Monev Kinerja PNS Jakarta Timur 2023

Jakarta | Rabu, 20 Desember 2023 - Kepada yang terhormat, seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkungan Suku Dinas Pendidikan Wilayah I Kota Administrasi Jakarta Timur.

Pembuatan Pesan Izin GDPR

Rabu, 1 November 2023 - Admin berniat ingin membuka google adsense guna mengecek penghasilan dari adsense,...

Asphalt 9: Ares S1 Grand Prix - Greenland Coastal Ice

Senin, 16 Oktober 2023 - Setelah mencoba tes rekam video melalui software Clipchamp, akhirnya gw mencoba kembali merekam video game.

Claim Daily Events Asphalt 9

Senin, 16 Oktober 2023 - Testing record video pake software Clipchamp.

Penginputan EKIN Bulan Juli 2023

Selasa, 1 Agustus 2023 - Info PTK memberitahukan kepada seluruh PNS dan CPNS di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta.

PT. HIJAS LINE TUJUH TUJUH - HIJAS TRANS 77

Memoir - Mohammad Hatta

Gambar ini sengaja diunggah dan didapat dari kiriman via media sosial LINE.
Perpustakaan Hibah (27/9) - Berawal dari seorang adik organisasi yang meminta jasa pencarian buku langka, yang berjudul "MOHAMMAD HATTA - MEMOIR" dengan terbitan UI-Press.

Ternyata buku tersebut memang sangat sulit dicari, bahkan ketika sudah dapat informasi, buku itu sudah terjual habis dengan berbagai macam harga, mulai dari Rp60.000,- s/d Rp200.000,- yang diberikan oleh sang penjual.

Buku yang berjudul Memoir ini merupakan karangan asli wakil presiden RI pertama (Bpk. Moh. Hatta). Dalam buku ini menceritakan mengenai kehidupan beliau dari masih kecil hingga peranannya dalam memerdekakan Republik Indonesia. Buku ini dilengkapi dengan berbagai foto jadul peristiwa-peristiwa penting dalam sejarah kemerdekaan RI. 

Berikut ini sebagian kecil daftar isi buku:
  1. Keluargaku,
  2. Sekolah Belanda,
  3. Melanjutkan Sekolah ke Betawi,
  4. Ke negeri Belanda,
  5. Melawat ke Jepang,
  6. Jepang menyerah kepada sekutu, dll.
Dan sebagian kecil daftar foto jadul dalam buku ini:
  1. Bung Karno,
  2. 1932,
  3. Dr Soetomo,
  4. Rumah tempat lahir,
  5. Ditempat pembuangan di Digul,
  6. Proklamasi RI,
  7. Ketika sekolah ke Mulo, Hari pernikahan, dll.

Berikut hasil link pencarian yang berkaitan dengan buku "Mohammad Hatta - Memoir", pencarian ini menggunakan metode googling.
Referensi buku "Mohammad Hatta - Memoir":
  • 1979, Cet. 1, Bandung: PT. Tintamas Indonesia, Percetakan PT. Suwarnadwipa, 597 halaman.
  • 2002, Cetakan Khusus Satu Abad Bung Hatta, Cet. 1, Jakarta: Yayasan Hatta, 599 halaman.

Jasa Kurir Logistik Terbesar di Indonesia

Di 5.000 titik perwakilan, JNE menjadi penyedia jasa kurir logistik terbesar di Indonesia. Tahun ini mereka menyiapkan Rp 300 miliar untuk memperbesar kapasitas pengiriman hingga empat kali lipat.

Modal memang bukan masalah buat JNE. Setelah membukukan pendapatan Rp 2,5 triliun tahun lalu, target pendapatan mereka tahun ini dipatok di angka Rp 3,9 triliun. "Setelah itu, kami ada rencana go public pertengahan tahun depan," ujar Johari.

Meski masih dalam porsi sangat kecil, PT. Pos Indonesia juga turut menikmati kue besar yang dibawa toko online. Tahun lalu perusahaan pelat merah ini baru mendapat bagian Rp 2 miliar dari jasa pengiriman barang e-commerce. Kini mereka menjajaki kerja sama dengan sejumlah pelaku besar, seperti Lazada dan Tokopedia.

Tak cukup jadi tukang kirim, PT. Pos ikut-ikutan membuka toko online, yang mereka namakan GaleriPos. Tentu saja mereka tak perlu jasa pihak lain untuk mengantar barang dagangannya. "Belum setahun, jadi masih sedikit, mungkin 10-20 paket sehari," kata Kepala Proyek e-Commerce PT. Pos, Kemal Syafta Wijaya.

Sebaliknya, beberapa perusahaan e-commerce besar juga mulai melihat jasa pengiriman sebagai lahan menjanjikan. Itu sebabnya sebagian dari mereka kini membuka divisi baru untuk menanganinya. Lazada, misalnya, punya Lazada Express (LEX), yang khusus menangani antaran di sekitar Jakarta. "Untuk wilayah lain, kami masih menggandeng perusahaan-perusahaan logistik rekanan," ujar Senior Vice President Operational Lazada, Ryn Hermawan.

Perusahaan yang belum lama ini mendapat suntikan US$ 250 juta atau lebih dari Rp 3 triliun dari Temasek itu menyewa gudang seluas 12 ribu meter persegi di Cakung, Jakarta Timur. Tiap hari, 50-100 ribu paket keluar-masuk gudang untuk diantarkan ke konsumen. Kini mereka berencana merentangkan usaha dengan membuka gudang-gudang baru di kota lain.

Langkah serupa dijalankan toko online khusus fashion, Zalora, dengan mendirikan Zalora Express (Zedex). Seperti halnya Lazada, mereka baru bisa mengantar barang sebatas Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Selebihnya Zalora masih mengandalkan lima perusahaan mitra untuk melayani pemesanan dari seluruh Nusantara. "Tidak ada masalah dengan mitra. Kami mendirikan Zedex lebih karena peluang bisnisnya," kata juru bicara Zalora, Afdita Sari.

Bagi para kurir seperti Reza, peluang bisnis yang mengalir ke perusahaan berarti pula rezeki besar buat dapurnya. Dengan model insentif per paket yang dia antarkan, saban bulan ia membawa pulang pendapatan rata-rata dua kali lipat dari gaji pokoknya. Itu di luar jatah beras yang dibagikan dua kali sebulan serta asuransi kesehatan diri dan keluarga. "Tahun lalu istri saya melahirkan dengan bedah caesar. Ongkosnya Rp 15 juta. Semua dibayar kantor," ujarnya.

Kue Besar Logistik Indonesia

Berdasarkan data Frost & Sulliven, hingga akhir 2014, omset pasar logistik di Indonesia mencapai kisaran Rp 1.800 triliun, hampir setara dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2014 (Rp 1.816,7 triliun).

Angka itu tercapai dengan estimasi pertumbuhan bisnis logistik sebesar 14,7 persen dibanding pada 2013, yang nilainya Rp 1.600 triliun.

Ada beberapa cabang usaha dalam dunia logistik, yaitu pengapalan, kargo, angkutan truk, hingga jasa kurir.

Yang terakhir disebut itulah yang paling banyak mendapat untung dari merebaknya perdagangan online di Indonesia.

Pemain Besar Jasa Kurir Logistik di Indonesia

  • Nasional: JNE, Tiki, PT. Pos Indonesia, Pandu Logistics
  • Asing: TNT Express Indonesia, DHL, Cardig Express, FedEx/RPX

Perusahaan nasional diuntungkan karena adanya Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2009 tentang Pos. Auran itu membatasi perusahaan asing dari wilayah operasional, hanya sampai kota yang memiliki pelabuhan atau badar udara internasional.

Sumber : Majalah Tempo Edisi 15 Maret 2015 halaman 103
Pingit Aria

Janji Manis Smelter Papua

Pemerintah daerah Papua yakin bisa membangun smelter konsentrat tembaga dalam lima tahun. Belum ditopang infrastruktur dan industri pendukung.

Sorak-sorai terdengar dari salah satu ruang besar di Hotel Rimba Papua di pusat Kota Timika, Papua, Ahad siang medio Februari 2015 lalu. Riuh tepuk tangan menambah ramai suasana. Rapat yang digelar sejak pukul delapan pagi dengan topik utama rencana pembangunan pabrik pengolahan dan pemurnian (smelter) konsentrat tembaga di Bumi Cendrawasih itu mencapai kata sepakat.

Menurut ketua tim penelaah kapasitas nasional smelter nasional, Muhammad Said Didu, yang turut hadir, rapat dipimpin Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said. "Pak Menteri bilang seluruh permintaan daerah akan dipenuhi, termasuk memasok kebutuhan konsentrat untuk smelter Papua," kata Said Didu kepada Tempo, Selasa pekan lalu.

Kesepakatan ini menjawab desakan pemerintah Papua yang meminta hasil tambang utama wilayah itu tak perlu diangkut ke luar pulau untuk diolah. Mereka menolak keras rencana PT. Freeport dan pemerintah pusat yang hendak membangun pabrik smelter berskala besar di Gresik, Jawa Timur, untuk keperluan itu.

Hadir dalam pertemuan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono, Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara R. Sukhyar, Presiden Direktur PT. Freeport Indonesia Maroef Sjamsudin, dan anggota Komisi Energi Dewan Perwakilan Rakyat, Toni Wardoyo. Rombongan dari Papua adalah Gubernur Papua Lukas Enembe dan beberapa bupati, antara lain Bupati Mimika Eltinus Omaleng.

Saat menuturkan, kesepakatan itu meliputi penyediaan lahan oleh pemerintah daerah sekaligus tanggung jawab mencari investor. Satu hal tambahan dipesan Menteri Sudirman, yakni agar hanya pemain kredibel yang diberi kesempatan membangun smelter disana.

Selama hampir lima jam, persamuhan berjalan lancar. Said menuturkan, pembicaraan berlangsung cair dengan pemaparan dari pemerintah daerah mengenai road map proyek, lengkap dengan penentuan lokasi pembangunan pabrik berkapasitas 900 ribu ton konsentrat di Pomako, Mimika.

Rombongan Sudirman berkunjung ke Papua menyusul permintaan pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat. Persoalannya, sejak mula PT. Freeport sudah menyampaikan posisi mereka mengenai proyek smelter di tanah Papua. Presiden Dikrektur Freeport Maroef Sjamsudin memastikan perusahaannya tak ikut campur dalam rencana investasi tersebut. Dana pembangunan smelter murni dari anggaran pemerintah sendiri. "Kami hanya memasok konsentrat untuk Papua," ujarnya.

Belakangan, pemerintah daerah menyanggupi membangun sendiri smelter itu. Mereka menerima alasan bahwa pembangunan di dua lokasi sekaligus oleh perusahaan itu tak ekonomis. Masalah juga akan timbul karena pasti akan melampaui batas waktu yang ditetapkan pemerintah bagi Freeport, agar pemurnian di dalam negeri harus sudah ada pada 2017.

Smelter itu akan menjadi bagian dari rencana kawasan industri di Timika, meliputi pembangunan pabrik pupuk, petrokimia, dan pabrik pengantongan semen. Untuk tahap pertama, kawasan yang akan menampung industri hilir ini akan dibangun di lahan seluas 650 hektare. Tahap selanjutnya diperluas dengan tambahan 2.000 hektare.

Walaupun di atas kertas seolah-olah tak ada masalah, seorang pejabat pemerintah ragu rencana itu bisa terwujud seperti dijanjikan. Alasan utamanya adalah belum memadainya jalan raya, kelistrikan, air, dan industri pendukung sampingan dari smelter. Juga masalah lahan yang belum pasti.

Dari pemantauan di lapangan, lahan di Pomako kenyataannya masih jauh dari siap. "Ada bagian tanah gambut yang dipenuhi hutan bakau," ujar pejabat itu. Menurut dia, masih diperlukan banyak izin untuk mengalihfungsikan lahan tersebut menjadi kawasan industri. Topografi wilayah yang di dominasi rawa merupakan persoalan lain yang dianggap cukup merepotkan.

Yang juga belum meyakinkan adalah siapa investor yang bakal menjadi rekanan pemerintah daerah. Dalam beberapa kesempatan, pemerintah provinsi mengatakan sudah ada investor dari Cina, yakni... [Klik Selengkapnya]

Sumber : Majalah Tempo Edisi 15 Maret 2015 hal. 104
*M. Agung Rajasa (ANTARA)

Cari Kerja di Bursa Kerja Kampus UIN Jakarta

Perpustakaan Hibah - Dewan Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta bersama Dewan Mahasiswa FISIP UIN Jakarta mempersembahkan "JOB FAIR 2015".

Bursa kerja akan diselenggarakan pada tanggal 15, 16, dan 17 September 2015 pukul 10.00 WIB s/d 16.00 WIB yang berlokasi di Kampus 2 UIN Syarif Hidayatullah Jakarta - Jl. Ir. H. Djuanda No. 95, Ciputat, Tangerang Selatan.

Persiapkan diri anda dan CV yang menarik untuk mendapatkan kesempatan berkarir di perusahaan-perusahaan yang tergabung dalam event bursa ini, diantaranya sebagai berikut:
  1. Bank CIMB Niaga.
  2. Bank Danamon.
  3. Honda Autoland.
  4. PT. Surya Madistrindo (Gudang Garam).
  5. PT. Surya Mustika Nusantara (Apache).
  6. PT. Torabika.
  7. PT Primayasa Banguntama.
  8. Breadlife.
  9. PT. Mahadya (under PT Trakindo).
  10. PT. ERC.
  11. PT. Buana Telekomunindo.
  12. Corner Kebab.
  13. Dintaifung Restaurant.
  14. PT. Indomarco Prismatama.
  15. Ace Hardware.
  16. Media Indonesia.
  17. RSM Consultant.
  18. Home Credit.
  19. Optik Melawai.
  20. Dll.
Persayaratan berkas dokumen yang dapat dipersiapkan para pencari kerja sebagai berikut:
  1. Pria / Wanita usia maksimal 35 tahun.
  2. Minimal pendidikan SMA/SMK sampai S1 semua jurusan.
  3. Surat Lamaran (nama perusahaan dan posisi dikosongkan dan diisi saat acara).
  4. CV / Riwayat Hidup (diketik).
  5. Foto Copy Ijazah.
  6. Foto Copy Sertifikat pendukung (bila ada).
  7. Foto Copy KTP.
  8. Pas Foto Berwarna uk. 3x4 / 4x6 (background bebas).
  9. Penempatan Jabodetabek (menyesuaikan perusahaan).
  10. Pakaian bebas,rapi dan sopan.
Semua berkas dokumen di klip dalam satu map atau amplop cokelat dan diperbanyak untuk melamar lebih dari satu perusahaan (nomor 3 s/d 8).

Info lebih lengkap hubungi:
Telp. : 021-51100870
Pin BB : 5890875A

Catatan :
  • Apabila ijazah belum keluar bisa menggunakan Surat Kelulusan Sekolah ( SKL ).
  • Melamar di SEMUA perusahaan tidak di pungut biaya, hanya membayar administrasi sebesar Rp 15.000,- di awal registrasi.

Pengertian Hukum Agraria

Oleh Moh. Hibatul Wafi*

Sebutan agraria tidak selalu dipakai dalam arti yang sama, dalam bahasa Latin ager berarti tanah atau sebidang tanah atau pertanahan, sedangkan agrarius berarti perladangan, persawahan, pertanian.[1] Agraria berarti urusan pertanian atau tanah pertanian, juga urusan pemilikan tanah.[2] Sebutan agraria dalam bahasa Inggris adalah agraria yang diartikan tanah dan dihubungkan dengan usaha pertanian.[3] Sebutan agraria laws bahkan seringkali digunakan untuk menunjuk kepada perangkat peraturan-peraturan hukum yang bertujuan mengadakan pembagian tanah-tanah yang luas dalam rangka lebih meratakan penguasaan dan pemilikan.[4]

Berdasarkan pengertian tersebut berarti menurut penulis yang dimaksudkan agraria adalah hal ikhwal yang berkaitan dengan tanah atau pertanahan. Tanah bagi manusia merupakan hal yang terpenting bagi hidup dan kehidupannya. Di atas tanah, manusia dapat mencari nafkah seperti bertani, berkebun, beternak, bersawah, dan lain-lain. Di atas tanah pula manusia membangun rumah sebagai tempat bernaung dan membangun berbagai bangunan lainnya untuk perkantoran dan sebagainya. Tanah juga mengandung berbagai macam kekayaan alam yang dapat dimanfaatkan manusia. Oleh karena itu, setiap orang pasti mempunyai keinginan untuk dapat memiliki tanah lengkap dengan perlindungan hukumnya. Perlindungan itu diwujudkan dengan pemberian macam hak atas tanah oleh negara sebagai petugas pengatur. Untuk dapat mewujudkan keteraturan dan ketertiban perlu dibentuk perundang-undangan yang jelas dan tegas.

Dalam berbagai peraturan yang ada sebutan agraria masih menunjukkan pada masalah tanah dan pertanahan, termasuk badan yang dibentuk oleh pemerintah, yaitu Badan Pertanahan Nasional, menggunakan kata tanah, meskipun perangkat peraturan perundang-undangannya menyebut dengan istilah agraria.

Perkembangan selanjutnya istilah agraria tidak diartikan dengan tanah saja, tetapi pengertiannya lebih luas yang meliputi bumi, air, ruang angkasa dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya. Pengertian bumi meliputi permukaan (yang disebut tanah) tubuh bumi di bawahnya serta yang berada di bawah air. Seluruh air, dalam arti perairan, baik perairan pedalaman maupun laut wilayah Republik Indonesia, misalkan ikan, garam, mutiara, teripang, dan sebagainya. Sumber-sumber kekayaan alam yang terkandung di dalam bumi, yang disebut dengan bahan-bahan galian atau sumber-sumber galian yang pada dasarnya merupakan objek dari usaha-usaha industri, pertambangan, dan sejenisnya. Ruang angkasa yaitu ruang di atas bumi dan air yang mengandung tenaga dan unsur-unsur yang dapat digunakan untuk usaha-usaha memelihara dan memperkembangkan kesuburan bumi, air serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dan hal-hal lainnya yang bersangkutan dengan itu.

Hal ini dipertegas dalam Pasal 5 UUPA yang menyatakan : “Hukum agraria yang berlaku atas bumi, air, dan ruang angkasa ialah hukum adat, sepanjang tidak bertentangan dengan kepentingan nasional dan negara, yang berdasarkan atas satuan bangsa, dengan sosialisme Indonesia serta dengan peraturan-peraturan lainnya, segala sesuatu dengan mengindahkan unsur-unsur yang bersandar pada hukum agama. Oleh karena itu, menurut A.P. Parlindungan, dari ketentuan Pasal 5 UUPA tersebut dapat dibagi atas :
  1. Hukum yang berlaku atas bumi, air, dan ruang angkasa ialah berdimensikan hukum adat.
  2. Pro kepentingan nasional.
  3. Pro kepada kepentingan negara.
  4. Pro kepada persatuan bangsa.
  5. Pro kepada sosialisme Indonesia.
  6. Tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.
  7. Ditambah dengan hukum agama.[5]
Hal yang berbeda dikemukakan oleh Purnadi dan Ridwan, hukum agraria pada dasarnya ialah suatu hukum yang mengatur perihal tanah beserta seluk beluk yang ada hubungannya dengan pertanahan, misalkan hal perairan, perikanan, perkebunan, pertambangan, dan sebagainya.[6]

Dengan demikian, penulis dalam pembahasan makalah ini lebih menekankan pada pengertian agraria dengan tanah, karena fungsi dan peran tanah dalam berbagai sektor kehidupan manusia, memiliki empat (4) aspek yang sangat strategis, yaitu aspek ekonomi, aspek politik, aspek hukum, dan aspek sosial.[7] Keempat aspek tersebut merupakan isu sentral yang paling terkait sebagai satu kesatuan yang terintegrasi dalam pergaulan proses kebijakan hukum pertanahan yang dilakukan oleh pemerintah.[8]

Beberapa pendapat juga menunjukkan bahwa pengertian agraria menunjuk pada hal ikhwal tanah dan pertanahan, seperti dikemukakan beberapa pakar hukum di bawah ini.

Subekti Tjitrosudibio, agraria adalah urusan tanah dan segala apa yang ada didalamnya dan diatasnya, seperti telah diatur dalam Undang-Undang Pokok Agraria, LN 1960-104. Hukum agraria (agrarische recht) adalah keseluruhan dari ketentuan-ketentuan hukum, baik Hukum Perdata, Hukum Tata Negara (staatsrecht), maupun Hukum Tata Usaha Negara (administrative recht) yang mengatur hubungan-hubungan antara orang termasuk badan hukum, dengan bumi, air, dan ruang angkasa dalam seluruh wilayah negara dan mengatur pula wewenang-wewenang yang bersumber pada hubungan-hubungan tersebut”.[9]

Sudargo Gautama, “…hukum agraria memberikan lebih banyak keleluasan untuk mencakup pula didalamnya berbagai hal yang mempunyai hubungan pula dengan, tetapi tidak melulu mengenai tanah. Misalnya persoalan tentang jaminan tanah untuk hutang, seperti ikatan kredit (crediet-verband), atau ikatan panen (oogstverband), zekerheidsstelling, sewa menyewa antar golongan, pemberian izin untuk peralihan hak-hak atas tanah dan barang tetap, dan sebagainya, lebih mudah dicakupkan pada istilah pertama yaitu hukum agraria daripada istilah hukum tanah”.[10]

Utrecht, beliau secara tegas memberikan pengertian yang sama pada Hukum Agraria dan Hukum Tanah, tetapi dalam arti sempit, yaitu hanya meliputi bidang Hukum Administrasi Negara, yang menurutnya “Hukum Agraria dan Hukum Tanah menjadi bagian Hukum Tata Usaha Negara yang menguji perhubungan-perhubungan hukum istimewa yang diadakan akan memungkinkan para pejabat yang bertugas mengurus soal-soal tentang agraria, melakukan tugas mereka itu”.[11]

Fockema Andreae merumuskan hukum agraria sebagai keseluruhan peraturan-peraturan hukum mengenai usaha dan tanah pertanian, tersebar dalam berbagai bidang hukum, seperti hukum perdata dan hukum pemerintahan yang disajikan sebagai satu kesatuan untuk keperluan studi tertentu.[12]

J. Valkhoff, hukum agraria bukan semata ketentuan hukum yang berhubungan dengan pertanian, melainkan hanya yang mengatur lembaga-lembaga hukum mengenai penguasaan tanah.[13]

Dengan demikian, pengertian hukum agraria dan agraria itu sendiri dalam makalah ini dimaksudkan adalah Hukum Tanah dan Tanah, serta Hukum Tanah bukan mengatur tanah dalam segala aspeknya, ia hanya mengatur salah satu aspek yuridisnya yang disebut hak-hak penguasaan atas tanah. Kajian hukum agraria, objek perhatiannya bukan tanahnya, melainkan hak-hak dan kewajiban-kewajiban berkenaan dengan tanah yang dimiliki dan dikuasai dalam berbagai bentuknya, meliputi kerangka hukum dan institusionalnya, pemindahannya, serta pengawasannya oleh masyarakat.

Untuk memberikan batasan mengenai sebutan tanah yang selama ini diartikan berbagai arti, maka dalam penggunaannya perlu dibatasi, agar diketahui dalam arti apa istilah yang digunakan. Dalam hukum agrarian sebutan tanah telah diberi batasan menurut Undang-Undang Pokok Agraria. Dalam Pasal 4 UUPA dinyatakan bahwa: “atas dasar menguasai dari Negara…. ditentukan adanya macam-macam hak atas permukaan bumi, yang disebut tanah, yang dapat diberikan kepada dan dipunyai oleh orang-orang….”.

Dengan demikian, bahwa yang dimaksudkan tanah dalam pengertian yuridis adalah permukaan bumi, sedangkan hak atas tanah adalah hak atas sebagian tertentu permukaan bumi yang berdimensi dua dengan ukuran panjang dan lebar.

Tanah yang diberikan kepada orang/badan hukum dan dipunyai orang dengan hak-hak yang disediakan oleh Undang-Undang Pokok Agraria untuk digunakan dan dimanfaatkan. Dengan diberikannya dan dipunyainya tanah dengan hak-hak tertentu tidak akan bermakna dan tidak mempunyai arti apapun, jika penggunaannya terbatas hanya pada tanah sebagai permukaan bumi saja. Untuk keperluan apapun diperlukan juga penggunaan sebagian tubuh bumi yang ada di bawahnya dan air serta ruang yang ada di atasnya. Oleh karena itu, dalam Pasal 4 ayat (2) menyatakan bahwa: “hak-hak atas tanah bukan hanya memberikan wewenang untuk mempergunakan sebagian tertentu permukaan bumi yang bersangkutan yang disebut “tanah”, tetapi juga tubuh bumi yang ada di bawahnya dan air serta ruang yang ada di atasnya”.

Dengan demikian, yang dimaksud dipunyai dengan hak atas tanah itu adalah tanahnya, dalam arti sebagian tertentu dari permukaan bumi, akan tetapi wewenang menggunakan yang bersumber pada hak tersebut diperluas hingga meliputi juga penggunaan sebagian tubuh bumi yang ada di bawah tanah dan air serta ruang yang ada di atasnya.

Tubuh bumi dan air serta ruang yang dimaksudkan bukan kepunyaan pemegang hak atas tanah yang bersangkutan. Hal itu ada batasnya seperti yang dinyatakan dalam Pasal 4 ayat (2) UUPA dengan kata-kata : “sekedar diperlukan untuk kepentingan yang langsung berhubungan dengan penggunaan tanah itu, dalam batas-batas menurut undang-undang ini dan peraturan-peraturan yang lebih tinggi”.

Untuk menentukan seberapa dalamnya tubuh bumi dan seberapa tinggi ruang boleh digunakan, tentu saja ditentukan oleh undang-undang. Untuk menentukannya yang ditentukan oleh tujuan penggunaannya dalam batas-batas kewajaran, perhitungan teknis kemampuan tubuh buminya sendiri, kemampuan pemegang haknya serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang bersangkutan.

Penggunaan tubuh bumi itu harus ada hubungan langsung dengan gedung yang dibangun di atas tanah tersebut. Misalnya untuk pemancangan tiang-tiang pondasi, untuk pondasi rumah, dan lain-lain. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, tanah meliputi :
    1. Permukaan bumi atau lapisan bumi yang di atas sekali.
    2. Keadaan bumi di suatu tempat.
    3. Permukaan bumi yang di beri batas.
    4. Bahan-bahan dari bumi, bumi sebagai bahan sesuatu (misalnya pasir, cadas, dan lain-lain).[14]
    Menurut Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) hak atas tanah tidak meliputi pemilikan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya (bumi yang di bawahnya air dan ruang angkasa). Dalam Pasal 8 UUPA menyebutkan bahwa: “karena…. hak-hak atas tanah itu hanya memberii hak atas permukaaan bumi, maka wewenang-wewenang yang bersumber daripadanya tidaklah mengenai kekayaan-kekayaan alam yang terkandung dalam tubuh bumi, air, dan ruang angkasa. Oleh karena itu, maka pengambilan kekayaan yang dimaksudkan itu memerlukan pengaturan tersendiri. Ketentuan ini merupakan pangkal bagi perundang-undangan pertambangan dan lain-lain.

    Oleh karena itu, dalam pemanfaatan tanah yang berupa tubuh bumi dan air hanya untuk keperluan yang langsung berhubungan dengan penggunaan tanah yang dihaki diperbolehkan. Akan tetapi, apabila tanah dan air itu diambil atau diolah untuk dijual, diperlukan hak atas izin khusus yang diatur menurut undang-undang tersendiri, misalnya Undang-Undang Pertambangan, dan lain-lain. Begitu juga pengambilan dan penggunaan kekayaan alam yang terkandung di dalam ruang angkasa memerlukan hak khusus yang disebut dengan Hak Guna Ruang Angkasa.

    Di samping itu, juga ada aturan lain yang mengatur mengenai bangunan dan tanaman yang ada di atas tanah, bahwa dalam hukum tanah apa yang dikenal dengan azas accessie atau azas pelekatan, bangunan dan tanaman yang ada di atas dan merupakan satu kesatuan dengan tanah merupakan bagian dari tanah yang bersangkutan. Oleh karena itu, hak atas tanah dengan sendirinya, karena hukum meliputi juga pemilikan bangunan dan tanaman yang ada di atas yang dihaki, kecuali kalau ada kesepakatan lain dengan pihak yang membangun atau menanamnya.

    Oleh karena itu, perbuatan hukum mengenai tanah meliputi juga pemilikan bangunan dan tanaman yang ada di atasnya. Pada umumnya bangunan dan tanaman yang ada di atas tanah adalah milik yang empunya tanah. Akan tetapi menurut azas Hukum Adat yang disebut “azas pemisahan horizontal” (dalam bahasa Belanda horizontale scheiding), maka hak atas tanah tidak dengan sendirinya meliputi pemilikan bangunan dan tanaman yang ada di atasnya. Perbuatan hukum yang mengenai tanah tidak dengan sendirinya meliputi bangunan dan tanaman milik yang empunya tanah yang ada di atasnya. Apabila perbuatan hukumnya dimaksudkan meliputi juga bangunan dan tanamannya, maka hal ini secara tegas harus dinyatakan dalam akta yang membuktikan dilakukannya perbuatan hukum yang bersangkutan.

    NB: Makalah asli beserta footnote dapat diunduh disini.

    *Makalah ini hasil dari studi perkuliahan di UIN Syarif Hidayatullah Fakultas Syari'ah & Hukum Jurusan Peradilan Agama (Akhwal Asy-Syakhsiyyah).

    Jasa-Sablon.com

    Perpustakaan Hibah - Perkenalkan salah satu vendor pakaian, yang sangat diharapkan dapat menjawab kebutuhan Anda. Di vendor pakaian ini melayani penyediaan kaos, kaos kerah, kemeja dengan sablon atau bordir untuk keperluan seragam, acara, promosi, dan lain-lain.

    Sebagai jasa, kami mengutamakan tiga hal:
    1. Pesanan tepat waktu
    2. Jaminan kualitas
    3. Barang yang tidak sesuai, kami siap ganti rugi

    Untuk informasi lebih lanjut, silakan kunjungi situsnya: