PT. HIJAS LINE TUJUH TUJUH - HIJAS TRANS 77

Sejarah Singkat KOPMA UIN Syarif Hidayatullah Jakarta


KOPMA UIN Syarif Hidayatullah Jakarta sebenarnya sudah dirintis sejak tahun 1986 dengan tekad untuk memenuhi keperluan mahasiswa dalam proses belajar mahasiswa, tetapi kondisi KOPMA UIN Syarif Hidayatullah Jakarta saat itu belumlah stabil dan legal. Kemudian beberapa orang mahasiswa yang memiliki kepedulian terhadap kondisi perekonomian nasional pada umumnya dan kesejahteraan mahasiswa khususnya, berkumpul dan bermusyawarahlah.

Kemudian beberapa aktivis KOPMA UIN Syarif Hidayatullah Jakarta menindak lanjuti tentang ide tersebut. Baru kemudian diadakan rapat pembentukan KOPMA UIN Syarif Hidayatullah Jakarta pada tanggal 19 Oktober 1990, yang dihadiri oleh para perintis, pimpinan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan pejabat Departemen Koperasi. Rapat ini mengesahkan AD/ART dan sekaligus memilih dan melantik para pengurus KOPMA UIN Syarif Hidayatullah Jakarta periode 1990-1992, kemudian pada tanggal ditetapkan  sebagai tanggal berdirinya KOPMA UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
   
KOPMA UIN Syarif Hidayatullah Jakarta resmi ber-Badan Hukum dengan Nomor: 2731/BH/1/91 dan terdaftar di KANDEKOP Jakarta Selatan dengan Nomor Pencatatan: 485/Sel/X/90. Pada tanggal 2 Mei 1996 KOPMA UIN SYARIF HIDAYATULLAH Jakarta mengadakan perubahan Anggaran Dasar sebagai anjuran DEPKOP untuk menyesuaikan dengan UU Perkoperasian Nomor: 25/1992. Dengan perubahan itu, maka badan hukum KOPMA UIN SYARIF HIDAYATULLAH Jakarta berubah menjadi Nomor: 138/BH/PAD/KWK.9/ VI/1996.

Pada RAT XII KOPMA UIN Syarif Hidayatullah Jakarta telah melakukan revisi ulang terhadap materi AD/ART karena untuk AD/ART yang sebelumnya dirasa kurang sesuai dengan dinamika keorganisasian. Sekaligus sebagai masa konversi nama Insitut Agama Islam Negeri menjadi sebuah Universitas Islam Negeri yang pada akhirnya juga akan mempengaruhi secara institusi kepada nama KOPMA. Ini sesuai dengan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 31 Tahun 2002 yang dikeluarkan pada tanggal 20 Mei 2002.

Adapun visi, misi, dan tujuan dalam menciptakan sebuah organisasi ini, diantaranya sebagai berikut : 

A. Visi. 
KOPMA UIN Syarif Hidayatullah sebagai wahana pengembangan SDM melalui aktivitas ekonomi berbasis koperasi guna menumbuhkembangkan jiwa wirausaha yang berbasis IPTEK yang bernaluri Sosial. 
B. Misi.
  • Student’s Basic Need. 
Melayani kebutuhan dasar mahasiswa dengan menitikberatkan pada kualitas, harga dan pelayanan dalam porsi yang ideal. Mengembangkan kemampuan manajerial yang professional dalam aktivitas usaha dengan tetap mengembangkan kerjasama intern dan antar organisasi.
  • Profession Study Need. 
Mengembangkan keprofesian mahasiswa sejalan dengan tuntutan profesionalitas. Mendukung pengembangan dan pemanfaatan IPTEK dengan berorientasikan kewirausahaan.
  • Idealism and Leadership. 
Membina dan mengembangkan sikap, wawasan dan keterampilan SDM melalui proses dan mekanisme baik intra maupun ekstra organisasi. Mengembangkan idealisme dan  jiwa kooperatif dan kewirausahaan dalam lingkungan kemahasiswaan baik melalui aktivitas formal maupun unsur-unsurnya secara mandiri. Turut mendukung dan memberikan kontribusi terhadap gerakan perkoperasian nasional serta berbagai upaya sosisal yang mendukung ke arah pemberdayaan masyarakat.
C. Tujuan.
  1. Wadah pengembangan potensi dan kemampuan ekonomi yang memajukan kesejahteraan anggota (Mahasiswa) pada khususnya dan Masyarakat pada umumnya.
  2. Membina dan mengembangakan gerakan koperasi di kalangan mahasiswa dan pemuda dalam rangka membangun tatanan perekonomian nasional.
  3. Menciptakan kader koperasi yang memiliki komitmen dan loyalitas yang tinggi dalam bidang Perekonomian.
  4. Perwujudan Tridharma perguruan tinggi.
  5. Sebagai Laboratorium di bidang Perkoperasian dan Kewirausahaan.

0 comments:

Posting Komentar