Layanan Poli THT RS. PELNI

14 Maret 2024 - Tenaga Kesehatan

Monev Kinerja PNS Jakarta Timur 2023

Jakarta | Rabu, 20 Desember 2023 - Kepada yang terhormat, seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkungan Suku Dinas Pendidikan Wilayah I Kota Administrasi Jakarta Timur.

Pembuatan Pesan Izin GDPR

Rabu, 1 November 2023 - Admin berniat ingin membuka google adsense guna mengecek penghasilan dari adsense,...

Asphalt 9: Ares S1 Grand Prix - Greenland Coastal Ice

Senin, 16 Oktober 2023 - Setelah mencoba tes rekam video melalui software Clipchamp, akhirnya gw mencoba kembali merekam video game.

Claim Daily Events Asphalt 9

Senin, 16 Oktober 2023 - Testing record video pake software Clipchamp.

PT. HIJAS LINE TUJUH TUJUH - HIJAS TRANS 77

Promosikan Usaha Anda di Bazar UMKM Pasaribu

Paguyuban UMKM Pasaribu sebentar lagi akan mengadakan kegiatan bazar. Fasilitas lapak sejalur nempel sepanjang tembok SMP Negeri 129 yang disusun sejajar sampai depan Kantor RW 05 Papanggo. Biaya lapak hanya Rp30.000,- (full lengkap semuanya). Kategori PEDAGANG BEBAS. Adapun fasilitas sebagai berikut:
  1. Fasilitas luas buka lapak dengan lebar 1,5 meter x 3 meter (maksimal).
  2. Listrik untuk lampu penerangan.
  3. Adanya Petugas Kebersihan.
  4. Adanya Petugas Keamanan.
Waktu:
30 Juni 2018

Lokasi: 
SMP Negeri 129
Jl. Papanggo 4 Raya Rw. 05
Kelurahan Papanggo
Kecamatan Tanjung Priok
Jakarta Utara
DKI Jakarta

Rute untuk menuju ke lokasi dari:
Jl. Yos Sudarso patokan Halte Busway Plumpang Pertamina, masuk ke jalur APB 93 arah Warakas.
Lurus sampai jalur APB 04, sampai SMP Negeri 129.
Lokasi Bazar persis di depan SMP Negeri 129 atau Pertigaan APB 04.

Jika berminat hubungi langsung dengan Ashari (0878 8364 5939)

Sekretaris Paguyuban Bazar UMKM Pasaribu

PROMOSIKAN USAHA ANDA BERSAMA KAMI !!!

Sumber: Ashari
(Anggota Paguyuban Bazar UMKM Pasaribu RW 05)
(Anggota Azis Khafia Center)

Tabungan Mabrur dan Mabrur Junior BSM

Tabungan mabrur dan mabrur junior merupakan tabungan untuk haji dan umroh. Ketentuan dan syarat pembukaan rekening akan dijelaskan dalam konten artikel ini yang meliputi Ketentuan dan Syarat Umum, Ketentuan Siskohat, Penyetoran dan Penarikan, Bagi Hasil, Penutupan Rekening Tabungan, dan Ketentuan Biaya.

Ketentuan dan Syarat Umum:

  1. Tabungan ini menggunakan prinsip Mudharabah Mutlaqah.
  2. Nasabah Tabungan Mabrur Haji dan Umrah dengan syarat ummat Islam (perorangan) yang berumur minimal atau di atas 17 tahun dan berminat menunaikkan Ibadah Haji dan Umrah. Nasabah harus menyerahkan fotokopi KTP/SIM/identitas diri lainnya yang ditentukan oleh bank. Sebaiknya nasabah bertempat tinggal pada wilayah Kabupaten/Kotamadya yang sama dengan lokasi/alamat cabang Bank Syariah Mandiri.
  3. Nasabah Tabungan Mabrur Junior Haji dan Umrah dengan syarat nasabah adalah ummat Islam (perorangan) yang berumur di bawah 17 tahun dan berminat menunaikkan ibadah Haji dan Umrah. Nasabah ditunjuk atau diwakilkan dengan orang tua atau wali yang sudah cakap hukum. Orang tua/wali wajib menyerahkan fotokopi KTP/SIM/identitas diri, fotokopi Akta Kelahiran, fotokopi Kartu Keluarga (KK)/surat penunjukkan, dan dokumen lainnya yang ditentukan oleh bank.
  4. Nasabah sebaiknya bertempat tinggal pada wilayah Kabupaten/Kotamadya yang sama dengan lokasi/alamat cabang Bank Syariah Mandiri.
  5. Nasabah mendapatkan Buku Tabungan Mabrur/Mabrur Junior Haji dan Umrah.
  6. Tabungan dalam bentuk mata uang Rupiah.
  7. Bank akan membukukan segala transaksi baik yang mengenai pengambilan atau penyetoran uang oleh nasabah, maupun penerima atau pembayaran yang dilakukan bank untuk kepentingan atau atas beban nasabah.
  8. Data nasabah tidak dapat diganti oleh data orang lain.
  9. Tidak memperoleh fasilitas ATM dan autodebet/pendebetan otomatis.
  10. Bagi nasabah yang batal karena meninggal dunia sebelum terdaftar pada SISKOHAT, maka pewarisan hak atas tabungan diserahkan kepada ahli waris yang sah menurut hukum atau pihak lain yang ditunjuk sesuai hukum.
  11. Bagi nasabah yang batas atas permintaan sendiri sebelum terdaftar pada SISKOHAT, maka diatur sesuai dengan ketentuan Bank Syariah Mandiri.
  12. Jika terdapat perbedaan antara saldo yang dicatat pada administrasi SISKOHAT dengan saldo pada buku tabungan dan saldo yang tercatat pada pembukuan Bank Syariah Mandiri, maka yang digunakan adalah saldo yang tercatat pada pembukuan Bank Syariah Mandiri.
  13. Jika buku tabungan hilang, nasabah wajib melaporkan secara tertulis kepada Bank Syariah Mandiri dengan melampirkan Surat Keterangan dari Kepolisian dan Bank Syariah Mandiri akan mengeluarkan buku tabungan baru.
Ketentuan SISKOHAT
SISKOHAT adalah Sistem Komputerisasi Haji Terpadu yang memiliki ketentuan sebagai berikut:
  1. Nasabah tidak akan langsung didaftarkan ke dalam SISKOHAT Kementerian Agama kecuali saldo sudah cukup atau sesuai ketentuan pemerintah mengenai biaya minimal pendaftaran Haji melalui SISKOHAT dan atas perintah nasabah.
  2. Bagi nasabah yang batal karena meninggal dunia setelah terdaftar pada SISKOHAT, maka pewarisan hak atas tabungan diserahkan kepada ahli waris yang sah menurut hukum atau kepada pihak lain yang ditunjuk sesuai hukum serta sesuai dengan ketentuan dari Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan Urusan Haji Kementerian Agama.
  3. Bagi nasabah yang batal atas permintaan sendiri setelah terdaftar pada SISKOHAT, maka diatur sesuai ketentuan Bank Syariah Mandiri serta sesuai dengan ketentuan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan Urusan Haji Kementerian Agama.
Ketentuan Penyetoran dan Penarikan
  1. Penyetoran dan penarikan dapat dilakukan di seluruh cabang Bank Syariah Mandiri sesuai jam buka kas.
  2. Setoran awal minimal Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) dan setoran selanjutnya minimal Rp100.000,- (seratus ribu rupiah).
  3. Saldo minimal untuk didaftarkan pada SISKOHAT adalah Rp25.100.000,- (dua puluh lima juta seratus ribu rupiah) atau yang ditentukan kemudian oleh Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan Urusan Haji Kementerian Agama.
  4. Penarikan hanya dapat dilakukan dalam "kondisi darurat" dan hanya dapat dilakukan dengan Slip Penarikan Tabungan dan memperlihatkan buku tabungan.
  5. Penarikan dan pemindahbukuan dapat dikuasakan dengan melampirkan surat kuasa yang sah dari nasabah, disertai bukti dari pemilik dan penerima kuasa.
  6. Nasabah dapat meneruskan atau menutup tabungan atau memindahbukukan apabila terjadi kelebihan saldo atas Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun yang bersangkutan.
Ketentuan Bagi Hasil
  1. Nasabah akan mendapatkan bagi hasil sesuai dengan kesepakatan yang dibuat antara bank dengan nasabah.
  2. Pajak atas bagi hasil yang diperoleh nasabah ditanggung oleh nasabah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  3. Bagi hasil akan diperhitungkan setiap akhir bulan dan akan ditambahkan ke rekening tabungan nasabah pada akhir bulan berjalan atau sesuai dengan ketentuan yang berlaku di bank.
Ketentuan Penutupan Rekening Tabungan
Penutupan rekening dapat dilakukan atas perintah nasabah dengan kondisi:
  1. Penutupan rekening dapat dilakukan sesuai jam buka kas pada cabang pembuka rekening.
  2. Tabungan yang ditutup di luar penyetoran BPIH dan telah terdaftar pada SISKOHAT berlaku ketentuan pengambilan BPIH batal yang diatur oleh Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan Urusan Haji Kementerian Agama, serta ketentuan Bank Syariah Mandiri.
  3. Tabungan yang ditutup sebelum terdaftar pada SISKOHAT sebaiknya disertai dengan alasan kuat dan dikenakan biaya administrasi penutupan rekening.
Ketentuan Biaya
Tabungan yang ditutup bukan karena penyetoran BPIH dan pembayaran umrah dikenakan biaya sebesar Rp25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah).

Sumber: Bank Syariah Mandiri

Customer Mandiri Inhealth yang Kami Banggakan......

Selamat bergabung dalam "keluarga" Mandiri Inhealth sebagai peserta Asuransi Kesehatan dengan produk managed care. Mandiri Inhealth akan berupaya untuk menjaga kepercayaan ini melalui pelayanan unggulan sesuai dengan janji yang tertuang dalam polis. Guna mendapatkan pelayanan yang baik, mohon berkenan mengikuti alur pelayanan yang telah disepakati di bawah ini.

Dengan senang hati Tim Mandiri Inhealth akan melayani Anda melalui pelayanan kesehatan di provider terpilih, obat terseleksi oleh Tim Ahli dan layanan informasi yang khusus untuk peserta Mandiri Inhealth di layanan 24/7 call center, kemudahan pelayanan dan kenyamanan yang akan diberikan oleh Mandiri Inhealth melalui layanan customer relation officer & provider relation officer di lapangan, serta layanan aplikasi Mandiri Inhealth mobile service yang dapat diakses melalui download dan aktivasi yang mudah seperti tercantum di konten ini.

"Kesehatan memang bukan segalanya, namun tanpa kesehatan yang optimal segalanya akan tiada artinya." Selamat menjaga kesehatan Anda agar kita dapat berguna bagi sesama. Salam hangat, Mandiri Inhealth.

Provider Relation Officer
Tenaga profesional yang bertugas melaksanakan evaluasi dan monitoring pelayanan provider dalam memberikan pelayanan kesehatan yang berkualitas kepada peserta.

Customer Relation Officer
Contact Person dari Mandiri Inhealth yang bertugas untuk memastikan terpeliharanya hubungan baik dengan pemegang polis melalui pemberian informasi yang diperlukan penanganan keluhan dan penyelesaian kendala administratif maupun yang berhubungan dengan pelayanan kesehatan.

24/7 Call Center: Platinum & Diamond 14071 - Gold, Silver & Blue 14072
Fasilitas bagi peserta untuk memperoleh layanan, sebagai berikut:
  • Informasi jaringan provider Mandiri Inhealth.
  • Informasi tentang benefit/manfaat produk peserta.
  • Penyampaian keluhan.
  • Permintaan evakuasi medis untuk produk & kasus tertentu.
Total Jaringan Provider Mandiri Inhealth terdapat 7.251 Peserta di Seluruh Indonesia

Formularium Obat Mandiri Inhealth
Daftar obat yang digunakan oleh Mandiri Inhealth, yang disusun berdasarkan item obat melalui kesepakatan kerjasama dengan perusahaan farmasi untuk memenuhi kebutuhan persepan obat bagi peserta Mandiri Inhealth.

Evakuasi Medis
Layanan dalam keadaan darurat medis dari satu fasilitas kesehatan terdekat yang memadai sesuai kondisi peserta, dengan ketentuan jarak lebih dari 59 km.

Website Mandiri Inhealth
Akses seputar pelayanan informasi online di website Mandiri Inhealth dan pada aplikasi mandiri inhealth mobile.

Cara melakukan registrasi dapat dilakukan dengan cara:
  1. Download aplikasi Mandiri Inhealth Mobile Service di IOS Apple Apple Store & Android App on Google Play anda.
  2. Pilih "daftar" dan masukkan data-data yang diminta.
  3. Isi password dengan menggunakan kombinasi karakter, angka, huruf kecil, dan huruf besar.
  4. Jika Anda sudah memiliki akun Mandiri Inhealth Mobile Service, Anda cukup login dengan memasukkan Username (No. Kartu Peserta) dan Password yang sudah disetting pada awal memasukkan data-data.
Jika lupa password, dapat melakukan dengan cara:
  1. Klik tombol Lupa Password.
  2. Tampil halaman lupa password, masukkan nomor kartu peserta. Pilih tanggal lahir sesuai dengan nomor kartu peserta. Klik tombol Reset Password.
  3. Akan ada notifikasi via email sesuai dengan email yang diinput waktu registrasi.
  4. Masukkan password yang tertera di email. Harap diperhatikan kadaluarsa notifikasi email untuk passwordnya.
  5. Setelah login, diharapkan untuk mengubah password yang mudah diingat, terdiri dari angka, huruf, karakter khusus, seperti (#,%,&,$,...) dan minimal 8 digit.
Alur Pelayanan Rawat Jalan & Rawat Inap
Jika tanpa rujukan bisa langsung ke Rumah Sakit untuk Plan Gold 4 poli spesialis: Mata, THT, Obgyn, dan Anak.

Jika peserta dalam kondisi emergency, maka bisa langsung datang ke Rumah Sakit tanpa rujukan.

Peserta atas indikasi medis melakukan tindakan:
  • Konsultasi, pemeriksaan, dan pengobatan.
  • Memberikan resep.
  • Memberikan rujukan untuk Rawat Inap/Rawat Jalan Lanjutan.
  • Merujuk ke Laboratorium/Tontgen di Rumah Sakit.
Kemudian peserta dilanjutkan ke Klinik dan Dokter Keluarga dengan tahapan:
  • Pemeriksaan dokter spesialis.
  • Tindakan medis.
  • Pemberian penunjang diagnostik sederhana sampai dengan canggih.
  • Laboratorium dan rehabilitasi medis.
Tahap terakhir adalah peserta melanjutkan ke Apotik/Instalasi Farmasi Rumah Sakit untuk pengambilan obat sesuai resep dari Dokter Keluarga/Rumah Sakit sesuai FOI.

7 Tipis mendapatkan kenyamanann pelayanan Mandiri Inhealth Managed Care:
  1. Bawalah selalu kartu Mandiri Inhealth anda.
  2. Tunjukkan kartu Mandiri Inhealth anda sebelum mendapatkan pelayanan kesehatan.
  3. Pahami benefit, hak, dan kewajiban sesuai plan Mandiri Inhealth anda.
  4. Manfaatkan pelayanan di jejaring provider Mandiri Inhealth.
  5. Ikuti mekanisme dan prosedur pelayanan.
  6. Ingatkan dokter untuk selalu meresepkan formularium obat Mandiri Inhealth (FOI).
  7. Bila terjadi kesulitan dalam memperoleh pelayanan kesehatan, segera hubungi call centre Mandiri Inhealth yang terdapat di belakang kartu Mandiri Inhealth anda.
PT. Asuransi Jiwa Inhealth Indonesia
Kantor Pusat: Menara Palma Lt. 20
Jl. Rasuna Said Blok X2, Kav. 6, Jakarta 12950
Telp. (021) 525 0900, Fax.: (021) 525 0708
Website: Mandiri Inhealth

Hubungan Khusus Yamaha dan Toyota

Antara Yamaha dan Toyota itu ada hubungan khusus. Sedikit cerita soal sejarah,Yamaha itu awalnya didirikan sebagai pabrik alat musik di tahun 1887 oleh Torakusu Yamaha. Baru pada tahun 1955, mereka membuat sepeda motor.

Dengan didirikannya Yamaha Motor, Co.Ltd dengan Genichi Kawakami sebagai President pertamanya. Motor pertama mereka diberi kode YA-1 bermesin 125 cc. Masih pada tahun tersebut, YA-1 menang di kelas 125 cc di ajang balap Mount Fuji Ascent Race ke-3. YA-1 juga menang di posisi 3 besar.

Pada balapan pertama All Japan Endurance Road Race (Asama Highlands Race) di kelas Ultralight (125). Tahun 1971, Yamaha masuk ke Indonesia, dengan nama HARABAN MOTOR, Co. Sementara YIMM (Yamaha Indonesia Motor Manufacturing) itu berdiri tahun 1974, sebagai pembuat komponen.

Inilah cikal bakal PT. YMKI sekarang. Kembali ke soal hubungan dengan Toyota, tahun 1965 Yamaha bekerjasama dengan Toyota Motor membangun Toyota 2000GT, yang dipajang di Tokyo Motor Show bulan Oktober 1965. Pada Tahun 1966, Yamaha membuat lagi Toyota 2000GT, untuk memecahkan rekor dunia 3 kategori speed trial dan 13 kategori internasional lainnya.

Tahun 1984, Yamaha menandatangi kontrak dengan FORD MOTOR, USA. Buat merancang, memproduksi dan mensuplai mesin mobil ke pihak FORD (jadi salah besar kalau ada yang bilang Yamaha cuma bisa bermain sepeda motor).

Tahun 1987, Tim Cosworth Yamaha OX77, menang di ajang balap All Japan F3000 Championship. Di tahun ini juga mereka membuat helikopter R-50, yang jumlahnya hanya 20 unit. Tahun 1988, Cosworth Yamaha OX77 memenangkan seluruh seri All Japan F3000 Championship. 

Tahun 1992, Yamaha juga membuat mobil supercar dalam jumlah terbatas namanya Yamaha OX99-11. Mesinnya sama seperti yang dipakai di Formula 1.

Yamaha pernah memasok mesin buat tim Tyrell di balap F1. Teknologi multi klep di mesin - mesin Toyota seri Corolla, dan ternyata Corona itu adalah teknologi temuan Yamaha. Karena Toyota punya
hubungan dengan Yamaha (saham), sepertinya sah - sah saja jika teknologi mereka saling pakai.

Yamaha itu pabrikan dengan skala besar (konglomerasi) bukan hanya bermain pada mesin sepeda motor saja. Tapi sampai mesin genset, power boating, marine engine, hingga mesin pemurni air pun ada yang bermerek Yamaha. Bahkan seperti yang telah dijelaskan di atas, helikopter R50 itu bisa mereka buat. Ini merupakan helikopter tanpa awak digunakan untuk keperluan industri pertanian (bisa sebagai penyemprot hama) dan lingkungan hidup.

Tips & Khasiat Whitening Anti Aging Cream

Untuk kulit yang berkerut dan kusam yang berkhasiat menghilangkan Keriput sekaligus Anti Kerut, mengencangkan kulit, tidak mudah berkeriput, dan memutihkan kembali Kulit yang Kusam.

Kombinasi bahan Aktiv SEPICALM VG dan SEPILIFT DPHP adalah formula yang tepat serta berdaya Serap Tinggi, berkhasiat:
  • Menghilangkan & menghambat Pigmentasi, yaitu penggelapan warna kulit dan vlek-vlek hitam penuaan.
  • Memutihkan kembali kulit yang kusam.
  • Anti kerut & menghilangkan garis-garis halus dan kerutan-kerutan di wajah secara pasti.
  • Menjaga jaringan Colagen& menstabilkan kelembaban kulit yang sempurna.
  • Regenerasi kulit dan mengembalikan vitalitas kesegaran kulit.
  • Anti iritasi dan dapat dipakai untuk kulit yang sensitive.
Pakai setiap siang hari sebelum memakai bedak dan malam hari sebelum tidur di wajah yang telah dicuci bersih.

Dipakai secara teratur setiap siang dan malam hari untuk mendapatkan hasil yang memuaskan.

Seputar Tabungan BSM

"Buku ini adalah milik Bank Syariah Mandiri, apabila ditemukan mohon dikembalikan ke kantor Bank Syariah Mandiri terdekat," begitulah redaksi yang terdapat dalam buku tabungan BSM.

Sekarang admin akan mengulas apa saja sih isi dari buku tabungan ini? Apa saja ketentuan dalam buku tabungan ini? Silahkan baca sampai tuntas, karena budaya orang Indonesia dalam membaca masih lemah.

Ketentuan Umum
Tabungan BSM adalah tabungan dalam mata uang rupiah yang menggunakan prinsip Mudharabah Mutlaqah.

Penabung adalah perorangan atau badan hukum. Penabung harus menyerahkan fotokopi KTP/SIM/Paspor dan atau identitas lainnya yang ditentukan oleh Bank Syariah Mandiri. Penabung mendapatkan buku tabungan sebagai laporan mutasi rekening.

Bank Syariah Mandiri akan membukukan segala transaksi baik mengenai penarikan atau penyetoran uang oleh Penabung maupun penerima atau pembayaran yang dilakukan Bank Syariah Mandiri untuk kepentingan atau atas beban Penabung.

Data penabung tidak dapat diganti oleh data orang lain. Penabung dapat memperoleh fasilitas BSM Card atau fasilitas lainnya yang disediakan oleh Bank Syariah Mandiri.

Apabila terdapat perbedaan saldo pada buku tabungan dan saldo tercatat pada pembukuan Bank Syariah Mandiri, maka yang dipergunakan adalah saldo yang tercatat pada pembukuan Bank Syariah Mandiri.

Jika buku tabungan atau BSM Card hilang, Penabung wajib melaporkan kepada Bank Syariah Mandiri segera disusul dengan laporan tertulis yang dilengkapi dengan Surat Keterangan dari Kepolisian.

Bank Syariah Mandiri akan mengeluarkan buku tabungan atau BSM Card pengganti segera, setelah menerima dokumen tersebut. Buku tabungan atau BSM Card pengganti hanya diterbitkan oleh cabang pengelola rekening dengan membebankan biaya administrasi pengganti buku tabungan kepada Penabung.

Jika Penabung meninggal dunia, maka saldo tabungan akan dibayarkan kepada ahli warisnya yang sah menurut hukum.

Apabila ada perubahan data berupa tanda tangan atau alamat, Penabung wajib memberitahukan kepada Bank Syariah Mandiri. Bank Syariah Mandiri dibebaskan dari segala tuntutan atau penyalahgunaan buku tabungan atau BSM Card.

Ketentuan Penyetoran dan Penarikan
Penyetoran dan penarikan dapat dilakukan di seluruh cabang Bank Syariah Mandiri sesuai jam buka kas. Setoran awal minimal Rp 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah) dengan fasilitas BSM Card dan setoran selanjutnya minimal Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah). Saldo minimal dalam tabungan BSM adalah Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah).

Penarikan dana dapat dilakukan secara tunai atau pemindahbukuan. Penarikan tunai di loket Teller harus menunjukkan buku tabungan. Penarikan atau pemindahbukuan hanya dapat dilakukan dengan Aplikasi Penarikan atau Aplikasi Transfer yang tersedia di counter dengan memperlihatkan buku tabungan.

Penarikan dengan menggunakan BSM Card dapat dilakukan selama 24 jam sehari di semua mesin ATM Syariah Mandiri, ATM Mandiri, ATM Bersama, ATM Prima, dan Bankcard.

Penarikan tunai dan pemindahbukuan dapat dikuasakan dengan melampirkan Surat Kuasa yang sah bermaterai cukup dari Penabung disertai bukti dari pemilik dari penerima kuasa.

Ketentuan Bagi Hasil
Penabung mendapatkan bagi hasil sesuai dengan kesepakatan yang dibuat antara Bank Syariah Mandiri dan Penabung. Bagi hasil yang diperhitungkan pada akhir bulan berjalan atau sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Bank Syariah Mandiri.

Pajak atas bagi hasil yang diperoleh Penabung ditanggung oleh Penabung sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Bank Syariah Mandiri.

Ketentuan Penutupan Rekening Tabungan
Penabung berhak setiap saat untuk menutup rekening tabungannya selama jam buka kas pada cabang pengelola rekening.

Bank Syariah Mandiri hanya melakukan penutupan rekening apabila Penabung telah memenuhi semua kewajiban kepada Bank Syariah Mandiri.

Ketentuan Biaya
Setiap awal bulan, Bank Syariah Mandiri akan membebankan biaya pemeliharaan rekening tabungan BSM berikut biaya atas fasilitas BSM Card bagi para Penabung sesuai dengan ketentuan dan kebijakan Bank Syariah Mandiri yang berlaku.

Biaya penutupan rekening tabungan BSM sebesar Rp 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) atau sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Bank Syariah Mandiri.

Produk dan Jasa BSM
Produk dan jasa Bank Syariah Mandiri (BSM) meliputi pendanaan, pembiayaan, konsep/akad, jasa, dan jasa operasional.

Dalam pendanaan, Penabung dapat memilih produk yang disediakan oleh Bank Syariah Mandiri, seperti Giro BSM, Tabungan BSM, Tabungan Simpatik, Tabungan Berencana, Tabungan Investas Cendekia, Tabungan Mabrur, Tabungan Pensiun, Tabungan Dollar, TabunganKu, dan Deposito BSM.

Penabung juga dapat melakukan transaksi pembiayaan, seperti Modal Kerja, Investasi, dan sebagai Konsumer.

Konsep atau akad yang bisa dipergunakan Penabung adalah Murabahah, Ijarah, Rahn, Musyarakah, Salam, Qardh, Mudharabah, ataupun Istishna.

Jasa yang disediakan Bank Syariah Mandiri, antara lain BSM Card, BSM Sentra Bayar, BSM Mobile Banking, BSM Net Banking, BSM Electronic Payroll, BSM L/C, Jual Beli Valuta Asing, Bank Garansi, dan Western Union.

Jasa operasional berbeda dengan jasa yang telah disebutkan di atas. Jasa operasional meliputi Transfer, Intercity Clearing, Inkaso, Ekspor Impor, dan BSM RTGS (Real Time Gross Settlement).

Bank Syariah Mandiri juga melayani cicil emas (CILEM). Bagi yang ingin bertransaksi pada cicil emas dapat melengkapi data sebagai berikut:
  1. Menyerahkan asli Formulir Permohonan Pembiayaan yang telah diisi lengkap dan ditandatangani.
  2. Menyerahkan fotokopi KTP.
  3. Menyerahkan fotokopi NPWP.
Nah, demikianlah pembahasan kali ini seputar ketentuan dan produk jasa Bank Syariah Mandiri.