Berkah Jum'at: RABUL dan BAD-SAM

10 Mei 2024 - Koperasi Kampus

Sertifikat Halal Gratis untuk UMKM

Sabtu, 4 Mei 2024 - UMKM.

Layanan Poli THT RS. PELNI

14 Maret 2024 - Tenaga Kesehatan

Monev Kinerja PNS Jakarta Timur 2023

Jakarta | Rabu, 20 Desember 2023 - Kepada yang terhormat, seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkungan Suku Dinas Pendidikan Wilayah I Kota Administrasi Jakarta Timur.

Pembuatan Pesan Izin GDPR

Rabu, 1 November 2023 - Admin berniat ingin membuka google adsense guna mengecek penghasilan dari adsense,...

PT. HIJAS LINE TUJUH TUJUH - HIJAS TRANS 77

Gathering Bulanan DEBUFrendz

Salam DEBUfrenz, jangan lewatkan kesempatan untuk menghadiri Gathering bulanan DF sambil menikmati performance oleh DEBU, Melati, Kafilah dan teman musisi lainnya.

Hari/Tanggal: Rabu, 11 Juni 2014
Waktu: Pukul 19.00 WIB
Tempat: Kampung 99 Pepohonan - Jl. KH. Muhasan II, Meruyung, Limo, Depok (seberang Mesjid Kubah Mas Dian Al Mahri)

HTM: FREE/GRATIS
(belum termasuk pesanan makan/minum menu cafe)

Ayo ajak teman sebanyak-banyaknya!

Akibat Main Hakim Sendiri

Jam setengah 10 atau tepatnya pukul 21.38 WIB rute yang selalu saya lewati di sepanjang jalan baru Arteri Meruya atau patokannya tol keluar Meruya 2. Biasanya pada jam-jam segitu sudah mulai sepi, namun yang terjadi adalah ramai banyak kerumunan warga. Dan benar saja, yang terlihat adalah sebuah mobil Metromini 92 jurusan Ciledug - Grogol bernomor plat B 7101 EZ telah hancur diamuk masa. Ketika saya mencari informasi mengenai penyebabnya, kemudian saya mendapatkan jawabannya. 

Menurut warga Meruya Selatan, hancurnya mobil tersebut dikarenakan adanya kecelakaan motor dengan pengendara lain, dan dikira warga metromini tersebut penyebabnya. Nah, akhirnya warga sudah kesal dan langsung saja mobil tersebut dilempari batu sampai hancur.

Kesimpulannya dari permasalahan diatas, masyarakat Indonesia sudah lupa akan kehidupannya kini sedang berada dibawah naungan negara yang berlandaskan hukum. Dan mereka sudah lupa akan moral hati dan perilakunya. Seharusnya mereka melihat dulu situasi dan keadaan kondisinya seperti apa. Jangan selalu adat main hakim sendiri dipertahankan di negeri ini. Inilah akibatnya kalau masyarakat sudah tidak didasari oleh ilmu.

Dipantau oleh Moh. Hibatul Wafi.

Interview Terbatas Bagi Marketing

PT. Prioritas Land Indonesia membutuhkan tenaga marketing, terbatas sebanyak 20 orang. Penghasilan tambahan bisa mencapai minimal 20 juta sampai 300 juta per bulannya. Hadirilah interview pada tanggal 5 Juni 2014. Informasi lebih lanjut dapat menghubungi di 085966119817.

Lelang Telkomsel Poin

Ikuti lelang Telkomsel poin dan dapatkan GRATIS 2 tiket mudik. Pilih pesawat atau kereta api tujuan tertentu. Akses *700*123# (1 poin untuk daftar). Info lebih lanjut hubungi 133/155 pada nomor Telkomsel Anda.

Pesta Diskon 90%

Menyambut hari ulang tahun (HUT) Telkomsel ke 19, kini Telkomsel akan memberikan kenikmatan yang luar biasa berupa Pesta Diskon sampai dengan 90% di online shop terpopuler pada website Pesta Diskon Telkomsel, hanya dengan menukar 19 poin. Hubungi *700*19#, syarat dan ketentuan berlaku.

Hukum Meninggalkan Salah Satu Rukun Shalat

Oleh Ustadz H.M. Rahmatullah, Lc.

Jika seseorang meninggalkan salah satu rukun shalat dengan sengaja, maka batal shalatnya, karena ia sengaja meninggalkan rukun tersebut. Akan tetapi jika karena lupa maka ia harus mengulanginya. Sebagai contoh, bila ia lupa belum ruku', dia langsung sujud, kemudian baru ingat bahwa dirinya belum ruku', maka ia harus berdiri kemudian ruku', dan melanjutkan shalatnya.

Ia wajib mengulangi rukun yang ia tinggalkan selama belum masuk pada posisi yang sama di rakaat kedua. Jika telah masuk pada posisi yang sama di rakaat kedua maka posisi rakaat kedua menggantikan rakaat yang ditinggalkan salah satu rukunnya. Seandainya ia belum ruku', namun ia sudah sujud dan sudah duduk di antara dua sujud serta sujud yang kedua, lantas baru teringat bahwa ia belum ruku', maka dalam keadaan seperti ini ia wajib berdiri, ruku' dan meneruskan shalatnya.

Begitu juga jika seseorang lupa mengerjakan sujud kedua, dia langsung berdiri dari sujud pertama, ketika membaca Al-Fatihah ia baru teringat dirinya belum sujud kedua dan belum duduk di antara dua sujud, maka ia wajib kembali pada keadaan semula dan duduk di antara dua sujud, dan meneruskan shalatnya. Jika ia baru teringat setelah ruku' pada rakaat berikutnya, maka ia wajib turun untuk duduk, sujud dan meneruskan shalatnya. Adapun jika ia baru teringat belum melakukan sujud pada saat ia sudah duduk di antara dua sujud rakaat kedua, maka rakaat kedua ini menggantikan rakaat pertama, dan itu dihitung sebagai rakaat pertama.

Dalam kondisi-kondisi atau contoh seperti di atas, seseorang diwajibkan melakukan sujud sahwi, jika karena kelebihan gerakan, maka sujud sahwi dilakukan setelah salam sebagaimana disebutkan dalam sunnah Rasulullah SAW.

Wallahu a'lam bi al-shawab

NB: Tulisan ini pernah dimuat dalam Buletin Mimbar Jum'at - Menggali Khazanah Islam - No. 09 Th. XXVI 18 Rabiul Akhir 1434 H - 1 Maret 2013 Jum'at I pada pertanyaan dari Zaenal (Cipinang).

Sertifikat Halal Gratis untuk UMKM

Produkmu sudah punya Sertifikasi Halal belum? Mulai tanggal 17 Oktober 2024 nanti semua produk UMKM wajib memiliki sertifikasi HALAL loh sob...