Hydro Jet System

Sabtu, 14 Desember 2024 - Teknologi

Giat Kerja Bakti Warga Rw. 16 Cililitan

Minggu, 8 Desember 2024 - Komunitas

LPJ Triwulan 3 Kopma UIN Jakarta 2024

Jum'at, 6 Desember 2024 - Koperasi

LMS UNJ Error, Menyulitkan Pejuang Sarjana

Rabu, 4 Desember 2024 - Teknologi Kampus

Munas Dekopin Menuju Indonesia Emas

Minggu, 1 Desember 2024 - Koperasi

BSM: Outlet Belum Melayani Transaksi Western Union

Assalamu'alaikum Warahmatullaahi Wabarakaatuh.

Informasi terkini mengenai outlet Western Union (WU) Bank Syariah Mandiri belum melakukan atau melayani transaksi. Kendala yang terjadi di Kantor Cabang Pembantu Bank Syariah Mandiri Dewi Sartika mengalami terjadinya gangguan oleh sistem yang belum diketahui.

Pihak BSM Dewi Sartika sudah mengajukan surat penyampaian informasi tersebut ke Bapak Anton Sukarna, Regional Head BSM di Graha Mandiri tentang terjadinya gangguan ini.

Selain itu, outlet belum melakukan penjualan Western Union periode Januari-April 2018 dikarenakan permasalahan nasabah yang datang membawa KTP di luar wilayah outlet dan tidak membawa identitas lain, seperti Kartu Keluarga, SIM, dan Passport.

Permasalahan yang lain disebabkan karena adanya nasabah yang datang adalah orang Asing dengan tidak adanya identitas yang lengkap. Ini mengakibatkan petugas bank tidak dapat mensinkronisasikan data. Dan nama yang tertera di KTP berbeda dengan data yang ada di sistem Western Union.

Namun, pihak bank dapat mengantisipasi atas kendala ini dengan memberikan souvenir/hadiah untuk nasabah Western Union yang datang sebagai pengganti pelayanan yang kurang memuaskan tersebut.

Semoga permasalahan-permasalahan yang ada di atas tidak terjadi lagi di hari kemudian. Dan pihak PT. Bank Syariah Mandiri Regional Office III Jakarta dapat segera membantu dan memperbaiki sistem yang ada di KCP BSM Dewi Sartika, demi kelancaran dan kenyamanan para nasabahnya.

Wassalamu'alaikum Warahmatullaahi Wabarakatuh.

Pembiayaan BSM Griya

Pembiayaan BSM Griya adalah fasilitas yang disediakan oleh Bank Syariah Mandiri untuk pembiayaan pemilikan rumah tinggal.

Manfaat pembiayaan BSM Griya antara lain:
  • Angsuran ringan dan pasti.
  • Proses yang mudah dan cepat.
  • Fleksibel untuk rumah baru, rumah second, renovasi rumah, take over, apartemen, dan kavling siap bangun.
  • Fasilitas autodebet dari Tabungan Bank Syariah Mandiri (BSM).
  • Bebas biaya provisi, penalti, dan appraisal sampai dengan Rp1,5 milyar.
Persyaratan sebagai berikut:
  • Warga Negara Indonesia (WNI) yang cakap hukum.
  • Usia karyawan minimal 21 tahun dan pada saat jatuh tempo pembiayaan usia maksimal 55 tahun atau belum pensiun, sedangkan untuk wiraswasta & profesional maksimal 60 tahun.
Dokumen Agunan yang diperlukan untuk Rumah Baru yaitu:
  • Fotokopi (FC) Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) / Hak Milik (HM).
  • Fotokopi (FC) Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Denah Bangunan.
Dokumen Agunan yang diperlukan untuk Rumah Bekas yaitu:
  • Fotokopi (FC) Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) / Hak Milik (HM).
  • Fotokopi (FC) Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Denah Bangunan.
  • Fotokopi (FC) Pajak Bumi Bangunan (PBB) Tahun Terakhir.
Dokumen Nasabah yang diperlukan untuk Karyawan yaitu:
  • Fotokopi (FC) KTP Pemohon.
  • Fotokopi (FC) KTP Suami/Isteri.
  • Fotokopi (FC) KK & SUrat Nikah/Cerai.
  • Asli Slip Gaji dan SK Pegawai Tetap.
  • Fotokopi (FC) Rekening Koran / Tabungan 3 Bulan Terakhir.
  • Fotokopi (FC) Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Dokumen Nasabah yang diperlukan untuk Profesional yaitu:
  • Fotokopi (FC) KTP Pemohon.
  • Fotokopi (FC) KTP Suami/Isteri.
  • Fotokopi (FC) KK & SUrat Nikah/Cerai.
  • Fotokopi (FC) Laporan Keuangan.
  • Fotokopi (FC) Ijin Praktek.
  • Fotokopi (FC) Rekening Koran / Tabungan 3 Bulan Terakhir.
  • Fotokopi (FC) Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Dokumen Nasabah yang diperlukan untuk Wiraswasta yaitu:
  • Fotokopi (FC) KTP Pemohon.
  • Fotokopi (FC) KTP Suami/Isteri.
  • Fotokopi (FC) KK & SUrat Nikah/Cerai.
  • Fotokopi (FC) SIUP, TDP, dan Akta Pendirian Perusahaan.
  • Fotokopi (FC) Laporan Keuangan.
  • Fotokopi (FC) Rekening Koran / Tabungan 3 Bulan Terakhir.
  • Fotokopi (FC) Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Informasi lebih lanjut kunjungi Website Bank Syariah Mandiri
atau hubungi BSM Call 14040


Hubungi sekarang juga jika anda berminat: 
KCP JKT Dewi Sartika - (+6221) 8087 2793

Promosikan Usaha Anda di Bazar UMKM Pasaribu

Paguyuban UMKM Pasaribu sebentar lagi akan mengadakan kegiatan bazar. Fasilitas lapak sejalur nempel sepanjang tembok SMP Negeri 129 yang disusun sejajar sampai depan Kantor RW 05 Papanggo. Biaya lapak hanya Rp30.000,- (full lengkap semuanya). Kategori PEDAGANG BEBAS. Adapun fasilitas sebagai berikut:
  1. Fasilitas luas buka lapak dengan lebar 1,5 meter x 3 meter (maksimal).
  2. Listrik untuk lampu penerangan.
  3. Adanya Petugas Kebersihan.
  4. Adanya Petugas Keamanan.
Waktu:
30 Juni 2018

Lokasi: 
SMP Negeri 129
Jl. Papanggo 4 Raya Rw. 05
Kelurahan Papanggo
Kecamatan Tanjung Priok
Jakarta Utara
DKI Jakarta

Rute untuk menuju ke lokasi dari:
Jl. Yos Sudarso patokan Halte Busway Plumpang Pertamina, masuk ke jalur APB 93 arah Warakas.
Lurus sampai jalur APB 04, sampai SMP Negeri 129.
Lokasi Bazar persis di depan SMP Negeri 129 atau Pertigaan APB 04.

Jika berminat hubungi langsung dengan Ashari (0878 8364 5939)

Sekretaris Paguyuban Bazar UMKM Pasaribu

PROMOSIKAN USAHA ANDA BERSAMA KAMI !!!

Sumber: Ashari
(Anggota Paguyuban Bazar UMKM Pasaribu RW 05)
(Anggota Azis Khafia Center)

Tabungan Mabrur dan Mabrur Junior BSM

Tabungan mabrur dan mabrur junior merupakan tabungan untuk haji dan umroh. Ketentuan dan syarat pembukaan rekening akan dijelaskan dalam konten artikel ini yang meliputi Ketentuan dan Syarat Umum, Ketentuan Siskohat, Penyetoran dan Penarikan, Bagi Hasil, Penutupan Rekening Tabungan, dan Ketentuan Biaya.

Ketentuan dan Syarat Umum:

  1. Tabungan ini menggunakan prinsip Mudharabah Mutlaqah.
  2. Nasabah Tabungan Mabrur Haji dan Umrah dengan syarat ummat Islam (perorangan) yang berumur minimal atau di atas 17 tahun dan berminat menunaikkan Ibadah Haji dan Umrah. Nasabah harus menyerahkan fotokopi KTP/SIM/identitas diri lainnya yang ditentukan oleh bank. Sebaiknya nasabah bertempat tinggal pada wilayah Kabupaten/Kotamadya yang sama dengan lokasi/alamat cabang Bank Syariah Mandiri.
  3. Nasabah Tabungan Mabrur Junior Haji dan Umrah dengan syarat nasabah adalah ummat Islam (perorangan) yang berumur di bawah 17 tahun dan berminat menunaikkan ibadah Haji dan Umrah. Nasabah ditunjuk atau diwakilkan dengan orang tua atau wali yang sudah cakap hukum. Orang tua/wali wajib menyerahkan fotokopi KTP/SIM/identitas diri, fotokopi Akta Kelahiran, fotokopi Kartu Keluarga (KK)/surat penunjukkan, dan dokumen lainnya yang ditentukan oleh bank.
  4. Nasabah sebaiknya bertempat tinggal pada wilayah Kabupaten/Kotamadya yang sama dengan lokasi/alamat cabang Bank Syariah Mandiri.
  5. Nasabah mendapatkan Buku Tabungan Mabrur/Mabrur Junior Haji dan Umrah.
  6. Tabungan dalam bentuk mata uang Rupiah.
  7. Bank akan membukukan segala transaksi baik yang mengenai pengambilan atau penyetoran uang oleh nasabah, maupun penerima atau pembayaran yang dilakukan bank untuk kepentingan atau atas beban nasabah.
  8. Data nasabah tidak dapat diganti oleh data orang lain.
  9. Tidak memperoleh fasilitas ATM dan autodebet/pendebetan otomatis.
  10. Bagi nasabah yang batal karena meninggal dunia sebelum terdaftar pada SISKOHAT, maka pewarisan hak atas tabungan diserahkan kepada ahli waris yang sah menurut hukum atau pihak lain yang ditunjuk sesuai hukum.
  11. Bagi nasabah yang batas atas permintaan sendiri sebelum terdaftar pada SISKOHAT, maka diatur sesuai dengan ketentuan Bank Syariah Mandiri.
  12. Jika terdapat perbedaan antara saldo yang dicatat pada administrasi SISKOHAT dengan saldo pada buku tabungan dan saldo yang tercatat pada pembukuan Bank Syariah Mandiri, maka yang digunakan adalah saldo yang tercatat pada pembukuan Bank Syariah Mandiri.
  13. Jika buku tabungan hilang, nasabah wajib melaporkan secara tertulis kepada Bank Syariah Mandiri dengan melampirkan Surat Keterangan dari Kepolisian dan Bank Syariah Mandiri akan mengeluarkan buku tabungan baru.
Ketentuan SISKOHAT
SISKOHAT adalah Sistem Komputerisasi Haji Terpadu yang memiliki ketentuan sebagai berikut:
  1. Nasabah tidak akan langsung didaftarkan ke dalam SISKOHAT Kementerian Agama kecuali saldo sudah cukup atau sesuai ketentuan pemerintah mengenai biaya minimal pendaftaran Haji melalui SISKOHAT dan atas perintah nasabah.
  2. Bagi nasabah yang batal karena meninggal dunia setelah terdaftar pada SISKOHAT, maka pewarisan hak atas tabungan diserahkan kepada ahli waris yang sah menurut hukum atau kepada pihak lain yang ditunjuk sesuai hukum serta sesuai dengan ketentuan dari Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan Urusan Haji Kementerian Agama.
  3. Bagi nasabah yang batal atas permintaan sendiri setelah terdaftar pada SISKOHAT, maka diatur sesuai ketentuan Bank Syariah Mandiri serta sesuai dengan ketentuan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan Urusan Haji Kementerian Agama.
Ketentuan Penyetoran dan Penarikan
  1. Penyetoran dan penarikan dapat dilakukan di seluruh cabang Bank Syariah Mandiri sesuai jam buka kas.
  2. Setoran awal minimal Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) dan setoran selanjutnya minimal Rp100.000,- (seratus ribu rupiah).
  3. Saldo minimal untuk didaftarkan pada SISKOHAT adalah Rp25.100.000,- (dua puluh lima juta seratus ribu rupiah) atau yang ditentukan kemudian oleh Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan Urusan Haji Kementerian Agama.
  4. Penarikan hanya dapat dilakukan dalam "kondisi darurat" dan hanya dapat dilakukan dengan Slip Penarikan Tabungan dan memperlihatkan buku tabungan.
  5. Penarikan dan pemindahbukuan dapat dikuasakan dengan melampirkan surat kuasa yang sah dari nasabah, disertai bukti dari pemilik dan penerima kuasa.
  6. Nasabah dapat meneruskan atau menutup tabungan atau memindahbukukan apabila terjadi kelebihan saldo atas Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun yang bersangkutan.
Ketentuan Bagi Hasil
  1. Nasabah akan mendapatkan bagi hasil sesuai dengan kesepakatan yang dibuat antara bank dengan nasabah.
  2. Pajak atas bagi hasil yang diperoleh nasabah ditanggung oleh nasabah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  3. Bagi hasil akan diperhitungkan setiap akhir bulan dan akan ditambahkan ke rekening tabungan nasabah pada akhir bulan berjalan atau sesuai dengan ketentuan yang berlaku di bank.
Ketentuan Penutupan Rekening Tabungan
Penutupan rekening dapat dilakukan atas perintah nasabah dengan kondisi:
  1. Penutupan rekening dapat dilakukan sesuai jam buka kas pada cabang pembuka rekening.
  2. Tabungan yang ditutup di luar penyetoran BPIH dan telah terdaftar pada SISKOHAT berlaku ketentuan pengambilan BPIH batal yang diatur oleh Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan Urusan Haji Kementerian Agama, serta ketentuan Bank Syariah Mandiri.
  3. Tabungan yang ditutup sebelum terdaftar pada SISKOHAT sebaiknya disertai dengan alasan kuat dan dikenakan biaya administrasi penutupan rekening.
Ketentuan Biaya
Tabungan yang ditutup bukan karena penyetoran BPIH dan pembayaran umrah dikenakan biaya sebesar Rp25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah).

Sumber: Bank Syariah Mandiri