Belum lama dan masih hangat berita terkait penjual es teh yang dihina di depan umum oleh seorang wakil menteri. Bahkan sampai viral di tingkat mancanegara. Apa hukumnya seorang Wakil Menteri berlaku tidak etik?
Dalam perspekstif hukum dan etika, tindakan seorang wakil menteri yang tidak etis dapat memiliki beberapa konsekuensi, baik secara moral, administratif, maupun hukum, tergantung pada bentuk pelanggarannya. Berikut penjelasannya:
Dalam Hukum Administrasi Negara terkait Pelanggaran Kode Etik Jabatan - Seorang wakil menteri terikat oleh kode etik jabatan yang mengatur perilaku dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya. Jika melanggar, ia dapat dikenai sanksi administratif seperti teguran, pencabutan jabatan, atau rekomendasi pemberhentian.
Sedangkan dalam Undang-Undang yang berlaku, misalnya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme mewajibkan pejabat publik bertindak profesional dan etis. Pelanggaran terhadap hal ini bisa diproses melalui mekanisme pemeriksaan oleh otoritas terkait.
Lain halnya Hukum Pidana menerangkan, jika tindakan tidak etis tersebut mengarah pada pelanggaran hukum, seperti korupsi, penyalahgunaan wewenang, atau gratifikasi, maka dapat dijerat dengan:
- Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, jika terbukti menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan pribadi atau pihak tertentu, ia dapat dijatuhi pidana.
- Hukum Pidana Umum, jika tindakan seperti penghinaan, pencemaran nama baik, atau perbuatan melawan hukum lainnya dapat diproses sesuai KUHP (Kompilasi Umum Hukum Pidana).
Konsekuensi Etis dan Moral - Selain hukum positif, tindakan tidak etis menurunkan kredibilitas pejabat publik dan institusi yang diwakili. Hal ini dapat menyebabkan hilangnya kepercayaan masyarakat dan menuntut tindakan korektif, seperti permintaan maaf atau pengunduran diri.
Proses penanganan bisa dilakukan sebagai berikut:
- Pelaporan ke Ombudsman, jika tindakan tidak etis terkait mal-administrasi, masyarakat dapat melaporkannya ke Ombudsman RI (Republik Indonesia).
- Pelaporan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Negara (DKPP), jika pelanggaran terkait etika, lembaga ini dapat memberikan rekomendasi sanksi.
Kesimpulannya adalah seorang wakil menteri yang bertindak tidak etis tidak hanya melanggar moral tetapi juga berpotensi melanggar hukum, yang dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana. Masyarakat berhak melaporkan pelanggaran tersebut kepada pihak berwenang untuk diproses lebih lanjut.
Sumber: @nalarhukum.id