Institute For Indonesian Cooperative Development Studies

LATAR BELAKANG

Apabila dihitung sejak pertama kalinya koperasi diperkenalkan di Indonesia (1896), maka usia koperasi kita sudah lebih dari satu abad, suatu kurun waktu yang di beberapa negara telah menjadikan koperasi sebagai lembaga ekonomi sosial yang mapan. Jika dihitung sejak dicantumkannya peranan koperasi dalam perekonomian nasional pada Pasal 33 UUD 1945 (18 Agustus 1945), maka secara normatif pengembangan koperasi sudah memiliki landasan konstitusional selama lebih dari setengah abad. Sedangkan jika kita menjadikan 12 Juli 1947 sebagai tonggak terwujudnya wadah gerakan koperasi, maka sudah setengah abad gerakan koperasi memiliki media untuk memperjuangkan kepentingan dan aspirasinya.

Tonggak-tonggak sejarah perkembangan dan perjalanan koperasi Indonesia seperti diungkapkan di atas, sepintas menunjukkan, betapa sebetulnya kita sudah memiliki instrumen pengembangan koperasi yang cukup kuat, baik dalam bentuk pengalaman panjang maupun dalam bentuk landasan konstitusional, untuk bisa menciptakan koperasi sebagai lembaga ekonomi yang kuat dan sehat serta demokratis. Meskipun demikian dalam kenyataannya, hasilnya masih jauh dari harapan kita semua.

Dalam iklim pasar bebas yang penuh dengan persaingan keras, sikap pragmatisme semakin menonjol. Dalam upaya untuk eksis dan berkembang dalam persaingan keras ini, banyak koperasi menempuh segala macam cara tanpa memperhatikan bahwa praktek-prakteknya tidak lagi sejalan dengan Jatidiri Koperasi yang telah diterima oleh gerakan koperasi seluruh dunia.

Dengan latar belakang seperti diuraikan di atas, maka kehadiran Lembaga Studi Pengembangan Perkoperasian Indonesia (LSP2I) yang disahkan sebagai badan hukum yayasan pada 24 Desember 1997 dalam forum perkoperasian nasional, didorong oleh keinginan untuk memberikan sumbangan pikiran bagi pembangunan koperasi, yang sejalan dengan cita-cita yang terkandung dalam jiwa Pasal 33 UUD 1945, undang-undang koperasi yang berlaku serta pernyataan ICA tentang Jatidiri Koperasi.

Sejak tahun 2000, LSP2I bergabung dengan ICA (International Cooperative Alliance) sebagai associate member.

Sumber: Brosur LSP2I.

Related Posts:

  • Makna "K" pada Organisasi Kampus Secara umum, logo yang membentuk huruf "K" yang mempunyai 3 warna ini merupakan singkatan dari KOPMA sebagai akronim dari Koperasi Mahasiswa. Logo Koperasi Mahasiswa ini dimiliki oleh sebuah organisasi intra kampus yang be… Read More
  • Kriteria Bantuan Koperasi Kementerian Koperasi (Kemenkop) mengeluarkan dana hibah sebesar Rp 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) yang dibagikan ke seluruh koperasi-koperasi yang aktif. Adapun kriteria persyaratannya sebagai berikut: Ko… Read More
  • Koperasi yang Besar Dimulai dari Perencanaan yang BesarDengan tema yang bisa dikatakan sudah umum di telinga kita, tetapi berbeda dengan salah satu unit kegiatan mahasiswa yang diadakan oleh Koperasi Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Mereka sangat antusias mengikuti agen… Read More
  • Simpanan Wajib Bagi Anggota Gratis? Masa sih?Sabtu, 29 Agustus 2020 || Koperasi Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah telah mengadakan Diskusi Anggota perihal pemberlakuan pembebasan pembayaran simpanan wajib bagi anggotanya. Pembebasan kewajiban pembayaran simpanan wajib a… Read More
  • SOP Pos Malam SOP merupakan sikronim dari Standart Operational Procedure, yang mana rincian aturan yang diberlakukan dalam suatu kegiatan. Nah, sekarang admin akan memberi informasi kepada kalian para pembaca mengenai apa saja yang termas… Read More

0 comments:

Posting Komentar