Paket Al-Qur'an Yang Terseret

Rabu, 26 November 2025 - Berita Fakta

Terima Kasih

Minggu, 23 November 2025 - Sticker

Pengajian Bulanan MT. Al-Khairat Kebayoran Lama

Minggu, 23 November 2025 - Dakwah

SULINGJAR 2025

Senin, 6 Oktober 2025 - Pendidikan

Akibat RUU TNI Disahkan

Minggu, 23 Maret 2025 - Pendidikan Politik

Psikologi Guru Tak Layak Jadi Pemimpin

Minggu, 23 Maret 2025 - Hukum Pidana Pendidikan

Free E-Course Arabic Quantum

Sabtu, 4 Januari 2025 - Lembaga Privat

Jum'at Bersih dan Indah

Jum'at, 3 Januari 2025 - Komunitas

Gedung Rektorat UIN Jakarta Terbakar

Senin, 30 Desember 2024 - Kampus

Rental Mobil - Hijas Trans 77 - 081319091084

Innova Reborn Manual/Matic (Solar/Pertalite), Suzuki Ertiga Manual/Matic, Toyota Avanza Manual, Daihatsu Terrios Manual, Toyota Kijang Innova Manual

100 Visi Operasi Mata Katarak Gratis

Jakarta, (21/9) - "Mana tau ada keluarga/kolega yang membutuhkan," tutur Nilna. Yayasan Bantu Indonesia Bersama bekerja sama dengan RS. Yadika Kebayoran Lama akan mengadakan kegiatan 100 Visi Operasi Mata Katarak secara gratis di RS. Yadika Kebayoran Lama. 

Persyaratan : 

  • Dewasa (minimal 18 tahun). 
  • Membawa Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW/Kelurahan setempat sesuai KTP. 
  • Mengikuti pemeriksaan mata pendahuluan sebelum operasi pada tanggal screening pukul 08.00 s/d selesai. 
  • Untuk pasien tidak mampu, diutamakan yang tidak memiliki BPJS. 

Gelombang 1 : 

Screening : 16 September 2023 

Gelombang 2 : 

Screening : 7 Oktober 2023 

Operasi : 14 Oktober 2023 

Tempat : 

Tindakan operasi akan dilaksanakan di RS. YADIKA KEBAYORAN LAMA. 

Info Pendaftaran 

Ketik : 

Daftar Baksos (spasi) Nama (spasi) Usia (spasi) Nomor KTP (spasi) Nomor HP 

Kirim ke : 

0896 5470 2562 (Nur) / 0812 9742 9381 (Novi) 

Supported by : 

PERDAMI DKI JAKARTA & RS. YADIKA KEBAYORAN LAMA 

Sumber: Nilna Fitra Abida

Tulus Menjalani Hubungan Selama 7 Tahun

Selasa, 19 September 2023 - Nyesek sekali ya ampunnn 🥺😭 Pria tulus menjalani hubungan dengan wanita selama 7 tahun. Bahkan diberi kepercayaan pegang ATM. Tapi ternyata ditinggal nikah! 

🎥Tiktok : Arifin Lubis 

Dunia Terbalik di Zimbabwe

Minggu, 17 September 2023 - Sedang mengulas pesan dm-an dengan seseorang dulu, melihat artikel yang pernah dikirim melalui berandanya. Di Zimbabwe banyak terjadi kasus pemerkosaan yang menimpa lelaki. Pelakunya adalah geng wanita yang ingin mencuri sperma mereka... Para wanita ini menculik sejumlah lelaki di jalan lalu memaksanya berhubungan intim. Sperma curiannya digunakan untuk sebuah ritual yang diyakini bisa membuat kaya raya. Apakah ini mitos atau fakta ? 

Kasus geng wanita memperkosa pria bukan hal baru di negara Afrika ini. Pada tahun 2011, 2016 dan pada 2017 kasus serupa pernah terjadi. 

Sejumlah anggota geng telah ditangkap atas kasus ini. Polisi menyita 33 kondom yang masih berisi sperma sebagai barang bukti. Namun kebanyakan korban enggan datang ke kantor polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut karena merasa malu. 

Selain memperkosa, para wanita ini juga merampok barang berharga milik korban. 

--- 

Cr @merindink 

Pernah diposting di akun media sosial Instagram info_uniik pada 8 Agustus 2022 

Source: Zimbabwe women accused of raping men 'for rituals' 

Admin Judol Salah Target

Selasa, 12 September 2023 pukul 21.28 WIB, mendapatkan pesan masuk dengan nomor baru +855 76 554 9899. Pesan tersebut berisikan terkait perbantuan pencairan dana yang bersumber dari judi online. 

Namun pesan yang masuk itu merupakan modus dari oknum penipu, agar si penerima pesan dapat mengikuti instruksi tersebut. Berikut percakapan dari anonim tersebut: 

"Kalau boleh tau kaka udah berapa lama engga withdraw? Aku mau bantu kaka untuk proses withdraw dan mencoba bantu agar maxwin karena aku murni wajib membantu player yang sering kalah. Tapi jika sudah aku bantu maxwin, aku cuman minta kaka screenshoot hasil wd nya dan kaka share ke temen-temen kaka, trus kirim ke aku buktinya, gimana deal?" 

Perjudian, baik konvensional maupun online, dilarang dan pelakunya dapat dikenakan sanksi pidana. 

Terkait perjudian ini padahal sudah ada aturan hukumnya, baik dalam hukum syari'ah maupun hukum negaranya. 

Namun mengapa masih banyak orang yang selalu menghalalkan cara, agar judi online tetap merebak di dunia ini? 

Belum lagi dampak negatif yang didapatkan oleh si penjudi tersebut, akan mengakibatkan hal-hal yang dapat merugikan dan merusak sifat diri itu sendiri. 


Al-Qur'an dan Hadits. 

Dalil-dalil Al-Qur'an dan hadits juga secara jelas melarang perjudian, disebutkan sebagai perbuatan keji dan syaithan, serta mengingatkan akan dampak negatifnya, seperti permusuhan dan kelalaian dari ibadah. Judi online, seperti halnya perjudian konvensional dapat menyebabkan kecanduan, masalah keuangan, keretakan hubungan keluarga, dan bahkan timbulnya tindakan kriminal. 


Kompilasi Hukum Islam (KHI). 

Dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI), judi dalam dunia nyata maupun online hukumnya sudah pasti haram. Alasan utamanya adalah karena judi termasuk dalam kategori perbuatan yang merugikan, mengandung unsur maysir (pertaruhan yang mengandung ketidakpastian) dan dapat menimbulkan permusuhan serta menghalangi manusia dari mengingat Allah SWT. 

KHI seperti halnya hukum Islam pada umumnya, mengharamkan segala bentuk perjudian, baik yang dilakukan secara langsung maupun melalui media online. Pasal 116 KHI menyebutkan alasan-alasan perceraian, salah satunya adalah perjudian. Ini menunjukkan bahwa dampak negatif perjudian, termasuk online diakui dalam hukum keluarga Islam (akhwal asy-syakhsiyyah). 

Peran masyarakat muslim dianjurkan untuk menjauhi judi online dan mencari rezeki yang halal. Pihak berwenang seharusnya juga memiliki tanggung jawab untuk memberantas judi online, termasuk memblokir situs-situs berkedok perjudian, membekukan transaksi, dan menghukum pelaku. 

Dengan demikian, baik dalam perspektif hukum Islam secara umum maupun dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI), judi online dianggap sebagai perbuatan yang haram dan dilarang. Sumber-sumber terkait Hukum Islam menegaskan pentingnya menjauhi perjudian dan mencari rezeki yang halal. 


Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). 

Dasar ketentuan hukum untuk perjudian, termasuk judi online di Indonesia terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP): 

  1. Pasal 303 dan Pasal 303 bis KUHP Lama, atau 
  2. Pasal 426 dan Pasal 427 UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Baru. 


Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). 

Dasar hukum yang lebih spesifik juga dijelaskan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). 


Referensi: 

Ringkasan AI, Judi Online dalam Kompilasi Hukum Islam, 2025. 


Sumber: ALBDZ.