Layanan Poli THT RS. PELNI

14 Maret 2024 - Tenaga Kesehatan

Monev Kinerja PNS Jakarta Timur 2023

Jakarta | Rabu, 20 Desember 2023 - Kepada yang terhormat, seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkungan Suku Dinas Pendidikan Wilayah I Kota Administrasi Jakarta Timur.

Pembuatan Pesan Izin GDPR

Rabu, 1 November 2023 - Admin berniat ingin membuka google adsense guna mengecek penghasilan dari adsense,...

Asphalt 9: Ares S1 Grand Prix - Greenland Coastal Ice

Senin, 16 Oktober 2023 - Setelah mencoba tes rekam video melalui software Clipchamp, akhirnya gw mencoba kembali merekam video game.

Claim Daily Events Asphalt 9

Senin, 16 Oktober 2023 - Testing record video pake software Clipchamp.

PT. HIJAS LINE TUJUH TUJUH - HIJAS TRANS 77

Realisasi Keuangan Dana Sosial

Di berbagai perusahaan atau instansi manapun pasti ada yang namanya DANSOS atau Dana Sosial. Nah, kali ini admin akan membagikan ulasan tentang ketentuan-ketentuan dana sosial tersebut, salah satu contohnya di sekolah.

  1. Apabila guru, karyawan Meninggal Dunia, diberi santunan sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) ditambah list yang diedarkan kepada guru, karyawan, dan murid.
  2. Apabila isteri, suami, anak kandung, anak tiri, orang tua, mertua dari guru dan karyawan Meninggal Dunia, maka akan diberikan santunan sebesar Rp.350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah), ditambah list dari guru, karyawan, dan murid (NB: Anak kandung/tiri, guru/karyawan yang belum berkeluarga).
  3. Apabila guru atau karyawan sakit dan dirawat minimal 3 hari di Rumah Sakit sebanyak 2x (dua kali) dalam setahun dengan surat keterangan dokter, maka akan diberikan santunan sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) ditambah list yang diedarkan kepada anggota.
  4. Apabila isteri, suami, anak kandung, anak isteri yang belum berkeluarga dari guru atau karyawan sakit dan dirawat di Rumah Sakit minimal 3 hari akan diberikan santunan Rp.200.00,- (dua ratus ribu rupiah) ditambah list.
  5. Apabila guru atau karyawan menikah, akan diberikan santunan sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), ditambah list dari guru dan karyawan.
  6. Apabila anak guru atau karyawan yang menikah, diberi santunan sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah), ditambah list dari guru dan karyawan.
  7. Apabila anak guru atau karyawan dikhitan, akan diberi santunan sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah), ditambah list dari guru dan karyawan.
  8. Apabila guru atau karyawan tertimpa musibah kebakaran atau bencana alam, misalnya banjir yang besar sehingga rumah rusak dan tergenang air sampai + 150 cm, maka akan diberi santunan sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) tanpa list.
  9. Apabila ibu guru, isteri guru atau karyawan melahirkan, akan diberikan santunan sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah), ditambah list atau hadiah.
  10. Apabila guru atau karyawan pensiun, maka akan diberikan dana sosial pensiun sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah), ditambah list dari guru dan karyawan. (PNS minimal Rp.100.000,- dan KKI minimal Rp.50.000,-).
  11. Apabila guru atau karyawan mutasi, maka akan diberikan dana sosial mutasi sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), ditambah lis dari guru dan karyawan.
  12. Apabila melaksanakan kunjungan kekeluargaan akan diberikan transport sesuai dengan jarak.
Demikian beberapa ketentuan yang biasanya dibuat sesuai musyawarah mufakat.

Sebuah Negeri Kebanggaanku dan Tanah Airku

Tentang : Cinta Tanah Air Indonesia

Nusa Tenggara, Indonesia ku
sebuah negri yang menjadkan tempat diriku
dan tempat orang lain dilahirkan
sebuah bangsa dimana diriku dibesarkan
diriku menjadi kuat atau hebat kalo
sudah menginjak tanah air ku

Indonesia adalah negri tumpah daraku
dari ujung sampai ujung
engkau begitu sangat hijau

setiap cerita selalu berbeda-beda

engkau adalah negriku sebagai kebangsaan
yang ku cinta tanah air Indonesia
Aku disini sebagai putra putri tanah air
yang akan menggantikan para pahlawan ku ...

Sumber : Anak-anak kelas 8A SMP Negeri 14 Jakarta

Syarat Pendaftaran KJP

Syarat-Syarat Pendaftaran KJP:
  1. Buku Rekening, NISN, dan Rekening Listrik di fotocopy dan dijadikan 1 (satu) lembar di kertas ukuran A4.
  2. Foto rumah tampak depan, kamar tidur, dan kamar mandi dijadikan 1 (satu) lembar di kertas ukuran A4.
  3. Fotocopy Kartu Keluarga (KK) di kertas ukuran A4.
  4. Materai Rp. 6.000,- sebanyak 2 lembar.
  5. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW.
  6. Mengumpulkan struk pembelanjaan KJP Tahap II Tahun 2019 (bulan Desember s/d bulan ini), ditempel di kertas ukuran A4.
  7. Map Snelhecter Plastik.*
  8. Dikumpulkan paling lambat hari Senin, 17 Februari 2020.
*Map Snelhecter Plastik:
  • Kelas VII : Warna Merah.
  • Kelas VIII : Warna Biru.
  • Kelas IX : Warna Kuning.

Perpustakaan Nasional

Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (PNRI) telah melanggan beberapa database jurnal nasional dan internasional terkemuka untuk berbagai bidang ilmu, diantaranya:
  1. Alexander Street Press.
  2. Alexander Street Video.
  3. Balai Pustaka.
  4. Brill Online.
  5. Cambridge University Press.
  6. Cengage Learning.
  7. Ebrary.
  8. Ebsco Host.
  9. IGI Global.
  10. IG Publishing.
  11. Indonesia Heritage Digital Library.
  12. Digital Angkasa.
  13. Lexis Nexis.
  14. Myilibrary.
  15. Proquest.
  16. Sage Knowledge.
  17. Taylor & Francis.
  18. Ulrichs.
  19. Westlaw.
IG Group 

Wajib Dibaca! Panduan Layanan Bagi Peserta JKN-KIS

PESERTA JAMINAN KESEHATAN
Peserta jaminan kesehatan adalah setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia, yang telah membayar iuran, meliputi:
  1. Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI).
  2. Bukan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (Non PBI).
Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI), terdiri dari fakir miskin dan orang tidak mampu, dengan penetapan peserta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sedangkan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (Non PBI), terdiri dari:
  1. Pekerja Penerima Upah dan anggota keluarganya yaitu PNS, TNI, POLRI, Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri, Pegawai Swasta, dan pekerja lain yang menerima upah, termasuk Warga Negara Asing (WNA) yang bekerja di Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan.
  2. Pekerja Bukan Penerima Upah dan anggota keluarganya yaitu pekerja di luar hubungan kerja atau pekerja mandiri, dan pekerja lain yang bukan penerima upah, termasuk Warga Negara Asing (WNA) yang bekerja di Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan.
  3. Bukan Pekerja dan anggota keluarganya yaitu Investor, Pemberi Kerja, Penerima Pensiun, Veteran, Perintis Kemerdekaan, Janda, Duda, atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan, serta bukan pekerja lain yang mampu membayar iuran.
HAK PESERTA
  1. Mendapatkan kartu peserta sebagai bukti sah untuk memperoleh pelayanan kesehatan;
  2. Memperoleh manfaat dan informasi tentang hak dan kewajiban serta prosedur pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  3. Mendapatkan pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan; dan
  4. Menyampaikan keluhan atau pengaduan, kritik, dan saran secara lisan atau tertulis melalui petugas di Unit Penanganan Pengaduan Peserta di Kantor BPJS Kesehatan atau BPJS Center di Rumah Sakit yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, Website BPJS Kesehatan, Email, Hotline Service, dan Pusat Layanan Informasi BPJS Kesehatan 1500400.
KEWAJIBAN PESERTA
  1. Mendaftarkan dirinya dan anggota keluarganya, sebagai peserta serta membayar iuran yang besarannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  2. Memberikan data dengan benar dan dapat dipertanggungjawabkan.
  3. Melaporkan perubahan data peserta, baik karena pernikahan, perceraian, kematian, kelahiran, perubahan jenis kepesertaan, pindah alamat, pindah fasilitas kesehatan tingkat I, paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak terjadinya perubahan data.
  4. Menjaga Kartu Peserta agar tidak rusak, hilang, atau dimanfaatkan oleh orang yang tidak berhak.
  5. Mentaati tata cara dan prosedur pelayanan kesehatan serta semua ketentuan yang berlaku.
KEPESERTAAN YANG DIJAMIN
Kepesertaan yang dijamin, meliputi:
  1. Pekerja Penerima Upah; dan
  2. Peserta Bukan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (Non PBI) dapat mengikutsertakan anggota keluarga yang lain, meliputi anak ke-4 dan seterusnya, ayah, ibu, dan mertua.

Koperasi yang Besar Dimulai dari Perencanaan yang Besar

Dengan tema yang bisa dikatakan sudah umum di telinga kita, tetapi berbeda dengan salah satu unit kegiatan mahasiswa yang diadakan oleh Koperasi Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Mereka sangat antusias mengikuti agenda kegiatan diskusi anggota yang dilaksanakan di Sekretariat Kopma UIN Syarif Hidayatullah pada tanggal 29 Desember 2017 silam, dan dihadiri oleh 29 anggotanya.

Kegiatan ini mempunyai beberapa rentetan acara, di antaranya diskusi antar anggota, penyampaian bahan paparan diskusi, pemaparan dari Ketua Umum Koperasi Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah (Dewo Maulida), penyampaian ide-ide perencanaan untuk koperasi mahasiswa ke depan, penyampaian dari Ketua Asosiasi Koperasi Mahasiswa (Romadhon), dan yang terakhir adalah makan bareng.

"Anggota harus dapat mengambil hikmah dari diskusi, tidak hanya kumpul-kumpul saja. Harus memahami isi dan mempraktekkannya," tutur Dewo.