Menindaklanjuti Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor: e-0036/SE/2023 tentang Pembinaan Netralitas Pegawai dalam Menghadapi Pemilihan Umum, dimohon kepada seluruh Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menandatangani pakta integritas yang dapat diunduh pada pdf dibawah.
Berikut format pakta integritas yang harus diisi dengan sebenar-benarnya:
PAKTA INTEGRITAS
Saya (tulis nama Anda), (tulis jabatan Anda), menyatakan sebagai berikut:
- Menjaga dan menegakkan prinsip netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam melaksanakan fungsi pelayanan publik baik sebelum, selama, maupun sesudah pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan tahun 2024.
- Menghindari konflik kepentingan, tidak melakukan praktik-praktik intimidasi dan ancaman kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara dan seluruh elemen masyarakat serta tidak memihak kepada pasangan calon tertentu.
- Menggunakan media sosial secara bijak, tidak dipergunakan untuk kepentingan pasangan calon tertentu, dan tidak menyebarkan ujaran kebencian serta berita bohong.
- Menolak politik uang dan segala jenis pemberian dalam bentuk apapun.
Demikian pakta integritas ini saya buat dan apabila saya melanggar hal-hal yang telah saya nyatakan dalam Pakta Integritas ini, saya bersedia menerima sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jakarta, (isi tanggal dibuatnya pakta integritas)
(isi Nama Lengkap Anda)