By : Moh. Hibatul Wafi*
Penjelasan UUD 1945 menyatakan bahwa bangunan usaha yang sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia adalah koperasi. Koperasi merupakan gerakan ekonomi rakyat yang dijalankan berdasarkan asas kekeluargaan. Inti dari koperasi adalah kerjasama, yaitu kerjasama diantara anggota dan para pengurus dalam rangka mewujudkan kesejahteraan anggota dan masyarakat serta membangun tatanan perekonomian nasional. Sebagai gerakan ekonomi rakyat, koperasi bukan hanya milik orang kaya melainkan juga milik oleh seluruh rakyat Indonesia tanpa terkecuali.
Koperasi merupakan bagian dari tata susunan ekonomi nasional, hal ini berarti bahwa dalam kegiatannya koperasi turut andil dalam mengambil bagian bagi tercapainya kehidupan ekonomi yang sejahtera, baik bagi orang-orang yang menjadi anggota perkumpulan itu sendiri maupun untuk masyarakat di sekitarnya. Koperasi sebagai perkumpulan untuk kesejahteraan bersama, melakukan usaha dan kegiatan di bidang pemenuhan kebutuhan bersama dari para anggotanya.
Koperasi adalah gerakan yang terorganisasi yang didorong oleh cita-cita rakyat mencapai masyarakat yang maju, adil, dan makmur seperti yang diamanatkan oleh UUD 1945, khususnya pasal 33 ayat (1) yang menyatakan bahwa :
"Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Dan bangun perusahaan yang sesuai dengan itu ialah koperasi. Karena dorongan cita-cita rakyat itu, Undang-Undang tentang Perkoperasian Nomor 25 Tahun 1992 menyatakan bahwa koperasi selain badan usaha juga adalah gerakan ekonomi rakyat."
Bapak Koperasi Indonesia, Moh. Hatta mendefinisikan koperasi sebagai usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong-menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan 'seorang buat semua dan semua buat seorang'.
Koperasi yang sering disebut sebagai sokoguru ekonomi kerakyatan ini, batasannya dirumuskan dalam Undang-Undang Perkoperasian Nomor 25 Tahun 1992 Pasal 1 ayat (1) sebagai berikut :
Tujuan utama koperasi adalah mengembangkan kesejahteraan anggota pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya. Koperasi adalah perkumpulan orang-orang, bukan perkumpulan modal sehingga laba bukan merupakan ukuran utama kesejahteraan anggota. Manfaat yang diterima anggota lebih diutamakan dari sekedar laba. Meskipun demikian harus diusahakan agar koperasi tidak merugi. Tujuan ini dapat dicapai dengan karya dan jasa yang disumbangkan pada masing-masing anggota.
Prinsip-Prinsip Koperasi
Prinsip koperasi merupakan suatu kesatuan dan tidak dapat dipisahkan dalam kehidupan berkoperasi. Prinsip koperasi merupakan pedoman bagi kegiatan koperasi dan gagasan bagi pengembangan koperasi. Dengan melaksanakan keseluruhan prinsip tersebut koperasi mewujudkan dirinya sebagai badan usaha sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berwatak sosial. Berikut ini adalah prinsip koperasi menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 :
Koperasi yang sering disebut sebagai sokoguru ekonomi kerakyatan ini, batasannya dirumuskan dalam Undang-Undang Perkoperasian Nomor 25 Tahun 1992 Pasal 1 ayat (1) sebagai berikut :
Tujuan Koperasi"Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan."
Tujuan utama koperasi adalah mengembangkan kesejahteraan anggota pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya. Koperasi adalah perkumpulan orang-orang, bukan perkumpulan modal sehingga laba bukan merupakan ukuran utama kesejahteraan anggota. Manfaat yang diterima anggota lebih diutamakan dari sekedar laba. Meskipun demikian harus diusahakan agar koperasi tidak merugi. Tujuan ini dapat dicapai dengan karya dan jasa yang disumbangkan pada masing-masing anggota.
Prinsip-Prinsip Koperasi
Prinsip koperasi merupakan suatu kesatuan dan tidak dapat dipisahkan dalam kehidupan berkoperasi. Prinsip koperasi merupakan pedoman bagi kegiatan koperasi dan gagasan bagi pengembangan koperasi. Dengan melaksanakan keseluruhan prinsip tersebut koperasi mewujudkan dirinya sebagai badan usaha sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berwatak sosial. Berikut ini adalah prinsip koperasi menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 :
- Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
- Pengelolaan dilakukan secara demokratis.
- Pembagian sisa hasil usaha (SHU) dilakukan secara adil dan sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
- Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
- Kemandirian.
- Pendidikan perkoperasian.
- Kerjasama antar koperasi.
Sifat kesukarelaan dalam keanggotaan koperasi mengandung makna bahwa menjadi anggota koperasi tidak boleh dipaksakan oleh siapapun. Sifat kesukarelaan juga mengandung makna bahwa seorang anggota dapat mengundurkan diri dari koperasinya sesuai dengan syarat yang ditentukan dalam anggaran dasar koperasi. Sedangkan sifat terbuka memiliki arti bahwa keanggotaan tidak dilakukan pembatasan atau diskriminasi dalam bentuk apapun.
Prinsip keanggotaan sukarela telah menempatkan anggota untuk tetap memiliki ekonomi di dalam melakukan tindakan-tindakan ekonominya, apakah menggunakan koperasi sebagai alat bagi kepentingan ekonominya atau berinteraksi sendiri dengan pasar secara langsung.
Pengelolaan Dilakukan Secara Demokratis
Prinsip demokratis dalam koperasi merupakan 'ruh'-nya koperasi, karena koperasi merupakan perwujudan dari demokrasi ekonomi, yaitu "dari, oleh, dan untuk rakyat", artinya koperasi direncanakan, diusahakan, dan dikembangkan atas dasar kehendak, gagasan, dan kebutuhan anggota, diimplementasikan secara bersama-sama oleh para anggota, dan hasilnya dinikmati oleh anggota.
Prinsip demokrasi menunjukkan bahwa pengelolaan koperasi atas kehendak dan keputusan para anggota. Para anggota itulah yang memegang dan melaksanakan kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Prinsip ini berkaitan erat dengan prinsip one man one vote yang menjadi salah satu ciri koperasi selain dari ciri dual identity (sebagai pemilik dan juga pengguna jasa). One man one vote diartikan sebagai hak suara yang diberikan tidak memandang besarnya modal yang diinvestasikan pada koperasi. Dengan begitu setiap anggota koperasi berhak menyampaikan apa keinginan dan kebutuhannya dalam berkoperasi. Hal ini terwujud karena koperasi merupakan kumpulan orang-orang bukan kumpulan modal.
Prinsip demokratis ini selayaknya diimplementasikan mulai dari kegiatan perencanaan (planning), agar rencana usaha koperasi tersebut bersifat partisipatif dan dimiliki oleh para anggota. Oleh karena itu,anggota harus diberi kesempatan yang memadai untuk menyampaikan gagasan dan kebutuhan-kebutuhannya. Pada dasarnya keberhasilan suatu koperasi dalam bidang usaha akan sangat dipengaruhi oleh kualitas partisipasi anggota. Sedangkan kualitas partisipasi anggota akan sangat bergantung pada interaksi tiga variable, yaitu :
Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) Dilakukan Secara Adil dan Sebanding dengan Besarnya Jasa Usaha Masing-masing Anggota
- Kemampuan anggota dalam menyampaikan aspirasi dan keinginannya.
- Kemampuan manajemen koperasi untuk menangkap keinginan anggota.
- Kualitas program pelayanan koperasi yang sesuai dengan kebutuhan dan keinginan anggota.
Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan pertimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan yang demikian ini merupakan perwujudan nilai kekeluargaan dan keadilan.
Pemberian Batas Jasa yang Terbatas Terhadap Modal
Modal dalam koperasi pada dasarnya dipergunakan untuk kemanfaatan anggota dan bukan untuk sekedar mencari keuntungan. Oleh karena itu, balas jasa terhadap modal yang diberikan kepada para anggota juga terbatas, dan tidak didasarkan semata-mata atas besarnya modal yang diberikan. Yang dimaksud dengan terbatas adalah wajar.
Kemandirian
Kemandirian mengandung pengertian dapat berdiri sendiri tanpa tergantung pada pihak lain yang dilandasi oleh kepercayaan kepada pertimbangan, keputusan, kemampuan, dan usaha sendiri. Dalam kemandirian tergantung pula pengertian kebebasan yang bertanggung jawab, berani mempertanggungjawabkan perbuatan sendiri, dan kehendak untuk mengelola diri sendiri.
Prinsip kemandirian mengandung dua makna, yaitu :
Pendidikan Perkoperasian
- Mandiri dalam manajemen yang mencakup otonom dalam menetapkan tujuan-tujuannya dan dalam merumuskan kebijakan-kebijakan usahanya.
- Mandiri dari segi keuangan tidak bergantung kepada bantuan atau fasilitas pihak lain.
Pendidikan perkoperasian merupakan salah satu faktor penting dalam gerakan koperasi. Pendidikan perkoperasian dimaksudkan untuk meningkatkan kompetensi seluruh warga koperasi yang mencakup pengurus, karyawan, dan anggota koperasi. Kompetensi yang dimaksud mencakup sikap yang positif terhadap koperasi, pengetahuan, dan keterampilan yang memadai untuk mengelola dan berpartisipasi di koperasi.
Pendidikan bagi anggota ini sangat menentukan bagi kelancaran organisasi dan usaha koperasi, mengingat agar anggota dapat memahami serta melaksanakan hak dan kewajibannya di koperasi. Pemahaman dan keyakinan anggota terhadap manfaat koperasi juga merupakan salah satu output dari pendidikan anggota.
Kerjasama Antar Koperasi
Koperasi dapat bekerjasama dengan koperasi-koperasi lain di tingkat lokal, nasional ataupun internasional. Di Indonesia, koperasi-koperasi primer bisa membentuk pusat dan induk di tingkat regional dan nasional.
Asas Koperasi
Koperasi mempunyai asas-asas yang berasal dari negara Indonesia, karena bada usaha ini bersumber dari masyarakat Indonesia itu sendiri. Asas-asas tersebut antara lain :
- Asas kekeluargaan, asas ini mengandung makna adanya kesadaran dari hati nurani setiap anggota koperasi untuk mengerjakan segala sesuatu dalam koperasi yang berguna untuk semua anggota dan dari semua anggota koperasi itu. Jadi, bukan untuk diri sendiri maupun beberapa anggota saja dan juga bukan dari satu anggota melainkan mencakup semuanya. Dengan asas yang bersifat seperti ini maka semua anggota akan mempunyai hak dan kewajiban yang sama.
- Asas kegotongroyongan, asas ini mengandung arti bahwa dalam berkoperasi harus memiliki toleransi, sifat mau bekerjasama, dan sifat-sifat lainnya yang mengandung unsur kejasama, bukan orang perorangan.
Nilai-nilai tersebut diatas dapat dikelompokkan menjadi nilai-nilai dasar dan nilai-nilai etis. Nilai-nilai dasar ICA tahun 1995 tersebut adalah :
- Menolong diri sendiri (self help), artinya motif kerjasama dalam koperasi bertujuan menggalang potensi anggota guna menghimpun kekuatan untuk memecahkan masalah bersama melalui kerjasama. Oleh sebab itu, koperasi diartikan juga sebagai upaya menolong diri sendiri melalui kerjasama atau memperbaiki nasib secara bersama-sama.
- Tanggung jawab sendiri (self responbility), berarti di satu sisi terkandung cita-cita kemandirian dalam memecahkan masalah bersama dan di sisi lain terkandung cita-cita menegakkan kebebasan (otonomi) dalam menentukan haluan koperasi. Jiwa kemandirian yang tumbuh atas kesadaran sendiri sangat penting untuk bisa menolong diri sendiri dan akan menjadi kekuatan utama koperasi.
- Demokrasi (democracy) adalah cita-cita yang berkaitan dengan pengelolaan koperasi sebagai organisasi ekonomi yang dimiliki dan dikendalikan oleh anggota. Ini berarti anggota koperasi dilibatkan secara aktif untuk menentukan haluan dan sekaligus mengendalikan jalannya koperasi. Menentukan haluan dan mengendalikan jalannya koperasi merupakan tanggung jawab anggota sebagai pemilik dan pengurus koperasi. Nilai ini oleh Mohammad Hatta disebut sebagai dasar demokrasi koperasi.
- Persamaan (equality) adalah nilai yang berkaitan dengan perlakuan yang sama bagi setiap anggota tanpa memandang besar kecilnya simpanan yang dimiliki oleh setiap anggota. Semua anggota mempunyai kedudukan yang sama dan hak suara yang sama yaitu satu orang, satu suara (one man one vote).
- Keadilan (equity) merupakan cita-citayang diilhami oleh kenyataan timbulnya ketidakadilan dalam kehidupan masyarakat akibat berlakunya sistem liberalisme yang mengedapankan kuasa modal dan tidak berwatak sosial. Nilai keadilan dalam koperasi ditegakkan melalui mekanisme kelembagaan, antara lain pembagian SHU kepada anggota berdasarkan pertimbangan jasa masing-masing anggota bukan berdasar pada pemilikan modal, keuntungan yang diperoleh dari transaksi dengan selain anggota dialokasikan untuk meningkatkan pemupukan modal atau cadangan bukan untuk dibagikan kepada anggota.
- Solidaritas (solidarity). Kesadaran kerjasama dalam koperasi akan terwujud dan langgeng apabila dibangun dengan semangat kesetiakawanan dengan pamrih untuk memperbaiki nasib bersama. Dalam kesetiakawanan akan tumbuh semangat kebersamaan berupa saling tolong menolong antar sesama anggota.
- Kejujuran (honesty). Dengan perilaku jujur koperasi kepada anggotanya, maka akan menumbuhkan kepercayaan anggota kepada koperasi. Kepercayaan anggota kepada koperasi akan meningkatkan rasa ikut memiliki, sehingga partisipasi anggota dalam mengembangkan koperasi juga akan meningkat.
- Keterbukaan (openness). Bagi anggota sebagai pemilik koperasi, keadaan koperasi tidak ada yang rahasia. Anggota mempunyai hak untuk mengetahui keadaan koperasi sebenarnya setiap saat, di sisi lain pengurus juga mempunyai kewajiban untuk membeberkan secara transparan keadaan koperasi kepada anggota. Keterbukaan merupakan pintu masuk untuk melaksanakan demokrasi koperasi.
- Tanggung jawab sosial (social responbility). Nilai ini berkaitan dengan watak sosial koperasi yang berarti koperasi merasa memiliki tanggung jawab dalam memecahkan masalah-masalah aktual yang dihadapi masyarakat secara seutuhnya, antara lain pemeliharaan kelestarian lingkungan, pemberantasan kemiskinan, penanggulangan pengangguran, narkoba, dan sebagainya.
- Kepedulian terhadap orang lain (caring for others). Koperasi tidak hanya mementingkan dirinya sendiri, tetapi koperasi juga memiliki kepedulian atas nasib orang-orang yang ada di sekitarnya.
Anggota koperasi memiliki peran ganda, yaitu sebagai pemilik sekaligus pengguna pelayanan koperasi. Sebagai pemilik, anggota berpartisipasi dalam memodali, mengambil keputusan, mengawasi, dan menanggung resiko. Sebagai pengguna, anggota berpartisipasi dalam memanfaatkan pelayanan koperasi.
Sebagai pemilik dan pengguna, anggota memiliki hak dan kewajiban dalam koperasinya. Kewajiban adalah sesuatu yang harus dilaksanakan dan bila dilanggar maka akan dikenakan sanksi. Aturan sanksi ini tercantum dalam AD/ART atau peraturan khusus lainnya. Sedangkan hak adalah sesuatu yang seharusnya diperoleh. Bila hak ini tidak terpenuhi, maka yang bersangkutan dapat menuntut. Tetapi bila hak tersebut tidak digunakan, maka tidak ada sanksi untuk itu.
Anggota koperasi berkewajiban :
- Mematuhi dan melaksanakan ketentuan-ketentuan AD/ART, Peraturan Khusus, dan Keputusan Rapat Anggota.
- Berpartisipasi dalam setiap kegiatan yang diselenggarakan koperasi.
- Berpartisipasi dalam modal serta pemanfaatan pelayanan koperasi.
- Mengembangkan dan memelihara kebersamaan berdasarkan atas dasar kekeluargaan.
- Menjaga kerahasiaan perusahaan dan organisasi koperasi kepada pihak luar.
- Menanggung kerugian yang diderita koperasi, proporsional dengan modal yang disetor.
- Menghadiri, menyatakan pendapat, dan memberikan suara dalam Rapat Anggota.
- Memilih dan dipilih menjadi pengurus dan pengawas.
- Memberikan saran-saran guna perbaikan koperasi di luar Rapat Anggota, baik diminta maupun tidak.
- Meminta diadakan Rapat Anggota.
- Memanfaatkan pelayanan koperasi dan mendapat pelayanan yang sana dengan anggota lain.
- Mendapat bagian dari Sisa Hasil Usaha.
- Mendpaat keterangan mengenai perkembangan koperasi.
- Menerima kembali uang simpanan yang telah dibayarkan ketika anggota keluar.
- Menyetujui dan atau mengubah AD/ART, serta ketetapan-ketetapan lainnya.
Di dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992, ketentuan mengenai perangkat organisasi koperasi diatur dalam Pasal 21 beserta Penjelasannya, terdiri dari :
- Rapat Anggota. Rapat Anggota adalah pertemuan para pemilik koperasi yang diselenggarakan secara demokratis dan merupakan kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Rapat anggota berhak meminta keterangan dan pertanggungjawaban pengurus dan pengawas mengenai pengelolaan koperasi. Rapat anggota diadakan paling sedikit sekali dalam setahun. Rapat anggota membahas dan memutuskan, diantaranya program kerja, rancangan anggaran belanja koperasi, peraturan-peraturan, masa depan koperasi, laporan pertanggungjawaban pengurus dan pengawas, pengesahan AD/ART, serta peraturan khusus lainnya.
- Pengurus Koperasi. Pengurus koperasi dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam Rapat Anggota. Tugas pengurus adalah memimpin jalannya organisasi dan usaha koperasi dengan berpedoman pada keputusan Rapat Anggota. Pengurus bertanggung jawab kepada Rapat Anggota dan bertindak atas nama koperasi di muka hukum. Masa jabatan pengurus paling lama lima tahun, tidak merangkap sebagai pengawas. Pengurus baik bersama-sama, maupun sendiri-sendiri menanggung kerugian yang diderita koperasi, karena tindakan kesengajaan atau kelalaian. Untuk pertama kali, susunan dan nama anggota pengurus dicantumkan dalam akta pendirian.
- Pengawas Koperasi. Perangkat organisasi ini juga merupakan yang dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam Rapat Anggota, serta bertanggung jawab kepada rapat anggota. Semua hasil pengawasan yang dilakukan oleh pengawas harus dirahasiakan dari pihak luar koperasi. Sebagai anggota pengawas, tidak dapat merangkap sebagai pengurus, sebab kedudukan dan tugas pengawas ini adalah mengawasi pelaksanaan seluruh keputusan Rapat Anggota yang dilakukan oleh pengurus.
- Manajer (Pengelola Usaha). Pengurus koperasi dapat mengangkat pengelola yang diberi wewenang dan kuasa untuk mengelola usaha koperasi dalam rangka melayani anggota. Rencana pengangkatan pengelola diajukan kepada Rapat Anggota untuk mendapat persetujuan. Jadi, pengelola bertanggung jawab kepada pengurus.
*Sekian penjelasan yang mengenai "konsepsi dan jati diri koperasi" yang sebenarnya. Tulisan ini sengaja saya posting kembali dari bukun Pendidikan Pengantar Perkoperasian yang diciptakan oleh Pengurus Koperasi Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Periode 2013/2014