Giat Kerja Bakti Warga Rw. 16 Cililitan

Minggu, 8 Desember 2024 - Komunitas

LPJ Triwulan 3 Kopma UIN Jakarta 2024

Jum'at, 6 Desember 2024 - Koperasi

LMS UNJ Error, Menyulitkan Pejuang Sarjana

Rabu, 4 Desember 2024 - Teknologi Kampus

Munas Dekopin Menuju Indonesia Emas

Minggu, 1 Desember 2024 - Koperasi

Beli Isuzu Sekarang Juga! Sebelum Menyesal

Jum'at, 29 November 2024 - Otomotif

Tata Cara Pendaftaran Calon Ketua RT/RW 05 Sukabumi Selatan

Pengumuman pendaftaran bakal calon Ketua RT. 010/05 dengan masa bakti tahun 2024 s/d 2029 akan dimulai pada Selasa, 1 Oktober 2024 pukul 09.00 WIB sampai batas akhir pendaftaran pada Kamis, 3 Oktober 2024 pukul 17.00 WIB. Selama tiga hari ini bagi calon Ketua Rukun Tangga (RT) yang ingin mendaftar, dapat mendatangi Sekretariat RW. 05 di Jl. Raya Pahlawan RT. 003/05 Kelurahan Sukabumi Selatan (di Kediaman Bapak RW. 05). 

Persyaratan Umum. 

Adapun persyaratan bakal calon Ketua RT sebagai berikut: 

  1. Warga Negara Republik Indonesia yang berusia paling kurang 18 (delapan belas) tahun, baik yang sudah menikah atau yang belum menikah. 
  2. Berbadan sehat, dengan dibuktikan surat keterangan sehat yang diterbitkan oleh Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) pada kelurahan atau kecamatan. 
  3. Bertempat tinggal dan menetap paling sedikit 3 (tiga) tahun terakhir secara berturut-turut pada RT atau RW tempat pencalonan, yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk dan kartu keluarga, serta surat keterangan bertempat tinggal 3 (tiga) tahun berturut-turut dari Ketua RT setempat. 
  4. Berpendidikan paling rendah Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) atau Sederajat dan cakap berbicara, membaca serta menulis dalam Bahasa Indonesia. 
  5. Berkelakuan baik, yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). 
  6. Bukan merupakan anggota dan/atau pengurus dari partai politik (Parpol), Dewan Kota / Dewan Kabupaten pada Provinsi DKI Jakarta, dan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan. 
  7. Calon Ketua RT wajib menandatangani Surat Pernyataan Tidak Merangkap Jabatan serta Surat Pernyataan Kesanggupan Melaksanakan Tugas dan Tanggung Jawab. 

Persyaratan Khusus. 

Setiap kandidat bakal calon harus melengkapi juga beberapa persyaratan penunjang, di antaranya sebagai berikut: 

  1. Formulir Surat Pendaftaran. 
  2. 1 lembar Fotokopi KTP. 
  3. 1 lembar Fotokopi Ijazah Sekolah Menengah Atas (SMA) / Sederajat atau Ijazah Terakhir.  
  4. 1 lembar Fotokopi Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). 
  5. 1 lembar Asli Surat Kesehatan (berbadan sehat, dengan dibuktikan Surat Keterangan Sehat yang diterbitkan oleh Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) pada Kelurahan atau Kecamatan. 
  6. Daftar Riwayat Hidup. 
  7. 1 lembar Pas Foto Berwarna 4x6. 
  8. Surat Pernyataan Tidak Merangkap Jabatan Bermaterai. 
  9. Surat Pernyataan Kesanggupan Melaksanakan Tugas dan Tanggung Jawab Bermaterai. 
  10. Surat Pernyataan Siap Menang dan Siap Kalah. 
  11. Surat Pernyataan Keabsahan Dokumen. 

Demikianlah informasi tata cara pendaftaran pemilihan Ketua RT / RW 05 Kelurahan Sukabumi Selatan, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, DKI Jakarta. Salam dari kami: 

  • Ketua: Wahyudi. 
  • Sekretaris: A. Khusairi. 
  • Anggota: H. Arfarindho, P., Abdul Hakim, dan Fauzih. 

Sumber: Panitia Pemilihan Ketua RT/RW 05.

SULINGJAR 2024

Setelah berakhirnya ANBK jenjang SMP Provinsi DKI Jakarta 2024, agenda selanjutnya adalah mengisi Survei Lingkungan Belajar (Sulingjar 2024). Tujuan survei ini adalah untuk mengetahui kondisi lingkungan belajar di satuan pendidikan di mana para Kepala Satuan Pendidikan dan Tenaga Pendidik bertugas. Mengisi survei ini sesuai dengan kondisi yang sebenarnya berdasarkan pengalaman selama satu tahun ajaran terakhir. 

Kepala Satuan Pendidikan dan Tenaga Pendidik tidak perlu merasa khawatir, karena hasil survei ini tidak akan berpengaruh terhadap penilaian kinerja. Segala informasi dari pengisian survei ini akan dijaga kerahasiaannya dan hanya akan dipergunakan untuk kepentingan survei. Berikut prosedur pengisian Survei Lingkungan Belajar: 

  • Survei Lingkungan Belajar wajib diisi oleh seluruh Kepala Satuan Pendidikan dan Guru yang terdaftar pada sistem pendataan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan Emis. 
  • Kepala Satuan Pendidikan dan Tenaga Pendidik dapat login menggunakan data yang tercetak pada kartu login Sulingjar. 
  • Kartu login didapatkan dari Proktor/Operator pada satuan pendidikan masing-masing yang ditunjuk untuk mengakses dan mencetak kartu login pada halaman dashboard Sulingjar. 
  • Halaman dashboard Sulingjar dapat diakses Proktor/Operator satuan pendidikan di Dashboard Survei Lingkungan Belajar Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud)
  • Waktu pengisian akan aktif sesuai jadwal pelaksanaan Asesmen Nasional di setiap jenjang pendidikan. 
  • Jika Kepala Satuan Pendidikan dan Tenaga Pendidik bertugas di lebih dari satu satuan pendidikan, pastikan Kepala Satuan Pendidikan dan Tenaga Pendidik mengisi survei lingkungan belajar untuk setiap tempat penugasan. 
  • Kendala selama proses pengisian dapat disampaikan ke tim helpdesk Asesmen Nasional melalui Proktor/Operator satuan pendidikan. 

Survei Lingkungan Belajar (Sulingjar) merupakan alat ukur yang digunakan untuk mengevaluasi dan memetakan aspek pendukung kualitas pembelajaran di lingkungan satuan pendidikan. Sulingjar bertujuan untuk mengukur aspek-aspek lingkungan satuan pendidikan (input dan proses belajar mengajar) yang berdampak pada proses dan hasil belajar peserta didik. Pertanyaan dalam Instrumen Sulingjar akan disesuaikan dengan perspektif masing-masing responden. 

Jadwal pelaksanaan Sulingjar untuk Tenaga Pendidik (Guru) dan Kepala Sekolah lebih fleksibel dan diberikan alokasi waktu yang lebih panjang (+ dua minggu) dengan mekanisme pengerjaan secara daring (dalam jaringan) tanpa pengawasan dan dapat dilakukan dari mana saja sepanjang terdapat akses internet. 

Partisipasi setiap Guru (Tenaga Pendidik) dan Kepala Sekolah (Kepala Satuan Pendidikan) di dalam Sulingjar tersebut akan mempengaruhi akurasi gambaran umum iklim belajar dan iklim satuan pendidikan. Hasil Sulingjar akan dilaporkan sebagai hasil satuan pendidikan dan tidak dilaporkan sebagai hasil individu Guru dan Kepala Sekolah. Selanjutnya hasil Sulingjar tersebut akan dijadikan sebagai bagian dari data profil pendidikan dan rapor pendidikan untuk masing-masing satuan pendidikan dan pemerintah daerah, yang memberikan gambaran kualitas atau mutu pendidikan masing-masing. 

Jadwal pelaksanaan survei lingkungan belajar tahun 2024 setiap jenjang satuan pendidikan: 

  • SMK/SMA/MA/MAK Sederajat: 11 - 24 September 2024. 
  • SMP/MTs Sederajat: 25 September - 8 Oktober 2024. 
  • SD/MI Sederajat: 9 - 22 Oktober 2024. 
  • PAUD: 30 September - 27 Oktober 2024. 

Sumber: DS.

Berakhirnya ANBK Jenjang SMP DKI Jakarta 2024

Alhamdulillaah Pelaksanaan Asesmen Nasional Berbasis Kompetensi (ANBK) Gelombang 1 dan 2 telah selesai dengan baik dan lancar. Untuk itu kami haturkan terima kasih kepada seluruh Tim Teknis Kota & Kecamatan, Proktor & Teknisi ANBK Jenjang SMP, Peserta ANBK, Pengawas Silang, Panitia ANBK Tingkat Sekolah, Ketua Sub Rayon SMP, Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMP Negeri/Swasta DKI Jakarta, Kepala Seksi SMP-SMA Suku Dinas 10 Wilayah Kota Administrasi DKI Jakarta & Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu. Atas kerja kerasnya mensukseskan pelaksanaan ANBK Jenjang SMP Tahun 2024. 

Dengan ini kami informasikan bahwa pelaksanaan ANBK Jenjang SMP Tahun 2024 dinyatakan selesai. Semoga hasil respon peserta sesuai harapan dapat menjadikan Rapor Pendidikan DKI Jakarta menjadi semakin baik. Bagi satuan pendidikan yang berpotensi penjadwalan ulang diharapkan mempersiapkan peserta didiknya agar dapat mengikuti penjadwalan ulang jika telah terjadwalkan oleh Pusmendik. 

Selanjutnya perlu diingatkan kembali pada tanggal 23 September - 13 Oktober 2024 adalah jadwal pelaksanaan Survei Lingkungan Belajar (Sulingjar) untuk Kepala Satuan Pendidikan dan Guru Jenjang SMP. Demikian informasi ini kami sampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih. Salam hangat untuk seluruh Proktor dan Teknisi SMP DKI Jakarta. 

Sumber: Tim Teknis ANBK Provinsi DKI Jakarta. 

CC: Plt. Kepala Bidang SMP Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta dan Ketua Sub Kelompok Kurikulum Bidang SMP Dinas Pendidikan DKI Jakarta.