Paket Al-Qur'an Yang Terseret

Rabu, 26 November 2025 - Berita Fakta

Terima Kasih

Minggu, 23 November 2025 - Sticker

Pengajian Bulanan MT. Al-Khairat Kebayoran Lama

Minggu, 23 November 2025 - Dakwah

SULINGJAR 2025

Senin, 6 Oktober 2025 - Pendidikan

Akibat RUU TNI Disahkan

Minggu, 23 Maret 2025 - Pendidikan Politik

Psikologi Guru Tak Layak Jadi Pemimpin

Minggu, 23 Maret 2025 - Hukum Pidana Pendidikan

Free E-Course Arabic Quantum

Sabtu, 4 Januari 2025 - Lembaga Privat

Jum'at Bersih dan Indah

Jum'at, 3 Januari 2025 - Komunitas

Gedung Rektorat UIN Jakarta Terbakar

Senin, 30 Desember 2024 - Kampus

Rental Mobil - Hijas Trans 77 - 081319091084

Innova Reborn Manual/Matic (Solar/Pertalite), Suzuki Ertiga Manual/Matic, Toyota Avanza Manual, Daihatsu Terrios Manual, Toyota Kijang Innova Manual

Meraih Sukses Tanpa Batas

Meraih Sukses Tanpa Batas, buku ini berbicara bagaimana mengolah potensi diri dalam memajukan diri dan orang lain. Kenapa ini penting? Karena seberapa nilai diri tergantung pada cara kita sendiri menilainya. Intinya, untuk menjadi pemenang, kita harus mempunyai komitmen untuk memenangkan diri terhadap berbagai masalah hidup. Buku ini juga yang mengubah mereka yang pesimis menjadi optimis, yang memberikan energi dahsyat bagi pecundang meraih takhta sang pemenang. 

Detail Buku: 

  • Judul: Meraih Sukses Tanpa Batas. 
  • Penulis: Ir. Fauzan Ahmad. 
  • No. ISBN: 978-602-02-4489-1. 
  • No. ISBN10: 602024489X. 
  • Penerbit: PT. Elex Media BP Komputindo - Kompas Gramedia. 
  • Tanggal Terbit: Juli - 2014. 
  • Kota Terbit: Jakarta. 
  • Jumlah Halaman: 440 halaman. 
  • Berat: 500 gram. 
  • Jenis Cover: Soft Cover. 
  • Kategori: Psikologi, Pengembangan Diri, Motivasi. 
  • Subyek: Psikologi Terapan. 
  • Text Bahasa: Indonesia. 
  • Harga: Rp100.000,- 
  • Lokasi Stok: Stok Tersedia (Siap dikirim dalam 24 jam). 

Fauzan Ahmad, selain penulis beliau juga termasuk seorang trainer, motivator, dan tenaga pendidik. 

Buku ini sudah tersebar di toko buku (offline & online) dan perpustakaan, berikut data lokasi yang admin ambil dari urutan teratas pada halaman pertama dari hasil pencarian di Google dengan kata kunci "buku meraih sukses tanpa batas - fauzan ahmad", sebagai berikut: 

  1. Buku Kita. 
  2. Elex Media Komputindo. 
  3. Shopee. 
  4. Buka Buku. 
  5. Perpustakaan Umum Kabupaten Bantul. 
  6. Good Reads. 

Sumber: 126720 - Meraih Sukses Tanpa Batas.

Kucing

Lagi buka aplikasi dompet digital Gopay, buka fitur Gopay Pet. Ternyata ada kuis berupa soal pertanyaan yang terkait hewan kucing. Mungkin bisa dijadiin referensi pengetahuan seputar kebiasaan kucing dan tentang keunggulan dari Gopay tersebut. 

  1. Kucing jalanan suka memakan sisa makanan. 
  2. Hal yang dibenci oleh kucing adalah air. 
  3. Lebah itu memproduksi madu. 

Sumber: GoPay.

SUITS

Film yang disutradai oleh Aaron Korsh dan dirilis sejak 23 Juni 2011 ini dibintangi oleh Gabriel Macht, Patrick J. Adams, Meghan Markle, dan pemain lainnya berasal dari United State of America (USA). 

Terdapat 9 Season dalam film Suits ini yang tiap episodenya berdurasi 85-90 menit. Jadi, saya sarankan agar menonton film ini dalam keadaan waktu senggang atau tidak ada aktivitas santai.  

Sejak pertama kali dirilisnya pada tahun 2011, Season 1 Episode 1 sudah membuat kisah emosional yang menggugah hati dan menyentuh perasaan. 

Suits merupakan seorang pengacara brilian dengan rahasia besar. Apakah dia dapat memenangkan kasus dan menyimpan rahasia atau kebenaran akan menghancurkan semuanya? 

Ditonton admin sejak 30 November 2025.

Webinar Daring HUT Ke-54 KORPRI

Dalam rangka Hari Ulang Tahun Ke-54 Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI), melalui webinar daring (dalam jaringan) secara eksklusif live di channel YouTube Setda DP Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI). 

Zudan Arif Fakrulloh (Kepala Badan Kepegawaian Negara) selaku pembina upacara menyampaikan amanat, pesan, dan mandat kepada seluruh Pegawai Republik Indonesia di Lapangan Monumen Nasional (MONAS). "KORPRI harus semangat dan selalu maju terus". 

Dalam acara tersebut, terdapat pula pembahasan mengenai peran penting Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, membangun profesionalisme, serta menghadapi tantangan era digital. 

Puji syukur atas kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, bahwa kita telah mendapatkan sesuatu hal yang luar biasa dalam kegiatan ini. Seperti halnya wawasan dari narasumber berpengalaman; strategi peningkatan kinerja dan pelayanan publik; inspirasi untuk menjadi ASN yang lebih berdedikasi; dan yang terakhir adalah mendapatkan pemaparan program-program unggulan KORPRI untuk kesejahteraan ASN. 

Adapun unggulan KORPRI yaitu KORPRI Mart, yang selalu meningkatkan kesejahteraan anggota dengan usaha koperasi; Bantuan Sosial & Beasiswa, selalu meberikan dukungan bagi anggota dan keluarganya; Pelatihan & Pengembangan Karier untuk meningkatkan kompetensi ASN; serta Layanan Kesehatan & Kesejahteraan merupakan program khusus untuk kesejahteraan anggota KORPRI. 

Kegiatan ditutup dengan pembacaan do'a oleh H. M. Muklis. Banyak persembahan juga disuguhkan dalam peringatan HUT Ke-54 KORPRI. Selengkapnya bisa ditonton videonya: 

Sumber: Channel Setjen DP KORPRI Nasional Pusat.

Langkah-Langkah Aktivasi Akun Coretax DJP

Setelah adanya informasi Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2025 tentang Imbauan untuk Melakukan Pendaftaran, Aktivasi Akun Wajib Pajak dan Pembuatan Kode Otorisasi / Sertifikat Elektronik pada Coretax Direktorat Jenderal Pajak (DJP), yang dikeluarkan oleh Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. 

Admin merasa seorang yang Wajib Pajak juga, jadinya admin mencoba mengikuti dan melakukan aktivasi akun Wajib Pajak. Berikut langkah-langkahnya sebagai berikut: 

Langkah 1: Membuka laman Coretax Direktorat Jenderal Pajak

Selamat Datang, Anda akan masuk ke Coretax DJP. Pastikan Anda menggunakan perangkat dan jaringan yang aman sebelum melanjutkan proses login. 

Praktik Aman: 

  • Gunakan sandi kuat dan aktifkan 2FA. 
  • Perbaharui sistem dan peramban secara berkala. 
  • Akses melalui jaringan / VPN terpercaya. 

Hindari: 

  • Membagikan OTP / kode otorisasi. 
  • Mengklik tautan yang tidak dikenal. 
  • Meninggalkan perangkat tanpa terkunci. 

CORETAX - Nikmati kemudahan akses layanan perpajakan melalui Coretax DJP. Dengan melanjutkan, Anda menyetujui ketentuan penggunaan dan kebijakan keamanan DJP. 

Klik "Lanjutkan". 

Langkah 2: Mendaftar bagi yang belum memiliki akun. 

Pengguna Baru? Jika Anda belum memiliki akun, diwajibkan untuk melakukan 2 langkah sebagai berikut: 

  1. Klik "Daftar di sini". 
  2. Klik "Aktivasi Akun Wajib Pajak". 

2.1. Setelah mengklik "Daftar di sini", kemudian muncul tampilan "Persiapan Registrasi Wajib Pajak". Silahkan pilih jenis wajib pajak yang ingin Anda daftarkan sesuai dengan kategori yang paling relevan dengan status perpajakan Anda. Pastikan untuk memilih dengan cermat, karena setiap jenis wajib pajak memiliki kewajiban perpajakan dan prosedur pendaftaran yang berbeda. 

  1. Perorangan. 
  2. Instansi Pemerintah. 
  3. Badan. 
  4. Pemungut PPN PMSE Luar Negeri. 

2.1.1. Klik "Perorangan". Apakah wajib pajak sudah terdaftar dengan Nomor Induk Kependudukan?

  1. Ya, Wajib Pajak Memiliki NIK. 
  2. Tidak Memiliki NIK. 

2.1.1.1. Jika wajib pajak telah memiliki NIK. Silahkan pilih jenis pendaftaran yang sesuai untuk Nomor Induk Kependudukan (NIK) Anda. 

  1. Pendaftaran dengan Aktivasi NIK / Aktivasi NIK. 
  2. Hanya Registrasi. 

2.1.1.1.1. Jika sudah mengklik "Pendaftaran dengan Aktivasi NIK / Aktivasi NIK", maka tampilan berikutnya adalah memasukkan data identitas wajib pajak. Berikut isian yang harus diisi oleh Wajib Pajak: 

  1. Identitas Wajib Pajak - Pada kolom ini terdapat form yang harus diisi, diantaranya Nomor Identitas Kependudukan; Nama Wajib Pajak; Jenis Wajib Pajak; Tempat Lahir; Negara Asal; Tanggal Lahir; Jenis Kelamin; Status Perkawinan; Agama; Jenis Pekerjaan; Nama Ibu Kandung; Nomor Kartu Keluarga; Status Hubungan Keluarga; dan Kategori Individu. 
  2. Detail Kontak. 
  3. Orang Terkait. 
  4. Data Ekonomi. 
  5. Alamat. 
  6. Verifikasi Identitas. 
  7. Pernyataan Wajib Pajak. 
  8. Jika sudah diisi secara keseluruhan, maka klik "Verifikasi"

2.1.1.1.2. Jika setelah mengklik "Hanya Registrasi" saja, maka akan muncul tampilan "Masukkan data identitas wajib pajak". Berikut data yang harus diisi oleh Wajib Pajak: 

  1. Identitas Wajib Pajak: Nomor Induk Kependudukan (NIK); Nama Lengkap; Tempat Lahir; Jenis Wajib Pajak; Tanggal Lahir; Negara Asal; Agama; Jenis Kelamin; Status Pernikahan; Jenis Pekerjaan; Nama Ibu Kandung; Nomor Kartu Keluarga; dan Status Hubungan Keluarga. 
  2. Detail Kontak. 
  3. Alamat. 
  4. Verifikasi Identitas. 
  5. Pernyataan Wajib Pajak. 
  6. Jika sudah diisi secara keseluruhan, maka klik "Verifikasi / Verify"

2.1.1.2. Jika wajib pajak tidak memiliki NIK, maka yang harus dilakukan Wajib Pajak adalah "Silahkan masukkan detail tentang identitas Anda"

  1. Identitas Wajib Pajak: Nomor Paspor; Nama Lengkap; Negara Asal; Tempat Lahir; Tanggal Lahir; Jenis Kelamin; Status Pernikahan; Agama; Kewarganegaraan; Nomor Pokok Wajib Pajak dari Negara Asal; Nomor KITAS / KITAP; Tanggal KITAS / KITAP; Jenis Wajib Pajak; dan Kategori Individu. Kemudian klik "Lanjut"
  2. Detail Kontak - Mohon verifikasi detail kontak wajib pajak: E-mail lalu klik "Verify"; dan Nomor Handphone (nomor telepon harus diawali dengan 0) lalu klik "Verify". Kemudian klik "Next"
  3. Data Ekonomi Wajib Pajak. 
  4. Alamat. 
  5. Dokumen. 
  6. Pernyataan Wajib Pajak. 

2.1.2. Klik "Instansi Pemerintah". Setelah mengklik akan muncul tampilan "Persiapan Registrasi Wajib Pajak - Silahkan pilih jenis pembayar pajak pemerintah yang sesuai dengan kategori dan kewajiban perpajakan Anda. Pastikan Anda memilih jenis pembayar pajak yang tepat untuk memastikan kewajiban perpajakan Anda tercatat dengan benar dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku". 

  1. Institusi Pemerintah Pusat. 
  2. Institusi Pemerintah Daerah. 
  3. Lembaga Pemerintah Desa. 
  4. Badan Layanan Umum Pusat. 
  5. Badan Layanan Umum Daerah. 

2.1.2.1. Setelah klik "Institusi Pemerintah Pusat", akan muncul pertanyaan yang harus diisi: 

  1. Kuasa Wajib Pajak - Apakah permohonan disampaikan oleh Perwakilan Wajib Pajak? Kemudian klik "Lanjut"
  2. Identitas Wajib Pajak - Masukkan data identitas wajib pajak: Kode Unit Kerja Pusat; dan Nama Wajib Pajak. Lalu klik "Lanjut"
  3. Detail Kontak. 
  4. Orang Pribadi. 
  5. Data Ekonomi. 
  6. Alamat. 
  7. Dokumen. 
  8. Pernyataan Wajib Pajak. 

2.1.2.2. Institusi Pemerintah Daerah: 

  1. Kuasa Wajib Pajak - Apakah permohonan disampaikan oleh Perwakilan Wajib Pajak? Kemudian klik "Lanjut"
  2. Identitas Wajib Pajak - Masukkan data identitas wajib pajak: Kode Unit Kerja Daerah; dan Nama Wajib Pajak. Lalu klik "Lanjut"
  3. Detail Kontak. 
  4. Orang Pribadi. 
  5. Data Ekonomi. 
  6. Alamat. 
  7. Dokumen. 
  8. Pernyataan Wajib Pajak. 

2.1.2.3. Lembaga Pemerintah Desa: 

  1. Kuasa Wajib Pajak - Apakah permohonan disampaikan oleh Perwakilan Wajib Pajak? Kemudian klik "Lanjut"
  2. Identitas Wajib Pajak - Masukkan data identitas wajib pajak: Kode Wilayah; dan Nama Wajib Pajak. Lalu klik "Lanjut"
  3. Detail Kontak. 
  4. Orang Pribadi. 
  5. Data Ekonomi. 
  6. Alamat. 
  7. Dokumen. 
  8. Pernyataan Wajib Pajak. 

2.1.2.4. Badan Layanan Umum Pusat: 

  1. Kuasa Wajib Pajak - Apakah permohonan disampaikan oleh Perwakilan Wajib Pajak? Kemudian klik "Lanjut"
  2. Identitas Wajib Pajak - Masukkan data identitas wajib pajak: Kode Unit Kerja Pusat; dan Nama Wajib Pajak. Lalu klik "Lanjut"
  3. Detail Kontak. 
  4. Orang Pribadi. 
  5. Data Ekonomi. 
  6. Alamat. 
  7. Dokumen. 
  8. Pernyataan Wajib Pajak. 

2.1.2.5. Badan Layanan Umum Daerah: 

  1. Kuasa Wajib Pajak - Apakah permohonan disampaikan oleh Perwakilan Wajib Pajak? Kemudian klik "Lanjut"
  2. Identitas Wajib Pajak - Masukkan data identitas wajib pajak: Kode Unit Kerja Daerah; dan Nama Wajib Pajak. Lalu klik "Lanjut"
  3. Detail Kontak. 
  4. Orang Pribadi. 
  5. Data Ekonomi. 
  6. Alamat. 
  7. Dokumen. 
  8. Pernyataan Wajib Pajak. 

2.1.3. Klik "Badan" - Persiapan Registrasi Wajib Pajak. Silahkan pilih jenis wajib pajak badan yang sesuai dengan jenis badan usaha atau organisasi yang Anda kelola, masing-masing memiliki kewajiban perpajakan yang berbeda sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pastikan Anda memilih kategori yang sesuai dengan status hukum badan usaha atau organisasi yang Anda kelola untuk mempermudah proses administrasi perpajakan. 

  1. Badan Internasional. 
  2. Badan Usaha Milik Desa. 
  3. Bentuk Usaha Tetap (BUT). 
  4. Dana Pensiun. 
  5. Firma. 
  6. Kantor Perwakilan Perusahaan Asing (KPPA). 
  7. Kerja Sama Operasi (KSO / JO). 
  8. Kongsi. 
  9. Kontrak Investasi Kolektif. 
  10. Koperasi. 
  11. Lembaga dan bentuk badan lainnya. 
  12. Organisasi lainnya. 
  13. Organisasi Massa. 
  14. Organisasi Sosial Politik. 
  15. PT. Perorangan. 
  16. Penyelenggara Kegiatan. 
  17. Perkumpulan. 
  18. Persekutuan Perdata. 
  19. Perseroan Komanditer (CV). 
  20. Perseroan lainnya. 
  21. Perseroan Terbatas (PT). 
  22. Perusahaan Umum. 
  23. Perwakilan Negara Asing. 
  24. Yayasan. 

2.1.4. Klik "Pemungut PPN PMSE Luar Negeri". 

2.2. Klik "Aktivasi Akun Wajib Pajak"


Sumber: Laman Login Account Identity Provider Portal Coretax DJP.