Giat Kerja Bakti Warga Rw. 16 Cililitan

Minggu, 8 Desember 2024 - Komunitas

LPJ Triwulan 3 Kopma UIN Jakarta 2024

Jum'at, 6 Desember 2024 - Koperasi

LMS UNJ Error, Menyulitkan Pejuang Sarjana

Rabu, 4 Desember 2024 - Teknologi Kampus

Munas Dekopin Menuju Indonesia Emas

Minggu, 1 Desember 2024 - Koperasi

Beli Isuzu Sekarang Juga! Sebelum Menyesal

Jum'at, 29 November 2024 - Otomotif

Makna "K" pada Organisasi Kampus

Secara umum, logo yang membentuk huruf "K" yang mempunyai 3 warna ini merupakan singkatan dari KOPMA sebagai akronim dari Koperasi Mahasiswa. Logo Koperasi Mahasiswa ini dimiliki oleh sebuah organisasi intra kampus yang berkedudukan di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta - Jl. Ir. H. Juanda, Ciputat, Tangerang Selatan. Logo "K" ini mempunyai arti filosofis yang cukup tinggi dan bermakna, diantaranya sebagai berikut :
  1. Sepuluh Butir Padi : Mahasiswa dari sepuluh Fakultas yang berada di UIN Syarif Hidayatullah bersatu secara tersusun dalam Organisasi Koperasi Mahasiswa UIN Syahid menuju pada satu tujuan bersama.
  2. Warna Emas Butir Padi : Masa kejayaan.
  3. Bentuk Miring Butir Padi : Langkah pasti Koperasi Mahasiswa UIN Syahid secara bertahap seperti layaknya anak tangga.
  4. Garis Lintas Satelit : Koperasi Mahasiswa UIN Syahid dalam perkembangannya akan tersebar dan dikenal di seluruh dunia seperti satelit yang dapat memantau informasi di seluruh dunia.
  5. Warna Biru Garis Lintas : Cakrawala wawasan anggota Koperasi Mahasiswa UIN Syahid yang luas.
  6. Garis Besar Meruncing : Pengerahan seluruh potensi yang ada di Koperasi Mahasiswa UIN Syahid menuju satu titik yang terarah.
  7. Warna Merah Garis Besar Meruncing : Ketegasan dalam sistem manajemen dalam mencapai tujuan.

Konsepsi dan Jati Diri Koperasi

By : Moh. Hibatul Wafi*

Penjelasan UUD 1945 menyatakan bahwa bangunan usaha yang sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia adalah koperasi. Koperasi merupakan gerakan ekonomi rakyat yang dijalankan berdasarkan asas kekeluargaan. Inti dari koperasi adalah kerjasama, yaitu kerjasama diantara anggota dan para pengurus dalam rangka mewujudkan kesejahteraan anggota dan masyarakat serta membangun tatanan perekonomian nasional. Sebagai gerakan ekonomi rakyat, koperasi bukan hanya milik orang kaya melainkan juga milik oleh seluruh rakyat Indonesia tanpa terkecuali.

Koperasi merupakan bagian dari tata susunan ekonomi nasional, hal ini berarti bahwa dalam kegiatannya koperasi turut andil dalam mengambil bagian bagi tercapainya kehidupan ekonomi yang sejahtera, baik bagi orang-orang yang menjadi anggota perkumpulan itu sendiri maupun untuk masyarakat di sekitarnya. Koperasi sebagai perkumpulan untuk kesejahteraan bersama, melakukan usaha dan kegiatan di bidang pemenuhan kebutuhan bersama dari para anggotanya.

Koperasi adalah gerakan yang terorganisasi yang didorong oleh cita-cita rakyat mencapai masyarakat yang maju, adil, dan makmur seperti yang diamanatkan oleh UUD 1945, khususnya pasal 33 ayat (1) yang menyatakan bahwa :
"Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Dan bangun perusahaan yang sesuai dengan itu ialah koperasi. Karena dorongan cita-cita rakyat itu, Undang-Undang tentang Perkoperasian Nomor 25 Tahun 1992 menyatakan bahwa koperasi selain badan usaha juga adalah gerakan ekonomi rakyat."
Bapak Koperasi Indonesia, Moh. Hatta mendefinisikan koperasi sebagai usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong-menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan 'seorang buat semua dan semua buat seorang'. 

Koperasi yang sering disebut sebagai sokoguru ekonomi kerakyatan ini, batasannya dirumuskan dalam Undang-Undang Perkoperasian Nomor 25 Tahun 1992 Pasal 1 ayat (1) sebagai berikut :
"Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan."
Tujuan Koperasi
Tujuan utama koperasi adalah mengembangkan kesejahteraan anggota pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya. Koperasi adalah perkumpulan orang-orang, bukan perkumpulan modal sehingga laba bukan merupakan ukuran utama kesejahteraan anggota. Manfaat yang diterima anggota lebih diutamakan dari sekedar laba. Meskipun demikian harus diusahakan agar koperasi tidak merugi. Tujuan ini dapat dicapai dengan karya dan jasa yang disumbangkan pada masing-masing anggota.

Prinsip-Prinsip Koperasi
Prinsip koperasi merupakan suatu kesatuan dan tidak dapat dipisahkan dalam kehidupan berkoperasi. Prinsip koperasi merupakan pedoman bagi kegiatan koperasi dan gagasan bagi pengembangan koperasi. Dengan melaksanakan keseluruhan prinsip tersebut koperasi mewujudkan dirinya sebagai badan usaha sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berwatak sosial. Berikut ini adalah prinsip koperasi menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 :
  1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
  2. Pengelolaan dilakukan secara demokratis.
  3. Pembagian sisa hasil usaha (SHU) dilakukan secara adil dan sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
  4. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
  5. Kemandirian.
  6. Pendidikan perkoperasian.
  7. Kerjasama antar koperasi.
Keanggotaan Bersifat Sukarela dan Terbuka
Sifat kesukarelaan dalam keanggotaan koperasi mengandung makna bahwa menjadi anggota koperasi tidak boleh dipaksakan oleh siapapun. Sifat kesukarelaan juga mengandung makna bahwa seorang anggota dapat mengundurkan diri dari koperasinya sesuai dengan syarat yang ditentukan dalam anggaran dasar koperasi. Sedangkan sifat terbuka memiliki arti bahwa keanggotaan tidak dilakukan pembatasan atau diskriminasi dalam bentuk apapun.
Prinsip keanggotaan sukarela telah menempatkan anggota untuk tetap memiliki ekonomi di dalam melakukan tindakan-tindakan ekonominya, apakah menggunakan koperasi sebagai alat bagi kepentingan ekonominya atau berinteraksi sendiri dengan pasar secara langsung.
Pengelolaan Dilakukan Secara Demokratis
Prinsip demokratis dalam koperasi merupakan 'ruh'-nya koperasi, karena koperasi merupakan perwujudan dari demokrasi ekonomi, yaitu "dari, oleh, dan untuk rakyat", artinya koperasi direncanakan, diusahakan, dan dikembangkan atas dasar kehendak, gagasan, dan kebutuhan anggota, diimplementasikan secara bersama-sama oleh para anggota, dan hasilnya dinikmati oleh anggota.
Prinsip demokrasi menunjukkan bahwa pengelolaan koperasi atas kehendak dan keputusan para anggota. Para anggota itulah yang memegang dan melaksanakan kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Prinsip ini berkaitan erat dengan prinsip one man one vote yang menjadi salah satu ciri koperasi selain dari ciri dual identity (sebagai pemilik dan juga pengguna jasa). One man one vote diartikan sebagai hak suara yang diberikan tidak memandang besarnya modal yang diinvestasikan pada koperasi. Dengan begitu setiap anggota koperasi berhak menyampaikan apa keinginan dan kebutuhannya dalam berkoperasi. Hal ini terwujud karena koperasi merupakan kumpulan orang-orang bukan kumpulan modal.
Prinsip demokratis ini selayaknya diimplementasikan mulai dari kegiatan perencanaan (planning), agar rencana usaha koperasi tersebut bersifat partisipatif dan dimiliki oleh para anggota. Oleh karena itu,anggota harus diberi kesempatan yang memadai untuk menyampaikan gagasan dan kebutuhan-kebutuhannya. Pada dasarnya keberhasilan suatu koperasi dalam bidang usaha akan sangat dipengaruhi oleh kualitas partisipasi anggota. Sedangkan kualitas partisipasi anggota akan sangat bergantung pada interaksi tiga variable, yaitu :
  1. Kemampuan anggota dalam menyampaikan aspirasi dan keinginannya.
  2. Kemampuan manajemen koperasi untuk menangkap keinginan anggota.
  3. Kualitas program pelayanan koperasi yang sesuai dengan kebutuhan dan keinginan anggota.
Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) Dilakukan Secara Adil dan Sebanding dengan Besarnya Jasa Usaha Masing-masing Anggota
Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan pertimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan yang demikian ini merupakan perwujudan nilai kekeluargaan dan keadilan.
Pemberian Batas Jasa yang Terbatas Terhadap Modal
Modal dalam koperasi pada dasarnya dipergunakan untuk kemanfaatan anggota dan bukan untuk sekedar mencari keuntungan. Oleh karena itu, balas jasa terhadap modal yang diberikan kepada para anggota juga terbatas, dan tidak didasarkan semata-mata atas besarnya modal yang diberikan. Yang dimaksud dengan terbatas adalah wajar.
Kemandirian
Kemandirian mengandung pengertian dapat berdiri sendiri tanpa tergantung pada pihak lain yang dilandasi oleh kepercayaan kepada pertimbangan, keputusan, kemampuan, dan usaha sendiri. Dalam kemandirian tergantung pula pengertian kebebasan yang bertanggung jawab, berani mempertanggungjawabkan perbuatan sendiri, dan kehendak untuk mengelola diri sendiri.
Prinsip kemandirian mengandung dua makna, yaitu :
  1. Mandiri dalam manajemen yang mencakup otonom dalam menetapkan tujuan-tujuannya dan dalam merumuskan kebijakan-kebijakan usahanya.
  2. Mandiri dari segi keuangan tidak bergantung kepada bantuan atau fasilitas pihak lain.
Pendidikan Perkoperasian
Pendidikan perkoperasian merupakan salah satu faktor penting dalam gerakan koperasi. Pendidikan perkoperasian dimaksudkan untuk meningkatkan kompetensi seluruh warga koperasi yang mencakup pengurus, karyawan, dan anggota koperasi. Kompetensi yang dimaksud mencakup sikap yang positif terhadap koperasi, pengetahuan, dan keterampilan yang memadai untuk mengelola dan berpartisipasi di koperasi.
Pendidikan bagi anggota ini sangat menentukan bagi kelancaran organisasi dan usaha koperasi, mengingat agar anggota dapat memahami serta melaksanakan hak dan kewajibannya di koperasi. Pemahaman dan keyakinan anggota terhadap manfaat koperasi juga merupakan salah satu output dari pendidikan anggota.
Kerjasama Antar Koperasi
Koperasi dapat bekerjasama dengan koperasi-koperasi lain di tingkat lokal, nasional ataupun internasional. Di Indonesia, koperasi-koperasi primer bisa membentuk pusat dan induk di tingkat regional dan nasional.
Asas Koperasi
Koperasi mempunyai asas-asas yang berasal dari negara Indonesia, karena bada usaha ini bersumber dari masyarakat Indonesia itu sendiri. Asas-asas tersebut antara lain :
  1. Asas kekeluargaan, asas ini mengandung makna adanya kesadaran dari hati nurani setiap anggota koperasi untuk mengerjakan segala sesuatu dalam koperasi yang berguna untuk semua anggota dan dari semua anggota koperasi itu. Jadi, bukan untuk diri sendiri maupun beberapa anggota saja dan juga bukan dari satu anggota melainkan mencakup semuanya. Dengan asas yang bersifat seperti ini maka semua anggota akan mempunyai hak dan kewajiban yang sama.
  2. Asas kegotongroyongan, asas ini mengandung arti bahwa dalam berkoperasi harus memiliki toleransi, sifat mau bekerjasama, dan sifat-sifat lainnya yang mengandung unsur kejasama, bukan orang perorangan.
Nilai-Nilai Koperasi
Nilai-nilai tersebut diatas dapat dikelompokkan menjadi nilai-nilai dasar dan nilai-nilai etis. Nilai-nilai dasar ICA tahun 1995 tersebut adalah :
  1. Menolong diri sendiri (self help), artinya motif kerjasama dalam koperasi bertujuan menggalang potensi anggota guna menghimpun kekuatan untuk memecahkan masalah bersama melalui kerjasama. Oleh sebab itu, koperasi diartikan juga sebagai upaya menolong diri sendiri melalui kerjasama atau memperbaiki nasib secara bersama-sama.
  2. Tanggung jawab sendiri (self responbility), berarti di satu sisi terkandung cita-cita kemandirian dalam memecahkan masalah bersama dan di sisi lain terkandung cita-cita menegakkan kebebasan (otonomi) dalam menentukan haluan koperasi. Jiwa kemandirian yang tumbuh atas kesadaran sendiri sangat penting untuk bisa menolong diri sendiri dan akan menjadi kekuatan utama koperasi.
  3. Demokrasi (democracy) adalah cita-cita yang berkaitan dengan pengelolaan koperasi sebagai organisasi ekonomi yang dimiliki dan dikendalikan oleh anggota. Ini berarti anggota koperasi dilibatkan secara aktif untuk menentukan haluan dan sekaligus mengendalikan jalannya koperasi. Menentukan haluan dan mengendalikan jalannya koperasi merupakan tanggung jawab anggota sebagai pemilik dan pengurus koperasi. Nilai ini oleh Mohammad Hatta disebut sebagai dasar demokrasi koperasi.
  4. Persamaan (equality) adalah nilai yang berkaitan dengan perlakuan yang sama bagi setiap anggota tanpa memandang besar kecilnya simpanan yang dimiliki oleh setiap anggota. Semua anggota mempunyai kedudukan yang sama dan hak suara yang sama yaitu satu orang, satu suara (one man one vote).
  5. Keadilan (equity) merupakan cita-citayang diilhami oleh kenyataan timbulnya ketidakadilan dalam kehidupan masyarakat akibat berlakunya sistem liberalisme yang mengedapankan kuasa modal dan tidak berwatak sosial. Nilai keadilan dalam koperasi ditegakkan melalui mekanisme kelembagaan, antara lain pembagian SHU kepada anggota berdasarkan pertimbangan jasa masing-masing anggota bukan berdasar pada pemilikan modal, keuntungan yang diperoleh dari transaksi dengan selain anggota dialokasikan untuk meningkatkan pemupukan modal atau cadangan bukan untuk dibagikan kepada anggota.
  6. Solidaritas (solidarity). Kesadaran kerjasama dalam koperasi akan terwujud dan langgeng apabila dibangun dengan semangat kesetiakawanan dengan pamrih untuk memperbaiki nasib bersama. Dalam kesetiakawanan akan tumbuh semangat kebersamaan berupa saling tolong menolong antar sesama anggota.
Nilai-nilai etis ICA tahun 1995, sebagai berikut :
  1. Kejujuran (honesty). Dengan perilaku jujur koperasi kepada anggotanya, maka akan menumbuhkan kepercayaan anggota kepada koperasi. Kepercayaan anggota kepada koperasi akan meningkatkan rasa ikut memiliki, sehingga partisipasi anggota dalam mengembangkan koperasi juga akan meningkat.
  2. Keterbukaan (openness). Bagi anggota sebagai pemilik koperasi, keadaan koperasi tidak ada yang rahasia. Anggota mempunyai hak untuk mengetahui keadaan koperasi sebenarnya setiap saat, di sisi lain pengurus juga mempunyai kewajiban untuk membeberkan secara transparan keadaan koperasi kepada anggota. Keterbukaan merupakan pintu masuk untuk melaksanakan demokrasi koperasi.
  3. Tanggung jawab sosial (social responbility). Nilai ini berkaitan dengan watak sosial koperasi yang berarti koperasi merasa memiliki tanggung jawab dalam memecahkan masalah-masalah aktual yang dihadapi masyarakat secara seutuhnya, antara lain pemeliharaan kelestarian lingkungan, pemberantasan kemiskinan, penanggulangan pengangguran, narkoba, dan sebagainya.
  4. Kepedulian terhadap orang lain (caring for others). Koperasi tidak hanya mementingkan dirinya sendiri, tetapi koperasi juga memiliki kepedulian atas nasib orang-orang yang ada di sekitarnya.
Kewajiban dan Hak Anggota
Anggota koperasi memiliki peran ganda, yaitu sebagai pemilik sekaligus pengguna pelayanan koperasi. Sebagai pemilik, anggota berpartisipasi dalam memodali, mengambil keputusan, mengawasi, dan menanggung resiko. Sebagai pengguna, anggota berpartisipasi dalam memanfaatkan pelayanan koperasi.

Sebagai pemilik dan pengguna, anggota memiliki hak dan kewajiban dalam koperasinya. Kewajiban adalah sesuatu yang harus dilaksanakan dan bila dilanggar maka akan dikenakan sanksi. Aturan sanksi ini tercantum dalam AD/ART atau peraturan khusus lainnya. Sedangkan hak adalah sesuatu yang seharusnya diperoleh. Bila hak ini tidak terpenuhi, maka yang bersangkutan dapat menuntut. Tetapi bila hak tersebut tidak digunakan, maka tidak ada sanksi untuk itu.

Anggota koperasi berkewajiban :
  1. Mematuhi dan melaksanakan ketentuan-ketentuan AD/ART, Peraturan Khusus, dan Keputusan Rapat Anggota.
  2. Berpartisipasi dalam setiap kegiatan yang diselenggarakan koperasi.
  3. Berpartisipasi dalam modal serta pemanfaatan pelayanan koperasi.
  4. Mengembangkan dan memelihara kebersamaan berdasarkan atas dasar kekeluargaan.
  5. Menjaga kerahasiaan perusahaan dan organisasi koperasi kepada pihak luar.
  6. Menanggung kerugian yang diderita koperasi, proporsional dengan modal yang disetor.
Anggota koperasi berhak :
  1. Menghadiri, menyatakan pendapat, dan memberikan suara dalam Rapat Anggota.
  2. Memilih dan dipilih menjadi pengurus dan pengawas.
  3. Memberikan saran-saran guna perbaikan koperasi di luar Rapat Anggota, baik diminta maupun tidak.
  4. Meminta diadakan Rapat Anggota.
  5. Memanfaatkan pelayanan koperasi dan mendapat pelayanan yang sana dengan anggota lain.
  6. Mendapat bagian dari Sisa Hasil Usaha.
  7. Mendpaat keterangan mengenai perkembangan koperasi.
  8. Menerima kembali uang simpanan yang telah dibayarkan ketika anggota keluar.
  9. Menyetujui dan atau mengubah AD/ART, serta ketetapan-ketetapan lainnya.
Perangkat Organisasi Koperasi
Di dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992, ketentuan mengenai perangkat organisasi koperasi diatur dalam Pasal 21 beserta Penjelasannya, terdiri dari :
  1. Rapat Anggota. Rapat Anggota adalah pertemuan para pemilik koperasi yang diselenggarakan secara demokratis dan merupakan kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Rapat anggota berhak meminta keterangan dan pertanggungjawaban pengurus dan pengawas mengenai pengelolaan koperasi. Rapat anggota diadakan paling sedikit sekali dalam setahun. Rapat anggota membahas dan memutuskan, diantaranya program kerja, rancangan anggaran belanja koperasi, peraturan-peraturan, masa depan koperasi, laporan pertanggungjawaban pengurus dan pengawas, pengesahan AD/ART, serta peraturan khusus lainnya.
  2. Pengurus Koperasi. Pengurus koperasi dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam Rapat Anggota. Tugas pengurus adalah memimpin jalannya organisasi dan usaha koperasi dengan berpedoman pada keputusan Rapat Anggota. Pengurus bertanggung jawab kepada Rapat Anggota dan bertindak atas nama koperasi di muka hukum. Masa jabatan pengurus paling lama lima tahun, tidak merangkap sebagai pengawas. Pengurus baik bersama-sama, maupun sendiri-sendiri menanggung kerugian yang diderita koperasi, karena tindakan kesengajaan atau kelalaian. Untuk pertama kali, susunan dan nama anggota pengurus dicantumkan dalam akta pendirian.
  3. Pengawas Koperasi. Perangkat organisasi ini juga merupakan yang dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam Rapat Anggota, serta bertanggung jawab kepada rapat anggota. Semua hasil pengawasan yang dilakukan oleh pengawas harus dirahasiakan dari pihak luar koperasi. Sebagai anggota pengawas, tidak dapat merangkap sebagai pengurus, sebab kedudukan dan tugas pengawas ini adalah mengawasi pelaksanaan seluruh keputusan Rapat Anggota yang dilakukan oleh pengurus.
  4. Manajer (Pengelola Usaha). Pengurus koperasi dapat mengangkat pengelola yang diberi wewenang dan kuasa untuk mengelola usaha koperasi dalam rangka melayani anggota. Rencana pengangkatan pengelola diajukan kepada Rapat Anggota untuk mendapat persetujuan. Jadi, pengelola bertanggung jawab kepada pengurus.
*Sekian penjelasan yang mengenai "konsepsi dan jati diri koperasi" yang sebenarnya. Tulisan ini sengaja saya posting kembali dari bukun Pendidikan Pengantar Perkoperasian yang diciptakan oleh Pengurus Koperasi Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Periode 2013/2014

Lahirnya Koperasi Dunia

By : Pengurus Kopma UIN Syahid 2014/2015

Ide berkoperasi pertama kali dalam perjalanan waktu ketika terjadi Revolusi Industri di Eropa. Muncul dari pemikiran cerdasa untuk mengentaskan kaum buruh yang tertekan oleh berlakunya sistem ekonomi liberal. Dasar pemikirannya adalah bahwa sistem ekonomi pasar tidak akan mengangkat kesejahteraan hidup kaum buruh kecuali mereka harus berusaha menolong dirinya sendiri secara kolektif.

Koperasi modern yang berkembang dewasa ini lahir pertama kali di Inggris, yaitu di kota Rochdale pada tahun 1844 dan didirikan oleh Robert Owen. Koperasi timbul pada masa perkembangan kapitalisme sebagai akibat revolusi industri. Pada awalnya, Koperasi Rochdale berdiri dengan usaha penyediaan barang-barang konsumsi untuk keperluan sehari-hari. Akan tetapi seiring dengan terjadinya pemupukan modal koperasi, koperasi mulai merintis untuk memproduksi sendiri barang yang akan dijual.

Kegiatan ini menimbulkan kesempatan kerja bagi anggota yang belum bekerja dan menambah pendapatan bagi mereka yang sudah bekerja. Pada tahun 1851, koperasi tersebut akhirnya dapat mendirikan sebuah pabrik dan mendirikan perumahan bagi anggota-anggotanya yang belum mempunyai rumah.

The Woman's Coorperative Guild yang dibentuk paada tahun 1883, besar pengaruhnya terhadap perkembangan gerakan koperasi, disamping memperjuangkan hak-hak kaum wanita sebagai ibu rumah tangga, warga negara, dan sebagai konsumen. Beberapa tahun kemudian, koperasi memulai kegiatan di bidang pendidikan dengan menyediakan tempat membaca surat kabar dan perpustakaan. Perpustakaan koperasi merupakan perpustakaan bebas pertama di Inggris, sekaligus digunakan untuk tempat berbagai kursus dan pemebrantasan buta huruf. Kemudian Women Skill Guild Youth Organization membentuk sebuah pusat yaitu Coorperative Union. Pada tahun 1919, didirikanlah Coorperative Collage di Manchester yang merupakan lembaga pendidikan tinggi koperasi pertama.

Revolusi industri di Perancis juga mendorong berdirinya koperasi. Untuk mampu menghadapii serangan industri Inggris, Perancis berusaha mengganti mesin-mesin yang digunakan dengan mesin-mesin modern yang berakibat pada peningkatan pengangguran. Kondisi inilah yang mendorong munculnya pelopor-pelopor koperasi di Perancis seperti Charles Fourier dan Louis Blane.

Di Indonesia koperasi mulai diperkenalkan oleh Patih R. Aria Wiria Atmaja pada tahun 1896, dengan melihat banyaknya para pegawai negeri yang tersiksa dan menderita akibat bunga yang terlalu tinggi dari renternir yang memberikan pinjaman uang. Melihat penderitaan tersebut, Patih R. Aria Wiria Atmaja lalu mendirikan bank untuk para pegawai negeri. Beliau mengadopsi sistem serupa dengan yang ada di Jerman, yakni mendirikan koperasi kredit. Beliau berniat membantu orang-orang agar tidak lagi berurusan dengan renternir yang pasti akan memberikan bunga yang tinggi.

Setelah pemerintahan Hindia-Belanda menunjukkan sikap diskriminasi dalam peraturan yang dibuatnya. Pada tahun 1908, Dr. Sutomo yang merupakan pendiri dari Boedi Oetomo memberikan peranannya bagi gerakan koperasi untuk memperbaiki kondisi kehidupan rakyat.

Setelah Jepang berhasil menguasai sebagian besar daerah Asia, termasuk Indonesia, sistem pemerintahan pun berpindah tangan dari pemerintah Hindia-Belanda ke pemerintahan Jepang. Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai, namun hal ini hanya dimanfaatkan Jepang untuk mengeruk keuntungan dan menyengsarakan rakyat Indonesia.

Setelah Indonesia merdeka pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari itu kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia, sekaligus membentuk Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI) yang berkedudukan di Tasikmalaya.

Dalam perjalanan sejarah, koperasi tumbuh dan berkembang ke seluruh dunia disamping badan usaha lainnya. Setengah abad setelah pendirian Koperasi Rochdale, seiring dengan berkembangnya koperasi di berbagai negara, para pelopor koperasi sepakat untuk membentuk International Coorperative Alliance (ICA/Persekutuan Koperasi Internasional) dalam Kongres Koperasi Internasional yang pertama pada tahun 1896, di London. Dengan terbentuknya ICA, maka koperasi telah menjadi suatu gerakan internasional.

"Jangan takut untuk mengambil satu langkah besar bila itu memang diperlukan, karena Anda tidak akan bisa melompati jurang dengan dua langkah kecil." - David Lloyd George

Pancasila Sebagai Bahan Pembelajaran Karakter dalam Sistem Pendidikan

By : Dra. Hj. Nailul Fauziyah, M.Pd.

Latar Belakang
Pada masa kini, calon penerus bangsa dinilai kurang menghayati Pancasila sebagai pedoman hidup berbangsa dan bernegara, Meski pendidikan Pancasila telah diterapkan dalam pembelajaran formal mereka. Pendidikan pancasila dianggap hanya sebatas pelengkap subjek yang harus ditempuh, hanya sekedar pengetahuan. Hampir dalam setiap proses pembelajaran pendidikan pancasila, dianggap sebagai angin lalu. Tanpa menghayati nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila. Padahal dalam pancasila terkandung nilai-nilai yang sangat luhur, diantaranya nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, demokrasi dan nilai keadilan.

Di sisi lain, rasa persatuan diantara para penerus bangsa mulai luntur dan terkikis. Hal itu dibuktikan dengan maraknya kasus-kasus yang tidak bermoral, seperti tawuran antar pelajar, perselisihan antar suku bangsa dan masih banyak penyimpangan-penyimpangan lainnya. Lunturnya rasa persatuan diakibatkan oleh rasa individualis yang tinggi. Terkikisnya rasa persatuan dapat mengakibatkan hancurnya masa depan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Tanpa adanya rasa persatuan, akan mengakibatkan dalam jiwa para peserta didik yang tak lain adalah tunas-tunas bangsa tidak ada rasa memiliki terhadap unsur-unsur Negaranya. Dalam hal ini, adalah tidak ada rasa memiliki terhadap budaya Indonesia. Sehingga banyak budaya bangsa yang terabaikan. Akibatnya, budaya bangsa kita banyak diklaim oleh bangsa lain. Padahal dalam mata dunia internasional, budaya Indonesia memiliki nilai estetik yang tinggi. Contoh real yang terjadi adalah pengakuan batik Indonesia oleh negeri jiran. Apabila kondisi ini tidak mendapat perlakuan yang semestinya, dapat merugikan bangsa Indonesia.

Berdasarkan fakta-fakta yang ada, perlu adanya penanaman nilai-nilai pancasila dalam jiwa peserta didik sebagai tunas-tunas bangsa. Penanaman nilai-nilai Pancasila tersebut dapat dilakukan dimana saja, contohnya pemberian pelajaran atau mata kuliah Pendidikan Pancasila dan sejenisnya dalam pendidikan formal.

Pentingnya Pendidikan Pancasila
Pendidikan adalah suatu usaha yang sadar`dan terencana bagi pengembangan manusia dan masyarakat yang dilakukan sepanjang hayat, dimanapun mereka berada. Dengan kata lain pendidikan adalah upaya memanusiakan manusia yang didasarkan atas pandangan hidup atau filsafat hidup.
Pancasila adalah salah satu mata pelajaran yang tersedia di semua jenjang Pendidikan. Mulai dari SD sampai SMA dapat kita temukan mata pelajaran Pendidikan Pancasila. Bahkan sampai tingkat kuliah pun juga menyediakan mata kuliah Pancasila.

Meskipun Pendidikan Pancasila  dianggap materi yang penting untuk dipelajari, tetapi materi ini belum menjadi materi yang diprioritaskan dalam pendidikan. Kebanyakan tingkat sekolah atau Universitas hanya memberikan waktu antara satu sampai dua jam pelajaran setiap minggunya untuk Pendidikan Pancasila. Sehingga hal ini sangat tidak efektif untuk memberikan pengetahuan pancasila secara optimal kepada peserta didik. Di samping itu, tingkat pemahaman peserta didik pun patut dipertanyakan dengan hanya mengikuti pendidikan yang sangat singkat tersebut.

Di balik minimnya alokasi waktu yang diberikan, materi pendidikan pancasila memiliki peran yang sangat penting. Beberapa hal yang menjadi dasar pentingnya pendidikan pancasila di antaranya adalah :
  1. Materi pendidikan pancasila mengajarkan siswa untuk mengenal aturan dasar kewarganegaraan. Hal ini khususnya terkait hak dan kewajiban mereka sebagai warga negara.
  2. Pendidikan pancasila merupakan salah satu media untuk mengajarkan kehidupan politik kepada siswa. Siswa dikenalkan sistem politik tanpa harus terlibat langsung dalam kegiatan politik praktis.
  3. Mendidik siswa untuk lebih memiliki toleransi dan tenggang rasa terhadap sesama manusia yang berada dalam satu negara yang sama.
  4. Pendidikan pancasila memberikan pengetahuan pada siswa tentang peraturan Negara yang mengikat agar para siswa bisa hidup dalam aturan hukum yang berlaku.
  5. Pendidikan pancasila merupakan sarana untuk menumbuhkan rasa cinta tanah air pada siswa. Dengan demikian, diharapkan rasa nasionalisme dapat ditumbuhkan melalui pelajaran ini.
Pada intinya, Pendidikan Pancasila diharapkan dapat menciptakan insan yang bermental cerdas dan bertanggung jawab disertai perilaku yang :
  1. Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan menghayati nilai-nilai falsafah pancasila.
  2. Berbudi pekerti luhur dan sadar akan hak dan kewajiban sebagai warga negara.
  3. Bersifat profesional yang dijiwai oleh kesadaran bela negara.
Dengan diberikan pelajaran atau materi pendidikan Pancasila diharapkan peserta didik memiliki karakter pancasila. Beberapa karakter yang mencerminkan nilai-nilai pancasila adalah sebagai berikut :
1. Ketuhanan Yang Maha Esa.
  • Percaya dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
  • Hormat menghormati dan bekerja sama antara pemeluk agama dan pemeluk-pemeluk kepercayaan yang berbeda-beda sehingga terbina kerukunan hidup.
  • Saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya.
  • Tidak memaksakan sesuatu agama dan kepercayaan kepada orang lain.
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab.
  • Mengakui persamaan derajat, persamaan hak dan persamaan kewajiban antar sesama manusia.
  • Saling mencintai sesama manusia.
  • Mengembangkan sikap tenggang rasa.
  • Tidak semena-mena terhadap orang lain.
  • Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan.
  • Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan.
  • Berani membela kebenaran dan keadilan.
  • Bangsa Indonesia merasakan dirinya sebagai bagian dari seluruh umat manusia, karena itu dikembangkan seikap hormat menghormati dan bekerja sama dengan bangsa lain.
3. Persatuan Indonesia.
  • Menempatkan persatuan, kesatuan, kepentingan, dan keselamatan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan.
  • Rela berkorban untuk kepentingan bangsa dan negara.
  • Cinta tanah air dan bangsa.
  • Bangga sebagai bangsa Indonesia dan bertanah air Indonesia. 
  • Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa yang ber-Bhinneka Tunngal Ika.
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan /perwakilan.
  • Mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat.
  • Tidak memaksakan kehendak kepada orang lain. 
  • Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama.
  • Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi oleh semangat kekeluargaan.
  • Dengan itikad baik dan rasa tanggung jawab menerima dan melaksanakan hasil keputusan musyawarah.
  • Musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur.
  • Keputusan yang diambil harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinngi harkat dan martabat, serta nilai-nilai kebenaran dan keadilan.
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
  • Mengembangkan perbuatan-perbuatan yang luhur, yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan bergotong royong.
  • Bersikap riil.
  • Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.
  • Menghormati hak-hak orang lain.
  • Suka memberi pertolongan kepada orang lain.
  • Menjauhi sikap pemerasan kepada orang lain.
  • Tidak bersikap boros.
  • Tidak bergaya hidup mewah.
  • Tidak melakukan perbuatan yang merugikan kepentingan umum.
  • Suka bekerja keras.
  • Menghargai hasil karya orang lain.
  • Bersama-sama berusaha mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial.
Cara Menanamkan Nilai-Nilai Pancasila
Dalam penerapan menanamkan nilai-nilai pancasila sebagai bahan pembelajaran pendidikan karakter sebagai upaya mengatasi krisis kehidupan bangsa, sebagaimana dikemukakan oleh D.Purple & K. Ryan (Eds) dalam Colin J. Marsh (1996), hendaknya memperhitungkan baik kemampuan peserta didik untuk berfikir tentang persoalan-persoalan moral, maupun cara dimana seorang peserta didik benar-benar bertindak dalam situasi-situasi yang menyangkut benar dan salah.

Pendidik yang baik adalah vital bagi kemajuan bangsa. Keteladanan pendidik adalah suatu keniscayaan yang harus di wujudkan. Perilaku pendidik akan lebih diikuti oleh peserta didik daripada apa yang di katakannya.

Pendidik harus memiliki akhlak,budi pekerti, dan karakter yang baik, sehingga akan sangat kondusif dalam mewujudkan keberhasilan pendidikan karakter,yang muaranya akan mendukung bagi peserta didik untuk memiliki karakter yang baik.

Kesimpulan dan Saran
Pemberian pendidikan pancasila dalam sistem pendidikan nasional dapat membantu peserta didik dalam memahami nilai-nilai pancasila yang sesungguhnya sehingga para peserta didik dapat menerapkannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Sudah seharusnya materi tentang pendidikan pancasila dan sejenisnya tetap diberikan dalam proses pembelajaran formal di Indonesia.

Download disini untuk format asli dan daftar pustaka : 
(Word & PDF)