Sampurasun Aki Lengser dalam Pernikahan Adat Sunda

Sabtu, 21 Desember 2024 - Budaya

Hydro Jet System

Sabtu, 14 Desember 2024 - Teknologi

Giat Kerja Bakti Warga Rw. 16 Cililitan

Minggu, 8 Desember 2024 - Komunitas

LPJ Triwulan 3 Kopma UIN Jakarta 2024

Jum'at, 6 Desember 2024 - Koperasi

LMS UNJ Error, Menyulitkan Pejuang Sarjana

Rabu, 4 Desember 2024 - Teknologi Kampus

Terhipnotis Sate Kambing Madura Pelni

Hampir setiap bulan selalu mampir ke lapak ini, dimana tusukan-tusukan daging dibakar pakai arang hingga kepulan asap putih mengenai orang yang melewatinya. Setiap gibasan kipas diperjuangkan dan dipertahankan agar bara api yang menyala tidak padam begitu saja. 

Daging sate disini lokasi sangat terjangkau bagi pecinta kuliner tusukan. Di lapak Sate Madura yang berlokasi di dekat pintu masuk Imperial Tower RS. Pelni Petamburan terdapat dua waktu shift bergantian setiap harinya. Waktu siang gerobak Cak Ghofur yang mangkal di tempat. Sedangkan kalau malam sejak jam setengah enam sore, gerobak Cak Jaenal yang menempati lapak ini. 

Semua daging sate yang disajikan oleh mereka sangatlah fresh dan cukup untuk melayani hampir ratusan porsi setiap harinya. Bisa dikatakan lapak Sate Madura disini tuh sangat laris dan setiap harinya selalu habis terjual. Dengan daging yang sangat renyah di lidah dan mudah digigit di dalam mulut. 

Harga sate yang ditawarkan pun sangat pas di kantong dengan kualitas restoran bintang empat. Daging sate Madura yang dihidangkan oleh mereka adalah sate daging ayam dan sate daging kambing. Sate ayam hanya merogoh kocek seharga Rp18.000,- per porsinya. Sedangkan sate kambing seharga Rp28.000,- per porsi. 

Uniknya daging sate kambing disini ada yang berbeda dibanding dengan lapak sate Madura lainnya. Mereka menyelipkan gajih di antara setiap tusukan satenya. Ini yang membuat saya terhipnotis dengan lapak sate yang dijual oleh mereka. 

Sepengetahuan saya pribadi, tidak gampang mengolah dan membakar gajih kambing di atas bara api. Biasanya langsung hancur atau lumer dilalap api menjadi minyak lemak. Dagingnya pun sangat empuk, udah seperti makan daging steak yang ada di restoran. 

Namun ketika lemak gajih kambing dimasukkan ke dalam mulut, rasanya langsung krenyes dan lumer di dalam. Tapi harap berhati-hati yaa bagi yang memiliki penyakit kolesterol, saya sarankan tidak mengkonsumsi sate secara berlebihan. 

Yaa begitulah testimoni yang bisa saya bagikan kepada pecinta kuliner daging sate ayam maupun kambing. Bagi yang kepo, silahkan grebek aja langsung ke gerobak Sate Madura Bang Ghofur dan Bang Jaenal yang berada di pinggir jalan raya depan Imperial Tower RS. Pelni (persis dekat parkiran motor yang baru). 

Sumber: Wafi.

Hunting Foto Sekitar Swiss-Belresidence

Minggu siang mencoba melakukan kegiatan hunting foto sekitar Swiss Belresidence Rasuna Epicentrum, Kuningan, Jakarta Selatan. Memakai kamera handphone biasa Redmi Note 5, kuarahkan langsung menuju bangunan tinggi sekitar. Berikut hasil jepretan sebagai berikut: 

Foto diambil dari Swiss Belresidence dari bawah dekat kolam renang. 

Foto diambil dengan 8 kali zoom. 

Foto tampak depan Swiss Belresidence Rasuna Epicentrum. 

Foto: Muafi77.

Semua Berhak Minum Enak

Entah bagaimana ini ceritanya, sing penting minuman ini bener-bener melepas dahaga, walaupun masih pagi tenggak aja langsung, sebelum hunting foto di wilayah Epicentrum, Jakarta Selatan. 

Foto: Wifi.

Jenis Pelanggaran dalam Aturan SIM

Surat Izin Mengemudi atau biasa kita sebut sebagai SIM merupakan bukti lisensi registrasi dan identifikasi yang diberikan dan dikeluarkan oleh Polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani rohani, memahami peraturan lalu lintas, dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor. 

Dasar hukum yang mengatur tentang SIM (Surat Izin Mengemudi) tertuang dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Pasal 14 ayat (1) b, Pasal 15 ayat (2) c, dan Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 Pasal 216. 

Fungsi dan peranan adanya lisensi mengemudi ini sebagai sarana identifikasi atau jati diri seseorang, sebagai alat bukti, sebagai sarana upaya paksa, dan sebagai sarana pelayanan masyarakat. Setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memiliki SIM. Peraturan ini sudah tercantum pada Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan, bahwa setiap pengemudi kendaraan bermotor di wilayah wajib memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM). 

Penggunaan golongan SIM tertuang dalam Pasal 211 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993, sebagai berikut: 

  1. Golongan A untuk mengemudikan mobil penumpang, mobil bus, dan mobil barang yang mempunyai jumlah berat yang diperbolehkan tidak boleh lebih dari 3.500 kilogram. 
  2. Golongan B I untuk mengemudikan mobil bus dan mobil barang yang mempunyai jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kilogram. 
  3. Golongan B II untuk mengemudikan traktor atau kendaraan bermotor dengan menarik kereta tempelan atau gandengan, berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau kereta gandengan lebih dari 1.000 kilogram. 
  4. Golongan C untuk mengemudikan sepeda motor yang dirancang mampu mencapai kecepatan lebih dari 40 kilometer per jam. 
  5. Golongan D untuk mengemudikan sepeda motor yang dirancang dengan kecepatan tidak lebih dari 40 kilometer per jam. 

Pengemudi yang sudah memiliki SIM harus mematuhi peraturan yang sudah diberlakukan dan ditetapkan oleh Polri. Adapun sanksi-sanksi pelanggaran yang harus menjadi perhatian bagi pengemudi pemilik SIM sebagai berikut: 

Memalsukan SIM melanggar Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dapat dipidana penjara paling lama 6 (enam) tahun. 

Pelanggaran lalu lintas oleh pengemudi diberi bobot nilai dengan pencatatan pada pangkalan data Polri dengan kategori: 

  1. Pelanggaran ringan, berupa administrasi dengan bobot nilai 1 (satu). 
  2. Pelanggaran sedang, berupa yang berdampak kemacetan dengan bobot nilai 3 (tiga). 
  3. Pelanggaran berat, berupa yang berdampak kecelakaan lalu lintas dengan bobot nilai 5 (lima). 

Bagi pemilik SIM yang pelanggarannya melebihi bobot nilai 12 (dua belas), SIM dapat dicabut sementara dan/atau dilakukan uji ulang pada saat perpanjangan SIM. Ini sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Peraturan POLRI Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM. 

Referensi: SIM POLRI

Sumber: Yogi.