qasidah, Shalawat, dan Syahril Qur’an.

Kemarin, UKM HIQMA telah mengadakan musyawarah umum anggota periode 2011-2012 di Gedung Hijau, Telaga Kahuripan Desa Jampang pada tanggal 30 Juni s/d 1 Juli lalu. Pembukaan acara ini disahkan oleh Arif Amaruddin, S.Sos.I. selaku Dewan Pertimbangan Organisasi HIQMA.

Dalam kegiatan acara tersebut, diisi dengan acara penyerahan sertifikat pendidikan, pembacaan laporan pertanggungjawaban kepengurusan, dan pemilihan ketua baru periode 2012-2013.

Kesimpulan dari MUAHIQ ini, bahwa laporan pertanggungjawaban kepengurusan periode 2011-2012 diterima dengan syarat harus merevisi LPJ tersebut. Selain itu juga, HIQMA telah menetapkan ketua kepengurusan yang baru ditetapkan kepada Fajar Mahbub, mahasiswa fakultas Tarbiyah jurusan PAI semester 6.