Proses Pendaftaran Instalasi Biznet

Rabu, 29 April 2026: Provider Teknologi

Mekanisme Pengawasan TKA 2026

Jum'at, 27 Maret 2026: Sekolah Pendidikan TKA

Pemberlakuan Contra Flow di Simpang Exit Tol Parungkuda

Selasa, 24 Maret 2026: Foto Berita Fakta

"Jiwa Aceh" Masjid Raya Baiturrahman

Senin, 23 Maret 2026: Dakwah Masjid

Stasiun Pondok Jati

Selasa, 17 Maret 2026: Tour - Travel

Kemko Sultan Ammu Siap Diorder

Sabtu, 14 Februari 2026: UMKM

Terima Kasih

TELAH TERBIASA DALAM LITERASI

Motivator Kocak

Motivator kocak adalah pembicara motivasi yang menyampaikan pesan inspiratif dengan cara humoris atau jenaka, menggunakan analogi lucu dan sindiran ringan tentang kehidupan sehari-hari agar lebih mudah dicerna dan membangkitkan semangat tanpa terasa menggurui. 

Seperti "Jangan panik, itu cuma hidup" atau "Istirahat sebentar nggak bikin negara runtuh". Mereka mengubah hal berat jadi ringan, contohnya masalah diibaratkan mantan atau kegagalan diet jadi cheat day pribadi. 

Contoh kata-kata motivator kocak dapat mengenai tentang kehidupan, tentang semangat, tentang sebuah kegagalan, tentang usaha, bahkan bisa tentang kesabaran. Tentang kehidupan, contohnya "Kalau hidupmu terasa berat, coba periksa, jangan-jangan kamu bawa kenangan masa lalu juga." Tentang semangat, contohnya "Mimpi itu gratis, tapi bangun buat kerja itu yang mahal." 

Tentang gagal, contohnya "Gagal itu biasa, yang luar biasa adalah tetap ngopi setelahnya." Tentang usaha, contohnya "Semangat itu seperti baterai HP, harus sering di charge pakai tawa." Tentang kesabaran, contohnya "Tenang... hidup begini ke semua orang." 

Karakteristik motivator kocak biasanya relatable, positif tapi realistis, dan menghibur. Relatable disini maksudnya menggunakan humor yang dekat dengan pengalaman audiens, seperti soal cicilan, wifi atau drama percintaan. 

Positif tapi realistis itu mengakui kesulitan hidup dengan cara jenaka, lalu memberikan sudut pandang baru yang lebih optimis. Menghibur dengan tujuan bukan hanya memberi dorongan, tapi juga membuat audiens tertawa dan merasa lebih ringan. 

Di mana dapat menemukan mereka? Anda dapat menemukan motivator atau kata-kata motivasi kocak ini di platform seperti YouTube (pencarian "motivator lucu" atau "komedi motivasi") dan berbagai artikel di situs berita online, seperti di blog Berita Acara Perpustakaan Hibah

by Admin.

Dana Cicil

Selamat, kamu terpilih 🥳 Kamu dapet limit cicilan s/d Rp20Juta dari DANA CICIL! Lagi mau beli gadget idaman? Tenang, semuanya bisa pakai DANA CICIL! Cek keuntungannya nih: 

⏰ Daftar langsung di approve. 

💰 Dapetin limit s/d 20 Juta. 

🔒 Aman diawasi OJK. 

Yuk daftar DANA CICIL sekarang! 

Sumber: DANA Indonesia.

KUHP Baru, Legalisasi Zina & Kriminalisasi Nikah Syar'i

Pemberlakuan KUHP baru per 2 Januari 2016, diklaim oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra sebagai tanda berakhirnya era hukum pidana kolonial. Namun faktanya, KUHP baru ini justru meneguhkan spirit sekulerisme yang menjadi warisan kolonialisme penjajah Belanda. 

Nilai-nilai sekulerisme itu diantaranya adalah mendefinisikan perzinahan sebagai perbuatan yang tak dapat disanksi, jika tidak ada komplain dari keluarga atau pasangannya. Zina, dikategorikan sebagai delik aduan sehingga jika ada keridoan, tidak ada komplain, dasarnya suka sama suka, maka zina tidak dapat dipenjara. 

Yang lebih parah, dalam KUHP baru yang dibanggakan Yusril, justru orang yang taat pada agama, melaksanakan akad nikah yang memenuhi syarat dan rukun atau melakukan pernikahan syar'i, bisa diancam pidana hingga 6 tahun penjara hanya karena tidak tercatat atau tidak mencatatkannya pada dokumen resmi pernikahan negara. 

Sementara, yang melakukan hubungan seks suka sama suka, meskipun tanpa akad nikah yang dalam Islam terkategori zina, hanya diancam dengan pidana 1 tahun penjara. 

Dalam Pasal 411 ayat (1) KUHP disebutkan: 

“Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak kategori II”. 

Dalam pasal ini, zina hanya diancam pidana 1 tahun penjara. Itu pun dengan syarat, ada yang komplain dan mengadukannya. Jika tidak ada komplain, zina bisa dilakukan sepuasnya atas dasar suka sama suka. 

Hal itu, dapat disimpulkan melalui norma Pasal 411 ayat (2), yang menerangkan: 

Terhadap Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan: 

  • a. suami atau istri lagi orang yang terikat perkawinan. 
  • b. Orang Tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan. 

Jika suami, istri, orang tua atau anak tidak lapor polisi, maka zina bisa dilakukan dengan bebas dan sepuas-puasnya. Ini norma yang dibanggakan Yusril sebagai hukum yang bebas dari warisan kolonial Belanda? 

Lebih parah lagi, ketentuan Pasal 412 KUHP berpotensi untuk mengkriminalisi orang yang sudah melakukan nikah syar'i yang sah secara agama, tapi tidak tercatat atau dicatatkan pada dokumen pernikahan Negara. Kita simak Pasal 412 KUHP berikut: 

"Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak kategori II." 

Bahkan, pasal ini bisa menjerat para Ulama/Kiyai/Buya/Lelaki Muslim, yang istrinya lebih dari satu, yang telah melakukan pernikahan secara sah menurut agama Islam akan tetapi tidak memiliki buku nikah, bisa diancam pidana 6 tahun penjara. 

Karena ukuran atau definisi diluar perkawinan adalah tidak memiliki buku nikah, atau tidak tercatat di KUA. Seluruh pernikahan yang tidak dicatat dalam dokumen negara, tidak memiliki buku nikah, dianggap bukan pernikahan, meskipun telah memenuhi syarat dan rukun menurut agama Islam. 

Dalam praktik keseharian, begitu banyak keluarga muslim terutama yang di pelosok yang tidak terjangkau layanan negara, telah menikah dan memiliki keluarga berdasarkan pernikahan syar'i menurut agama Islam. Menurut agama Islam, mereka adalah pasangan yang sah, namun menurut Pasal 412 KUHP mereka dianggap kumpul kebo atau berzina karena tidak memiliki buku nikah. 

Jadi, apakah Yusril masih bangga mengklaim sebagai Anak Ideologis M. Natsir sementara KUHP yang baru disahkan justru mendelegitimasi pemikiran Islam yang diperjuangkan oleh M. Natsir? 

Kalau mau fair mengusir penjajah, tak ada hukum kolonial, definisi perzinahan adalah hubungan seks atau jima' (bersetubuh) tanpa akad nikah Syar'i. Ancaman pidananya dirajam sampai mati bagi yang terikat pernikahan, sementara yang belum menikah didera 100 kali dan diasingkan selama setahun. Itu baru aturan paten yang mengusir unsur sekulerisme warisan hukum penjajah Belanda. 

Artikel ini ditulis oleh: Ahmad Khozinudin, S.H. (Advokat).

🎉MUSANG LPO FEB Kopma UIN Jakarta & Workshop Penelitian📚

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh 🙏 

Halo teman-teman LPO FEB! 👋 

Memasuki awal tahun 2026, saatnya kita berkumpul dan menyambut agenda penting LPO FEB bersama-sama ✨ 

Salah satu agenda tahunan yang selalu dinanti-nanti adalah Musyawarah Anggota (MUSANG) dan Workshop Penelitian yang bertujuan untuk: 

  1. Menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepengurusan periode 2025 📝 
  2. Memilih pengurus baru LPO periode 2026 🗳️ 
  3. Mempresentasikan hasil penelitian Divisi Penelitian dan Pengembangan (Litbang) Kopma UIN Jakarta 🔍📊 

Selain itu, melalui Workshop Penelitian🔎, teman-teman akan mendapatkan wawasan langsung dari hasil penelitian Divisi Litbang serta update program terbaru LPO FEB 🚀 

Oleh karena itu, kehadiran teman-teman semua sangat kami harapkan ✨ agar dapat mengetahui kinerja kepengurusan sebelumnya serta ikut menentukan arah LPO pada periode mendatang. 

Waktu & Tempat Pelaksanaan: 

📆 Sabtu, 10 Januari 2026 

⌚ 09.00 WIB – selesai 

📍 FEB UIN Jakarta Gedung Baru (Ruang Kelas 105) 

🔗 Link Registrasi: 

MUSANG LPO FEB Kopma UIN Jakarta X Workshop Penelitian

Dress Code: 

  • Pengurus: PDH lengkap. 
  • Perangkat Acara: Batik dan bawahan hitam. 
  • Anggota: Bebas. 

Rangkaian Kegiatan: 

  1. 09.00 - 09.30: Registrasi 30 menit (Panitia dan Pengurus). 
  2. 09.30 - 09.35: Pembukaan (MC). 
  3. 09.35 - 09.40: Pembacaan Kalam Illaahi. 
  4. 09.40 - 09.50: Menyanyikan Lagu Indonesia Raya dan Mars Koperasi (Nur Annisa). 
  5. 09.50 - 09.55: Sambutan Ketua Umum Kopma UIN Jakarta (Baihaqi Hakim). 
  6. 09.55 - 10.00: Sambutan Ketua LPO FEB Kopma UIN Jakarta (Sani Ismail). 
  7. 10.00 - 12.00: Kegiatan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) - Pengurus. 
  8. 12.00 - 13.00: Sesi Tanya Jawab (BPH dan Pengawas). 
  9. 13.00 - 13.45: ISHOMA 45 menit (Panitia dan Pengurus). 
  10. 13.45 - 14.05: Pemilihan Ketua LPO FEB Kopma UIN Jakarta 2026 (LPO). 
  11. 14.05 - 14.35: Pelantikan dan Serah Terima Jabatan Ketua LPO FEB Kopma UIN Jakarta 2026 (Pengurus). 
  12. 14.45 - 14.50: Do'a (Panitia). 
  13. 14.50 - 14.55: Penutup (MC). 
  14. 14.55 - 15.05: Dokumentasi (Panitia). 

Jangan sampai ketinggalan! Kehadiran kalian sangat ditunggu 🙌💫 

Terima kasih atas perhatian dan partisipasinya. 

Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh 🙏 

Contact Person: +62 895-3372-99127 (Admin LPO FEB). 

Sumber: LPO Kopma UIN Jakarta.

Dokumen Surat Pernyataan & Pengunduran Diri dari KKI ke PPPK PW

Kepada Yth. Bapak/Ibu PPPK Paruh Waktu di Lingkungan Suku Dinas Pendidikan Wilayah I Kota Administrasi Jakarta Timur. 

Sehubungan dengan kebutuhan administrasi, dimohon kepada Bapak/Ibu untuk mengirimkan Dokumen Surat Pernyataan Pengunduran Diri dari Pengadaan KKI dan Salinan Keputusan (SK) PPPK Paruh Waktu dengan cara mengisi tautan berikut: 

Permintaan Surat Pengunduran Diri Dari Pengadaan (KKI) dan SK Bagi PPPK Paruh Waktu Di Lingkungan Suku Dinas Pendidikan Wilayah I Kota Administrasi Jakarta Timur

Perlu diperhatikan bahwa seluruh dokumen yang diunggah wajib dipindai menggunakan mesin scanner dan bukan merupakan hasil foto / Cam Scanner. 

Adapun pengiriman dokumen melalui Google Form tersebut paling lambat pada hari Jumat, 9 Januari 2026. 

Demikian disampaikan, agar menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya. Atas perhatian dan kerja sama Bapak/Ibu, diucapkan terima kasih. 

* * * 

NB: Berikut file format Pengunduran Diri, dalam tanda tangan tidak perlu menggunakan materai. 

Sumber: Sudindik Wilayah I Jakarta Timur.