Selasa, 12 September 2023 pukul 21.28 WIB, mendapatkan pesan masuk dengan nomor baru +855 76 554 9899. Pesan tersebut berisikan terkait perbantuan pencairan dana yang bersumber dari judi online.
Namun pesan yang masuk itu merupakan modus dari oknum penipu, agar si penerima pesan dapat mengikuti instruksi tersebut. Berikut percakapan dari anonim tersebut:
"Kalau boleh tau kaka udah berapa lama engga withdraw? Aku mau bantu kaka untuk proses withdraw dan mencoba bantu agar maxwin karena aku murni wajib membantu player yang sering kalah. Tapi jika sudah aku bantu maxwin, aku cuman minta kaka screenshoot hasil wd nya dan kaka share ke temen-temen kaka, trus kirim ke aku buktinya, gimana deal?"
Perjudian, baik konvensional maupun online, dilarang dan pelakunya dapat dikenakan sanksi pidana.
Terkait perjudian ini padahal sudah ada aturan hukumnya, baik dalam hukum syari'ah maupun hukum negaranya.
Namun mengapa masih banyak orang yang selalu menghalalkan cara, agar judi online tetap merebak di dunia ini?
Belum lagi dampak negatif yang didapatkan oleh si penjudi tersebut, akan mengakibatkan hal-hal yang dapat merugikan dan merusak sifat diri itu sendiri.
Al-Qur'an dan Hadits.
Dalil-dalil Al-Qur'an dan hadits juga secara jelas melarang perjudian, disebutkan sebagai perbuatan keji dan syaithan, serta mengingatkan akan dampak negatifnya, seperti permusuhan dan kelalaian dari ibadah. Judi online, seperti halnya perjudian konvensional dapat menyebabkan kecanduan, masalah keuangan, keretakan hubungan keluarga, dan bahkan timbulnya tindakan kriminal.
Kompilasi Hukum Islam (KHI).
Dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI), judi dalam dunia nyata maupun online hukumnya sudah pasti haram. Alasan utamanya adalah karena judi termasuk dalam kategori perbuatan yang merugikan, mengandung unsur maysir (pertaruhan yang mengandung ketidakpastian) dan dapat menimbulkan permusuhan serta menghalangi manusia dari mengingat Allah SWT.
KHI seperti halnya hukum Islam pada umumnya, mengharamkan segala bentuk perjudian, baik yang dilakukan secara langsung maupun melalui media online. Pasal 116 KHI menyebutkan alasan-alasan perceraian, salah satunya adalah perjudian. Ini menunjukkan bahwa dampak negatif perjudian, termasuk online diakui dalam hukum keluarga Islam (akhwal asy-syakhsiyyah).
Peran masyarakat muslim dianjurkan untuk menjauhi judi online dan mencari rezeki yang halal. Pihak berwenang seharusnya juga memiliki tanggung jawab untuk memberantas judi online, termasuk memblokir situs-situs berkedok perjudian, membekukan transaksi, dan menghukum pelaku.
Dengan demikian, baik dalam perspektif hukum Islam secara umum maupun dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI), judi online dianggap sebagai perbuatan yang haram dan dilarang. Sumber-sumber terkait Hukum Islam menegaskan pentingnya menjauhi perjudian dan mencari rezeki yang halal.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dasar ketentuan hukum untuk perjudian, termasuk judi online di Indonesia terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP):
- Pasal 303 dan Pasal 303 bis KUHP Lama, atau
- Pasal 426 dan Pasal 427 UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Baru.
Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Dasar hukum yang lebih spesifik juga dijelaskan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Referensi:
Ringkasan AI, Judi Online dalam Kompilasi Hukum Islam, 2025.
Sumber: ALBDZ.