Sampurasun Aki Lengser dalam Pernikahan Adat Sunda

Sabtu, 21 Desember 2024 - Budaya

Hydro Jet System

Sabtu, 14 Desember 2024 - Teknologi

Giat Kerja Bakti Warga Rw. 16 Cililitan

Minggu, 8 Desember 2024 - Komunitas

LPJ Triwulan 3 Kopma UIN Jakarta 2024

Jum'at, 6 Desember 2024 - Koperasi

LMS UNJ Error, Menyulitkan Pejuang Sarjana

Rabu, 4 Desember 2024 - Teknologi Kampus

Kerja Bakti Kebersihan Lingkungan RW. 16 Cililitan

Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kecamatan Kramat Jati, Kelurahan Cililitan mengeluarkan surat yang bernomor 1780/LH.09.01 tertanggal 6 Desember 2024, bersifat penting terkait perihal Pemberitahuan Kerja Bakti Kebersihan Lingkungan. Surat pemberitahuan ini ditujukan kepada Ketua RW. 16, Anggota LMK RW. 16, dan para Ketua RT di lingkungan RW. 16 Kelurahan Cililitan di Jakarta. 

Dalam rangka melaksanakan Program Kebersihan Lingkungan untuk mencegah terjangkitnya wabah penyakit Demam Berdarah, mencegah banjir di wilayah, serta memelihara kebersihan lingkungan tempat tinggal, maka kegiatan Aksi Kebersihan Minggu Pagi Tingkat Kelurahan Cililitan akan dilaksanakan pada hari Minggu, tanggal 8 Desember 2024, pukul 07.00 WIB sampai dengan selesai, yang berlokasi acara di Jl. Ciliwung Rt. 004 Rw. 016 Kelurahan Cililitan. 

Sasaran kerja bakti adalah sebagai berikut: 

  1. Membersihkan rumput yang tumbuh liar di pinggir jalan protokol maupun di atas got / saluran air di depan rumah masing-masing. 
  2. Membersihkan sampah atau penopingan pohon yang dapat membahayakan warga. 
  3. Membuat lubang biopori atau sumur resapan di wilayah RT / RW masing-masing untuk menambah cadangan air tanah dan mencegah banjir. 
  4. Melakukan penanaman pohon untuk meningkatkan kualitas udara dan keasrian lingkungan sekitar. 
  5. Selanjutnya Ketua RW bertanggung jawab terhadap suksesnya pelaksanaan kegiatan kebersihan tersebut. 

Atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih. 

NB: Agar membawa alat-alat kebersihan (cangkul, sekop, cangkrang, dan lain-lain). 

Tembusan: Sukariya, ST., MM. (Lurah Kelurahan Cililitan). 

Sumber: Syaripudin.

Maulidurrosul Masjid Darustswab Matraman

Hadirilah Maulidurrosul Baginda Nabi Muhammad SAW di Masjid Darustsawab, Matraman, Jakarta Timur. Dimeriahkan Team Hadroh Mahabbaturosul. 

Menuju rahmatan lil'aalamiinn pada hari Jum'at, 6 Desember 2024 pukul 20.00 WIB s/d selesai. Lokasinya beralamat Jl. Pisangan Baru Rt. 01 Rw. 01, Kelurahan Pisangan Baru, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur, bersama: 

  1. Al Habib Salim bin Umar Al Hamid - Condet, Jakarta Timur. 
  2. Al Habib Ali Zaenal Abidin Assegaf - Jatiwaringin, Pondok Gede. 
  3. Al Ustadz Ibrohim Oli'i - Ketua DKM Masjid Darustsawab. 
  4. Al Ustadz Zaki Umar, Lc., MA. - Salemba, Jakarta Pusat. 

Sumber: Maulana.

LPJ Triwulan 3 Kopma UIN Jakarta 2024

📁 Laporan Pertanggung Jawaban Triwulan 3 Koperasi Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Tahun 2024 📁. 

Bismillaahirrahmaanirrahiim. 

Assalamu'alaikum Warahmatullaahi Wabarakaatuh. 

Salam Kooperatif! 

Hai Kompania! 👋🏻 Kami selaku pengawas izin melampirkan Laporan Triwulan III Kopma UIN Jakarta Periode 2024. Mari kita evaluasi bersama untuk kebaikan dan kemajuan Kopma UIN Jakarta. Terima kasih 🙏🏻. 

Puji syukur atas kehadirat Allah SWT yang telah memberikan taufik dan hidayah-Nya kepada kita semua, sehingga kami kepengurusan dan kepengawasan Kopma UIN Jakarta Periode 2024/2025 dapat menyelesaikan Laporan Pertanggungjawaban Triwulan III sebagaimana mestinya. 

Pada Triwulan III ini, kami telah dengan cermat dan teliti mengawasi seluruh aktifitas dari operasional koperasi. Melalui laporan pertanggungjawaban triwulan 3 ini, kami akan menyampaikan hasil kepengawasan, termasuk temuan-temuan yang kami identifikasi, saran-saran untuk perbaikan, serta merupakan bentuk tanggung jawab kepada seluruh stakeholder

Kami berharap laporan ini dapat menjadi bahan evaluasi yang berharga bagi kami selaku pengurus dan pengawas untuk terus meningkatkan kinerja. Kami menyadari bahwa masih terdapat kekurangan pada triwulan 3 ini. 

Maka kami sangat mengharapkan, baik kritik dan saran dari seluruh anggota untuk memajukan Kopma UIN Jakarta ini ke arah yang lebih baik. Kami juga berterima kasih kepada pihak-pihak yang telah membantu pada triwulan 3 ini. Semoga laporan ini dapat bermanfaat dan dapat digunakan sebagaimana mestinya. 

Wassalamu'alaikum Warahmatullaahi Wabarakaatuh ✨. 

* * * 

13.25 WIB - Begitulah kata pengantar yang disampaikan oleh Sakina Hanimada Syarifudin (2020-31046) selaku Ketua Pengawas Kopma UIN Jakarta dalam pelaporannya. 

Tanggapan, Pertanyaan, dan Jawaban: 

Adakah laporan keuangan lengkapnya? - Kak Al. 

Belum ada kak, masih proses perbaikan karena terdapat perubahan 1 rekening dan  rumus yang sudah tidak sesuai. Secepatnya akan kami selesaikan kak 🙏🏻☺ - Kak Sakina. 

Kenapa pelunasan piutang periode berjalan dianggap pendapatan? - Kak Al. 

Ini juga diakui pendapatan? Apakah terkait atas piutang yang sebelumnya diputihkankah? Atau sudah ada allowance-nya? Seingat saya dulu ada piutang tak tertagih banyak, nah itu kabarnya bagaimana ya? - Kak Al. 

Piutang tersebut untuk membedakan dengan pendapatan yang memang ada real pendapatan uangnya ka  🙏🏿 dan piutang tersebut tidak piutang sebelumnya, piutang yang tertera adalah piutang yang ada di tw 3 ka 🙏🏿 - Kak Fitriani. 


Apa bedanya pendapatan merch dengan piutang merch? - Kak Al. 

Seperti laporan-laporan sebelumnya cogs-nya dijadiin satu ka. Hanya saja di laporan itu, kenapa diubah seperti itu? Karena saran pengawas juga untuk agar dibedakan agar terlihat lebih jelas ka 🙏🏿 

Sumber: Sakina.

Hukum Seorang Wakil Menteri Berlaku Tidak Etik

Belum lama dan masih hangat berita terkait penjual es teh yang dihina di depan umum oleh seorang wakil menteri. Bahkan sampai viral di tingkat mancanegara. Apa hukumnya seorang Wakil Menteri berlaku tidak etik? 

Dalam perspekstif hukum dan etika, tindakan seorang wakil menteri yang tidak etis dapat memiliki beberapa konsekuensi, baik secara moral, administratif, maupun hukum, tergantung pada bentuk pelanggarannya. Berikut penjelasannya: 

Dalam Hukum Administrasi Negara terkait Pelanggaran Kode Etik Jabatan - Seorang wakil menteri terikat oleh kode etik jabatan yang mengatur perilaku dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya. Jika melanggar, ia dapat dikenai sanksi administratif seperti teguran, pencabutan jabatan, atau rekomendasi pemberhentian. 

Sedangkan dalam Undang-Undang yang berlaku, misalnya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme mewajibkan pejabat publik bertindak profesional dan etis. Pelanggaran terhadap hal ini bisa diproses melalui mekanisme pemeriksaan oleh otoritas terkait. 

Lain halnya Hukum Pidana menerangkan, jika tindakan tidak etis tersebut mengarah pada pelanggaran hukum, seperti korupsi, penyalahgunaan wewenang, atau gratifikasi, maka dapat dijerat dengan: 

  • Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, jika terbukti menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan pribadi atau pihak tertentu, ia dapat dijatuhi pidana. 
  • Hukum Pidana Umum, jika tindakan seperti penghinaan, pencemaran nama baik, atau perbuatan melawan hukum lainnya dapat diproses sesuai KUHP (Kompilasi Umum Hukum Pidana). 

Konsekuensi Etis dan Moral - Selain hukum positif, tindakan tidak etis menurunkan kredibilitas pejabat publik dan institusi yang diwakili. Hal ini dapat menyebabkan hilangnya kepercayaan masyarakat dan menuntut tindakan korektif, seperti permintaan maaf atau pengunduran diri. 

Proses penanganan bisa dilakukan sebagai berikut: 

  • Pelaporan ke Ombudsman, jika tindakan tidak etis terkait mal-administrasi, masyarakat dapat melaporkannya ke Ombudsman RI (Republik Indonesia). 
  • Pelaporan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Negara (DKPP), jika pelanggaran terkait etika, lembaga ini dapat memberikan rekomendasi sanksi. 

Kesimpulannya adalah seorang wakil menteri yang bertindak tidak etis tidak hanya melanggar moral tetapi juga berpotensi melanggar hukum, yang dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana. Masyarakat berhak melaporkan pelanggaran tersebut kepada pihak berwenang untuk diproses lebih lanjut. 

Sumber: @nalarhukum.id