Monev Kinerja PNS Jakarta Timur 2023

Jakarta | Rabu, 20 Desember 2023 - Kepada yang terhormat, seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkungan Suku Dinas Pendidikan Wilayah I Kota Administrasi Jakarta Timur.

Pembuatan Pesan Izin GDPR

Rabu, 1 November 2023 - Admin berniat ingin membuka google adsense guna mengecek penghasilan dari adsense,...

Asphalt 9: Ares S1 Grand Prix - Greenland Coastal Ice

Senin, 16 Oktober 2023 - Setelah mencoba tes rekam video melalui software Clipchamp, akhirnya gw mencoba kembali merekam video game.

Claim Daily Events Asphalt 9

Senin, 16 Oktober 2023 - Testing record video pake software Clipchamp.

Penginputan EKIN Bulan Juli 2023

Selasa, 1 Agustus 2023 - Info PTK memberitahukan kepada seluruh PNS dan CPNS di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta.

PT. HIJAS LINE TUJUH TUJUH - HIJAS TRANS 77

SK Kopma UIN Syahid Jakarta Tentang Dikmen

SURAT KEPUTUSAN KOPERASI MAHASISWA
UIN SYARIF HIDAYATULLAH JAKARTA
NOMOR : 002-A/KOPMAUIN/III/2013

TENTANG
PENDIDIKAN MENENGAH
KOPMA UIN SYARIF HIDAYATULLAH JAKARTA

Menimbang :
  1. Bahwa sebagai realisasi program kerja tahunan dan untuk memperlancar proses kaderisasi Koperasi Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, perlu segera dibentuk Kepanitiaan Pendidikan Menengah.
  2. Bahwa nama-nama yang tercantum dalam lampiran surat keputusan ini dianggap mampu dan memenuhi syarat untuk dibentuk Kepanitiaan Pendidikan Menengah.
Mengingat :
  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional.
  2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 Tentang Perkoperasian.
  3. Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1986 Tentang Pola Dasar Pembentukan dan Pedoman Pembinaan Koperasi Mahasiswa Perguruan Tinggi Agama Islam.
  4. Pasal 11 Bab VIII Anggaran Dasar Koperasi Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
  5. Pasal 10 Bab V Anggaran Rumah Tangga Koperasi Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
  6. Rapat Perdana Pengurus Baru Koperasi Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta pada tanggal 12 Maret 2013.
M E M U TU S K A N
Menetapkan :
  1. Mengesahkan dibawah ini Pengangkatan Panitia Pendidikan Menengah Koperasi Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
  2. Dengan susunan dan personalia sebagaimana tersebut dalam lampiran surat keputusan ini.
  3. Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan segala sesuatu akan diubah dan ditinjau kembali sebagaimana mestinya jika di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapan ini.
Jakarta, 18 Maret 2013
Mengetahui,
PENGURUS KOPMA UIN SYAHID JAKARTA
PERIODE 2013
Ketua Umum
Fakhri Ismanudin
NIA : 2010-21013
Kepala Bidang Admum
Sundari Rahayu
NIA : 2011-22026

Lampiran SK Kopma UIN Syahid Jakarta Tentang Pelantikan Pengurus

Lampiran

SURAT KEPUTUSAN KOPERASI MAHASISWA
UIN SYARIF HIDAYATULLAH JAKARTA
NOMOR : 002-A/KOPMAUIN/III/2013

TENTANG
PELANTIKAN PENGURUS
KOPMA UIN SYARIF HIDAYATULLAH JAKARTA

Pelindung :
  • Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan : Dr. Sudarnoto Abdul Hamid, MA.
Penanggung Jawab :
  • Ketua KOPMA UIN Syarif Hidayatullah Jakarta : Fakhri Ismanudin
Steering Commitee (SC) :
  • Ketua : Bayu Priyomukti
Operating Commitee (OC) :
  • Ketua : Patra Rusdianto
  • Sekretaris : Sundari Rahayu
  • Bendahara : Siti Amaniatus Sholehah
Seksi Acara :
  • Koordinator : Fajar Firmansyah & M. Arif Setiawan
Seksi Perlengkapan :
  • Koordinator : Rudi Syafriawal Rangkuti & Ahmad Lukman Hakim
Seksi Pubdekdok :
  • Koordinator : Ikromullah Ramadhan
Seksi Konsumsi :
  • Koordinator : Vivi Anggraini & Donna Selvy Ramandani
Seksi Humas :
  • Koordinator : Imania Bidari & Rimanita Khairunnisa

Dibuka Pendaftaran Haji & Umroh

Telah Dibuka Pendaftaran

HAJI & UMROH

hubungi

HJ. ELLY ZARNIE LUBIS, SS.

Jl. Seroja B 167, Jatibening Permai, Bekasi
Phone: (021) 8479311, 91076530

Program ini terselenggara atas kerjasama
KBIH KAFILAH AKBAR dengan PT. HIKMAH SAKTI PERDANA

Taubat

Oleh Drs. Muhammad Arifin, MA.

Menurut bahasa, taubat memiliki arti kembali. Maksudnya, kembali dari segala yang tercela menurut agama Islam, menuju semua hal yang terpuji. Taubat apabila dibahasakan secara ringkas adalah meninggalkan atau menyesali dosa dan berjanji tidak mengulanginya lagi (penyesalan atas semua perbuatan tercela yang pernah dilakukan). Untuk membersihkan hati dari dosa yang pernah dilakukannya, manusia diperintahkan untuk bertaubat. Taubat merupakan media untuk mendekatkan diri kepada Allah.

Allah memerintahkan dalam hal taubat ini berupa taubat yang semurni-murninya, sebagaimana firman-Nya: "Hai orang-orang yang beriman, bertaubatlah kepada Allah dengan taubat yang semurni-murninya." (QS. At-Tahrim [66] : 8). Nabi Muhammad meskipun telah dijamin atau terpelihara dari segala dosa (maksum), tetap bertaubat dan mohon ampun kepada Allah. Berbicara masalah taubat, ternyata berkaitan erat dengan istighfar, yaitu memohon ampun dari semua dosa kepada Allah dengan menundukkan hati, jiwa, dan pikiran.

Kehidupan terus berputar. Terjerembab jangan membuat mata kita terus sembab. Terpuruk tak berarti masa depan kita buruk. Terkadang kita tergerus dosa, namun jangan sampai putus asa. Ibnul Qayyim dalam kitab Madarijus Salikin mengutip ucapan salaf yang terasa aneh: "Adakalanya seorang hamba berbuat dosa, namun masuk surga. Dan adakalanya seseorang mengerjakan ketaatan, namun masuk neraka.' Benar demikian, dosa dan kemaksiatan yang diikuti dengan pertaubatan sungguh-sungguh selalu melahirkan lompatan keimanan yang jatuh lebih tinggi dari sebelum berbuat dosa.

Sementara ketaatan yang diikuti rasa puas diri dan sikap jumawa akan menggerus pahala sampai titik nol yang sia-sia. Kesedihan dan penyesalan akan sebuah kesalahan adalah hal yang perlu, tapi berputus asa dan lemah semangat setelahnya adalah jauh dari sikap mereka para tokoh kesatria nan mulia. Mari kita belajar dari sosok Nabi Sulaiman as., satu-satunya di dunia ini yang diberikan tiga hal yang bahkan tidak diberikan kepada Nabi Muhammad saw.

Tiga hal tersebut adalah kekayaan, kenabian, dan kekuasaan. Namun tidak selamanya kehidupan beliau berjalan dengan lancar tanpa hambatan. Ada satu episode kehidupan beliau yang bahkan dicatat dalam Al-Qur'an dan diperjelas dalam As-Sunnah, yang memberikan pelajaran bagi kita tentang sikap pertaubatan yang dahsyat.

Kisah ini termuat begitu lengkap dalam kitab Hadits Bukhari dan Muslim, bagaimana suatu ketika Nabi Sulaiman as. begitu percaya diri mengumandangkan tekadnya: "Aku akan menggilir sembilan puluh sembilan isteriku semalaman, yang kesemuanya akan melahirkan anak laki-laki yang berperang 'fii sabiilillah'. Ia akan merindukan generasi yang hebat, maka sebuah tekad yang dahsyat pun dilantunkan. Hanya saja pada waktu itu beliau tidak menambahkan kalimat insya Allah (jika Allah berkehendak). Seorang sahabat beliau telah mengingatkan: "Ucapkan Insya Allah." Namun beliau lalai dan tak hati-hati, terlupa nasihat sang sahabat dan langsung menjalankan apa yang ia tekadkan, menggilir isterinya dalam satu malam.

Apa yang terjadi kemudian adalah episode keterpurukan dan ujian bagi Nabi Sulaiman as. Dari 99 isterinya tersebut, ternyata hanya seorang saja yang melahirkan bayi dan itupun dalam keadaan cacat, digambarkan dalam hadits sebagai "setengah manusia". Maka orang-orang pun meletakkan bayi itu di atas kursi Sulaiman, dan melihat hal tersebut Nabi Sulaiman pun terpuruk, bersedih mengingat ucapannya terdahulu. Inilah yang digambarkan dalam surat Shad ayat 34, Allah SWT berfirman mengisahkan: "dan Sesungguhnya Kami telah menguji Sulaiman dan Kami jadikan dia (anaknya) tergeletak di atas kursinya sebagai tubuh (yang lemah cacat), kemudian ia (Sulaiman) bertaubat."

Bahkan Rasulullah saw. pun menambahkan saat menceritakan kisah ini, sekiranya ia (Sulaiman) mengucapkan insya Allah, niscaya setiap isterinya akan hamil dan melahirkan seorang anak yang akan berjuang di jalan Allah. Nabi Sulaiman pun bertaubat, beliau meminta ampunan sekaligus penyesalan yang mendalam di hadapan Allah SWT. Namun itu tidak disertai kesedihan yang bertalu-talu, ataupun rasa putus asa yang menggurita dalam dada, justeru sebaliknya Sulaiman tahu ia sedang diuji. Maka ia pun bertaubat dengan mengajukan permohonan yang lebih dahsyat dari yang ia capai sebelumnya. Sebuah istighfar segera disusul dengan proposal untuk mendapatkan kerajaan terbesar yang pernah dikenal dalam sejarah manusia.

Allah SWT. memerintahkan kepada orang-orang mukmin untuk bertaubat agar mereka beruntung. Sebagaimana Firman Allah SWT. dalam Al-Qur'an: "Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung." (QS. An-Nur [24] : 31). Subhanallah, taubat juga bisa melahirkan semangat dahsyat. Dalam taubatnya Nabi Sulaiman terus melanjutkan cita, bahkan ia mempunyai target yang lebih kuat, lebih besar, dari yang ia miliki sebelumnya.

Kerajaan yang akan senantiasa dikenang dalam sejarah tentang kebesaran dan kekuasaannya. Maka Allah pun memberikan kepada Nabi Sulaiman apa yang ia cita-citakan. Angin pun dalam genggaman, para jin tunduk di hadapan, bahkan penguasa-penguasa negeri lain siap bergabung dalam keislaman. Pelajaran besar dapat kita raih. Mari kita bertaubat layaknya Nabi Sulaiman. Sebuah pertaubatan yang akan melahirkan keberuntungan berupa hentakan sejarah, untuk mencapai kemenangan dan kejayaan jauh lebih besar dari yang kita capai sebelumnya.

Wallahu al-Mustaan

NB: Tulisan ini pernah dimuat dalam Buletin Mimbar Jum'at - Menggali Khazanah Islam - No. 09 Th. XXVI 18 Rabiul Akhir 1434 H - 1 Maret 2013 Jum'at I.

Penyampaian Rekomendasi pada RAT XXIII KOPMA UIN SYAHID

Pada agenda acara kegiatan RAT XXIII KOPMA UIN Syarif Hidayatullah Jakarta yang lalu, terdapat pembacaan sidang komisi mengenai rekomendasi per bidang. Pada bidang-bidang tersebut muncullah beberapa rekomendasi yang sudah disepakati oleh peserta dan presidium sidang, diantaranya adalah sebagai berikut:

REKOMENDASI BIDANG ADMUM

Pada kepengurusan periode 2012-2013, bidang ADMUM mempunyai dua divisi yaitu Divisi Administrasi dan Divisi PRT. Karena dirasa kurang optimalnya kinerja yang diperoleh dan perlunya penambahan ataupun perubahan divisi dalam bidang ADMUM, maka kami merekomendasikan divisi-divisi berikut ini, diantaranya:
  1. Divisi Database & Card Center. - Divisi ini merupakan pengganti dari divisi Administrasi, dimana jobdesk dari divisi ini adalah bertanggung jawab pada database, kartu tanda anggota KOPMA, surat menyurat, pendaftaran anggota, serta menjadi notulen saat rapat.
  2. Divisi Humas. - Divisi Humas ini merupakan divisi baru dalam bidang ADMUM, adanya divisi ini sebagai pendistribusian segala informasi tentang KOPMA UIN Syahid Jakarta melalui media komunikasi, online, ataupun secara langsung serta mencari delegasi untuk menghadiri acara ataupun kegiatan dari luar UKM KOPMA, ataupun dari luar UIN Syahid Jakarta.
  3. Divisi Warehouse & Inventory Administration. - Divisi ini adalah perubahan dari Divisi PRT, jobdesk divisi ini diantaranya mengurus inventaris semua usaha KOPMA, operasional KOPMA, dan jual beli inventaris KOPMA.
REKOMENDASI BIDANG KEUANGAN
  1. Divisi keuangan simpanan dan organisasi yang sekarang kembali dipecah/dipisahkan menjadi satu divisi tersendiri menjadi divisi keuangan simpanan dan divisi keuangan organisasi.
  2. Melakukan analisis persediaan per satu minggu untuk mengetahui persediaan usaha dan meminimalisir terjadinya kehilangan.
  3. Divisi keuangan simpanan diharapkan bekerjasama, sedang divisi PUP untuk mempromosikan simpanan anggota agar anggota lebih aktif dalam membayar simpanan.
  4. Penambahan distribusi pembagian SHU yaitu keaktifan belanja di KOPMA yang bekerjasama dengan semua bidang. Keaktifan belanja dapat diperoleh dengan syarat tidak memiliki tunggakan. Jika terdapat tunggakan, keaktifan belanja bulan bersangkutan akan hangus dan tidak dapat diakumulasi.
  5. Presentase distribusi SHU:
a. Berdasarkan Simpanan Pokok    =  2,5%
b. Berdasarkan Simpanan Wajib     =  2,5%
c. Berdasarkan Simpanan Sukarela =  7,5%
d. Berdasarkan Poin Keaktifan       =  5%
e. Berdasarkan Keaktifan Belanja   =  7,5%
Proses penghitungan SHU berdasarkan keaktifan belanja:
   Jumlah belanja per anggota                            
-------------------------------------------- x 7,5% x SHU
Jumlah belanja seluruh anggota                          

REKOMENDASI BIDANG USAHA
  1. Mengaktifkan poin sistem keaktifan belanja anggota bekerjasama dengan keuangan yang selama ini belum aktif.
  2. Mengadakan alokasi dana membuka usaha baru atau pengembangan usaha yang sudah ada dan potensial untuk kepengurusan tahun 2013-2014 sebesar Rp 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah) yang dipertanggungjawabkan pada RAT XXIV akhir tahun 2013. Jika dana tersebut dialokasikan untuk usaha baru KOPMA, maka harus ada perencanaan yang matang dan baik secara strategis dan teknis terkait usaha baru yang akan dibuka.
  3. Pembuatan usaha baru berbasis anggota yaitu usaha pembuatan PIN dan ID CARD, yang analisis usahanya akan dipresentasikan oleh bidang usaha.
REKOMENDASI BIDANG PSDA
  1. Klub bisnis secara teknis dikelola oleh bidang Divisi PUP, dan PSDA sebagai wadah pembentuk dan pemantau kelompok klub bisnis.
  2. Lebih memperbanyak kegiatan-kegiatan PMB untuk menampung sebagian besar aspirasi anggota.
  3. Setiap kegiatan PMB harus dilakukan secara rutin.
  4. Alur kaderisasi sedikit diberikan improve untuk menunjang keberlangsungan dan konsistensi para anggota.
Alur Kaderisasi:
Diksar --------> Staffing --------> Dikmen --------> Calon Pengurus
Setelah adanya pengajuan rekomendasi dari 4 bidang diatas, maka dapat diputuskan hasil RAT XXIII bahwasanya terdapat beberapa poin, diantaranya sebagai berikut:
  • Adanya pembuatan juklak (petunjuk pelaksana) dan jobdesk pada acara pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
  • Kaderisasi KOPMA harus diberdayakan.
  • Kegiatan PMB harus jelas, mulai dari Kajian, Klub Bisnis, dan Bulletin.

Tata Tertib RAT XXIII Kopma UIN Syahid Jakarta

TATA TERTIB
RAPAT ANGGOTA TAHUNAN XXIII
KOPERASI MAHASISWA UIN SYARIF HIDAYATULLAH JAKARTA

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
  1. Rapat Anggota merupakan kekuasaan tertinggi dalam koperasi (Anggaran Dasar Bab X Pasal 13 Ayat 1).
  2. Yang dimaksud dengan Rapat Anggota ini adalah Rapat Anggota Tahunan XXIII Koperasi Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta selanjutnya disebut RAT XXIII KOPMA UIN Syarif Hidayatullah Jakarta yang dilaksanakan pada tanggal 16 Februari 2013 di Villa Kampung, Depok.
BAB II
WEWENANG

Pasal 2
RAT XXIII KOPMA UIN SYAHID Jakarta berwewenang untuk :
  1. Menetapkan Agenda Acara dan Tata Tertib RAT XXIII KOPMA UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
  2. Menetapkan rasionalisasi anggota KOPMA UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
  3. Sosialisasi GBHO dan GBPK KOPMA UIN Syarif Hidayatullah Jakarta tahun 2013.
  4. Menetapkan RAPBK dan Rekomendasi KOPMA UIN Syarif Hidayatullah Jakarta tahun 2013.
  5. Memberhentikan Dewan Pengurus dan Dewan Pengawas.
  6. Mengangkat dan Mengesahkan Tim Formatur Pengurus dan Pengawas.
  7. Mengevaluasi, Menerima, dan Mengesahkan Laporan Pertanggungjawaban Pengurus dan Pengawas periode 2012.
  8. Menetapkan Dewan Penasehat.
BAB III
PESERTA

Pasal 3
  1. Peserta penuh, yaitu terdiri dari Pengurus, Pengawas, dan Anggota KOPMA UIN Syarif Hidayatullah Jakarta yang tercatat dalam daftar anggota.
  2. Peserta peninjau, yaitu terdiri dari tamu undangan.
Pasal 4
Hak Peserta
  1. Peserta penuh mempunyai hak bicara dan suara.
  2. Peserta peninjau hanya mempunyai hak bicara.
Pasal 5
Kewajiban Peserta
  1. Peserta harus menjaga ketertiban sidang dan kebersihan tempat sidang.
  2. Setiap peserta wajib mentaati tata tertib yang berlaku.
  3. Peserta tidak diperkenankan berbicara atau mengajukan pertanyaan tanpa seizin pimpinan sidang.
  4. Setiap peserta harus sudah hadir di ruangan RAT lima menit sebelum acara dimulai.
  5. Setiap peserta dilarang meninggalkan ruangan dengan alasan yang tidak disetujui oleh pimpinan sidang selama acara berlangsung. Jika peserta meninggalkan ruangan, maka tidak diperkenankan untuk mengikuti acara kembali.
  6. Setiap peserta dilarang merokok di dalam ruangan RAT selama jalannya acara.
BAB IV
SANKSI

Pasal 6
  1. Peserta yang mengganggu jalannya sidang akan dicabut hak bicaranya oleh pimpinan sidang.
  2. Bagi peserta yang melanggar tata tertib sebanyak 3 kali, akan dicabut hak bicara dan hak suaranya.
  3. Hak bicara dan hak suara peserta sidang yang dicabut, akan diberikan kembali atas persetujuan pimpinan dan peserta sidang.
  4. Bagi peserta sidang yang melanggar tata tertib sidang lebih dari 3 kali dapat dikeluarkan oleh pimpinan sidang dengan persetujuan peserta sidang.
BAB V
QUORUM

Pasal 7
  1. Sidang dinyatakan sah apabila dihadiri oleh setengah dari jumlah peserta yang hadir.
  2. Bila poin (1) tidak tercapai, maka sidang diskorsing 1 x 15 menit.
  3. Apabila poin (2) tidak tercapai, maka sidang dapat dilanjutkan dengan jumlah peserta yang ada.
  4. Yang dimaksud peserta RAT ialah anggota KOPMA yang hadir pada acara RAT ini.
  5. Yang dimaksud dari anggota KOPMA ialah anggota KOPMA biasa dan anggota KOPMA luarbiasa.
BAB VI
MACAM-MACAM SIDANG

Pasal 8
  1. Sidang Pendahuluan.
  2. Sidang Komisi.
  3. Sidang Paripurna.
BAB VII
PIMPINAN SIDANG

Pasal 9
  1. Sidang Pendahuluan dipimpin oleh Panitia RAT XXIII KOPMA UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
  2. Sidang Komisi dipimpin oleh ketua komisi yang dipilih oleh anggota masing-masing komisi.
  3. Sidang Paripurna dipimpin oleh pimpinan Presidium Terpilih.
BAB VIII
MACAM-MACAM PEMILIHAN

Pasal 10
Pemilihan pada RAT XXIII terdiri dari :
  1. Pemilihan Presidium Sidang.
  2. Pemilihan Ketua dan Anggota Formatur Pengurus KOPMA UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Periode 2013.
  3. Pemilihan Ketua dan Anggota Pengawas KOPMA UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Periode 2013.
Pasal 11
Pemilihan Pimpinan Sidang
1. Syarat-syarat calon pimpinan sidang adalah :
    a. Anggota KOPMA UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
    b. Mengetahui pengetahuan dan pemahaman tentang persidangan.
    c. Dipilih minimal lima suara.
    d. Bukan Pengurus dan atau Pengawas KOPMA UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
    e. Telah mengikuti pendidikan dasar perkoperasian.
2. Cara pemilihan pimpinan sidang dilakukan melalui dua cara yaitu :
    a. Musyawarah dan mufakat.
    b. Bila poin (a) tidak terpenuhi, maka pemilihan dilakukan dengan suara terbanyak, yang melalui
        tahapan :
        Ad. a.1. Tahap-tahap pencalonan pimpinan sidang.
        - Pencalonan sebagai pimpinan sidang sekurang-kurangnya didukung oleh lima suara.
        - Calon pimpinan sidang ditanyakan kesediaannya.
        Ad. a.2. Tahap pemilihan pimpinan sidang.
        - Calon yang didukung oleh suara terbanyak menjadi ketua pimpinan sidang.
        - Dua calon terbanyak berikutnya menjadi anggota pimpinan sidang.

Pasal 12
Pemilihan Ketua dan Anggota Tim Formatur Pengurus
1. Syarat-syarat calon :
    a. Dipilih dari dan oleh peserta.
    b. Berakhlak mulia dan baik.
    c. Anggota biasa KOPMA UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
    d. Telah mengikuti Pendidikan Dasar dan Menengah perkoperasian.
    e. Telah mengikuti jenjang pengkaderan yang diatur pada pola kaderisasi KOPMA UIN Syarif 
        Hidayatullah Jakarta.
    f.  Pernah aktif pada kegiatan KOPMA UIN sekurang-kurangnya satu kali periode kepengurusan
        dengan menjabat sebagai :
        - Pengurus.
        - Badan Pengawas.
    g. Bersedia meninggalkan kepengurusan pada organisasi lain.
    h. Mengetahui pengetahuan dan pemahaman yang luas dan dalam mengenai KOPMA UIN Syarif
        Hidayatullah Jakarta.
    i.  Tidak pernah mengundurkan diri atau dikeluarkan dari kepengurusan.
2. Cara pemilihan dilakukan melalui dua tahap :
    a. Tahap Pencalonan.
    b. Tahap Pemilihan.
3. Tahap Pencalonan :
    a. Setiap peserta penuh berhak mengajukan satu orang calon.
    b. Calon Ketua Formatur dianggap sah apabila didukung minimal oleh 5 suara.
    c. Terhadap hasil pencalonan dipilih 5 (lima) orang peroleh suara terbanyak.
4. Tahap Pemilihan :
    a. Calon Ketua Formatur menyampaikan Curriculum Vitae serta menyatakan kesediaannya dan
        menyampaikan visinya tentang perkoperasian dan KOPMA UIN SYAHID Jakarta di depan
        sidang minimal 5 menit, selanjutnya diadakan tanya-jawab dengan peserta sidang selama
        10 menit.
    b. Calon yang mendapat suara terbanyak ditetapkan sebagai Ketua Umum dan Ketua Formatur
        Pengurus 2013.
    c. Keempat calon yang lain ditetapkan menjadi anggota Tim Formatur Pengurus 2013.

Pasal 13
Pemilihan Ketua dan Anggota Tim Formatur Pengawas
1. Syarat-syarat :
    a. Dipilih dari dan oleh peserta.
    b. Anggota biasa, aktif, dan sudah mengikuti Pendidikan Dasar dan Menengah Perkoperasian.
    c. Berakhlak mulia dan baik.
2. Cara pemilihan dilakukan melalui dua tahap :
    a. Tahap Pencalonan.
    b. Tahap Pemilihan.
3. Tahap Pencalonan :
    a. Setiap peserta berhak mengajukan satu orang calon.
    b. Calon Ketua Formatur dianggap sah apabila didukung minimal oleh 5 suara.
    c. Terhadap hasil pencalonan dipilih 5 (lima) orang peroleh suara terbanyak.
4. Tahap Pemilihan :
    a. Calon anggota Formatur Pengurus dan Pengawas menyampaikan Curriculum Vitae-nya.
    b. Setiap peserta memilih satu orang calon.
    c. Calon yang mendapat suara terbanyak ditetapkan sebagai Ketua Pengawas 2013.
    d. Keempat calon yang lain ditetapkan menjadi anggota Tim Formatur Pengurus 2013.

Pasal 14
  1. Terhadap calon-calon Ketua Formatur Pengurus dan Ketua Formatur Pengawas Terpilih yang memenuhi syarat sebagaimana tersebut dalam pasal 12, peserta sidang berhak mengajukan keberatan-keberatan yang disampaikan kepada peserta sidang lainnya.
  2. Calon yang mendapat keberatan dari peserta sidang diberi hak untuk mengajukan pembelaan.
  3. Keberatan-keberatan sebagaimana tersebut dalam ayat 1 pasal ini, dengan persetujuan peserta sidang dapat menggugurkan atau tidak menggugurkan calon untuk mengikuti tahap pemilihan berikutnya.
Pasal 15
Formatur Pengurus dan Pengawas harus dapat membentuk susunan kepengurusan dan kepengawasan maksimal 7 hari setelah pemilihan formatur.

BAB IX
KEPUTUSAN-KEPUTUSAN

Pasal 16
  1. Keputusannya diambil dengan jalan musyawarah dan mufakat.
  2. Bila poin (1) tidak tercapai, maka keputusan diambil dengan jalan suara terbanyak (votting).
BAB X
INTERUPSI

Pasal 17
  1. Setiap peserta berhak mengajukan interupsi dengan seijin pimpinan sidang.
  2. Interupsi dilakukan dengan cara yang sopan sehingga tidak mengganggu persidangan.
BAB XI
KETENTUAN LAIN

Pasal 18
  1. Tata tertib ini berlaku selama RAT XXIII berlangsung.
  2. Hal-hal yang belum diatur dalam tata tertib ini akan diatur kemudian dengan kesepakatan peserta Rapat Anggota Tahunan dan Presidium Sidang selama tidak bertentangan dengan AD/ART.