Monev Kinerja PNS Jakarta Timur 2023

Jakarta | Rabu, 20 Desember 2023 - Kepada yang terhormat, seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkungan Suku Dinas Pendidikan Wilayah I Kota Administrasi Jakarta Timur.

Pembuatan Pesan Izin GDPR

Rabu, 1 November 2023 - Admin berniat ingin membuka google adsense guna mengecek penghasilan dari adsense,...

Asphalt 9: Ares S1 Grand Prix - Greenland Coastal Ice

Senin, 16 Oktober 2023 - Setelah mencoba tes rekam video melalui software Clipchamp, akhirnya gw mencoba kembali merekam video game.

Claim Daily Events Asphalt 9

Senin, 16 Oktober 2023 - Testing record video pake software Clipchamp.

Penginputan EKIN Bulan Juli 2023

Selasa, 1 Agustus 2023 - Info PTK memberitahukan kepada seluruh PNS dan CPNS di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta.

PT. HIJAS LINE TUJUH TUJUH - HIJAS TRANS 77

"Thau Zen" - Spesialis Gurah

Hibah Jasa - Pada minggu lalu, admin pernah menginformasikan mengenai pengobatan extract herbal alami. Namun, kali ini admin akan kembali membahas mengenai selebaran yang sering disebar ke rumah-rumah. Hanya saja brosur yang saya dapatkan berbeda dengan yang lalu, selebaran yang saya dapatkan kali ini adalah pengobatan tradisional ala Cina. Dari judul postingan di atas kita pasti sudah mengetahui apa yang akan dibahas.

Apakah Anda sering kecewa atau gagal untuk menyembuhkan penyakit yang Anda derita? Baik medis maupun alternatif, karena banyak cara yang ditawarkan saat ini kepada Anda dengan berbagai macam promosi, semua mampu menjanjikan bisa. Tetapi akhirnya Anda kecewa, sehingga Anda bingung untuk menentukan pilihan harus kemana Anda berobat. Pusat penyembuhan alami "Thau Zen" yang dipimpin oleh Mr. Jhony, seorang ahli refleksi yang dibantu oleh tenaga profesional dan para pakar ramuan herbal yang hasil kesembuhan sudah diakui di seluruh Asia.

"Mampu membatalkan vonis operasi atau injeksi dan berani adu bukti dapat dikonfirmasi", begitulah bunyi di dalam brosur. Keampuhan ramuan yang luar biasa dan tak tertandingi ini, telah memiliki izin dari Dinas Kesehatan Nomor: 3307/1773.4/2013 dan KAJARI Nomor: B.01/0.1.14.2/Dsp.5/05/2013.

Berikut kurun waktu pengobatan segala macam yang dialami oleh pasien:
  1. Amandel - 12 hari langsung sembuh.
  2. Asam Urat - 14 hari langsung normal.
  3. Batu Ginjal - 13 hari langsung keluar.
  4. Darah Tinggi - 10 hari langsung normal.
  5. Diabetes (Kencing Manis) - 10 hari langsung normal.
  6. Ejakulasi Dini / Mani Encer - 12 hari langsung kental.
  7. Exim / Gatal-Gatal - 15 hari langsung sembuh.
  8. Flek Hitam / Jerawat (Bintik-Bintik Hitam) - 10 hari langsung hilang.
  9. Gagal Ginjal - 30 hari langsung normal.
  10. Gondok Thyroid - 25 hari langsung sembuh.
  11. Hepatitis A, B, C - 60 hari langsung sembuh.
  12. Hernia / Turun Berok - 15 hari langsung sembuh.
  13. Jantung Koroner - 15 hari langsung sembuh.
  14. Kanker Payudara - 30 hari langsung sembuh.
  15. Kanker Rahim / Kandungan - 20 hari langsung sembuh.
  16. Katarak / Rabun - 15 hari langsung sembuh.
  17. Kelenjar Getah Bening - 25 hari langsung sembuh.
  18. Kelenjar Prostat - 5 hari langsung sembuh.
  19. Kolesterol Tinggi - 14 hari langsung normal.
  20. Lemah Syahwat - 5 hari langsung permanen.
  21. Liver (Sakit Kuning - 30 hari langsung sembuh.
  22. Maag Kronis / Lambung - 10 hari langsung sembuh.
  23. Mandul / Belum Punya Keturunan - 45 hari langsung positif hamil.
  24. Menambah Berat Badan - 15 hari akan naik 5 s/d 6 kg.
  25. Menurunkan Berat Badan - 15 hari akan turun 5 s/d 7 kg.
  26. Myoma / Kanker Kista - 25 hari langsung sembuh.
  27. Pektay / Keputihan - 7 hari langsung sembuh.
  28. Penyempitan Saraf - 10 hari langsung sembuh.
  29. Rematik Tulang - 15 hari langsung sembuh.
  30. Sesak Nafas / Batuk-Asma - 7 hari langsung sembuh.
  31. Sinusitis / Polip - 16 hari langsung sembuh.
  32. Stroke / Lumpuh - 25 hari langsung sembuh.
  33. TBC Paru Paru - 20 hari langsung sembuh.
  34. Telinga Bernanah - 12 hari langsung sembuh.
  35. Tumor Ganas / Jinak - 25 hari langsung sembuh.
  36. Wasir / Ambeiyen - 15 hari langsung sembuh.
Dalam penyembuhan ahli penyakit kronis ini memakai sistem gurah dan totok saraf. Terdapat dua macam spesialis gurah di pengobatan ini, yakni gurah THT dan gurah mata.

Gurah THT merupakan pengobatan dengan cara mengeluarkan langsung cairan, lendir, dahak, dan ingus dalam jangka waktu 2 menit, yang mengendap di bagian saluran pernafasan, paru-paru, hidung tenggorokan, dan saluran pencernaan lambung. Akan dikeluarkan langsung sampai bersih, membuat saluran pencernaan dan pernafasan segar total dan normal kembali. Biaya untuk melakukan gurah THT sebesar Rp 78.000,-.Yang termasuk dalam gurah THT sebagai berikut:
  • Pilek menahun.
  • Batuk berdahak.
  • Migren sakit kepala.
  • Bau nafas tak sedap.
  • Pecandu narkoba.
  • Pecandu alkohol.
  • Suara tambah nyaring.
  • Penciuman kurang tajam.
  • Susah tidur atau insomnia.
Sedangkan gurah mata adalah untuk membersihkan kotoran dimata yang mengganggu penglihatan anda, baik pengendara kendaraan / pekerja beratyang akan dikeluarkan ditempat dalam hitungan 7 menit tanpa efek samping, dijamin 100%, alami, dan modern. Biaya gurah mata sebesar Rp 65.000,-. Kategorinya sebagai berikut:
  • Mata merah.
  • Alergi debu.
  • Alergi angin.
  • Retina & silinder.
  • Kornea mata.
  • Katarak mata.
  • Mata berair.
  • Rabun jauh.
  • Rabun dekat.
  • Minus/plus.
  • dan lain-lain.
Pusat penyembuhan ini merupakan yang pertama dan satu-satunya yang berani memberikan garansi, jika dalam lima hari minum obat tidak ada perubahan, maka obat akan diganti tanpa dipungut biaya kembali.

Tempat praktek berada di Jl. Margaguna III No. 35 Rt. 001 Rw. 01, Kelurahan Gandaria Selatan Kecamatan Cilandak
Jakarta Selatan
NB: Kendaraan angkutan umum darimana saja yang melewati Jl. Margaguna Raya, minta turun di sebelah timur Mall Pondok Indah (PIM 1) atau sebelah barat Pom Bensin, masuk ke Gang Margaguna III, kemudian lihat papan nama + 50 meter.

Buka setiap hari pukul 08.00 WIB s/d 21.00 WIB
Hari Besar / Hari Libur Tetap Buka

Informasi lebih lanjut dapat menghubungi:
02149194333 / 081381314567 / 081212436999
(Tidak melayani SMS)

Pengobatan Extract Herbal

Hibah Jasa - Sekarang ini banyak sekali selebaran yang mengatakan adanya solusi sehat cepat sembuh pengobatan herbal maupun shin she yang disodorkan kepada Anda dan ada juga yang disebar ke rumah-rumah. "Serupa tapi tak sama", begitulah yang tertera dalam brosur. Seperti halnya yang saya dapatkan di rumah, pusat penyembuhan alami bapak Lukmanul Hakim. Pusat penyembuhan ini sudah terdaftar sebagai pengobatan herbal dengan izin Departemen Kesehatan Nomor 1.3.02.3174.395/31105/02.16.

Herbal yang diracik khusus untuk menyembuhkan segala macam penyakit kronis yang telah terbukti sembuh tanpa operasi dan injeksi, sangat ampuh untuk membunuh sel-sel ganas kanker dan tumor sampai akar-akarnya tanpa mengganggu sel sehat sekitarnya, sangat cepat dalam membasmi kanker, tumor payudara, paru-paru, rahim prostat, usus besar, getah bening, hati, kulit, otak, serta dapat menghilangkan kista & myom. Hasil sudah terbukti nyata 90% dari pasien-pasien yang menyatakan berhasil.

Pada abad ke-18, Dokter Minton Ericsson dari Australia telah membuktikan kalau penyakit apapun bisa disembuhkan 99% dengan metode "Back to Nature dan Ramuan Extract Herbal". Sebagai persyaratan untuk menjalani pengobatan sebelum Anda berangkat ke pengobatan herbal, mintalah petunjuk kepada Allah SWT supaya ada keseimbangan antara syariat dan hakikat, tentunya kita berpedoman kepada keyakinan masing-masing lewat visi dan misi yang dikembangkan untuk dapat pengobatan yang lebih, tanpa harus operasi.

Kondisi dan keluhan tiap penderita tidak sama, untuk lebih jelas Anda datang dan konsultasi ke tempat praktek Pengobatan Extra Herbal. Dalam brosur juga terdapat ciri-ciri penyakit kronis, dimana kondisi yang umum atau sering terjadi pada penderita, diantaranya sebagai berikut:
  1. Alergi / Gatal-Gatal.
  2. Ambeyen / Wasir - Gatal panas di anus, muncul benjolan, sulit/sakit saat buang air besar.
  3. Anemia / Darah Rendah - Pusing, mata berkunang-kunang, kepala terasa berat, mudah lelah.
  4. Asthma / Sesak Nafas - Sulit bernafas, mengi/berbunyi, terkadang ada batuk, badan lemah/kurus.
  5. Batu Empedu - Sakit di bagian perut kanan, kadang menjalar sampai punggung dan bahu.
  6. Batu Ginjal - Pinggang terasa panas, kadang nyeri sampai alat vital, kencing sakit kadang keluar batu/butiran.
  7. Belum Punya Keturunan.
  8. Diabetes Melitus / Gula Darah Kencing Manis - Lemah, letih lesu terkadang haus, sering buang air kecil, pandangan mata sering terasa kabur, gairah sex menurun, luka sulit sembuh, terkadang bisa terjadi stroke.
  9. Epilepsi / Ayan.
  10. Flek Hitam / Jerawat.
  11. Gagal Ginjal.
  12. Gout Saraf Tulang / Asam Urat - Nyeri/panas di sendi, kaku, sulit digerakkan (biasa pada sendi kaki tangan), bila kadar tinggi timbul benjolan keras.
  13. Haid Tidak Normal.
  14. Hernia / Turun Berok - Kandung kemih membesar, perut kembung, selangkangan sakit, terdapat benjolan (dilipat paha / di atas tulang kemaluan / di kantung zakar atau seraton), benjolan bertambah besar bila mengedan pada buang air besar (BAB).
  15. Hipertensi / Darah Tinggi - Pusing, berat kepala bagian belakang, sakit saat bangun, pelupa, mudah marah, lelah kondiri, kronis, biasa terjadi stroke.
  16. Infeksi Kandungan.
  17. Ingin Gemuk / Kurus.
  18. Jantung Bengkak.
  19. Jantung Koroner - Nyeri pada dada kiri, kadang sampai tangan sesak, denyut nadi terkadang lebih cepat.
  20. Kanker Hati.
  21. Kanker Paru / Flek Paru Paru - Nyeri dada, nafas sesak, air liur berlebihan, batuk kadang nafas berbunyi, dan badan kurus.
  22. Kanker Prostas - Nyeri, susah buang air kecil.
  23. Kanker Prostat.
  24. Kanker Tulang.
  25. Kelenjar Getah Bening.
  26. Kolesterol Tinggi - Nyeri, kesemutan di jari-jari, terkadang rasa linu di sendi, dan rasa pusing.
  27. Kulit Belang-Belang Putih.
  28. Kurang Pendengaran.
  29. Impotensi / Lemah Syahwat - Sulit tidak sempurna ereksi, cepat ejakulasi dini atau susah punya keturunan.
  30. Leukimia.
  31. Liver / Hepatitis (Sakit Kuning) - Rasa mual, nyeri di ulu hati, keras bahkan bengkak di perut, kuku, dan mata berwarna kuning.
  32. Gastritis / Maagh (Asam Lambung) - Mual, kembung, nyeri di ulu hati, berdebar, pusing, mudah kaget, sulit tidur, kondisi kr,onis biasa sulit konsentrasi.
  33. Mamae / Kanker Payudara - Timbul benjolan disertai panas, kondisi lanjut dapat menimbulkan borok.
  34. Mium / Kista (Kanker Rahim) - Keputihan, haid tidak teratur, perut keras, tegang kadang pendarahan.
  35. Paratirod / Amandel - Nyeri saat menelan, badan panas, peradangan di tenggorokan.
  36. Pektay / Keputihan - Keluar cairan dan bau, gatal terkadang nyeri.
  37. Pengapuran.
  38. Rematik / Kram - Nyeri, dan kaku pada sendi sakitbila digerakkan, kadang panas di sendi.
  39. Shipilis / Keluar Nanah.
  40. Sinusitis / Polip - Flu, sering bersin pilek menahun, keluar ingus dan bau nafas, sesak.
  41. Stroke / Lumpuh - Biasa pada penderita darah tinggi, sebagian tubuh lumpuh atau sulit digerakkan, bicara cello.
  42. Styroid / Gondok - Membengkaknya kelenjar ludah, mulut tegang dan nyeri suhu tinggi, telinga berdengung.
  43. Syaraf Kejepit.
  44. Telinga Bernanah.
  45. Tumor Kelenjar / Kanker - Timbul benjolan di bagian dada tapi tidak rata, pada benjolan biasanya disertai nyeri dan panas, dapat menyebar ke bagian tubuh yang lain sampai ke tulang punggung (cepat berobat karena bisa taruhan nyawa).
  46. Tumor Otak.
  47. Usus Buntu.
Adapun testimoni (kesaksian) yang telah berobat di pusat penyembuhan ini:
  • Bapak H. Nurdin Syah (62 tahun) - Kanker Prostat. Ketika buang air kecil banyak gangguan yang dirasakan, terutama buang air kecil yang tidak tuntas atau anyang-anyangan serta rasa panas di sekitar kantung kemih, akhirnya bapak ini memeriksakan diri ke DR. Spesialis Orologi dan hasil pemeriksaannya dinyatakan menderita kanker prostat ganas. Dokter menyarankannya untuk mengangkat prostat, dia tidak langsung menyanggupi saran dari dokter karena takut dengan efek sampingnya. Di tengah keputusan, dia mendapat informasi mengenai pengobatan extract herbal. Setelah tiga minggu melakukan pemeriksaan di laboratorium dan hasil yang diperoleh bahwa dinyatakan bebas dari kanker prostat tanpa operasi, Sebagai wujud rasa syukur, beliau ingin membagi pengalaman dengan orang-orang yang mempunyai penderitaan seperti yang dialaminya.
  • Bapak M. Anwar (55 tahun) - Menderita penyakit stroke, sudah tidak tidak bisa jalan selama 3 tahun. Sudah berobat kemana-mana namun hasilnya nihil. Akhirnya dapat brosur pengobatan extract herbal, hari itu juga langsung berobat. Lama pengobatan untuk 1 (satu) bulan hasilnya sangat memuaskan. Sembuh total dan sudah bisa jalan secara normal lagi.
  • Ibu Fitriani (35 tahun) - Ingin membagi kebahagiaan dan pengalaman semenjak menikah 10 tahun yang lalu belum mendapat keturunan, sudah berobat kemana-mana hasilnya nihil. Setelah mendapat cerita dari teman dan baca brosur pengobatan extract herbal, langsung berobat ke pengobatan tersebut. Selama pengobatan 1 bulan, Alhamdulillah merasa hasilnya dan langsung buktikan periksa ke dokter, dan hasilnya positif hamil. Alangkah bahagianya keluarga, dan terima kasih pengobatan extract herbal atas pertolongannya.
  • Bapak H. M. Facthurohman (71 tahun) - Mengalami penyakit gula yang sangat parah, ditambah penyakit kaknker otak. Harus dioperasi dan itu sangat besar biayanya. Sudah putus asa karena berbagai pengobatan dicoba, namun tidak ada hasilnya. Tapi waktu itu, teman datang menceritakan penyakitnya yang sudah sembuh dan membawa brosur pengobatan extract herbal. Akhirnya langsung berobat, lalu beli obat untuk 30 hari dan 7 hari harus melakukan kontrol. Selama 7 hari, ada perubahan dan seterusnya. Hasilnya sembuh dan tidak merasakan sakit lagi di kepala. Terima kasih bapak Lukmanul Hakim dan harus dengan mohon sama Allah SWT.
  • Ibu Ny. Sujiati, SE (65 tahun), Pegawai Negeri Sipil - Menderita asam urat, rematik pegal linu di bagian sendi-sendi tulang selama 10 tahun. Jari tidak dapat digerakkan, muka, kaki, dan perut membengkak dan membesar, sehingga tertekan sedikit langsung sakitnya bukan main. Berbagai pengobatan modern maupun tradisional telah dijalani dengan biaya sangat besar setiap bulan, namun tidak membawa hasil. Setelah membaca brosur pengobatan extract herbal, akhirnya langsung berobat. Hasilnya Alhamdulillah perubahan mulai terasa dan memutuskan untuk kembali berobat ke-2 dan ke-3 kalinya, sekarang sudah sembuh total. Benar-benar terimakasih kepada Allah SWT, telah mempertemukan dengan pengobatan extract.
Silahkan datang dan konsultasikan kesehatan Anda sebelum terlambat. Kami tidak buka cabang di tempat lain, atau dapat langsung mengunjungi ke tempat praktek yang menetap sudah puluhan tahun di:
Jl. Peta Selatan Rt. 010 Rw. 03 No. 44,
Kelurahan Kalideres, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat
Buka praktek setiap hari dari jam 09.00 WIB s/d 18.00 WIB
Kecuali hari Jum'at (LIBUR)
Rute jalur darimana saja naik ke terminal Kalideres, harus sambung dengan:
  1. Mikrolet M13, jurusan Kalideres - Kapuk - Kota, lewat Jl. Peta Selatan turun di Kantor PLN.
  2. Kopaja 95, jurusan Kalideres - Rawa Bokor, lewat Jl. Peta Selatan turun di Kantor PLN.
Informasi lebih lanjut dapat menghubungi:
  • Telkomsel: 081388175000 / 082112884920 (Tidak melayani SMS).
  • Indosat: 085776022099 (Tidak melayani SMS).
Karena kepedulian dari pengobatan herbal ini, kritik dan saran yang sifatnya membangun sangat diharapkan dari semua pihak. Untuk membantu masyarakat, harapannya semoga Anda berjodoh dengan pengobatan herbal.

Danau Cavalio Belakang TPU


Berita Acara (28/10) - Kecamatan Pesanggrahan akan mengadakan sebuah festival budaya Betawi dalam rangka Hari Sumpah Pemuda yang ke-68.

Acara festival ini akan diselenggarakan pada 31 Oktober s/d 01 November 2015 (Sabtu dan Minggu) di lokasi Danau Buatan Cavalio, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan (belakang TPU Tanah Kusir).

Ajang festival ini akan dimeriahkan dalam beberapa kegiatan, diantaranya:
  • Pagelaran kesenian Betawi.
  • Games.
  • Lomba memancing.
  • Jalan santai.
  • Lomba mewarnai.
  • Parade pakaian daerah.
  • Bazar.
  • dan lain-lain.
Bagi komunitas ataupun pengusaha muda yang ingin mengikuti pameran bazar, panitia akan menyediakan 118 stand bazar yang akan berdiri dalam ajang festival tersebut. Fasilitas yang akan didapat oleh peserta pameran bazar adalah:
  • Tenda kerucut / sarnavil.
  • 1 meja dan 2 kursi.
  • Instalasi listrik 2 Ampere.
  • Keamanan.
Selain itu, panitia penyelenggara juga akan memberikan sejumlah hadiah kepada para pemenang yang mengikuti lomba, dalam bentuk doorprize dan sejumlah uang.

Info lebih lanjut dapat menghubungi ibu Ayu Megapolitan:
CP. 083895691709 / 081210107968 / Pin BB. 2A9E2E36


Indonesia Darurat Narkoba


Indonesia kini sedang siaga terhadap penyimpangan kasus narkoba. Data yang diambil pada tahun 2011-2015, 33 orang meninggal perhari akibat dampak penyalahgunaan narkoba di seluruh pelosok negeri ini. Dan 3 dari 10 pencandu adalah pelajar penerus bangsa. 

Saat ini, ancaman narkoba semakin nyata di mata generasi pemuda Indonesia. Salah satu lembaga organisasi yang tergabung dalam Satgas Gerakan Anti Narkoba UIN Syarif Hidayatullah akan menggelar acara, yang bertajuk meningkatkan kesadaran dan kepedulian generasi muda terhadap ancaman narkoba.

Acara yang akan digelar nanti, pastinya akan memberikan manfaat kepada generasi muda yang peduli akan pentingnya bahaya narkoba. Dalam kegiatan ini, generasi muda akan diberikan pengetahuan mengenai bahaya dan dampaknya penyalahgunaan narkoba, serta cara penanggulangan reseden yang sudah terjerat narkoba.

Rangkaian acara tersebut yang bekerjasama dengan Badan Narkotika Nasional, akan diadakan pada tanggal 19 s/d 21 Nopember 2015 dan disampaikan dalam bentuk:
  1. Workshop interaktif yang bertemakan “Revitalisasi Peran Pemuda dalam Menghadapi Bahaya Penyalahgunaan Narkoba di Lingkungan Kampus dan Masyarakat”.
  2. Fieldtrip berupa audiensi di Balai Besar Rehabilitasi BNN Lido, Sukabumi dengan target 100 orang siswa/siswi SMA se-Jabodetabek. Siswa/siswi SMA se-Jabodetabek dapat melihat secara langsung bagaimana penanganan korban penyalahgunaan narkoba.
  3. Sharing pengetahuan dan pengalaman, bersama Dr. Bima Arya (Walikota Bogor), Arif Dahsyat (Trainer Character Bulding), Brigjen Polisi Drs. Iwan A. Ibrahim (Kepala BNN Provinsi DKI Jaklarta), dan Dra. Tati Nugrahati Sukaptinah, M.Si (Kepala PUSPENSOS KEMENSOS RI).
  4. Social Activity berupa volunteer training dengan tema "Peran Aktif Remaja dalam Upaya Pencegahan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba di Lingkungan Sekolah”, yang akan diikuti oleh 100 orang siswa/siswi SMA se-JABODETABEK.
"Mari selamatkan anak bangsa dari bahaya penyalahguna narkoba. Mari peduli terhadap masa depan anak bangsa."

Untuk selamatkan anak bangsa dari bahaya penyalahgunaan Narkoba, buka link https://kitabisa.com/futureganerations
#IndonesiaDaruratNarkoba
#SaveOurGeneration
#GiveHugsNotDrugs

Sumber Gambar: Kitabisa.com

Local Brand Lebih Keren


Berita Acara (23/09) - Dalam rangka menyambut Hari Sumpah Pemuda, SMESCO Indonesia akan menggelar rangkaian acara SMESCO Youth Of The Day 2015 yang bertajuk "Local Brand Lebih Keren". Semarak acara ini akan dilengkapi dengan beberapa kegiatan. Diantaranya sebagai berikut:

Coaching Clinic Fotografi:
  • Still Life Photography bersama Raiyani Muharramah
  • Basic Lighting Photography bersama Ditto Birawa
Smesco Netizen Award:
  • Pengumuman pemenang Blog Writing Competition bersama juri Teguh Sudarisman
  • Pengumuman pemenang selfie contest & best OOTD bersama juri Yeyen Nursjid
  • Aneka doorprize (best live tweet, best instapost, dll)
Acara ini akan diadakan pada 24 & 25 Oktober 2015 pukul 09.00 WIB di Gedung SMESCO - Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 94 Jakarta Selatan.

Penguasaan Hak Atas Tanah

Kata “penguasaan” merupakan kata benda dan kata kerjanya adalah “menguasai” yang berasal dari kata dasar “kuasa” dengan imbuhan huruf “i”, sehingga pengertian “penguasaan” dan “menguasai” dalam hukum agraria dapat dipakai dalam arti fisik dan yuridis.

Secara perdata, penguasaan yuridis dilandasi hak, yang dilindungi oleh hukum dan pada umumnya memberi kewenangan kepada pemegang hak untuk menguasai secara fisik tanah yang dihaki. Akan tetapi ada juga penguasaan yuridis yang memberi wewenang untuk menguasai tanah yang dihaki secara fisik, yang pada kenyataannya penguasaan fisiknya dilakukan pihak lain. Misalnya kalau tanah yang dimiliki disewakan kepada pihak lain dan penyewa yang menguasainya secara fisik, atau tanah tersebut dikuasai secara fisik oleh pihak lain tanpa hak. Dalam hal ini pemilik tanah berdasarkan hak penguasaan yuridisnya, berhak untuk menuntut diserahkannya kembali tanah-tanah yang bersangkutan secara fisik kepadanya.

Dalam hukum agraria dikenal penguasaan yuridis yang tidak memberi kewenangan untuk menguasai tanah yang bersangkutan secara fisik. Kreditor pemegang hak jaminan atas tanah mempunyai hak penguasaan yuridis atas tanah yang dijadikan bangunan, tetapi penguasaannya secara fisik tetap ada yang empunya tanah.

Secara publik, pengertian “penguasaan” dan “menguasai” sebagaimana dikatakan dalam Pasal 2 UUPA yang menyatakan bahwa ayat:
  1. Atas dasar ketentuan dalam Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar dan hal-hal sebagai yang dimaksud dalam Pasal 1, bumi, air, dan ruang angkasa, termasuk kekayaan alam yang terkandung di dalamnya itu pada tingkatan tertinggi dikuasai oleh Negara, sebagai organisasi kekuasaan seluruh rakyat.
  2. Hak menguasai dari Negara termaksud dalam ayat (1) pasal ini memberi wewenang untuk: (a) Mengatur dan menyelenggarakan peruntukan, penggunaan, persediaan, dan pemeliharaan bumi, air, dan ruang angkasa tersebut. (b) Menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang-orang dengan bumi, air, dan ruang angkasa. (c) Menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang-orang dan perbuatan-perbuatan hukum yang mengenai bumi, air, dan ruang angkasa.
  3. Wewenang yang bersumber pada hak menguasai dari negara tersebut pada ayat (2) pasal ini digunakan untuk mencapai sebesar-besarnya kemakmuran rakyat dalam arti kebangsaan, kesejahteraan, dan kemerdekaan dalam masyarakat dan negara hukum Indonesia yang merdeka, berdaulat, adil, dan makmur.
  4. Hak menguasai dari negara tersebut di atas pelaksanaannya dapat dilaksanakan kepada daerah-daerah swatantra dan masyarakat-masyarakat hukum adat, sekadar diperlukan dan tidak bertentangan dengan kepentingan nasional, menurut ketentuan-ketentuan Peraturan Pemerintah.
Selain itu, dalam UUPA diatur dan ditetapkan hirarkis hak-hak penguasaan atas tanah dalam, yaitu:
  1. Hak Bangsa Indonesia yang disebut dalam Pasal 1, sebagai hak penguasaan atas tanah yang tertinggi, beraspek perdata, dan publik.
  2. Hak menguasai dari negara yang disebut dalam Pasal 2, semata-mata beraspek publik.
  3. Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat yang disebut dalam Pasal 3, beraspek perdata dan publik.
  4. Hak-hak perorangan/individual, semuanya beraspek perdata, terdiri atas: (a) Hak-hak atas tanah sebagai hak-hak individual yang semuanya secara langsung atupun tidak langsung bersumber pada Hak Bangsa yang disebut dalam Pasal 16 dan Pasal 53. (b) Hak-hak jaminan atas tanah yang disebut “Hak Tanggungan” dalam Pasal 25, Pasal 33, Pasal 39, dan Pasal 51.
Semua hak penguasaan atas tanah berisikan serangkaian wewenang, kewajiban dan larangan bagi pemegang haknya untuk berbuat sesuatu mengenai tanah yang dihaki. Sesuatu yang boleh, wajib atau dilarang untuk diperbuat, yang merupakan isi hak penguasaan itulah yang menjadi kriterium atau pembeda diantara hak-hak penguasaan atas tanah yang diatur dalam UUPA.

Hak-hak yang dimaksudkan misalnya Hak Milik dalam Pasal 20, yang memberi wewenang untuk menggunakan tanah yang dihaki tanpa batas waktu. Hak Guna Usaha yang disebut dalam Pasal 28 dibatasi jangka waktu penggunaan tanahnya. Hak Guna Bangunan, Hak Tanggungan sebagai hak penguasaan atas tanah, juga berisikan kewenangan bagi kreditor untuk berbuat sesuatu mengenai tanah yang dijadikan bangunan. Akan tetapi, bukan untuk dikuasai secara fisik dan digunakan, melainkan untuk menjualnya jika debitur cidera janji dan mengambil dari hasilnya seluruhnya atau sebagian sebagai pembayaran lunas hutang debitur kepadanya.

Berbeda halnya Hak Menguasai dari negara yang meliputi semua tanah tanpa ada yang terkecuali. Hak Menguasai, negara tidak memberi kewenangan untuk menguasai tanah secara fisik dan menggunakannya seperti hak atas tanah, karena sifatnya semata-mata hukum publik, sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 2 UUPA di atas. Hal ini, apabila negara sebagai penyelenggara memerlukan tanah untuk melaksanakan tugasnya, tanah yang bersangkutan akan diberikan kepadanya oleh negara selaku Badan Penguasa, melalui Lembaga Pemerintah yang berwenang. Tanah diberikan kepada lembaga tersebut dengan satu hak atas tanah, untuk dikuasai secara fisik dan digunakan, bukan sebagai Badan Penguasa yang mempunyai Hak Menguasai yang disebut dalam Pasal 2 UUPA, tetapi sebagai badan hukum seperti halnya perorangan dan badan-badan hukum perdata yang diberi dan menjadi pemegang hak atas tanah.

Disamping itu juga, ada pengaturan hak-hak penguasaan atas tanah dalam UUPA, ada yang disebut sebagai “Lembaga Hukum”, ada pula sebagai “Hubungan_Hubungan Hukum Konkrit”.

Hak penguasaan atas tanah merupakan suatu “Lembaga Hukum”, apabila belum dihubungkan dengan tanah dan orang atau badan hukum tertentu sebagai pemegang haknya. Sebagai contoh dapat disebut Hak Milik, Hak Guna Bangunan, Hak Guna Usaha, Hak Pakai, dan Hak Sewa Untuk Bangunan.

Hak penguasaan atas tanah yang merupakan suatu “Hubungan Hukum Konkrit” (biasanya disebut dengan hak), apabila telah dihubungkan dengan tanah tertentu sebagai obyeknya dan orang atau badan hukum tertentu sebagai subyek atau pemegang haknya. Sebagai contoh adalah hak-hak atas tanah yang disebut dalam ketentuan Konversi UUPA.

Dengan pendekatan pengertian hak penguasaan atas tanah sebagai “Lembaga Hukum” dan “Hubungan Hukum Konkrit”, ketentuan-ketentuan hukum yang mengaturnya dapat disusun dan dipelajari dalam suatu sistematika yang khas dan masuk akal.

Dikatakan “khas”, karena hanya dijumpai dalam hukum tanah yang tercantum dalam UUPA dan tidak dijumpai dalam hukum lain. Dikatakan “masuk akal” karena mudah ditangkap dan ikuti oleh logikanya.
  1. Ketentuan-Ketentuan Hukum Tanah yang mengatur hak-hak penguasaan atas tanah sebagai “Lembaga Hukum”, seperti: (a) Memberi nama pada hak penguasaan yang bersangkutan. (b) Menetapkan isinya, yaitu mengatur apa saja yang boleh, wajib, dan dilarang untuk diperbuat oleh pemegang haknya serta jangka waktu penguasaannya. (c) Mengatur hal-hal mengenai subyeknya, siap yang boleh menjadi pemegang haknya dan syarat-syarat bagi penguasaannya. (d) Mengatur hal-hal mengenai tanahnya.
  2. Ketentuan-Ketentuan Hukum Tanah yang mengatur hak-hak penguasaan atas tanah sebagai “Hubungan Hukum Konkrit”, diantaranya: (a) Mengatur hal-hal mengenai penciptaannya menjadi suatu hubungan hukum yang konkrit, dengan nama atau sebutan yang dimaksudkan dalam 1a diatas. (b) Mengatur hal-hal mengenai pembebanannya dengan hak-hak lain. (c) Mengatur hal-hal mengenai pemindahannya kepada pihak lain. (d) Mengatur hal-hal mengenai hapusnya. (e) Mengatur hal-hal mengenai pembuktiannya.
*Makalah ini pernah diunduh oleh Moh. Hibatul Wafi pada tanggal 11 Desember 2009 dalam data pribadinya di laptop pada masa studinya, sebagai pencarian tugas makalah hukum.

Analisis SEM Menggunakan Konsep dan Aplikasi dengan AMOS 18

Perpustakaan Hibah (08/10) - Berawal dari sebuah pesan singkat masuk tanggal 06 Oktober 2015, yang menanyakan harga dari buku "Structural Equation Modeling (SEM) Konsep dan Aplikasi dengan AMOS 18" dan buku "Analisis SEM Menggunakan AMOS" keluaran tahun 2012. Kedua buku ini merupakan karangan Singgih Santoso yang dikeluarkan oleh Penerbit Elex Media Komputindo. Sengaja saya tuliskan kembali di Perpustakaan Hibah ini untuk sebuah informasi buku bacaan. Berikut saya akan mengulas kembali mengenai buku-buku ini.

STRUCTURAL EQUATION MODELING (SEM) KONSEP DAN APLIKASI DENGAN AMOS 18
Detail buku:
  • Berat : 0.34 kg
  • Tahun : 2011
  • 200 Halaman
  • ISBN : 9789792792270
  • Pengarang : Singgih Santoso
  • Penerbit : Elex Media Komputindo
Metode statistik Structural Equation Modeling (SEM) saat ini semakin populer dan diaplikasikan pada banyak bidang ilmu. Berbeda dengan metode statistik seperti parametrik, nonparametrik maupun multivariat, SEM melibatkan banyak perhitungan matematis yang sangat kompleks.

Namun kemajuan teknologi informasi telah memungkinkan pengolahan data pada sebuah model SEM dilakukan dengan mudah dan cepat. AMOS 18 adalah program aplikasi SEM yang sangat user friendly namun juga powerful, sehingga saat ini program AMOS (yang terintegrasi dengan SPSS) telah banyak digunakan untuk mengolah berbagai model riset yang menggunakan metode SEM.

Membahas berbagai konsep dasar SEM serta cara penggunaan program AMOS 18 dalam membuat dan mengolah sebuah model SEM. Untuk memudahkan pemahaman, pada setiap topik disertai contoh kasus yang relevan, bagaimana AMOS 18 mengolah data yang ada, serta cara menafsir output yang ada. Isi buku disusun secara sistematis, sehingga pembaca yang belum paham tentang SEM pun tetap dapat mengikuti alur pembahasan dengan mudah.

Buku ditujukan untuk para pemula yang ingin belajar lebih jauh tentang SEM, baik itu mahasiswa, peneliti atau pengguna lainnya untuk berbagai kegunaan praktis ataupun ilmiah.

Pembahasan dalam buku mencakup:
  • Pemahaman berbagai konsep dasar SEM.
  • Perbedaan variabel laten dan indikator.
  • Identifikasi model SEM.
  • Uji Asumsi Model SEM: normalitas, sample size.
  • Membuat dan mengedit sebuah model SEM menggunakan AMOS.
  • Mempersiapkan sebuah Model SEM untuk diuji.
  • Uji Measurement Model.
  • Uji Structural Model.
  • Modifikasi sebuah model SEM.
  • Multiple Group Analysis pada model SEM Structural Equation Modeling: Konsep dan Aplikasi dengan AMOS 18.

ANALISIS SEM MENGGUNAKAN AMOS
Kemajuan teknologi informasi memungkinkan penggunaan metode statistik tingkat lanjut yang sangat bermanfaat untuk menjelaskan hubungan antarvariabel yang kompleks, seperti Structural Equation Modelling (SEM), menjadi mudah dan praktis.

Detail buku:
  • ISBN : 6020031721
  • ISBN13 : 9786020031729
  • Tanggal terbit : 9 Maret 2012
  • Pengarang : Singgih Santoso
  • Penerbit : Elex Media Komputindo
AMOS adalah program aplikasi (SEM) yang sangat user friendly sekaligus powerful, sehingga AMOS saat ini adalah program terpopuler di Indonesia untuk mengolah berbagai model riset yang menggunakan metode SEM.

Membahas berbagai konsep dasar SEM serta cara penggunaan program AMOS dalam membuat dan mengolah sebuah model SEM.

Untuk memudahkan pemahaman, pada setiap topik disertakan contoh kasus yang relevan, bagaimana AMOS mengolah data yang ada serta cara menafsir output AMOS.

Buku ini ditujukan kepada para pemula yang baru belajar tentang SEM dan penggunaan software AMOS; karena itu, isi buku disusun secara sistematis sehingga pembaca dapat mengikuti alur pembahasan materi dengan mudah. Pembahasan mencakup:
  • Konsep dasar SEM.
  • Perbedaan variabel laten dan indikator.
  • Kovarians dan korelasi sebagai dasar estimasi.
  • Identifikasi model SEM.
  • Uji asumsi model SEM: normalitas, sample size.
  • Penggunaan ikon-ikon utama AMOS.
  • Membuat dan mengedit sebuah model SEM menggunakan AMOS.
  • Mempersiapkan sebuah model SEM untuk diuji.
  • Uji Measurement Model dan Uji Structural Model.
  • Modifikasi sebuah model SEM.
  • Multiple Group Analysis pada model SEM.
  • SEM dengan Path Analysis.
Berikut hasil link pencarian yang berkaitan dengan buku "Structural Equation Modeling (SEM) - Konsep dan Aplikasi dengan AMOS 18", pencarian ini menggunakan metode googling.
Referensi buku terkait.
  • 2015 (6 Juli), Singgih Santoso, Amos 22 untuk Structural Equation Modelling + CD, ISBN13: 9786020268835, Elex Media Komputindo, 244 Halaman.
  • 2014 (17 Maret), Singgih Santoso, Konsep Dasar dan Aplikasi SEM dengan Amos 22 + CD, ISBN: 9786020234427, Elex Media Komputindo.
  • 2008, Imam Ghozali, Model Persamaan: Konsep dan Aplikasi dengan Program AMOS 16, Semarang: Badan Penerbit UNDIP.
  • 2007 (September), Singgih Santoso, Structural Equation Modeling : Konsep dan Aplikasi dengan AMOS, ISBN: 9789792712803, Elex Media Komputindo.
  • 2006, Zulganef, Pemodelan Persamaan Struktural & Aplikasinya Menggunakan Amos 5, Bandung : Pustaka.

Daftar Sponsorship Event

Perpustakaan Hibah - Dari sekolah sampai tingkat universitas, bahkan sampai perusahaan-perusahaan swasta sering mengadakan acara-acara kegiatan yang pastinya akan membutuhkan sponsorship, guna kegiatan yang akan dilaksanakan dapat berjalan dengan lancar.


Nah, para pencari dana sponsorship tidak usah khawatir lagi. Karena admin akan membagikan informasi perusahaan-perusahaan yang dapat menerima proposal kegiatan acara. Perusahaan-perusahaan tersebut, diantaranya sebagai berikut:

Perseroan:
  1. PT. Unilever.
Perusahaan elektronik:
  1. Acer Inc.
  2. Smart.
  3. PT. Panasonic Gobel Indonesia.
Perusahaan Bank:
  1. Bank Negara Indonesia (BNI).
  2. Bank Central Asia (BCA) Prioritas.
  3. Bank CIMB Niaga.
  4. Bank Central Asia (BCA).
  5. PT. Bank Rakyat Indonesia (BRI).
Perusahaan maskapai penerbangan:
  1. Air Asia.
  2. Garuda Indonesia.
Perusahaan telekomunikasi:
  1. Indosat.
  2. PT. XL Axiata, Tbk.
  3. Telkom Flexi.
  4. Esia.
  5. PT. Bakrie Telecom, Tbk.
  6. Satelindo.
Perusahaan makanan dan minuman:
  1. PT. Mayora Indah, Tbk.
  2. PT. Aqua Golden Mississppi, Tbk.
  3. PT. Nutrifood.
  4. Group Danone.
  5. Kratingdaeng.
  6. Jack N Jill.
  7. PT. Sido Muncul.
  8. PT. Ultrajaya Milk Industri, Tbk.
  9. PT. Sinar Sosro.
  10. PT. Nestle Indonesia.
  11. Campfood.
  12. PT. Indofood Sukses Makmur, Tbk.
  13. Milo Nestle.
  14. PT. Coca Cola Indonesia.
  15. Pocari Sweat.
  16. HiLo Teen Nutrifood.
  17. Teh Pucuk Harum.
  18. Hydro Coco (Kalbe Farma).
  19. SilverQueen.
  20. Nutrijell.
  21. Brand Essence ID.
  22. Tango (Orang Tua Group).
Perusahaan penyedia peralatan dan perlengkapan:
  1. PT. Standardpen Industries.
  2. Gramedia.
  3. Zalora Indonesia.
  4. Post-It Indonesia.
Perusahaan otomotif:
  1. Honda Motor Company.
  2. Nissan Motor Company.
  3. PT. Astra International, Tbk.
Perusahaan entertainment:
  1. Sony Music Entertainment.
Perusahaan farmasi:
  1. PT. Kalbe Farma, Tbk. (Kalbe Nutritionals).
Perusahaan kecantikan:
  1. PT. Mustika Ratu, Tbk.
  2. Marina Natural.
Perusahaan jaringan TV:
  1. Rajawali Citra Televisi Indonesia (RCTI).
  2. Trans 7.
Perusahaan pakaian:
  1. Bloopenders Store atau Urbie Store
Semoga informasi ini dapat bermanfaat bagi para pencari donatur.

Memoir - Mohammad Hatta

Gambar ini sengaja diunggah dan didapat dari kiriman via media sosial LINE.
Perpustakaan Hibah (27/9) - Berawal dari seorang adik organisasi yang meminta jasa pencarian buku langka, yang berjudul "MOHAMMAD HATTA - MEMOIR" dengan terbitan UI-Press.

Ternyata buku tersebut memang sangat sulit dicari, bahkan ketika sudah dapat informasi, buku itu sudah terjual habis dengan berbagai macam harga, mulai dari Rp60.000,- s/d Rp200.000,- yang diberikan oleh sang penjual.

Buku yang berjudul Memoir ini merupakan karangan asli wakil presiden RI pertama (Bpk. Moh. Hatta). Dalam buku ini menceritakan mengenai kehidupan beliau dari masih kecil hingga peranannya dalam memerdekakan Republik Indonesia. Buku ini dilengkapi dengan berbagai foto jadul peristiwa-peristiwa penting dalam sejarah kemerdekaan RI. 

Berikut ini sebagian kecil daftar isi buku:
  1. Keluargaku,
  2. Sekolah Belanda,
  3. Melanjutkan Sekolah ke Betawi,
  4. Ke negeri Belanda,
  5. Melawat ke Jepang,
  6. Jepang menyerah kepada sekutu, dll.
Dan sebagian kecil daftar foto jadul dalam buku ini:
  1. Bung Karno,
  2. 1932,
  3. Dr Soetomo,
  4. Rumah tempat lahir,
  5. Ditempat pembuangan di Digul,
  6. Proklamasi RI,
  7. Ketika sekolah ke Mulo, Hari pernikahan, dll.

Berikut hasil link pencarian yang berkaitan dengan buku "Mohammad Hatta - Memoir", pencarian ini menggunakan metode googling.
Referensi buku "Mohammad Hatta - Memoir":
  • 1979, Cet. 1, Bandung: PT. Tintamas Indonesia, Percetakan PT. Suwarnadwipa, 597 halaman.
  • 2002, Cetakan Khusus Satu Abad Bung Hatta, Cet. 1, Jakarta: Yayasan Hatta, 599 halaman.

Jasa Kurir Logistik Terbesar di Indonesia

Di 5.000 titik perwakilan, JNE menjadi penyedia jasa kurir logistik terbesar di Indonesia. Tahun ini mereka menyiapkan Rp 300 miliar untuk memperbesar kapasitas pengiriman hingga empat kali lipat.

Modal memang bukan masalah buat JNE. Setelah membukukan pendapatan Rp 2,5 triliun tahun lalu, target pendapatan mereka tahun ini dipatok di angka Rp 3,9 triliun. "Setelah itu, kami ada rencana go public pertengahan tahun depan," ujar Johari.

Meski masih dalam porsi sangat kecil, PT. Pos Indonesia juga turut menikmati kue besar yang dibawa toko online. Tahun lalu perusahaan pelat merah ini baru mendapat bagian Rp 2 miliar dari jasa pengiriman barang e-commerce. Kini mereka menjajaki kerja sama dengan sejumlah pelaku besar, seperti Lazada dan Tokopedia.

Tak cukup jadi tukang kirim, PT. Pos ikut-ikutan membuka toko online, yang mereka namakan GaleriPos. Tentu saja mereka tak perlu jasa pihak lain untuk mengantar barang dagangannya. "Belum setahun, jadi masih sedikit, mungkin 10-20 paket sehari," kata Kepala Proyek e-Commerce PT. Pos, Kemal Syafta Wijaya.

Sebaliknya, beberapa perusahaan e-commerce besar juga mulai melihat jasa pengiriman sebagai lahan menjanjikan. Itu sebabnya sebagian dari mereka kini membuka divisi baru untuk menanganinya. Lazada, misalnya, punya Lazada Express (LEX), yang khusus menangani antaran di sekitar Jakarta. "Untuk wilayah lain, kami masih menggandeng perusahaan-perusahaan logistik rekanan," ujar Senior Vice President Operational Lazada, Ryn Hermawan.

Perusahaan yang belum lama ini mendapat suntikan US$ 250 juta atau lebih dari Rp 3 triliun dari Temasek itu menyewa gudang seluas 12 ribu meter persegi di Cakung, Jakarta Timur. Tiap hari, 50-100 ribu paket keluar-masuk gudang untuk diantarkan ke konsumen. Kini mereka berencana merentangkan usaha dengan membuka gudang-gudang baru di kota lain.

Langkah serupa dijalankan toko online khusus fashion, Zalora, dengan mendirikan Zalora Express (Zedex). Seperti halnya Lazada, mereka baru bisa mengantar barang sebatas Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Selebihnya Zalora masih mengandalkan lima perusahaan mitra untuk melayani pemesanan dari seluruh Nusantara. "Tidak ada masalah dengan mitra. Kami mendirikan Zedex lebih karena peluang bisnisnya," kata juru bicara Zalora, Afdita Sari.

Bagi para kurir seperti Reza, peluang bisnis yang mengalir ke perusahaan berarti pula rezeki besar buat dapurnya. Dengan model insentif per paket yang dia antarkan, saban bulan ia membawa pulang pendapatan rata-rata dua kali lipat dari gaji pokoknya. Itu di luar jatah beras yang dibagikan dua kali sebulan serta asuransi kesehatan diri dan keluarga. "Tahun lalu istri saya melahirkan dengan bedah caesar. Ongkosnya Rp 15 juta. Semua dibayar kantor," ujarnya.

Kue Besar Logistik Indonesia

Berdasarkan data Frost & Sulliven, hingga akhir 2014, omset pasar logistik di Indonesia mencapai kisaran Rp 1.800 triliun, hampir setara dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2014 (Rp 1.816,7 triliun).

Angka itu tercapai dengan estimasi pertumbuhan bisnis logistik sebesar 14,7 persen dibanding pada 2013, yang nilainya Rp 1.600 triliun.

Ada beberapa cabang usaha dalam dunia logistik, yaitu pengapalan, kargo, angkutan truk, hingga jasa kurir.

Yang terakhir disebut itulah yang paling banyak mendapat untung dari merebaknya perdagangan online di Indonesia.

Pemain Besar Jasa Kurir Logistik di Indonesia

  • Nasional: JNE, Tiki, PT. Pos Indonesia, Pandu Logistics
  • Asing: TNT Express Indonesia, DHL, Cardig Express, FedEx/RPX

Perusahaan nasional diuntungkan karena adanya Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2009 tentang Pos. Auran itu membatasi perusahaan asing dari wilayah operasional, hanya sampai kota yang memiliki pelabuhan atau badar udara internasional.

Sumber : Majalah Tempo Edisi 15 Maret 2015 halaman 103
Pingit Aria

Janji Manis Smelter Papua

Pemerintah daerah Papua yakin bisa membangun smelter konsentrat tembaga dalam lima tahun. Belum ditopang infrastruktur dan industri pendukung.

Sorak-sorai terdengar dari salah satu ruang besar di Hotel Rimba Papua di pusat Kota Timika, Papua, Ahad siang medio Februari 2015 lalu. Riuh tepuk tangan menambah ramai suasana. Rapat yang digelar sejak pukul delapan pagi dengan topik utama rencana pembangunan pabrik pengolahan dan pemurnian (smelter) konsentrat tembaga di Bumi Cendrawasih itu mencapai kata sepakat.

Menurut ketua tim penelaah kapasitas nasional smelter nasional, Muhammad Said Didu, yang turut hadir, rapat dipimpin Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said. "Pak Menteri bilang seluruh permintaan daerah akan dipenuhi, termasuk memasok kebutuhan konsentrat untuk smelter Papua," kata Said Didu kepada Tempo, Selasa pekan lalu.

Kesepakatan ini menjawab desakan pemerintah Papua yang meminta hasil tambang utama wilayah itu tak perlu diangkut ke luar pulau untuk diolah. Mereka menolak keras rencana PT. Freeport dan pemerintah pusat yang hendak membangun pabrik smelter berskala besar di Gresik, Jawa Timur, untuk keperluan itu.

Hadir dalam pertemuan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono, Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara R. Sukhyar, Presiden Direktur PT. Freeport Indonesia Maroef Sjamsudin, dan anggota Komisi Energi Dewan Perwakilan Rakyat, Toni Wardoyo. Rombongan dari Papua adalah Gubernur Papua Lukas Enembe dan beberapa bupati, antara lain Bupati Mimika Eltinus Omaleng.

Saat menuturkan, kesepakatan itu meliputi penyediaan lahan oleh pemerintah daerah sekaligus tanggung jawab mencari investor. Satu hal tambahan dipesan Menteri Sudirman, yakni agar hanya pemain kredibel yang diberi kesempatan membangun smelter disana.

Selama hampir lima jam, persamuhan berjalan lancar. Said menuturkan, pembicaraan berlangsung cair dengan pemaparan dari pemerintah daerah mengenai road map proyek, lengkap dengan penentuan lokasi pembangunan pabrik berkapasitas 900 ribu ton konsentrat di Pomako, Mimika.

Rombongan Sudirman berkunjung ke Papua menyusul permintaan pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat. Persoalannya, sejak mula PT. Freeport sudah menyampaikan posisi mereka mengenai proyek smelter di tanah Papua. Presiden Dikrektur Freeport Maroef Sjamsudin memastikan perusahaannya tak ikut campur dalam rencana investasi tersebut. Dana pembangunan smelter murni dari anggaran pemerintah sendiri. "Kami hanya memasok konsentrat untuk Papua," ujarnya.

Belakangan, pemerintah daerah menyanggupi membangun sendiri smelter itu. Mereka menerima alasan bahwa pembangunan di dua lokasi sekaligus oleh perusahaan itu tak ekonomis. Masalah juga akan timbul karena pasti akan melampaui batas waktu yang ditetapkan pemerintah bagi Freeport, agar pemurnian di dalam negeri harus sudah ada pada 2017.

Smelter itu akan menjadi bagian dari rencana kawasan industri di Timika, meliputi pembangunan pabrik pupuk, petrokimia, dan pabrik pengantongan semen. Untuk tahap pertama, kawasan yang akan menampung industri hilir ini akan dibangun di lahan seluas 650 hektare. Tahap selanjutnya diperluas dengan tambahan 2.000 hektare.

Walaupun di atas kertas seolah-olah tak ada masalah, seorang pejabat pemerintah ragu rencana itu bisa terwujud seperti dijanjikan. Alasan utamanya adalah belum memadainya jalan raya, kelistrikan, air, dan industri pendukung sampingan dari smelter. Juga masalah lahan yang belum pasti.

Dari pemantauan di lapangan, lahan di Pomako kenyataannya masih jauh dari siap. "Ada bagian tanah gambut yang dipenuhi hutan bakau," ujar pejabat itu. Menurut dia, masih diperlukan banyak izin untuk mengalihfungsikan lahan tersebut menjadi kawasan industri. Topografi wilayah yang di dominasi rawa merupakan persoalan lain yang dianggap cukup merepotkan.

Yang juga belum meyakinkan adalah siapa investor yang bakal menjadi rekanan pemerintah daerah. Dalam beberapa kesempatan, pemerintah provinsi mengatakan sudah ada investor dari Cina, yakni... [Klik Selengkapnya]

Sumber : Majalah Tempo Edisi 15 Maret 2015 hal. 104
*M. Agung Rajasa (ANTARA)

Cari Kerja di Bursa Kerja Kampus UIN Jakarta

Perpustakaan Hibah - Dewan Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta bersama Dewan Mahasiswa FISIP UIN Jakarta mempersembahkan "JOB FAIR 2015".

Bursa kerja akan diselenggarakan pada tanggal 15, 16, dan 17 September 2015 pukul 10.00 WIB s/d 16.00 WIB yang berlokasi di Kampus 2 UIN Syarif Hidayatullah Jakarta - Jl. Ir. H. Djuanda No. 95, Ciputat, Tangerang Selatan.

Persiapkan diri anda dan CV yang menarik untuk mendapatkan kesempatan berkarir di perusahaan-perusahaan yang tergabung dalam event bursa ini, diantaranya sebagai berikut:
  1. Bank CIMB Niaga.
  2. Bank Danamon.
  3. Honda Autoland.
  4. PT. Surya Madistrindo (Gudang Garam).
  5. PT. Surya Mustika Nusantara (Apache).
  6. PT. Torabika.
  7. PT Primayasa Banguntama.
  8. Breadlife.
  9. PT. Mahadya (under PT Trakindo).
  10. PT. ERC.
  11. PT. Buana Telekomunindo.
  12. Corner Kebab.
  13. Dintaifung Restaurant.
  14. PT. Indomarco Prismatama.
  15. Ace Hardware.
  16. Media Indonesia.
  17. RSM Consultant.
  18. Home Credit.
  19. Optik Melawai.
  20. Dll.
Persayaratan berkas dokumen yang dapat dipersiapkan para pencari kerja sebagai berikut:
  1. Pria / Wanita usia maksimal 35 tahun.
  2. Minimal pendidikan SMA/SMK sampai S1 semua jurusan.
  3. Surat Lamaran (nama perusahaan dan posisi dikosongkan dan diisi saat acara).
  4. CV / Riwayat Hidup (diketik).
  5. Foto Copy Ijazah.
  6. Foto Copy Sertifikat pendukung (bila ada).
  7. Foto Copy KTP.
  8. Pas Foto Berwarna uk. 3x4 / 4x6 (background bebas).
  9. Penempatan Jabodetabek (menyesuaikan perusahaan).
  10. Pakaian bebas,rapi dan sopan.
Semua berkas dokumen di klip dalam satu map atau amplop cokelat dan diperbanyak untuk melamar lebih dari satu perusahaan (nomor 3 s/d 8).

Info lebih lengkap hubungi:
Telp. : 021-51100870
Pin BB : 5890875A

Catatan :
  • Apabila ijazah belum keluar bisa menggunakan Surat Kelulusan Sekolah ( SKL ).
  • Melamar di SEMUA perusahaan tidak di pungut biaya, hanya membayar administrasi sebesar Rp 15.000,- di awal registrasi.

Pengertian Hukum Agraria

Oleh Moh. Hibatul Wafi*

Sebutan agraria tidak selalu dipakai dalam arti yang sama, dalam bahasa Latin ager berarti tanah atau sebidang tanah atau pertanahan, sedangkan agrarius berarti perladangan, persawahan, pertanian.[1] Agraria berarti urusan pertanian atau tanah pertanian, juga urusan pemilikan tanah.[2] Sebutan agraria dalam bahasa Inggris adalah agraria yang diartikan tanah dan dihubungkan dengan usaha pertanian.[3] Sebutan agraria laws bahkan seringkali digunakan untuk menunjuk kepada perangkat peraturan-peraturan hukum yang bertujuan mengadakan pembagian tanah-tanah yang luas dalam rangka lebih meratakan penguasaan dan pemilikan.[4]

Berdasarkan pengertian tersebut berarti menurut penulis yang dimaksudkan agraria adalah hal ikhwal yang berkaitan dengan tanah atau pertanahan. Tanah bagi manusia merupakan hal yang terpenting bagi hidup dan kehidupannya. Di atas tanah, manusia dapat mencari nafkah seperti bertani, berkebun, beternak, bersawah, dan lain-lain. Di atas tanah pula manusia membangun rumah sebagai tempat bernaung dan membangun berbagai bangunan lainnya untuk perkantoran dan sebagainya. Tanah juga mengandung berbagai macam kekayaan alam yang dapat dimanfaatkan manusia. Oleh karena itu, setiap orang pasti mempunyai keinginan untuk dapat memiliki tanah lengkap dengan perlindungan hukumnya. Perlindungan itu diwujudkan dengan pemberian macam hak atas tanah oleh negara sebagai petugas pengatur. Untuk dapat mewujudkan keteraturan dan ketertiban perlu dibentuk perundang-undangan yang jelas dan tegas.

Dalam berbagai peraturan yang ada sebutan agraria masih menunjukkan pada masalah tanah dan pertanahan, termasuk badan yang dibentuk oleh pemerintah, yaitu Badan Pertanahan Nasional, menggunakan kata tanah, meskipun perangkat peraturan perundang-undangannya menyebut dengan istilah agraria.

Perkembangan selanjutnya istilah agraria tidak diartikan dengan tanah saja, tetapi pengertiannya lebih luas yang meliputi bumi, air, ruang angkasa dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya. Pengertian bumi meliputi permukaan (yang disebut tanah) tubuh bumi di bawahnya serta yang berada di bawah air. Seluruh air, dalam arti perairan, baik perairan pedalaman maupun laut wilayah Republik Indonesia, misalkan ikan, garam, mutiara, teripang, dan sebagainya. Sumber-sumber kekayaan alam yang terkandung di dalam bumi, yang disebut dengan bahan-bahan galian atau sumber-sumber galian yang pada dasarnya merupakan objek dari usaha-usaha industri, pertambangan, dan sejenisnya. Ruang angkasa yaitu ruang di atas bumi dan air yang mengandung tenaga dan unsur-unsur yang dapat digunakan untuk usaha-usaha memelihara dan memperkembangkan kesuburan bumi, air serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dan hal-hal lainnya yang bersangkutan dengan itu.

Hal ini dipertegas dalam Pasal 5 UUPA yang menyatakan : “Hukum agraria yang berlaku atas bumi, air, dan ruang angkasa ialah hukum adat, sepanjang tidak bertentangan dengan kepentingan nasional dan negara, yang berdasarkan atas satuan bangsa, dengan sosialisme Indonesia serta dengan peraturan-peraturan lainnya, segala sesuatu dengan mengindahkan unsur-unsur yang bersandar pada hukum agama. Oleh karena itu, menurut A.P. Parlindungan, dari ketentuan Pasal 5 UUPA tersebut dapat dibagi atas :
  1. Hukum yang berlaku atas bumi, air, dan ruang angkasa ialah berdimensikan hukum adat.
  2. Pro kepentingan nasional.
  3. Pro kepada kepentingan negara.
  4. Pro kepada persatuan bangsa.
  5. Pro kepada sosialisme Indonesia.
  6. Tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.
  7. Ditambah dengan hukum agama.[5]
Hal yang berbeda dikemukakan oleh Purnadi dan Ridwan, hukum agraria pada dasarnya ialah suatu hukum yang mengatur perihal tanah beserta seluk beluk yang ada hubungannya dengan pertanahan, misalkan hal perairan, perikanan, perkebunan, pertambangan, dan sebagainya.[6]

Dengan demikian, penulis dalam pembahasan makalah ini lebih menekankan pada pengertian agraria dengan tanah, karena fungsi dan peran tanah dalam berbagai sektor kehidupan manusia, memiliki empat (4) aspek yang sangat strategis, yaitu aspek ekonomi, aspek politik, aspek hukum, dan aspek sosial.[7] Keempat aspek tersebut merupakan isu sentral yang paling terkait sebagai satu kesatuan yang terintegrasi dalam pergaulan proses kebijakan hukum pertanahan yang dilakukan oleh pemerintah.[8]

Beberapa pendapat juga menunjukkan bahwa pengertian agraria menunjuk pada hal ikhwal tanah dan pertanahan, seperti dikemukakan beberapa pakar hukum di bawah ini.

Subekti Tjitrosudibio, agraria adalah urusan tanah dan segala apa yang ada didalamnya dan diatasnya, seperti telah diatur dalam Undang-Undang Pokok Agraria, LN 1960-104. Hukum agraria (agrarische recht) adalah keseluruhan dari ketentuan-ketentuan hukum, baik Hukum Perdata, Hukum Tata Negara (staatsrecht), maupun Hukum Tata Usaha Negara (administrative recht) yang mengatur hubungan-hubungan antara orang termasuk badan hukum, dengan bumi, air, dan ruang angkasa dalam seluruh wilayah negara dan mengatur pula wewenang-wewenang yang bersumber pada hubungan-hubungan tersebut”.[9]

Sudargo Gautama, “…hukum agraria memberikan lebih banyak keleluasan untuk mencakup pula didalamnya berbagai hal yang mempunyai hubungan pula dengan, tetapi tidak melulu mengenai tanah. Misalnya persoalan tentang jaminan tanah untuk hutang, seperti ikatan kredit (crediet-verband), atau ikatan panen (oogstverband), zekerheidsstelling, sewa menyewa antar golongan, pemberian izin untuk peralihan hak-hak atas tanah dan barang tetap, dan sebagainya, lebih mudah dicakupkan pada istilah pertama yaitu hukum agraria daripada istilah hukum tanah”.[10]

Utrecht, beliau secara tegas memberikan pengertian yang sama pada Hukum Agraria dan Hukum Tanah, tetapi dalam arti sempit, yaitu hanya meliputi bidang Hukum Administrasi Negara, yang menurutnya “Hukum Agraria dan Hukum Tanah menjadi bagian Hukum Tata Usaha Negara yang menguji perhubungan-perhubungan hukum istimewa yang diadakan akan memungkinkan para pejabat yang bertugas mengurus soal-soal tentang agraria, melakukan tugas mereka itu”.[11]

Fockema Andreae merumuskan hukum agraria sebagai keseluruhan peraturan-peraturan hukum mengenai usaha dan tanah pertanian, tersebar dalam berbagai bidang hukum, seperti hukum perdata dan hukum pemerintahan yang disajikan sebagai satu kesatuan untuk keperluan studi tertentu.[12]

J. Valkhoff, hukum agraria bukan semata ketentuan hukum yang berhubungan dengan pertanian, melainkan hanya yang mengatur lembaga-lembaga hukum mengenai penguasaan tanah.[13]

Dengan demikian, pengertian hukum agraria dan agraria itu sendiri dalam makalah ini dimaksudkan adalah Hukum Tanah dan Tanah, serta Hukum Tanah bukan mengatur tanah dalam segala aspeknya, ia hanya mengatur salah satu aspek yuridisnya yang disebut hak-hak penguasaan atas tanah. Kajian hukum agraria, objek perhatiannya bukan tanahnya, melainkan hak-hak dan kewajiban-kewajiban berkenaan dengan tanah yang dimiliki dan dikuasai dalam berbagai bentuknya, meliputi kerangka hukum dan institusionalnya, pemindahannya, serta pengawasannya oleh masyarakat.

Untuk memberikan batasan mengenai sebutan tanah yang selama ini diartikan berbagai arti, maka dalam penggunaannya perlu dibatasi, agar diketahui dalam arti apa istilah yang digunakan. Dalam hukum agrarian sebutan tanah telah diberi batasan menurut Undang-Undang Pokok Agraria. Dalam Pasal 4 UUPA dinyatakan bahwa: “atas dasar menguasai dari Negara…. ditentukan adanya macam-macam hak atas permukaan bumi, yang disebut tanah, yang dapat diberikan kepada dan dipunyai oleh orang-orang….”.

Dengan demikian, bahwa yang dimaksudkan tanah dalam pengertian yuridis adalah permukaan bumi, sedangkan hak atas tanah adalah hak atas sebagian tertentu permukaan bumi yang berdimensi dua dengan ukuran panjang dan lebar.

Tanah yang diberikan kepada orang/badan hukum dan dipunyai orang dengan hak-hak yang disediakan oleh Undang-Undang Pokok Agraria untuk digunakan dan dimanfaatkan. Dengan diberikannya dan dipunyainya tanah dengan hak-hak tertentu tidak akan bermakna dan tidak mempunyai arti apapun, jika penggunaannya terbatas hanya pada tanah sebagai permukaan bumi saja. Untuk keperluan apapun diperlukan juga penggunaan sebagian tubuh bumi yang ada di bawahnya dan air serta ruang yang ada di atasnya. Oleh karena itu, dalam Pasal 4 ayat (2) menyatakan bahwa: “hak-hak atas tanah bukan hanya memberikan wewenang untuk mempergunakan sebagian tertentu permukaan bumi yang bersangkutan yang disebut “tanah”, tetapi juga tubuh bumi yang ada di bawahnya dan air serta ruang yang ada di atasnya”.

Dengan demikian, yang dimaksud dipunyai dengan hak atas tanah itu adalah tanahnya, dalam arti sebagian tertentu dari permukaan bumi, akan tetapi wewenang menggunakan yang bersumber pada hak tersebut diperluas hingga meliputi juga penggunaan sebagian tubuh bumi yang ada di bawah tanah dan air serta ruang yang ada di atasnya.

Tubuh bumi dan air serta ruang yang dimaksudkan bukan kepunyaan pemegang hak atas tanah yang bersangkutan. Hal itu ada batasnya seperti yang dinyatakan dalam Pasal 4 ayat (2) UUPA dengan kata-kata : “sekedar diperlukan untuk kepentingan yang langsung berhubungan dengan penggunaan tanah itu, dalam batas-batas menurut undang-undang ini dan peraturan-peraturan yang lebih tinggi”.

Untuk menentukan seberapa dalamnya tubuh bumi dan seberapa tinggi ruang boleh digunakan, tentu saja ditentukan oleh undang-undang. Untuk menentukannya yang ditentukan oleh tujuan penggunaannya dalam batas-batas kewajaran, perhitungan teknis kemampuan tubuh buminya sendiri, kemampuan pemegang haknya serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang bersangkutan.

Penggunaan tubuh bumi itu harus ada hubungan langsung dengan gedung yang dibangun di atas tanah tersebut. Misalnya untuk pemancangan tiang-tiang pondasi, untuk pondasi rumah, dan lain-lain. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, tanah meliputi :
    1. Permukaan bumi atau lapisan bumi yang di atas sekali.
    2. Keadaan bumi di suatu tempat.
    3. Permukaan bumi yang di beri batas.
    4. Bahan-bahan dari bumi, bumi sebagai bahan sesuatu (misalnya pasir, cadas, dan lain-lain).[14]
    Menurut Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) hak atas tanah tidak meliputi pemilikan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya (bumi yang di bawahnya air dan ruang angkasa). Dalam Pasal 8 UUPA menyebutkan bahwa: “karena…. hak-hak atas tanah itu hanya memberii hak atas permukaaan bumi, maka wewenang-wewenang yang bersumber daripadanya tidaklah mengenai kekayaan-kekayaan alam yang terkandung dalam tubuh bumi, air, dan ruang angkasa. Oleh karena itu, maka pengambilan kekayaan yang dimaksudkan itu memerlukan pengaturan tersendiri. Ketentuan ini merupakan pangkal bagi perundang-undangan pertambangan dan lain-lain.

    Oleh karena itu, dalam pemanfaatan tanah yang berupa tubuh bumi dan air hanya untuk keperluan yang langsung berhubungan dengan penggunaan tanah yang dihaki diperbolehkan. Akan tetapi, apabila tanah dan air itu diambil atau diolah untuk dijual, diperlukan hak atas izin khusus yang diatur menurut undang-undang tersendiri, misalnya Undang-Undang Pertambangan, dan lain-lain. Begitu juga pengambilan dan penggunaan kekayaan alam yang terkandung di dalam ruang angkasa memerlukan hak khusus yang disebut dengan Hak Guna Ruang Angkasa.

    Di samping itu, juga ada aturan lain yang mengatur mengenai bangunan dan tanaman yang ada di atas tanah, bahwa dalam hukum tanah apa yang dikenal dengan azas accessie atau azas pelekatan, bangunan dan tanaman yang ada di atas dan merupakan satu kesatuan dengan tanah merupakan bagian dari tanah yang bersangkutan. Oleh karena itu, hak atas tanah dengan sendirinya, karena hukum meliputi juga pemilikan bangunan dan tanaman yang ada di atas yang dihaki, kecuali kalau ada kesepakatan lain dengan pihak yang membangun atau menanamnya.

    Oleh karena itu, perbuatan hukum mengenai tanah meliputi juga pemilikan bangunan dan tanaman yang ada di atasnya. Pada umumnya bangunan dan tanaman yang ada di atas tanah adalah milik yang empunya tanah. Akan tetapi menurut azas Hukum Adat yang disebut “azas pemisahan horizontal” (dalam bahasa Belanda horizontale scheiding), maka hak atas tanah tidak dengan sendirinya meliputi pemilikan bangunan dan tanaman yang ada di atasnya. Perbuatan hukum yang mengenai tanah tidak dengan sendirinya meliputi bangunan dan tanaman milik yang empunya tanah yang ada di atasnya. Apabila perbuatan hukumnya dimaksudkan meliputi juga bangunan dan tanamannya, maka hal ini secara tegas harus dinyatakan dalam akta yang membuktikan dilakukannya perbuatan hukum yang bersangkutan.

    NB: Makalah asli beserta footnote dapat diunduh disini.

    *Makalah ini hasil dari studi perkuliahan di UIN Syarif Hidayatullah Fakultas Syari'ah & Hukum Jurusan Peradilan Agama (Akhwal Asy-Syakhsiyyah).

    Jasa-Sablon.com

    Perpustakaan Hibah - Perkenalkan salah satu vendor pakaian, yang sangat diharapkan dapat menjawab kebutuhan Anda. Di vendor pakaian ini melayani penyediaan kaos, kaos kerah, kemeja dengan sablon atau bordir untuk keperluan seragam, acara, promosi, dan lain-lain.

    Sebagai jasa, kami mengutamakan tiga hal:
    1. Pesanan tepat waktu
    2. Jaminan kualitas
    3. Barang yang tidak sesuai, kami siap ganti rugi

    Untuk informasi lebih lanjut, silakan kunjungi situsnya:


    Profil Forum Peduli Kesehatan Remaja Indonesia

    Oleh Iklimah Fadilah

    Pendidikan kesehatan Reproduksi dan Seksual remaja secara komprehenshif di sekolah perlu dilakukan sebagai salah satu upaya untuk menekan permasalahan-permasalahan kesehatan sexsual dan reproduksi dikalangan remaja meliputi IMS, HIV dan AIDS, Kehamilan yang tidak diinginkan, gender, dan pelecahan sexsual.

    Yayasan Pelita Ilmu menjadi induk (naungan) Forum Peduli Kesehatan Remaja Indonesia yang diresmikan pada tanggal 20 Desember 2011 di buat oleh para pendidik sebaya dari berbagai sekolah yang mengikuti program DAKU dan Dance4life yang ada di indonesia yang memiliki tujuan yang sama yaitu memberikan informasi dan penyuluhan khususnya seputar HIV dan AIDS ,Serta Kespro, IMS, Kehamilan yang tidak di inginkan,gender,pelecehan sexsual dn lain-lain kepada para remaja di indonesia.
    Sumber: FPKRI Indonesia

    VISI
    Meningkatkan kesehatan remaja indonesia.

    MISI
    Memberikan informasi mengenai permasalahan HIV and AIDS melalui forum diskusi jejaring sosial dan mengadakan seminar seputar remaja.

    Kegiatan Forum Peduli Kesehatan Remaja Indonesia yaitu:
    • Pertemuan rutin anggota FPKRI 1 bulan 2 minggu sekali.
    • Seminar SRHR tentang kesehatan reproduksi remaja.
    • Sharing pertemuan youth forum.
    • Sharing pengelolaan jaringan sosial media.
    • Penyuluhan FPKRI di kelurahan bukit duri tema : HIV/AIDS, Kesehatan Reproduksi, dan narkoba.
    • Pelatihan Advokasi.
    • Pelatihan Jurnalistik.
    • Pelatihan Public Speaking.
    • Penyuluhan Kesehatan reproduksi dan HIV/AIDS.
    • Ikut serta dalam kepanitian Celebrate Dance4life.
    • Penyuluhan PIK (Pusat Informasi Kesehatan) Remaja.
    • Seminar pemahaman tentang diskriminasi LGBT.
    • Pelatihan penulisan Abstrak.
    • Seminar tentang penyakit Lupus.
    • Jalan Pagi Sehat.
    • Pelatihan Peer Educator dan Dance4life.
    • Campaign.
    • Pelatihan strategi komunikasi.
    • E-course.
    Pengurus Forum Peduli Kesehatan Remaja Indonesia 2014:
    Ketua : Dwi Putri Kartika Sari
    Wakil ketua : Jaka Aditya  
    Sekertaris : Izzah J.S
    Bendahara : Hikmah Tunnisah
    Admin : Eka Fitri Handayani
    Seksi Dokumentasi : Iklimah Fadilah dan Ahmad Arpan Arpa
    Seksi Acara : Juni Fatmawati dan Shyfa Amalia
    Seksi Keamanan : Rudi Aminudin dan Indra Safutra
    Seksi Humas : Nurul Amalia dan Aida Rahmadona

    Hasil yang di peroleh:
    Banyak remaja yang bergabung dalam forum peduli kesehatan remaja indonesia serta menambahkan wawasan remaja untuk mendapatkan informasi seputar HIV/AIDS, HKSR dan lain-lain, secara komprehenshif.

    Media Sosial: